MENTER! KEUP..NGAN REPUBUK lNDONESIA MENTER! KEUP..NGAN REPUBUK lNDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.08/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 19/PMK.08/2015 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA TABUNGAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a.
bahwa dalam rangka penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan telah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan proses pencairan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan sebelum jatuh tempo, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan; Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 /PMK.08/2015 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 19/PMK.08/2015 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUAIAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA TABUNGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan, diubah sebagai berikut:
Pasal 19
Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, paling kurang memuat:
tata cara Pemesanan Pembelian;
jenis Akad;
tanggal jatuh tempo, tanggal Penjatahan, dan tanggal Setelmen;
tingkat imbalan;
periode penjualan;
Aset SBSN yang akan dijadikan sebagai dasar penerbitan;
tata cara pencairan sebelum jatuh tempo (early _redemption); _ dan h. pokok-pokok ketentuan dan syarat (terms and conditions). sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Pemegang Sukuk Tabungan dapat melakukan pencairan Sukuk Tabungan sebelum tanggal jatuh tempo.
Dihapus.
Dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1017