Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
108/PMK.010/2005 tentang Perubahan Tarif Bea Masuk atas Impor Pati Jagung dan Pati Ubi Kayu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.