Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07 /2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK.
Pasal I Ketentuan Pasal 10 dalam ·Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik - 3 - Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
Nomor 102/PMK.07 /2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791);
Nomor 41/PMK.07 /2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 444); diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Pasal II