bahwa tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau berupa KLM dan mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan batasan Harga Jual Eceran minimum, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau dalam tahun takwim berjalan sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
tarif cukai ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor hasil tembakau berupa KLM berlaku ketentuan sebagai berikut:
penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 3 Juli 2022;
penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan
batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 3 Juli 2022 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris paling lambat tanggal 1 Agustus 2022.
Ketentuan mengenai:
Batasan Jumlah Produksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Tarif cukai per batang atau gram dan batasan Harga Jual Eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU Nomor Pengusaha Pabrik Batasan Jumlah Produksi Jenis Golongan 1. SKM I Lebih dari 3 miliar batang II Tidak lebih dari 3 miliar batang 2. SPM I Lebih dari 3 miliar batang II Tidak lebih dari 3 miliar batang 3. SKT I Lebih dari 2 miliar batang II Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang III Tidak lebih dari 500 juta batang 4. SPT I Lebih dari 2 miliar batang II Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang III Tidak lebih dari 500 juta batang 5. SKTF atau SPTF Tanpa Golongan ^Tanpa batasan jumlah produksi 6. KLM I Lebih dari 4 juta batang II Tidak lebih dari 4 juta batang 7. TIS Tanpa Golongan ^Tanpa batasan jumlah produksi 8. KLB Tanpa Golongan ^Tanpa batasan jumlah produksi 9. CRT Tanpa Golongan ^Tanpa batasan jumlah produksi MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS BATASAN HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI PER BATANG ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI No. Urut Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram Tarif cukai per batang atau gram Jenis Golongan 1. SKM I Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00 II Paling rendah Rp 1.140,00 Rp 600,00 2. SPM I Paling rendah Rp 2.005,00 Rp 1.065,00 II Paling rendah Rp 1.135,00 Rp 635,00 3. SKT atau SPT I Lebih dari Rp 1.635,00 Rp 440,00 Paling rendah Rp 1.135,00 sampai dengan Rp 1.635,00 Rp 345,00 II Paling rendah Rp 600,00 Rp 205,00 III Paling rendah Rp 505,00 Rp 115,00 4. SKTF atau SPTF Tanpa Golongan Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00 5. KLM I Paling rendah Rp 780,00 Rp 440,00 II Paling rendah Rp 200,00 Rp 25,00 6. TIS Tanpa Golongan Lebih dari Rp 275,00 Rp 30,00 Lebih dari Rp 180,00 sampai dengan Rp 275,00 Rp 25,00 Paling rendah Rp 55,00 sampai dengan Rp 180,00 Rp 10,00 7. KLB Tanpa Golongan Paling rendah Rp 290,00 Rp 30,00 8. CRT Tanpa Golongan Lebih dari Rp 198.000,00 Rp 110.000,00 Lebih dari Rp 55.000,00 sampai dengan Rp 198.000,00 Rp 22.000,00 Lebih dari Rp 22.000,00 sampai dengan Rp 55.000,00 Rp 11.000,00 Lebih dari Rp 5.500,00 sampai dengan Rp 22.000,00 Rp 1.320,00 Paling rendah Rp 495,00 sampai dengan Rp 5.500,00 Rp 275,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN MINIMUM HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR No. Urut Jenis Hasil Tembakau Batasan Harga Jual Eceran terendah per batang atau gram Tarif Cukai per batang atau gram 1. SKM Rp 1.905,00 Rp 985,00 2. SPM Rp 2.005,00 Rp 1.065,00 3. SKT atau SPT Rp 1.636,00 Rp 440,00 4. SKTF atau SPTF Rp 1.905,00 Rp 985,00 5. KLM Rp 780,00 Rp 440,00 6. TIS Rp 276,00 Rp 30,00 7. KLB Rp 290,00 Rp 30,00 8. CRT Rp 198.001,00 Rp 110.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI RANCANGAN