bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2012;
bahwa Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.05/2010;
bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor: SJ/B.III/2/KU.03.2/5439/2014 tanggal 13 Oktober 2014 telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama;
bahwa usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berkenaan dengan huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik; dan
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
Tarif Program Pascasarjana; dan
Tarif Akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa:
Tarif Penggunaan Gedung;
Tarif Penggunaan Kantin;
Tarif Penggunaan Asrama;
Tarif Penggunaan Lapangan Olahraga; dan
Tarif Penggunaan Lahan Parkir.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Program Pascasarjana, Tarif Akademik Lainnya, Tarif Penggunaan Gedung, Tarif Penggunaan Kantin, Tarif Penggunaan Asrama, Tarif Penggunaan Lapangan Olahraga, dan Tarif Penggunaan Lahan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 4, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 8
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 9
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 10
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Mahasiswa teladan;
Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
Mahasiswa korban bencana.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.
Pasal 11
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.