MENTEHI KEUANGAN MENTEHI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PMK.04/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 182/PMK.04/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman;
bahwa untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme 1mpor barang kiriman dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, serta untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jasa untuk melakukan pembetulan terhadap penetapan tarif dan/atau nilai pabean, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai impor barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam huruf a; / Mengingat Menetapkan c. bahwa berclasarkan pe1iimbangan sebagaiman: : t dimaksucl dalam huruf a dan huruf b, serta untuř melaksanakan ketentuan Pasal 1 OB ayat (5), Pasal 1.3 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 92A ayat (1) Undang Undang Non1or 10 Tahun 1995 tentang Kepabeana: 1 sebagai111ana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Non1C·r 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1819);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 182/PMK.04/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalain Peraturan Menteri Keuangan Non1or 182/PMK.04/2016 ten.tang Ketentuan Irnpor Barang Kirirnan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Non1or 1819), diubah sebagai berikut:
Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 11 berbunyi se bagai beriku t: t www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 11
Penyelenggara Pas melakukan perincian lebih lanjut atas pas yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 Barang Kiriman, dalam hal Pemberitahuan Pabean BC 1.1 belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman.
Perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman.
Pengajuan perbaikan terhadap Pemberitahuan Pa bean BC 1. 1 se bagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Penyelenggara Pas dengan mengajukan permohonan perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pa bean.
Dalam hal penncian lebih lanjut atas pas yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PJT, perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan data sub pas yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dengan elemen data sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur ketentuan mengenai manifes.
Dalam hal perincian lebih lanjut atas pas yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Penyelenggara Pas Yang Ditunjuk, perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan manif es pas yang paling sedikit harus memuat elemen data:
nomor pelayaran/penerbangan;
pelabuhan tujuan/bongkar; t I c. jumlah Bill of Lading/ Air Way Bill, atau diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman) jika tidak acla jumlah Bill of Lading/ Air Way Bill;
nomor sub pos, yang diisi nomor urut;
nomor dan tanggal Bill of Lading/ Air Way Bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman jika tidak ada nomor dan tanggal Bill of Lading/ Air Way Bill;
nomor clan merek kemasan/peti kemas, atau diisi clengan nomor dan merek kantong jika ada;
110111or segel kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor segel kantong jika ada;
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak acla jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
berat kotor (brutto), yang diisi dengan berat brutto untuk setiap Barang Kiriman; dan
tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk jika tidak ada tancla tangan dan nama jelas Pengangkut.
(5a) Penyerahan kelengkapan ele1nen data pada perincian pos untuk Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk secara internasional.
Ketentuan mengenai perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pacla ayat (5) tidak berlaku untuk Barang Kiri1nan berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, clan Barang Kiriman Tertentu.
Barang Kiriman berupa Kartu Pcs, Surat, Dokumen, dan Ba.rang Kiriman Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimasukkan dalam sub pos tersendili untuk setiap pos yang terdapat dalam Pemberital1uan Pabean BC 1.1.
Atas permohonan perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana din1aksud pada ayat (1), sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi n1anif es melakukan perubahan pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf a, dapat dibe1ikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar). (la) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk:
setiap Penerima Barang per 1 (satu) hari;
tau b. lebih dari 1 (satu) kali pengiriman dalam waktu 1 (satu) hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan Barang Kiriman tidak melebihi FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar).
Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman melebihi batas nilai pa.bean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (la), bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean Barang Kiriman tersebut.
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalarn rangka impor untuk setiap Penerima Barang per kiliman d.engan j umlah paling ban yak:
40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, 40 (ernpat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, atau 40 (em pat puluh) 111ililiter hasil te111bakau lainnya; dan/atau
350 (tiga ratus lima puluh) milili ter rninuman yang mengandung etil alkohol.
Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea 111asuk dan cukai. diberikan setara dengan perbandingan · jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah . sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang ken.a cukai tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Berclasarkan pemeriksaan pabean sebagain1ana dimaksucl dalam Pasal 18 ayat , dalam hal Barang Kiriman: \ a. berupa Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan n1emberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalan1 Buku Catatan Pabean;
nilai pabeannya sampai dengan FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United St at es Dollar) untuk setiap Penerima Barang per kiriman, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalan1 Buku Catatan Pabean;
nilai pabeannya:
melebihi FOB USD75.00 (tujuh puluh lima Unit ed St at es Dollarj untuk setiap Penerima Barang per kiriman, atau 2. melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (la) huruf b untuk setiap Penerima Barang per hari, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/ a tau sistem komputer pelayanan melakukan penetapan tarif dan nilai pabean; a tau d. 111erupakan Barang Kirilnan sebagaimana din1aksud dalain huruf a, huruf b, atau huruf c yang wajib men1enuhi ketentuan larangan atau pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerilna Barang menyan1paikan Dokumen Pelengkap Pabean pemenuhan kewajiban pembatasan. ketentuan larangan a tau f (2) Penelitian atas Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud · pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh:
Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
sistem komputer pelayanan.
Dalam hal Barang Kirin1an wajib memenuhi ketentuan larangan at.au pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan ketentuan larangan atau pembatasan dimaksud sebelum pengeluaran barang.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dŘn ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Barang Kiriman yang ditetapkan tarif dan nilai pabeannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
tarif pembebanan bea masuk ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); dan
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 111engatur mengenai penetapan nilai pabean.
Penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan terhadap impor barang kiriman berupa buku.
Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea clan Cukai clengan menerbitkan Surat Penetapan Pen1bayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) menggunakan format tercantu111 dalam Lampiran Huruf E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksucl pada ayat (3), menjadi dokun1en clasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman kepada Penerima Barang melal ui Penyelenggara Pos.
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/ a tau Pajak (SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.
Dalam hal penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) n1enyebabkan nilai Barang Kiriman 111enjadi lebih dari FOB USDl,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang inenyampaikan:
P IB, dalam hal Penerilna Barang merupakan baclan usaha; atau
P IBK, dalam hal Penerin1a Barang bukan merupakan badan usaha.
Ketentuan ayat (6) Pasal 24 diubah dan ditambahkan 1 ( satu) ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka 1mpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
PJT melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan sistem pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka 1mpor secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor kepada Kantor Pabean penerbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
J aminan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 4 ayat (2) dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) clicairkan dalam hal bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalan1 rangka impor yang terutang tidak dilunasi dala1n jangka waktu sebagain1ana dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat menyampaikan Barang Kiriman dalain keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman di Kantor Pabean ten1pat penyelesaian Kewajiban Pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Barang Kiriman dalam keadaan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:
Barang Kiriman, kemasan, dan tancla khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) harus clalam keadaan utuh, unluk Barang Kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b; atau
Barang Kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak, untuk Barang Kirin1an yang tidak dilakukan pen1eriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf
Atas penyampaian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea clan Cukai yang menangani Barang Kirin1an inemberikan tanda terima menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf A yang 111erupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf c, setelah disampaikan pem beri tah uan pemindahan penimbunan Barang Kiriman dengan elemen data paling sedikit memuat:
TPS asal;
TPS tujuan;
nomor pelayaran (voyage number)/nomor penerbangan (fii g ht number)/ nomor kendaraan pengangkut darat;
tanggal keberangkatan/kedatangan;
jam keberangkatan/kedatangan, apabila ada;
jumlah dan jenis kemasan;
nomor identitas kemasan, apabila ada;
berat kotor (bruto) isi kemasan;
nomor segel kemasan, apabila ada; J. jumlah kemasan;
nomor identitas Barang Kiriman; I. berat kotor ( bruto) Barang Kiriman;
nama jelas pengelola TPS asal;
nama jelas Pengangkut; dan
nama jelas pengelola TPS tujuan, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangam administrasi manifes di Kantor Pabean yang inengawasi TPS asal. (la) Kelengkapan elemen data pada pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar Penyelenggara Pos yang Ditunjuk secara internasional.
Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal merupakan dokumen pemberitahuan pabean.
Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS asal untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pa bean lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen pelindung pengangkutan Barang Kiriman dari TPS asal ke TPS tujuan.
Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam
Pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)
Pasal 37A
Kepala Kantor Pabean atas nama Direktur Jenderal dapat melakukan pembetulan atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) berdasarkan permohonan dari:
Penerima Barang; atau
Penyelenggara Pos berdasarkan surat kuasa dari Penerima Barang.
Pembetulan atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, clan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana clilnaksucl pacla ayat (1), dapat berupa 111ena111bah, mengurangi, atau menghapus tagihan clalam Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, clan/atau Pajak (SPPBMCP) yang dalam penerbitannya terclapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, clan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan yang diatur dalam Unclang-Undang Kepabeanan, yang tidak 111enimbulkan perbeclaan pendapat (disput e) antara Pejabat Bea clan Cukai clan Penerima Barang.
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), clapat dilakukan atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP):
atas Consignment Not e yang diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; clan b. belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, clan/ atau pajak dalam rangka impor.
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan menggunakan forn1at tercantum clalam Lan1piran Huruf B yang merupakan bagian ticlak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, clan clilampiri clengan:
surat kuasa, apabila diajukan oleh Penyelenggara Pos; clan b. bukti dan/atau data pendukung yang diperlukan.
Permohonan sebagailnana dimaksud pada ayat (1) clan lampiran sebagaimana dimaksud pacla ayat (4), harus diterima lengkap oleh Kantor Pabean paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, clan/atau Pajak (SPPBMCP). t www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 37B
Kesalahan tulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A ayat (2), dapat berupa kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), dan/atau tanggal jatuh tempo.
Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A ayat , dapat berupa kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.
Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang Undang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A ayat (2), dapat berupa kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif.
Pasal 37C
Kepala Kantor Pabean atas nama Direktur Jenderal memutuskan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A ayat paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.
Kepala Kantor Pabean mengajukan konfirmasi kepada direktur yang mempunyai tugas evaluasi dan pelaksanaan di bidang teknologi informasi dalam rangka penelitian permohonan pembetulan atas:
kesalahan tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B ayat (2); dan/atau
kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B ayat (3), dalam hal penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) merupakan hasil pengajuan Consignment Note dalam bentuk data elektronik.
Keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana climaksud pada ayat (1), dapat berupa mengabulkan atau 111enolak yang dituangkan dalam bentuk:
surat persetujuan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila clikabulkan; atau
surat penolakan clengan menggunakan fon11at tercantum clalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini, apabila clitolak.
Dalam hal surat persetujuan pembetulan sebagaimana climaksucl pacla ayat (3) huruf a inenambah atau mengurangi sebagian tagihan, Pejabat Bea clan Cukai membatalkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) dan 111enerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, clan/atau Pajak (SPPBMCP) baru sesuai clengan surat persetujuan.
Dalarn hal surat persetujuan sebagaimana clin1aksucl pacla ayat (3) huruf a 111enghapus seluruh tagihan:
Pejabat Bea clan Cukai membatalkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, clan/atau Pajak (SPPBMCP); clan b. surat persetujuan pembetulan climaksucl clinyatakan sebagai persetujuan pengeluaran barang kiriman setelah dibatalkannya Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, clan/atau Pajak (SPPBMCP).
Dalam hal permohonan pembetulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk wajib melakukan pelunasan sesuai dengan jangka waktu pelunasan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) semula. Pasal I I Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Sep tern ber 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1255 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PMK.04/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 182/PMK.04/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN A. FORMAT TANDA TERIMA PENGEMBALIAN BARANG KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR .......... (!) ......... . KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAJ .. . ....... (2) ...•.•.... Kepada Penyelenggara Pos TANDA TERIMA PENGEMBALIAN BARANG NOMOR:
........ (3) .•...••••• .......... (4) ......... . NP\VP .......... {5) ......... . Telah dterima pengembalian barang <lengan kondisi bailc, yaitu barang kirirnan: Consignment.Note, No. . ......... (6j.......... Tanggal........ . . {?] ......... . SPPBMCP, No. . ......... (8,........... Tanggal :
........ {9) ......... . Tanggal Pengembalian .......... (10) ......... . Pejabat yang menangani barang kiriman Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) - 20 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Diisi nama Kantor Pabean, jika bukan merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Diisi nomor Tanda Terima Pengembalian Barang. Diisi nama Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk. Diisi NPWP Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk. Diisi nomor Consignment Note (CN) barang yang dikembalikan. Diisi tanggal Consignment Note (CN) barang yang dikembalikan. Diisi nomor SPPBMCP barang yang dikembalikan. Diisi tanggal SPPBMCP barang yang dikembalikan. Diisi tanggal pengembalian barang ke Pejabat Bea dan Cukai. Diisi kota tempat Kantor Pabean tempat pengembalian barang. Diisi tanggal, bulan, dan tahun penerbitan tanda terima. Diisi tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pengembalian barang. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pengembalian barang. Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pengembalian barang. B. FORMAT PERMOHONAN PEMBETULAN SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ATAU PAJAK KOP SURAT PERUSAHAAN Non1or Lampirru'l Hal .......... (1) ......... . .......... (2J .. . ......., .......... (3) ......... .
........ (4) ......... . Permohonan P em b e t u lan SPPBMCP Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala Ka n t o r .......... (5) ......... . Kami yang bertancla tangan di bawah : in: i: Nama .......... (6) ......... .
...... .. (7).......... :
........ (8) ........ .. Alamat .......... 19} ......... . dengan in: i men g a j u k an permohonan pembetulan SPPBMCP Nomor .......... (10) .......... tanggal .......... (11)........ . . yang mengharuskan kami membayar bea ma: suk, cukai. dan/atau pajak dalam r angka impor sebesar Rp........ .. . (12} .......... ( . ......... (13) ..........J, k a r e n a .......... (14) ........ . . Permohonan ini kami ajukan dengan alasan: 1 . .......... (15) ........ . .
.......... (16) ......... .
clst Sebagai ke l e n gkap a n permohonan, be r s a m a ini kami lampirkru1.:
Hasil cetak/ fotokop: i SPPBM CP climaksud;
Surat Kuasa dari.... . ..... (17}.... . ..... / . .. . ...... (18) ...... .... No . ... . .. . .. . (19) ........ . .
.......... (20) ..........
. ......... (2 1} ......... .
dst De111ikian clisampaikan untuk n1endapat keputusan. Hormat kami, .......... (22) ......... .
........ (23) ......... . Ca tat an Pejabat Bea clan Cukai penerima surat/ clolnm1en Berkas be1um lengkap, clikembalikan Catatan .......... (24) ........ . . Tanggal Jam .......... (25) ......... .
........ (_26) ........ . .
.............. (27) ........ . .
.............. (28) .......... . NIP.......... (29) ......... . Berkas telah cliterima lengkap Agenda Tanggal Jam . ......... (30} ......... . Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) - 22 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor urut surat untuk perusahaan. Dalam hal diajukan orang perseorangan, dapat dikosongkan. Diisi kota tempat surat dibuat. Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat dibuat. Diisi jumlah lampiran surat. Diisi nama Kantor Pabean yang menerbitkan SPPBMCP. Diisi nama Perusahaan. Dalam hal diajukan orang perseorangan diisi nama orang. Diisi dengan jenis identitas "NPWP". Dalam hal tidak memiliki NPWP, diisi dengan jenis identitas yang dimiliki oleh Pemohon. Diisi nomor dari jenis identitas yang diisikan di nomor (7). Diisi alamat Perusahaan. Dalam hal diajukan orang perseorangan diisi alamat orang. Diisi nomor SPPBMCP. Diisi tanggal SPPBMCP. Diisi angka dalam rupiah jumlah keseluruhan pungutan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. Diisi huruf dalam rupiah jumlah keseluruhan pungutan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. Diisi dengan jenis permohonan pembetulan (pilihan: kesalahan tulis, kesalahan hi tung, kesalahan penetapan). Dapat diisi lebih dari 1 (satu) pilihan. Diisi alasan pengajuan pembetulan SPPBMCP. Diisi alasan pengajuan pembetulan SPPBMCP, bila ada. Diisi nama Perusahaan atau orang perseorangan, jika diajukan berdasarkan kuasa. Diisi jenis identitas Perusahaan atau orang perseorangan, jika diajukan berdasarkan kuasa. Pilihan utama adalah NPWP, jika tidak mempunyai NPWP dapat diisi dengan KTP, Paspor, atm: jenis identitas lainnya. Diisi nomor dari jenis identitas yang diisikan di nomor (17). Diisi jenis dokumen pendukung permohonan pembetulan yang dilampirkan. Diisi jenis dokumen pendukung permohonan pembetulan yang dilampirkan, bila ada. Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) - 23 - Diisi nama pejabat yang berwenang mewakili Perusahaan. Dalam hal cliajukan orang perseorangan cliisi nama orang dimaksud. Diisi nama jabatan atas nama yang diisi di nomor (21). Dalam hal diajukan orang perseorangan dapat dikosongkan. Diisi catatan alasan pengembalian permohonan clan/ atau kekurangan berkas permohonan. Diisi tanggal pemberian catatan nomor (23) clan pengembalian berkas. Diisi jam pemberian catatan nomor (23) dan pengembalian berkas. Diisi tancla tangan Pejabat Bea clan Cukai yang mengembalikan berkas. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mengembalikan berkas. Diisi nomor NIP Pejabat Bea dan Cukai yang mengembalikan berkas. Diisi nomor agenda penenmaan berkas permohonan yang diterima lengkap. Diisi tanggal berkas permohonan diterima lengkap. Diisi jam berkas permohonan diterima lengkap. Diisi tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang menerima berkas lengkap. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menenma berkas lengkap. Diisi nomor NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerima berkas lengkap. I www.jdih.kemenkeu.go.id C. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PEMBETULAN SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ATAU PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ .................... jl) ................... . Nomor Lampiran Hal Yth..... . .....(5) ......... .
........ {2) .................... {3) ......... .
........ (4) ....... . .. . Permohonan Pembetulan SPPBMCP Sehubungan d e n g an surat Saudara Nomor........ . . {6}.... . .....tanggal........ . . ('7}. . ...... . . ha.I Permohonan Pembetulru1 SPPBMCP, kami tel.ah melakukan penelitian atas permohonan yang Saudara ajukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Talnm 1995 ten.tang Kepabeanan sebagaimana telah diubah. dengan Undang-Un dang Nomor 17 Tal1lu1 2006 clan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMIL04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman sebagaimana t e l a h diubah clengan Menteri Keuangan Nomor.... . /PMK.04/20 . .. .. , permohonan Saudara dapat disetujui dan terhadap S PPB M C P Nomor:
........ (8).......... tanggal......... . (9)........ . . ) dinyatakan:
........ (10) .......... . TERTULlS:
........ ( 1 1) ......... . DIBETULKAN:
........ (12) ......... . Demikian disampaik:
an.
n. Direktur .Jendera1 .......... {13.) ......... .
............ .. (14) ........ . . NIP . .........{15) ........ . . Tembusan Yth.:
Direk-tur Jenderal u.p. Direktur Keberatan Bru1ding dan Peraturan:
Direk-tur Teknis Kepabeanan;
Direktur I nfo r m a si Kepabeanan dan Cukai; Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) - 25 ^- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama, alamat dan kontak Kantor Pabean. Diisi nomor urut surat untuk perusahaan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat dibuat. Diisi jumlah lampiran surat. Diisi nama dan alamat pemohon. Diisi nomor surat permohonan, jika ada. Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan. Diisi nomor SPPBMCP. Diisi tanggal SPPBMCP. Diisi uraian pembetulan, yaitu:
"dibatalkan dan akan diterbitkan SPPBMCP yang baru" (apabila pembetulan SPPBMCP mengakibatkan pengurangan se bagian tagihan);
"dibatalkan" (klausul ini digunakan apabila pembetulan surat penetapan tagihan mengakibatkan hapusnya seluruh tagihan); dan/atau
"dilakukan pembetulan atas kesalahan tulis/kesalahan hitung/kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang Undang Kepabeanan." Diisi dengan bagian yang akan dibetulkan. Diisi dengan bagian yang telah dibetulkan. Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat persetujuan. Diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat persetujuan. Diisi nomor NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat persetujuan. Diisi nama Kantor Wilayah DJBC, apabila Kantor Pabean merupakan wilayah kerja suatu Kantor Wilayah DJBC. D. FORMAT SURAT PENOLAKAN PEMBETULAN SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ATAU PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .................... (!} ................... . Nomor Lmnpiran Hal Yth.... .. .. . .. (5) ......... .
.. ... ... (2) .......... . .......... (3) ......... .
........ {4} ......... . Penolakan Pembetulan SPPBMCP Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........ . . (6) . .. .. . ... . tangga.1 . .........{7} .......... hal Permohonan Pembetulan SPPBMCP, kami telah melak.l.lkan penelitian atas permohonan yang Saudara ajukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tal1un 1995 tentang Kepabeanan se b a gai m a na telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 clan Peratu.ran Menteri Keuangan Nomor 182/P.MK.04/2016 tentang Ketentuan Impor B a r a ng Kirim an sebagaim ana telah. cliubah dengan Menteri Keuangan Nomor ..... /PMK.04/20 ..... , permohonan Saudara tidakdapat disetujui dan terhadap SPPBMCP Nomor:
........ (8) .......... tanggal .. . .. . .. .. (9) ....... .. . , dengan alasan:
........ (10) ......... . Berkaitan dengan penolakan atas permohonan pembetulan Saudara, melalui surat in.i d.inyatakan bah\'R SPPBMCP Nomor:
...... . . (8) ... . .. .. .. tanggal . .. ... ... . (9).... ...... tetap berlah.1.1 clan Saudara di.min.ta u nt uk segera melal{.ukan pellmasan bea masuk, cukai, clan/ a.tau pajak da.lrun rangka impor yang terutang palin.g lambat sesuai dengan jangka waktu yang terca.ntu1n cla.lrun SPPBMCP Nomor:
. .. ^. . . ^.. (8)......... . tanggal ....... .. . (9)..... .... . Keterlambatan pelunasan bea masuk, cukai, clan/ atau pajak dalam r an gka imp or yang terutang dapat mengaki.batkan sank: si administrasi berupa denda. Demikian disampaikan.
n. Direktur .Jenderal .......... (11) ......... . Tembusan Yth.:
Direh.'lur Jenderal u.p. Direktu.r Keberatan Banding clan Peraturan;
Direkt: ur Teknis Kepabeanan:
D ir e k t: u r Informasi Kepabeanan clan. Cukai; Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) - 27 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama, afamat dan kontak Kantor Pabean; Diisi nomor urut surat untuk perusahaan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat dibuat. Diisi jumlah lampiran surat. Diisi nama dan alamat pemohon. Diisi nomor surat permohonan, jika ada. Diisi tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan. Diisi nomor SPPBMCP. Diisi tanggal SPPBMCP. Diisi alasan penolakan pembetulan. Diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat persetujuan. Diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat persetujuan. Diisi nomor NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat persetujuan. Diisi nama Kantor Wilayah DJBC, apabila Kantor Pabean merupakan wilayah kerja suatu Kantor Wilayah DJBC. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI