bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal;
bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;
bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/Atau Perbaikan Kapal Untuk Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN KAPAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal.
Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal oleh Perusahaan.
Pasal 2
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:
Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);
Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan;
Barang dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan/atau
Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp20.042.500.000,00 (dua puluh miliar empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.
Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 3
Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;
nama Perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
alamat;
kantor pabean tempat pemasukan barang;
uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
pos tarif (HS);
jumlah/satuan barang;
perkiraan harga impor;
negara asal;
perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
pimpinan Perusahaan.
Pasal 4
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 5
Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.011/2011" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Pasal 6
Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
Pasal 7
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Persetujuan atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 8
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
Pasal 9
Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN KAPAL YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1. Compound Epoxy metal compound, epoxy concrete compound, Grouting and chocking compound 3214.10.00.00 2. Marine Growth Prevention Rust preventatives and corrosion inhibitors 3811.90.10.00 3. Charges for Fire Extinguisher Preparations and charges for fire- _extinguishers; _ charged fire- extinguishing grenades 3813.00.00.00 4. Adhesive resin dan hardener Dalam bentuk pasta 3903.30.90.00 5. Polymeric Plastic Polyvinyl acetate in non aqueous dispersions 3905.19.00.00 6. Polyurethane Resin Granules, powder, paste atau liquid 3909.50.00.00 7. Pipe Of Plastic, class certificate for marine use 3917.29.00.00 8. Fitting Pipe Of Plastic, class certificate for marine use 3917.40.00.00 9. Foam Polimer Vinyl Chlorida (PVC) dalam bentuk foam 3921.12.00.00 10. Joiner, Bulkhead and Lining Partition Connected of Plastic 3926.90.90.00 Partition Connected of Aluminium 7616.99.90.90 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.011/2011 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN KAPAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011. NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 11. Carpet Marine use, Fireproof 4016.91.90.00 12. Accomodation Panel System Particle Boards 4410.11.00.00 13. Rope Polypropylene 5607.49.00.00 Nylon 5607.50.90.00 Manila 5607.90.20.00 14. Curtain Marine Use, Fireproof 6303.92.00.00 15. Life Jacket, Life Buoy for Marine Use 6307.20.00.00 16. Insulation Mineral wool plate type rockwool or equal, polyurethane 6806.10.00.00 17. Toilet System Macerator toilet and vacum toilet system, porcelen material 6910.10.00.00 18. Toilet System Macerator toilet and vacum toilet system, Aluminium material 6910.90.00.00 Stainless Steel 7324.90.90.00 19. Tank Level Gauges/Sight Glass or Level Glass Measuring glass 7020.00.90.00 20. Grating Fibre Glass (Tahan Api) 7020.00.90.00 21. Steel Ship Plate Steel Grade A, B of thickness > 25 mm dan/atau thickness < 25 mm, width > 1.800 mm 7208.51.00.00 7208.52.00.00 7208.53.00.00 7208.54.00.00 Steel Grade D, E, EH, AH of thickness > 10 mm dan/atau thickness < 10 mm, width > 1.800 mm 7208.51.00.00 7208.52.00.00 7208.53.00.00 7208.54.00.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF Steel Grade A, B, D, E, EH, AH of thickness < 6 mm, width > 1.800 mm 7208.52.00.00 7208.53.00.00 7208.54.00.00 22. Corrugated Plate Grade A baja bukan paduan dengan lebar kurang dari 600 mm, bergelombang dengan karbon diatas 0,6 %. Tidak dilapisi, tidak disepuh, tidak dipalut 7211.90.90.00 23. Steel Bar Grade A ( Forged Bar ) Round Bar dari baja bukan paduan dengan kandungan karbon lebih dari 0,6% 7214.10.21.00 Grade A ( Forged Bar ) Square Bar dari baja bukan paduan dengan kandungan karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya 7214.10.19.00 Grade A ( Forged Bar ) Square Bar dari baja bukan paduan dengan kandungan karbon lebih dari 0,6% menurut beratnya 7214.10.29.00 24. Steel Bar or Iron Bar Grade A ( Flat Bar ) dengan kandungan karbon 0,6% atau lebih menurut beratnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain cold- formed atau cold-finished 7215.50.10.00 Grade A ( Flat Bar ) dengan kandungan karbon 0,6% atau kurang menurut beratnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain cold- formed atau cold-finished 7215.50.90.00 25. Bulb Flat, Profile (Equal or Unequal), T sections Grade A 7216.22.00.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 26. Bulb Flat, Profile (Equal or Unequal), T sections Grade A dengan tinggi 80 mm atau lebih, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik atau diekstrusi 7216.40.00.00 27. Stainless Steel Plate Dengan lebar 600 mm atau lebih, ketebalan 1,5 mm - 125 mm, dengan pola relief 7219.90.10.00 Dengan lebar 600 mm atau lebih, ketebalan kurang dari 1,5 mm, tanpa pola relief 7219.90.20.00 Dengan lebar 600 mm atau lebih, ketebalan diatas 125 mm, dengan atau tanpa pola relief 7219.90.90.00 28. Bar and Rod of Stainless Steel Dengan penampang silang lingkaran, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi 7222.11.00.00 Dengan penampang segiempat, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi 7222.19.00.00 29. Profile of Stainless Steel Angle, shape and section 7222.40.00.00 30. Tubes and pipes of Cast Iron With an external diameter < 100 mm 7303.00.10.10 With an external diameter 100 mm - 150 mm 7303.00.10.20 With an external diameter 150 mm - 600 mm 7303.00.10.30 With an external diameter > 600 mm 7303.00.10.90 31. Hollow profiles, of cast iron For Marine Use 7303.00.90.10 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 7303.00.90.90 32. Seamless Pipe Carbon Steel 7304.39.00.00 Stainless Steel 7304.49.00.00 Cooper Nickel 7411.22.00.00 Alloy Steel selain dari Stainless Steel 7304.59.00.00 33. Hollow Profiles Alloy Steel 7304.51.90.00 7304.59.00.00 34. Welded pipes and tubes Stainless Steel 7306.11.00.00 35. Welded pipes and tubes Carbon Steel 7306.19.00.00 36. Other Bundy-weld pipes and tubes Other than Bundy-weld pipes and tubes With internal diameter < 12,5 mm 7306.90.90.10 Other than Bundy-weld pipes and tubes With internal diameter > 12,5 mm 7306.90.90.90 37. Stainless Pipe Fitting Flanges 7307.21.00.00 Elbows, bends and sleeves 7307.22.00.00 Butt welding fittings 7307.23.00.00 Tees, Reducers 7307.29.00.00 38. Carbon steel pipe Fitting Flanges 7307.91.00.00 Elbows, bends and sleeves 7307.92.00.00 Butt welding fittings 7307.93.00.00 Tees, Reducers 7307.99.00.00 39. Cast fitting Of non-malleable cast iron 7307.11.00.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 40. Cast fitting Of Malleable cast iron 7307.19.00.00 41. Oil Tank Hatches Other structure of iron or steel 7308.90.90.00 42. Doors, Windows, Frame & accessories Iron & Steel 7308.30.00.00 Copper 7419.99.10.00 43. Conveyor Jala Stainless Steel dilapisi Fibreglass 7314.49.00.00 44. Kenter schackle, swivel piece, chain stopper & tools for chain Of other than mild steel 7315.90.90.00 Of Cast Iron 7325.99.90.00 45. Chain for Conveyor Of Stainless Steel 7315.11.29.00 46. Anchor Chain Of iron or Steel 7315.12.00.00 47. Stud link chain Of other than mild steel 7315.81.90.00 48. Anchor Of iron or steel 7316.00.00.00 49. Galley and Pantry Equipment Stainless Steel Tub 7324.10.00.00 50. Grating plate Galvanized Steel 7325.99.90.00 51. Stern Frame, Stern Bushing Iron or Steel Casting 7325.99.90.00 52. Stud link chain of Cast Iron 7325.99.90.00 53. Ships Rudder Iron or Steel 7326.90.10.00 54. Rudder Stock & Fitting Iron or Steel 7326.90.90.00 55. Towing Hook Set Untuk penarik tongkang dengan kapasitas 5 - 30 ton 7326.90.90.00 56. Shafting for propulsion of Iron, Steel and Stainless 7326.90.90.00 57. Ladder Iron or Steel 7326.90.90.00 Aluminium 7610.90.90.00 58. Copper Sheets, Plates & Strip of of refined copper in coils 7409.11.00.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF thickness exceeding 0.15 mm of bronze in coils 7409.31.00.00 of Cupro-nickel or Nickel-silver 7409.40.00.00 59. Copper Pipes Refined Copper 7411.10.00.00 60. Copper Pipes Bronze 7411.29.00.00 61. Pipe Fitting of refined copper 7412.10.00.00 Copper alloys of copper-zinc base alloys (brass) 7412.20.10.00 Copper alloys other than of copper- zinc base alloys (brass) 7412.20.90.00 62. Bars & Rods of Aluminium Alloy Extruded & not surface treated 7604.29.10.10 Extruded & surface treated 7604.29.10.20 non extruded 7604.29.90.00 63. Aluminium & Aluminium Alloy Sheets dengan Lebar > 1.000 mm. 7606.12.39.20 7606.12.39.90 64. Aluminium & Aluminium Alloy Plates, Strips and Coiled 7606.12.90.00 65. Aluminium & Aluminium Alloy Chequered plate 7606.91.20.00 66. Pipes/Tubes Aluminium 7608.10.00.00 Aluminium Alloys 7608.20.00.00 Aluminium 7609.00.00.00 67. Doors, Windows, Frame & accessories Aluminium 7610.10.00.00 68. Furniture Aluminium 7610.90.90.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 69. Hatch Deck & Side Scuttless Aluminium 7610.90.90.00 70. Ship Ratchet Spanners Non-Adjustable 8204.11.00.00 71. Multi Core Tube of Iron or steel 8307.10.00.00 72. Ships Boilers & Economizer Steam, Thermal Oil, For Marine Use 8403.10.00.00 73. Parts of boiler Bodies or shells 8403.90.10.00 Other than bodies or shells 8403.90.90.00 74. Auxiliary Ships Boiler Steam, Thermal Oil, For Marine Use 8404.10.20.00 75. Diesel Engine for marine use of a power not exceeding 750 kW 8408.10.40.00 76. Hand Pumps tidak dilengkapi alat ukur Water Pump 8413.20.10.00 Other than Water Pumps 8413.20.90.00 77. Pumps For Marine Use Digerakan secara elektrik Motor Driven Gear ( berputar ) 8413.60.10.00 Motor Driven Centrifugal 8413.70.29.00 Motor Driven Screw 8413.81.10.00 78. Pumps For Marine Use Digerakan secara non elektrik Diesel driven 8413.70.30.00 79. Sewage Treatment Plant for Marine Use 8413.82.10.00 80. Ventilation Fan for Marine Use 8414.60.90.00 81. Ship Blower Digerakan secara listrik 8414.80.91.10 82. Air Conditioning or Cooling System For Marine Use Incorporating a Refrigerating Unit 8415.82.90.00 Not Incorporating a Refrigerating Unit 8415.83.90.00 83. Refrigerating Plant for Ship for Marine Use 8418.50.10.00 for Marine Use 8418.50.90.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 84. Electric Refrigerator Marine Use, Of Frequency 60 Hz Voltage 440 Volt, Of frequency 50 Hz Voltage 380 Volt 8418.10.90.00 85. Water Heater for Ship for Marine Use 8419.19.90.00 86. Heat Exchanger Unit Other electrically operated 8419.50.40.00 87. Drinking Water Fountain Marine Use, Electrical Source: Main 440V x 60Hz x 3 Phase & Control 220V x 60Hz x 1 Phase 8419.89.19.00 88. Drinking Water UV Sterilizer Marine Use, Electrical Source: Main 440V x 60Hz x 3 Phase & Control 220V x 60Hz x 1 Phase 8419.89.19.00 89. Dryer Marine Use, Electrical Source: Main 220V or 440V x 60Hz x 3 Phase 8421.12.00.10 90. Sea Water & Oil Strainers for Marine Use 8421.23.91.00 91. Oil & Fuel Purifier for Marine Use 8421.23.99.00 92. Fire Fighting Equipment Electrically operated 8424.30.10.00 93. Fire Fighting Equipment Not Electrically operated 8424.30.20.00 94. Crane for Ship Use Overhead Crane 8426.11.00.00 95. Crane for Ship Use Cargo Handling 8426.30.00.00 96. Washing Machine Marine Use, Electrical Source: Main 220V or 440V x 60Hz x 3 Phase 8450.11.10.00 97. Clear View Screen and Wiper for Marine Use 8479.89.30.00 98. Valve for Marine Use Having inlet and outlet internal diameters of more than 40 cm 8481.80.74.00 Manually operated sluice or gate valves with inlets or outlets of an internal diameter exceeding 5 cm but not exceeding 40 cm 8481.80.61.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF Cast iron gate valves with an inlet diameter of 4 cm or more and cast iron butterfly valves with an inlet diameter of 8 cm or more 8481.80.62.00 Other Water Pipeline Valves 8481.80.63.00 Having inlet and outlet internal diameters of more than 5 cm but not more than 40 cm 8481.80.73.00 99. Gear Box of an output not exceeding 22.38 kW 8483.40.21.00 of an output more than 22.38 kW 8483.40.29.00 100. Propeller, Bow Thruster & Stern Thruster for Marine Use 8487.10.00.00 101. Universal AC/DC motors of an output exceeding 1 kW 8501.20.20.00 102. Electric Motor Single Phase of an output exceeding 1 kW 8501.40.20.00 103. Electric Motor Multi Phase of an output not exceeding 750 W 8501.51.00.00 104. Electric Motor Multi Phase of an output exceeding 37.5 kW 8501.52.30.00 105. Hydraulic Power Pack of an output between 1-37.5 kW 8501.52.20.00 of an output not exceeding 37.5 kW 8501.52.30.00 106. Generator AC (alternator) for marine use Of an output not exceeding 12.5 kVA 8501.61.10.00 Of an output exceeding 12.5 kVA but less than 75 kVA 8501.61.20.00 Of an output exceeding 75 kVA but not exceeding 150 kVA 8501.62.10.00 Of an output exceeding 150 kVA but not exceeding 375 kVA 8501.62.90.00 Of an output exceeding 375 kVA but notexceeding 750 kVA 8501.63.00.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF Of an output exceeding 750 kVA 8501.64.00.00 107. Generator Diesel Engine Of an output not exceeding 125 kVA 8502.12.10.00 Of an output exceeding 125 kVA 8502.12.90.00 108. Transformator for Marine Use/Standard With power handling capacity not exceeding 10kVA 8504.32.41.00 With power handling capacity not exceeding 10kVA 8504.32.49.00 With power handling capacity exceeding 10kVA 8504.32.51.00 With power handling capacity exceeding 10kVA 8504.32.59.00 109. Battery Storage Marine Lead Acid Battery 8507.20.90.00 110. Dust Collector for Cement Vessel 8508.19.00.00 111. Navigation Lighting for Marine Use 8512.20.20.00 112. Electric Cooking Range Marine Use, Electrical Source: Main 440V x 60Hz x 3 Phase & Control 220V x 60Hz x 1 Phase 8516.60.90.00 113. Water Boiler (Water Kettle), Soup Boiler Marine Use, Electrical Source: Main 440V x 60Hz x 3 Phase & Control 220V x 60Hz x 1 Phase 8516.79.10.00 114. Sound recording or reproducing apparatus for Marine Use 8519.89.90.00 115. Radar for Marine Use 8526.10.10.00 116. Radio Communication/ Navigational Aid apparatus for Marine Use 8526.91.10.00 117. Integrated Automation System & Control Monitoring System Main Control 8526.92.00.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 118. Fire Detection System, Smoke detector for Marine Use 8531.10.30.00 119. Motor Sirens for Marine Use 8531.10.90.00 120. Fixed Gas Detection System For fire fighting system 8531.10.90.00 121. Foghorn & Air Whistle for Marine Use 8531.80.19.00 122. Electric Bells & Horns for Marine Use 8531.80.19.00 123. Circuit Breaker and Switch Control Automatic, moulded case type 8536.20.10.00 124. Circuit Breaker and Switch Control Automatic, non moulded case type 8536.20.90.00 125. Marine Lighting Fixture & Accosseries for a voltage exceeding 1 kV - 40 kV 8535.30.10.00 126. Shore Connection Box Kapasitas kurang dari 16 Amp 8536.90.21.00 Selain dari kegunaan rumah tangga 8536.90.29.00 127. Switchboards, Control Panels & Distribution Boards For voltage not exceeding 1,000 V 8537.10.10.00 128. Switchboards, Control Panels & Distribution Boards For voltage not exceeding 1,000 V 8537.10.20.00 For voltage not exceeding 1,000 V 8537.10.90.00 129. Crimp Terminal Boards and Switch Board for Marine Use For voltage not exceeding 1,000 V 8538.10.19.00 130. Remote Control Valve System for Marine Use 8543.70.20.00 131. Electric Cable and Other Miscellaneous Material for a voltage exceeding 80 V – 1,000 V 8544.49.40.00 132. Inflatable Life Raft For Marine Use 8907.10.00.00 133. Binocular For Marine Use 9005.10.00.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 134. Monocular For Marine Use 9005.80.90.00 135. Compasses for Marine Use 9014.10.00.00 136. Echo Sounder, Speed Log, Auto Pilot, Fish Finder, Sextant & Ship's Clinometers Instrument & Peralatan Navigasi for Marine Use 9014.80.10.00 137. Transducer for Marine Use 9014.90.10.00 138. Anemometer for Marine Use 9015.80.90.00 139. Emergency Escape Breathing Device for Marine Use 9020.00.00.00 140. Marine Thermometer and Temperature Control System Liquid filled, for direct reading 9025.11.00.00 Electrically Operated 9025.19.10.00 141. Barometer Electrically Operated 9025.80.20.00 142. Fixed Gas Detection System For gas leaking 9027.10.10.00 143. Ship Cargo Tank System Hidrolik atau pneumatik 9032.81.00.00 144. Oil Discharge Monitor (ODM) for Marine Use 9032.89.10.00 145. Loading Computer for Marine Use 9032.89.10.00 146. Ship Alarm, Control & Monitoring System Marine Use 9032.89.39.00 147. Impressed Current Catodic Protection Electrically Cathodic 9032.89.90.00 148. Pilot Chair for Marine Use 9401.80.90.00 149. Scanjet tank cleaning machine Electrically/not electrically operated 8424.89.90.00 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO