bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Menteri Agama melalui surat Nomor 8872/SJ/B.III.2/KU.03.1/11/2016 tanggal 30 November 2016 hal Penyampaian Usulan Tarif IAIN Imam Bonjol Padang, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Program Pascasarjana; dan
Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Pusat Pengembangan Bahasa;
Tarif Perpustakaan;
Tarif Layanan Kopertais;
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung; dan
Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, serta Tarif Pusat Pengembangan Bahasa, Tarif Perpustakaan, Tarif Layanan Kopertais sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung serta Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama.
Pasal 8
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung serta Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e merupakan penggunaan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 9
Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2017/2018.
Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2017/2018 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama.
Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2017/2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi Tarif Layanan Akademik mahasiswa mulai angkatan tahun 2017/2018.
Pasal 10
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 11
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif Layanan Kerja Sama Operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 12
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
Mahasiswa teladan;
Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
Mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama.
Pasal 13
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.