Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.09/2021 ditetapkan untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.09/2016 dengan penyesuaian dan pengembangan praktik pengawasan intern yang lebih baik. Tujuannya adalah sebagai pedoman penerapan tata kelola pengawasan intern yang baik untuk memberikan nilai tambah dalam pencapaian tujuan Kementerian Keuangan sesuai prioritas nasional dan dinamika lingkungan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengawasan Intern adalah kegiatan independen dan objektif berupa assurance dan consulting activities yang meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern. Ruang lingkup meliputi tanggung jawab tata kelola, manajemen risiko, pengendalian intern, tugas dan wewenang pengawasan intern, manajemen pengawasan, penjaminan kualitas, koordinasi, sistem informasi, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan BPKP, penerapan perangkat profesi, serta penghargaan dan sanksi.
Tanggung Jawab dan Pelaksanaan Pengawasan Intern
Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern. Inspektorat Jenderal melaksanakan pengawasan intern melalui kegiatan assurance (audit, reviu, evaluasi, pemantauan) dan konsultansi (asistensi, fasilitasi, pelatihan). Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawasan yang ditunjuk dan harus membangun kemitraan konstruktif dengan unit organisasi.
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Inspektorat Jenderal
Melaksanakan kegiatan assurance dan konsultansi, pendampingan pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, serta pengawasan larangan penyalahgunaan wewenang. Memiliki kewenangan mengakses data, berkomunikasi langsung dengan pejabat, meneruskan temuan indikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum, meminta arahan dan dukungan, serta memfasilitasi pertemuan dengan Komite Audit.
Manajemen Pengawasan Intern
Meliputi perencanaan strategis dan tahunan, pelaksanaan pengawasan sesuai surat tugas, komunikasi aktif dengan klien pengawasan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengawasan harus diselesaikan tepat waktu dan didokumentasikan secara lengkap.
Penjaminan Kualitas dan Peningkatan Independensi
Inspektorat Jenderal wajib mengembangkan program pengembangan dan penjaminan kualitas yang mencakup penilaian internal dan eksternal untuk memastikan kesesuaian praktik pengawasan intern dengan standar dan kode etik.
Komite Audit
Dibentuk oleh Menteri Keuangan sebagai tim kerja independen dengan anggota mayoritas pihak independen. Tugasnya membantu pengawasan atas pengawasan intern, memberi saran perbaikan, dan melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala.
Koordinasi Pengawasan Intern
Inspektorat Jenderal melakukan koordinasi dengan UKI, SPI BLU, APIP lain, BPKP, BPK, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan mutu pengawasan intern dan menghindari duplikasi.
Sistem Informasi Pengawasan Intern
Pengembangan sistem informasi untuk mendukung efisiensi dan efektivitas pengawasan intern, termasuk akses data elektronik dan aplikasi manajemen pengawasan intern dengan menjaga kerahasiaan dan integritas data.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Pengawasan BPKP
Unit organisasi wajib menyusun rencana aksi dan melaporkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, dengan koordinasi oleh Sekretariat Jenderal, UKI, SPI, dan Inspektorat Jenderal sesuai tingkatannya.
Penerapan Perangkat Profesi
Pengawasan intern harus memperhatikan definisi, standar, kode etik, dan pedoman profesi auditor intern pemerintah Indonesia. Inspektorat Jenderal menyusun Piagam Pengawasan Intern sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan profesi.
Penghargaan dan Sanksi
Inspektorat Jenderal dapat mengusulkan penghargaan kepada unit organisasi berprestasi dan memberikan sanksi kepada pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai peraturan.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Pengawasan intern yang sedang berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan sebelumnya sampai berlakunya peraturan ini, yang kemudian mencabut dan menggantikan peraturan lama tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.