bahwa untuk Penilaian Barang Milik Negara yang lebih efektif, efisien dan akuntabel, perlu disesuaikan mekanisme pelaksanaan penilaiannya;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 tentang Penilaian Barang Milik Negara, perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan serta praktik pelaksanaan Penilaian, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Barang Milik Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Pihak yang Memiliki Kewenangan adalah pihak yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian.
Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Pihak yang Memiliki Kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Nilai Wajar atas Sewa adalah estimasi jumlah uang yang akan diterima dari penyewaan suatu aset antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi sewa yang wajar pada tanggal Penilaian.
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Barang Milik Negara yang disimpan dalam media penyimpanan data.
BAB II
RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara, yang meliputi:
permohonan/penugasan Penilaian;
tim Penilai Direktorat Jenderal;
bantuan Penilaian;
pelaksanaan Penilaian;
pendekatan Penilaian;
laporan Penilaian;
Penilaian ulang;
kaji ulang laporan Penilaian; dan
Basis Data Penilaian.
Penilaian Barang Milik Negara dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
Bagian Kedua
Objek Penilaian
Pasal 3
Objek Penilaian merupakan Barang Milik Negara yang meliputi:
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Bagian Ketiga
Tujuan Penilaian
Pasal 4
Penilaian Barang Milik Negara dilakukan untuk:
penyusunan neraca Pemerintah Pusat;
Pemanfaatan;
Pemindahtanganan; atau
pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, antara lain Surat Berharga Syariah Negara.
Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penilaian dalam rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar atas Sewa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penentuan Nilai Wajar atas Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Keempat
Subjek Penilaian
Pasal 5
Penilaian Barang Milik Negara berupa:
tanah dan/atau bangunan; dan
selain tanah dan/atau bangunan untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
Selain melakukan Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dalam hal:
dimohonkan oleh Pengguna Barang; atau
dimohonkan/ditugaskan oleh Pengelola Barang.
BAB III
PENUGASAN/PERMOHONAN PENILAIAN
Bagian Kesatu
Penilaian Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Neraca Pemerintah Pusat
Pasal 6
Penilaian Barang Milik Negara untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkan penugasan dari Pengelola Barang.
Bagian Kedua
Penilaian Barang Milik Negara untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Paragraf 1 Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan
Pasal 7
Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan dari:
Pengelola Barang; atau
Pihak yang Memiliki Kewenangan.
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.
Pasal 8
Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada:
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah;
Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah;
Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan; atau
Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.
Pasal 9
Permohonan dari Pihak yang Memiliki Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada:
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; atau
Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.
Pasal 10
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi:
latar belakang permohonan;
tujuan Penilaian;
dokumen kepemilikan dan/atau dokumen pendukung bukti kepemilikan;
deskripsi objek Penilaian; dan
dokumen penatausahaan barang, berupa fotokopi Kartu Identitas Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
Pasal 11
Dokumen kepemilikan dan/atau dokumen pendukung bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, yaitu:
dokumen kepemilikan berupa fotokopi sertipikat, untuk objek Penilaian berupa tanah; dan/atau
dokumen pendukung bukti kepemilikan berupa fotokopi Izin Mendirikan Bangunan, untuk objek Penilaian berupa bangunan.
Dalam hal Barang Milik Negara berupa tanah belum memiliki dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diganti dengan:
fotokopi dokumen legalitas yang setara, antara lain Akta Jual Beli, Girik, Letter C , dan Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang; atau
surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari pimpinan satuan kerja di Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki oleh Kementerian/Lembaga tersebut.
Dalam hal Barang Milik Negara berupa bangunan belum memiliki dokumen pendukung bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diganti dengan:
surat keterangan bangunan dari instansi yang berwenang; atau
surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari pimpinan satuan kerja di kementerian/lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh kementerian/lembaga tersebut.
Pasal 12
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan. Paragraf 2 Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan
Pasal 13
Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan berdasarkan permohonan dari:
Pengelola Barang;
Pengguna Barang; atau
Pihak yang Memiliki Kewenangan.
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.
Pasal 14
Permohonan Penilaian dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada:
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
Kepala Kantor Wilayah;
Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah;
Kepala Kantor Pelayanan; atau
Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
Pasal 15
Permohonan Penilaian dari Pengguna Barang atau Pihak yang Memiliki Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c diajukan secara tertulis kepada:
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; atau
Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.
Pasal 16
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) meliputi:
latar belakang permohonan;
tujuan Penilaian; dan
deskripsi objek Penilaian.
Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi dokumen kepemilikan atau surat keterangan dari instansi yang berwenang;
objek Penilaian berupa limbah padat ( scrap ), permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan deskripsi objek Penilaian yang sekurang-kurangnya memuat keterangan berat objek Penilaian;
objek Penilaian berupa limbah cair, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan deskripsi objek Penilaian yang paling sedikit memuat keterangan volume objek Penilaian.
Keterangan berat objek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau volume objek Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang/Pihak yang Memiliki Kewenangan untuk menggunakan barang.
Pasal 17
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi.
Bagian Ketiga
Penilaian Barang Milik Negara Untuk Pelaksanaan Kegiatan Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 18
Penilaian Barang Milik Negara untuk pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan berdasarkan permohonan dari:
Pengelola Barang; atau
Pihak yang Memiliki Kewenangan.
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.
Pasal 19
Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diajukan secara tertulis kepada:
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
Kepala Kantor Wilayah;
Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah;
Kepala Kantor Pelayanan; atau
Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
Pasal 20
Permohonan dari Pihak yang Memiliki Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diajukan secara tertulis kepada:
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; atau
Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.
Pasal 21
Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan untuk pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Permintaan Dan Penyerahan Kelengkapan Data Permohonan Penilaian
Pasal 23
Permintaan kelengkapan data dan/atau informasi diajukan secara tertulis kepada Pemohon, dalam hal data dan/atau informasi yang diserahkan belum lengkap.
Pasal 24
Pemohon menyerahkan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data.
Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.
BAB IV
TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Pasal 25
Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dalam tim Penilai Direktorat Jenderal.
Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat ditetapkan dengan Keputusan Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal.
Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah.
Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan.
Pasal 26
Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil.
Tim Penilai Direktorat Jenderal beranggotakan sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota.
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penilai Direktorat Jenderal.
Anggota tim Penilai Direktorat Jenderal merupakan Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang dianggap cakap untuk menjadi anggota tim Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 27
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 didasarkan pada penugasan/permohonan Penilaian yang akan dilaksanakan.
Pasal 28
Pembagian kewenangan tim Penilai Direktorat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB V
BANTUAN PENILAIAN
Pasal 29
Bantuan Penilaian dapat berupa:
bantuan tenaga Penilai; dan
bantuan teknis Penilaian.
Pasal 30
Bantuan tenaga Penilai dilakukan dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal.
Bantuan teknis Penilaian dilakukan dalam hal Penilai Direktorat Jenderal mengalami kesulitan teknis dalam melakukan Penilaian.
BAB VI
PELAKSANAAN PENILAIAN
Pasal 31
Pelaksanaan Penilaian meliputi proses:
pengumpulan data awal;
survei lapangan/pengumpulan data;
analisis data;
penentuan pendekatan Penilaian;
simpulan nilai; dan
penyusunan laporan Penilaian.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Penilaian dapat dilakukan tanpa survei lapangan terhadap fisik objek Penilaian dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka Penilaian kembali untuk tujuan penyusunan neraca Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB VII
PENDEKATAN PENILAIAN
Pasal 32
Penilaian dilakukan dengan menggunakan:
pendekatan data pasar;
pendekatan biaya; dan/atau
pendekatan pendapatan.
Pasal 33
Penilaian dengan menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berpedoman pada Petunjuk Teknis Penilaian yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal.
Pasal 34
Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) pendekatan Penilaian.
Dalam hal digunakan 2 (dua) atau lebih pendekatan Penilaian, tim Penilai Direktorat Jenderal:
melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan yang digunakan; atau
memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional Penilai Direktorat Jenderal.
BAB VIII
LAPORAN PENILAIAN
Pasal 35
Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian.
Laporan Penilaian paling sedikit memuat:
uraian objek Penilaian;
tujuan Penilaian;
tanggal survei lapangan;
tanggal Penilaian;
hasil analisis data;
pendekatan Penilaian; dan
simpulan nilai.
Tanggal Penilaian merupakan tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3), dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan dilakukan tanpa survei lapangan terhadap objek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2):
Laporan Penilaian tidak memuat tanggal survei lapangan; dan
tanggal Penilaian merupakan tanggal surat keterangan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang menerangkan kondisi dari objek Penilaian.
Pasal 36
Laporan Penilaian ditulis dalam bahasa Indonesia.
Pasal 37
Untuk melaksanakan kendali mutu atas laporan Penilaian Barang Milik Negara untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan, dilakukan pemaparan atas konsep laporan Penilaian.
Pemaparan konsep laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
administrasi laporan Penilaian; dan
prosedur dan penerapan metode Penilaian.
Pemaparan konsep laporan Penilaian dilakukan sebelum laporan Penilaian ditandatangani oleh tim Penilai Direktorat Jenderal.
Pelaksanaan teknis pemaparan konsep laporan Penilaian dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 38
Laporan Penilaian ditandatangani oleh ketua dan anggota tim Penilai Direktorat Jenderal.
Ketua dan anggota tim Penilai Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas laporan Penilaian.
Anggota tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak menandatangani laporan Penilaian, dengan alasan tertulis yang dilampirkan dalam laporan Penilaian.
Pasal 39
Laporan Penilaian Barang Milik Negara berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Penilaian.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan Penilaian Barang Milik Negara:
tetap berlaku sampai dengan dicantumkannya Nilai Wajar Barang Milik Negara objek Penilaian pada neraca, untuk Penilaian untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat; atau
tetap berlaku sampai dengan tanggal surat permohonan persetujuan dari Menteri kepada Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat, untuk Penilaian dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang memerlukan persetujuan Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat, sepanjang konsep surat tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal pada masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 40
Laporan Penilaian dapat dilakukan revisi sepanjang masa berlaku laporan Penilaian belum berakhir dan belum digunakan oleh Pemohon/pemberi tugas.
Dalam hal dilakukan revisi atas laporan Penilaian, Tim Penilai:
menyatakan dalam laporan Penilaian revisi bahwa laporan tersebut merupakan laporan revisi dan membatalkan laporan Penilaian sebelumnya dengan mencantumkan nomor dan tanggal laporan yang dibatalkan;
menyatakan alasan dilakukan revisi;
membuat kertas kerja revisi; dan
menggunakan nomor laporan Penilaian yang berbeda dengan nomor laporan Penilaian sebelumnya.
BAB IX
PENILAIAN ULANG
Pasal 41
Dalam hal masa berlaku laporan Penilaian telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan Penilaian ulang atas objek Penilaian yang sama.
Pasal 42
Dalam pelaksanaan Penilaian ulang, tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan survei lapangan.
Dalam hal tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dan terdapat surat keterangan dari Pemohon yang menyatakan tidak terdapat perubahan material terhadap objek Penilaian, tim Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian ulang tanpa melakukan survei lapangan ulang.
Dalam hal tidak dilakukan survei lapangan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggal Penilaian merupakan tanggal surat keterangan dari Pemohon yang menyatakan tidak terdapat perubahan material dari objek Penilaian.
BAB X
KAJI ULANG LAPORAN PENILAIAN
Pasal 43
Kaji ulang dilakukan terhadap laporan Penilaian yang dibuat untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
administrasi laporan Penilaian; dan
prosedur dan penerapan metode Penilaian.
Pasal 44
Laporan Penilaian yang dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah.
Laporan Penilaian yang dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal.
Laporan Penilaian yang dibuat oleh tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal.
BAB XI
BASIS DATA PENILAIAN
Pasal 45
Basis Data Penilaian Barang Milik Negara dibentuk pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan.
Pembentukan Basis Data didasarkan pada data dan informasi dari sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok Penilaian.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 46
Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal belum diatur tersendiri.
Pasal 47
Penilaian kekayaan negara tertentu yang berasal dari perolehan lainnya yang sah mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal belum diatur tersendiri.
Pasal 48
Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara oleh Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dapat mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
penilaian yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah;
penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya dan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
permohonan Penilaian yang belum dilakukan Penilaian, diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 tentang Penilaian Barang Milik Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 tentang Penilaian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1323), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2017 MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA