Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
110/KMK.05/1997 tentang Penyelesaian Barang yang Menjadi Milik Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.