Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
b.
c.
2.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 19/PMK.08/2015 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUAIAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA TABUNGAN.
Pasal I
Pasal 19
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
Pasal 26
(1)
(2)
(3)
Pasal II