bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2012;
bahwa Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan KeputusanMenteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/2010;
bahwa Menteri Kehutanan melalui SuratNomor: S.260/Menhut-II/2014 tanggal 6 Juni 2014 telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan;
bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN.
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada pengguna jasa untuk pembiayaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat;
Pembangunan Hutan Rakyat;
Pembangunan Hutan Desa;
Pembangunan Hutan Kemasyarakatan;
Pemanfaatan Hasil Hutan bukan Kayu;
Pemeliharaan Tanaman;
Pengayaan Tegakan di Hutan Produksi dengan Teknik Silvikultur Intensif; dan
Restorasi Ekosistem.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), terdiri atas:
Tarif Layanan Pinjaman; dan
Tarif Layanan Bagi Hasil.
Pasal 3
Tarif Layanan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Pinjaman kepada Badan Usaha;
Tarif Pinjaman kepada Masyarakat; dan
Tarif Pinjaman kepada Lembaga Perantara.
Pasal 4
Tarif Pinjaman kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dikenakan kepada badan usaha berbentuk badan hukum dengan tingkat suku bunga per tahun.
Badan Usaha berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta berbadan hukum, dan/atau perusahaan patungan BUMN dengan badan usaha swasta berbadan hukum/koperasi primer yang bergerak di bidang kehutanan.
Pasal 5
Tarif Pinjaman kepada Badan Usaha dengan tingkat suku bunga per tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat , dikenakan sebesar BI rate pada saat perjanjian pinjaman/akad kredit ditambah 4% (empat persen) per tahun maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun dari realisasi penyaluran pinjaman dana bergulir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, peninjauan kembali pinjaman, dan denda diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan penerima pinjaman/debitur.
Pasal 6
Tarif Pinjaman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dikenakan kepada koperasi atau perorangan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan dalam bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau disalurkan melalui Lembaga Perantara.
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Perkoperasian.
Kelompok Tani Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok kumpulan individu dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, keserasian, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan usaha hutan tanaman dan kesejahteraan anggotanya.
Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Pasal 7
Tarif Pinjaman kepada masyarakat dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung atau melalui Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sebesar BI rate pada saat perjanjian pinjaman/akad kredit maksimal sebesar 8% (delapan persen) per tahun dari realisasi penyaluran pinjaman dana bergulir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, peninjauan kembali pinjaman, dan denda Tarif layanan masyarakat dalam bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung atau melalui Lembaga Perantara diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan penerima pinjaman/debitur.
Pasal 8
Tarif Layanan Pinjaman kepada Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pelaksana penyaluran pinjaman kepada masyarakat.
Penunjukan Lembaga Perantara oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan antara lain:
memiliki kemampuan, pengalaman dan bersedia ditunjuk sebagai lembaga perantara;
memiliki akses langsung dengan penerima Fasilitas Dana Bergulir;
menawarkan harga jasa yang wajar sebagai lembaga perantara; dan
mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro di pedesaan yang dapat mendorong usaha Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Pasal 9
Tarif Pinjaman kepada Lembaga Perantara dengan tingkat suku bunga per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat , dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) BI rate pada saat perjanjian pinjaman/akad kredit per tahun maksimal sebesar 4% (empat persen) per tahun dari realisasi penyaluran pinjaman dana bergulir.
Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengenakan provisi kepada penerima pinjaman/debitur maksimal sebesar 2% dari realisasi penyaluran pinjaman dana bergulir, yang dibayarkan pada saat penyaluran pinjaman.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pinjaman, pengembalian pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, sanksi, peninjauan kembali pinjaman, dan denda Tarif layanan pinjaman kepada Lembaga Perantara dengan tingkat suku bunga per tahun, diatur dalam perjanjian pinjaman antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Lembaga Perantara.
Pasal 10
Tarif Layanan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diberikan kepada BUMN, BUMD, badan usaha swasta berbadan hukum, koperasi primer dan/atau perorangan.
Terhadap Tarif Layanan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan bagian bagi hasil paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pendapatan bruto usaha bagi hasil yang dibiayai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara bagi hasil diatur dalam perjanjian bagi hasil antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mitra usaha bagi hasil.
Pasal 11
Terhadap Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang dilakukan di kawasan hutan lindung dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/ kerjasama.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY