Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
11/KMK.017/1996 tentang Panitia Penyelenggara Negosiasi Sektor Jasa dalam Rangka Asean melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.