Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Barang Pertanian Dan Peternakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan ...
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023