• • MENTER! KEUANGAN REPUBUK lNDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PMK.07 /2016 TENTANG PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI TRANSFER KE DAERAH YANG PENGGUNAANNYA SUDAH DITENTUKAN Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Pasal 132 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); Menetapkan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG EVALUASI PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN TRANSFER KE DAERAH YANG PENGGUNAANNYA SUDAH DITENTUKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung · seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara kepada Bank Sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penenmaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, • Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.
Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik dan nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang · merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP-PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Puskesmas, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disebut Dana P2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil verifikasi keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan perJanJian pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM dan Naker adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pelatihan pengelolaan koperasi, usaha kecil menengah, dan ketenagakerjaan.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 1 7. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari .. anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DBH SDA-DR adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua U ndang-U ndang Pemerintah Aceh. menjadi Nomor 11 Undang-Undang dan Tahun 2006 tentang 20. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ten tang Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/ a tau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini murigkin.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi hasil ( outcome) terhadap rencana dan standar.
Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan . yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Hasil ( Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan kegiatan dalam satu program.
Indikator adalah ukuran awal/baseline serta target dari sebuah keluaran (output) dan/atau hasil (outcome) sebagai informasi dasar untuk digunakan dalam membangun matriks kinerja.
Pasal 2
Tran sf er ke Daer ah yang penggunaannya sud ah ditentukan, meliputi:
DBH CHT;
DBH SDA-DR;
DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Aceh;
DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat;
Dana Transfer Khusus;
Dana Otonomi Khusus;
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat; dan
Dana Keistimewaan DIY.
Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
DAK Fisik, meliputi:
DAK Reguler;
DAK Infrastruktur Publik Daerah;
DAK Afirmasi; dan/atau
Jenis DAK Fisik lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DAK Nonfisik, meliputi:
Dana BOS;
Dana BOP-PAUD;
Dana TP Guru PNSD;
DTP Guru PNSD;
Dana BOK dan BOKB;
Dana P2D2;
Dana PK2 UKM dan Naker; dan/atau • 8. Jenis DAK Nonfisik lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terdiri atas:
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua; dan
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, terdiri atas:
Dana BOS untuk daerah tidak terpencil; dan
Dana BOS untuk daerah terpencil.
BAB II
PEMANTAUAN DAN EVALUASI TRANSFER KE DAERAH YANG PENGGUNAANNYA SUDAH DITENTUKAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 3
Pemantauan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan yang difokuskan pada:
Realisasi penyaluran Tran sf er ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dari RKUN ke RKUD;
Realisasi penyerapan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan di daerah;
Kesesuaian penggunaan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
Permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dilakukan terhadap pencapaian target yang ditetapkan sebelumnya dalam dokumen perencanaan pembangunan, berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah dengan pencapaian hasil di daerah, dan/atau rencana kegiatan sesuai petunjuk teknis penggunaan Tran sf er ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan.
Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk DBH CHT dilakukan atas DBH CHT yang digunakan mendanai program/kegiatan:
peningkatan kualitas bahan baku;
pembinaan industri;
pembinaan lingkungan sosial;
sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Menteri Keuangan dan menteri teknis dapat melakukan Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT selain atas penggunaan DBH CHT untuk mendanai program/kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (3) sesuai pedoman/kriteria teknis yang ditetapkan oleh men teri teknis.
Pasal 4
Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap pemanfaatan teknis / penggunaan Tran sf er ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan.
Kementerian Keuangan melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap realisasi penyerapan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan.
Kementerian Keuangan melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap hasil penggunaan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan berkoordinasi Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Data Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 5
Data yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan bersumber dari:
Kementerian Keuangan;
Kementerian Negara/Lembaga terkait;
Lembaga Statistik Pemerintah; dan/atau
Pemerintah Daerah.
Pasal 6
Data yang bersumber dari Kementerian Keuangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah realisasi penyaluran dari RKUN ke RKUD.
Data yang bersumber dari Kementerian Negara/Lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah;
Data dasar perhitungan alokasi;
Petunjuk teknis penggunaan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan;
Data pencapaian Keluaran _(Output); _ dan/atau e. Data pencapaian Hasil (Outcome). (3) Data yang bersumber dari Lembaga Statistik Pemerintah se bagaimana dimaksud dalam Pas al 5 h uruf c terdiri atas:
Data dasar perhitungan alokasi; dan/atau
Data pencapaian Hasil (Outcome). (4) Data yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas:
Realisasi penyaluran dari RKUD kepada pihak ketiga;
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Tran sf er ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan;
Data pencapaian Keluaran _(Output); _ dan/atau d. Data pencapaian Hasil (Outcome). (5) Dalam hal diperlukan, untuk pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dapat menggunakan data lain yang relevan selain data se bagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Bagian Ketiga
Penyampaian Data
Pasal 7
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, dan ayat (4) huruf a dan huruf c disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait atau Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf d dan huruf e disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan permintaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat dan ayat (4) huruf b dan huruf d kepada Lembaga Statistik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat untuk bidang dan/atau subbidang DAK Fisik disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui sistem pelaporan dan monitoring berbasis web yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Pasal 8
Dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan, Kementerian Keuangan dapat menggunakan data yang diperoleh dari:
kunjungan ke lokasi kegiatan ( _on-site visit); _ b. wawancara atau pengumpulan data primer dan hasil perbandingan antara sasaran kegiatan, indikator keberhasilan, dan kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan;
hasil pertemuan/rekonsiliasi dengan Negara/Lembaga terkait; Kementerian d. pelaporan Pemerintah Daerah secara berkala; dan/atau
sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain berupa hasil audit, publikasi, buku, dan karya ilmiah lainnya.
Bagian Keempat
Indikator Pemantauan dan Evaluasi Paragraf 1 DBH CHT
Pasal 9
Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT dilakukan dengan menggunakan indikator:
realisasi penyaluran dari RKUN ke RKUD;
realisasi penyerapan anggaran;
realisasi pencapaian kinerja; dan/atau
indikator lain yang relevan. Paragraf 2 DBH SDA-DR
Pasal 10
Pemantauan dan Evaluasi DBH SDA-DR dilakukan dengan menggunakan indikator:
jumlah penanaman dalam kawasan hutan;
jumlah pembangunan hutan rakyat;
jumlah penghijauan lingkungan;
jumlah pembangunan hutan kota;
jumlah pengayaan tanaman dalam rangka reboisasi;
jumlah pengayaan tanaman dalam rangka penghijauan (pengayaan hutan rakyat);
jumlah pemeliharaan tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan/atau
indikator lain yang relevan. Paragraf 3 DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Aceh
Pasal 11
Pemantauan dan Evaluasi DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Aceh dilakukan dengan menggunakan indikator:
Bidang Pendidikan 1. tingkat angka partisipasi sekolah/ angka partisipasi kasar / angka partisipasi murni;
jenjang pendidikan penduduk 15 (lima belas) tahun ke atas;
tingkat angka buta huruf; dan/atau
indikator lain yang relevan.
Bi dang Lainnya Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemeriritah, dokumen perencanaan pemerintah, dan/atau Peraturan Daerah Provinsi Aceh. • Paragraf 4 DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat
Pasal 12
Pemantauan dan Evaluasi DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat dilakukan dengan menggunakan indikator: a: Bidang Pendidikan 1. tingkat angka partisipasi sekolah/ angka partisipasi kasar / angka partisipasi murni;
jenjang pendidikan penduduk 15 (lima belas) tahun ke atas; ʩ; ^tingkat angka buta huruf; dan/atau ; 4 ^. indikator lain yang relevan.
Bidang Kesehatan 1. persentase persalinan ditolong tenaga kesehatan;
persentase balita yang mendapat imunisasi;
persentase penduduk yang rawat inap; dan/atau
indikator lain yang relevan.
Bidang Lainnya Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah, dokumen perencanaan pemerintah, dan/atau Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat. Paragraf 5 DAK Fisik
Pasal 13
Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik dilakukan dengan menggunakan indikator:
DAK Pendidikan 1. persentase satuan pendidikan yang memenuhi prasarana pendidikan sesuai Standar Pelayanan Minimum;
persentase satuan pendidikan yang memenuhi sarana penunJang mutu pendidikan sesuai Standar Pelayanan Minimum; dan / a tau 3. indikator lain yang relevan.
DAK Bidang Kesehatan 1. jumlah puskesmas yang tersertifikasi akreditasi;
jumlah alat kesehatan/penunjang yang memenuhi standar di puskesmas;
jumlah puskesmas keliling perairan/roda 4 (empat) dan ambulans;
jumlah Rumah Sakit Umum Daerah yang tersertifikasi akredi tasi;
jumlah sarana dan prasarana serta peralatan yang memenuhi standar untuk ruang operas1 dan ruang intensif;
jumlah tempat tidur kelas III rumah sakit;
jumlah peralatan Unit Transfusi Darah dan peralatan Bank Darah di rumah sakit;
jumlah sarana dan prasarana Instalasi Sterilisasi Sentral Rumah Sakit/Instalasi Pengolahan Air Lim bah Rumah Sakit/Pengolahan Limbah Padat Rumah Sakit;
persentase ketersediaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan di puskesmas;
jumlah sarana pendukung instalasi farmasi;
jumlah sarana prasarana pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas kesehatan;
jumlah sarana prasarana penyuluhan Keluarga Berencana;
jumlah dukungan Keluarga Berencana operasional di balai Keluarga Berencana; dan/atau
indikator lain yang relevan. pelayanan penyuluhan c. DAK Bidang Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan 1. tingkat kualitas rumah swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di daerah tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau-pulau kecil dan terluar;
peningkatan jumlah sambungan rumah sistem air m1num;
tingkat cakupan pelayanan sanitasi pada sarana pengelolaan air limbah komunal berbasis masyarakat;
jumlah sambungan rumah terhadap sistem terpusat pengelolaan air limbah; dan/atau
indikator lain yang relevan.
d DAK Bidang Kedaulatan Pangan 1. jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit Pelaksana Teknis Dinas/Balai Diklat Pertanian, dan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan yang memenuhi standar;
jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit Pelaksana Teknis Dinas/Balai Perbenihan, Balai Proteksi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Balai Mekanisasi Pertanian yang memenuhi standar;
jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit Pelaksana Teknis Dinas/Balai/Instalasi Perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak, Laboratorium Kesehatan Hewan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner, Laboratorium Pakan yang memenuhi standar;
jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelaksana Teknis Badan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang memenuhi standar;
panJang Jalan Usaha Tani yang memenuhi standar;
jumlah prasarana dan sarana pendukung Balai Penyuluhan Pertanian yang memenuhi standar;
jumlah Lumbung Pangan Masyarakat dan Lantai Jemur yang memenuhi standar;
jumlah Prasarana dan Sarana Unit Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang memenuhi standar;
jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit Pelaksana Teknis Din as/ Balai / Instalasi Perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak, Rumah Potong Hewan Ruminansia Reguler, Rumah Potong Hewan Unggas, Pusat Kesehatan Hewan yang memenuhi standar;
luas Jarmgan irigasi/rawa kewenangan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota; dan/atau 11. indikator lain yang relevan.
DAK Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan 1. jumlah beban pencemaran dari limbah cair dan sampah yang masuk ke lingkungan;
kondisi lingkungan dan ekosistem perairan (sungai dan danau);
jumlah data kualitas air dan udara series/ deret dan kontinu;
kualitas pengelolaan Kesatuan Pengelola Hutan, Kesatuan Pengelola Hutan Produksi, dan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung;
tingkat daya dukung dan daya tampung Daerah Aliran Sungai;
tingkat kesejahteraan rakyat di sekitar kawasan hutan; dan/atau
indikator lain yang relevan.
DAK Bidang Energi Skala Kecil 1. jumlah produksi listrik dari pembangkit listrik mikrohidro;
jumlah produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga surya;
jumlah produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga hybrid (surya angin);
jumlah produksi biogas; dan/atau
indikator lain yang relevan. • g. DAK Bidang Kelautan Dan Perikanan 1. jumlah sarana dan prasarana pokok, fungsional, dan penunJang pelabuhan perikanan yang memenuhi standar;
jumlah Balai Benih Ikan Sentral;
jumlah sarana dan prasarana pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan yang memenuhi standar;
jumlah sarana dan prasarana kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang memenuhi standar;
jumlah prasarana kelautan, pes1s1r dan pulau-pulau kecil yang memenuhi standar;
jumlah sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang memenuhi standar;
jumlah sarana dan prasarana pemberd ay aan skala kecil untuk nelayan dan pembudid ay a ikan yang memenuhi standar;
jumlah sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang memenuhi standar; dan/atau
indikator lain yang relevan.
DAK Bidang Prasarana Pemerintah 1. jumlah sarana dan prasarana pemerintahan daerah yang memenuhi standar; dan/atau
indikator lain yang relevan.
DAK Bidang Transportasi persentase kemantapan jalan;
panJang jalan strategis daerah dan jalan lingkungan/ desa yang memenuhi standar;
jumlah dermaga yang memenuhi standar;
jumlah moda transportasi air;
jumlah moda transportasi darat;
tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan;
tingkat kejadian kecelakaan angkutan sungai danau;
tingkat penggunaan angkutan umum massal; dan/atau 9. indikator lain yang relevan. J. DAK Bidang Sarana Perdagangan, Industri dan Pariwisata 1. jumlah pasar rakyat dan Pusat Distribusi Provinsi yang memenuhi standar;
tingkat kestabilan harga bahan pokok;
kapasitas ruang simpan gudang sistem resi gudang;
jumlah sarana dan prasarana metrologi legal yang memenuhi standar;
jumlah Sentra Industri Kecil Menengah;
tingkat kunjungan wisatawan mancanegara;
jumlah daya tarik pariwisata;
jumlah sarana dan prasarana pariwisata; dan/atau 9. indikator lain yang relevan.
DAK Bidang Lainnya Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah, dokumen perencanaan pemerintah, dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik masing-masing bidang dan/atau subbidang DAK.
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi satuan pendidikan:
Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa;
Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
Sekolah Menengah Atas; dan/atau
Sekolah Menengah Kejuruan.
Prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi:
kondisi ruang belajar, ruang guru, dan/atau jamban;
jumlah ruang kelas berikut perabotnya;
ketersediaan perabotnya; ruang perpustakaan berikut d. ketersediaan ruang guru berikut perabotnya;
ketersediaan jam ban s1swa dan/atau guru; dan/atau f. ketersediaan rumah dinas guru di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
Sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 meliputi:
C . koleksi perpustakaan sekolah 1. buku pengayaan;
buku referensi; dan/atau
buku panduan pendidik. media pendidikan 1. komputer laptop/tablet;
proyektor; dan/atau
layar (screen) proyektor. peralatan pendidikan 1. matematika;
ilmu pengetahuan alam;
bahasa lndonesia;
ilmu pengetahuan sosial;
jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan/atau
seni budaya dan keterampilan.
Sarana dan prasarana pemerin tahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi:
Prasarana Pemerintahan Daerah 1. konstruksi gedung kantor gubernur/ bupati/walikota;
konstruksi gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi / kabu paten/ kota; dan/atau 3. konstruksi gedung kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk menunjang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah. Paragraf 6 DAK Nonfisik
Pasal 14
Pemantauan dan Evaluasi DAK Nonfisik dilakukan dengan menggunakan indikator:
Dana BOS 1. rata-rata lama sekolah;
jumlah perpustakaan yang memenuhi standar;
jumlah kegiatan ekstrakurikuler;
persentase jumlah satuan pendidikan dengan biaya pendidikan Rp0,00 (nol rupiah) atau gratis/tanpa pungutan; dan/atau
indikator lain yang relevan.
Dana BOP PAUD 1. tingkat angka partisipasi PAUD daerah; dan/atau
indikator lain yang relevan.
Dana TP Guru PNSD 1. tingkat rasio murid terhadap guru pada setiap jenjang pendidikan;
tingkat kesejahteraan guru PNSD; dan/atau
indikator lain yang relevan.
DTP Guru PNSD 1. tingkat rasio murid terhadap guru pada setiap jenjang pendidikan;
tingkat kesejahteraan guru PNSD; dan/atau
indikator lain yang relevan.
Dana BOK dan BOKB 1. cakupan kunjungan ibu hamil (K4);
cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani;
cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan memiliki kompetensi kebidanan;
caku pan pelayanan nifas;
cakupan neonatus dengan komplikasi ditangani;
cakupan kunjungan bayi;
cakupan desa _Universal Child Immunization; _ 8. cakupan pelayanan anak balita;
cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan;
cakupan pemberian makanan pendamping air susu ibu pada anak 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan dari keluarga miskin;
cakupan penjaringan kesehatan siswa Sekolah Dasar dan setingkat;
cakupan peserta Keluarga Berencana aktif;
cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit;
cakupan Desa Siaga Aktif; dan/atau l ?. indikator lain yang relevan.
Dana P2D2 1. tingkat pelaporan DAK bidang infrastruktur;
tingkat akuntabilitas DAK bidang infrastruktur;
tingkat kinerja DAK bidang infrastruktur; dan/atau
indikator lain yang relevan.
DAK Nonfisik lainnya Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah, dokumen perencanaan pemerintah dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan DAK Nonfisik dari Kementerian Negara/Lembaga terkait. Paragraf 7 Dana Otonomi Khusus
Pasal 15
Pemantauan dan Evaluasi Dana Otonomi Khusus dilakukan dengan menggunakan indikator:
Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur 1. Indeks Pembangunan Manusia;
tingkat angka partisipasi sekolah/ angka partisipasi kasar / angka partisipasi murni;
tingkat angka buta huruf;
persentase persalinan ditolong tenaga kesehatan;
persentase balita yang mendapat imunisasi;
persentase penduduk yang rawat inap;
angka kematian ibu;
angka kematian bayi;
persentase kemantapan jalan;
panjang jembatan yang memenuhi standar;
jumlah dermaga/ pelabuhan laut/ sungai yang memenuhi standar;
jumlah pelabuhan udara; dan/atau
indikator lain yang relevan.
Bidang Lainnya Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah, dokumen perencanaan dan/atau Peraturan Daerah. Paragraf 8 pemerintah, Dana Tambahan Infrastruktur Otonomi Khusus dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
Pasal 16
Pemantauan dan Evaluasi Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dilakukan dengan menggunakan indikator:
persentase kemantapan jalan;
panjang kondisi jembatan;
jumlah kondisi dermaga/pelabuhan laut/ sungai;
jumlah kondisi pelabuhan udara; dan/atau
indikator lain yang relevan. Paragraf 9 Dana Keistimewaan DIY
Pasal 17
Pemantauan dan Evaluasi Dana Keistimewaan DIY dilakukan dengan menggunakan indikator:
Bidang Kelembagaan 1. jumlah PNS dan/atau Satuan Kerja Daerah yang mendapatkan asistensi pelatihan terkait budaya pemerintahan; Perangkat dan/atau 2. jumlah peraturan daerah terkait pola hubungan kerja lembaga keistimewaan;
jumlah kajian kelembagaan Pemerintahan Daerah DIY; dan/atau
indikator lain yang relevan.
Bidang Pertanahan 1. jumlah pengembangan sistem informasi pertanahan;
jumlah peraturan daerah bidang pertanahan;
jumlah pendaftaran sertifikat tanah kesultanan dan kadipaten; dan/atau
indikator lain yang relevan.
Bidang Tata Ruang 1. jumlah peraturan daerah bidang tata ruang;
jumlah penataan kawasan perkotaan;
jumlah penataan kawasan cagar budaya;
jumlah penataan transportasi perkotaan;
jumlah sarana dan prasarana bagi kendaraan tidak bermotor; dan/atau
indikator lainnya yang relevan.
Bidang Budaya 1. jumlah ketersediaan sarana kesenian di sekolah;
jumlah ketersediaan sarana kesenian di masyarakat;
jumlah penataan cagar budaya maupun warisan budaya; dan/atau
indikator lainnya yang relevan.
Bidang Lainnya Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah, dokumen perencanaan pemerintah, dan/ a tau Peraturan Daerah Provinsi Keistimewaan DIY.
Bagian Kelima
Langkah-Langkah Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 18
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaanya sudah ditentukan dilakukan dengan pendekatan berbasis hasil melalui 8 (delapan) langkah sebagai berikut:
Menetapkan Hasil _(Outcome); _ b. Memilih indikator utama;
Menetapkan data dasar indikator;
Menentukan target dari Hasil _(Outcome); _ e. Mengumpulkan data;
Menyusun analisis dan laporan;
Mengkomunikasikan hasil pemantauan dan evaluasi; dan
Melakukan pemantauan dan tindak lanjut.
Langkah-langkah Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Umum Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pedoman Umum Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) terdiri atas:
Kerangka Umum; dan
Kerangka Kerja.
Kerangka Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan landasan pemikiran diperlukannya pedoman umum pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.
Kerangka Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pedoman kerja penyusunan Term o f Ref erence (TOR) setiap kegiatan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi. dilakukan dengan pendekatan berbasis hasil melalui 8 (delapan) langkah sebagai berikut:
Menetapkan Hasil _(Outcome); _ b. Memilih indikator utama;
Menetapkan data dasar indikator;
Menentukan target dari Hasil _(Outcome); _ e. Mengumpulkan data;
Menyusun analisis dan laporan;
Mengkomunikasikan hasil pemantauan dan evaluasi; dan
Melakukan pemantauan dan tindak lanjut.
Langkah-langkah Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana ʪimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Umum Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pedoman Umum Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) terdiri atas:
Kerangka Umum; dan _; : _ b. Kerangka Kerj
Kerangka Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan landasan pemikiran diperlukannya pedoman umum pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.
·· Kerangka Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pedoman kerja penyusunan Term o f Reference (TOR) setiap kegiatan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.
: 5· •
Bagian Keenam
Koordinasi Kelembagaan
Pasal 20
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Negara/Lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan.
Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Memantau dan mendorong penyampaian laporan oleh Pemerintah Daerah;
Melakukan pertukaran data dan informasi terkait dengan Tran sf er ke Daer ah yang penggunaannya sudah ditentukan;
Menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Pemerintah Daerah;
Menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kementerian Negara/Lembaga terkait; dan
Memantau dan mengevaluasi tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Direktorat J enderal Dalam Negeri, dan terkait. Perimbangan Keuangan dan Per bendaharaaan, Kernen terian Kementerian Negara/Lembaga (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terkait Transfer dalam ke ditentukan. kegiatan Pemantauan dan Daerah yang penggunaannya Evaluasi sudah (5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Dalam Negeri, Negara/Lembaga terkait. dan Keuangan, Kementerian (6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Kementerian Ketentuan mengenai penyampaian data untuk bidang dan/atau subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
Pasal 22
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 3 Juli 20 16 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 1 2 Juli 20 1 6 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 6 NOMOR 1 0 1 9 • LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 1 ) PMK.07 / 2016 TENTANG PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA TRANSFER KE DAERAH YANG PENGGUNAANNYA SUDAH DITENTUKAN PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA TRANSFER KE DAERAH YANG PENGGUNAANNYA SUDAH DITENTUKAN A. KERANGKA UMUM 1. Latar Belakang Era desentralisasi di Indonesia dimulai pada tahun 2001, yang ditandai dengan penyerahan sejumlah kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan disertai dengan sumber-sumber pendanaannya. Salah satu sumber pendanaan yang diserahkan kepada pemerintah Daerah adalah Dana Perimbangan, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Ketiga jenis dana tersebut setiap tahunnya dianggarkan dalam APBN dan disalurkan kepada setiap Pemerintah Daerah. Sejalan dengan dinamika pelaksanaan desentralisasi fiskal, jenis dana yang dialokasikan dalam APBN untuk kemudian disalurkan kepada Pemerintah Daerah mengalami perkembangan dari jumlah jenis dana maupun nilai setiap jenis dana. Mulai APBN tahun 2008, seluruh jenis dana yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah dikelompokan menjadi Transfer ke Daerah dan terdiri dari Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Mulai Tahun 2015, Transfer ke Daerah diubah menjadi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk menampung Dana Desa yang mulai disalurkan pada tahun tersebut. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dimulai pada tahun 2016, dilakukan perubahan mendasar atas klasifikasi penganggaran Transfer ke Daerah. Pertama, Transfer ke Daerah dikelompokan ke dalam 3 (tiga) klasifikasi besar, yaitu: (i) Dana Perimbangan; (ii) Dana Insentif • .. - 29 - Daerah; dan (iii) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta. Kedua, Dana Perimbangan yang selama ini terdiri atas 3 (tiga) komponen, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) diubah menjadi 2 (dua) komponen utama yakni Dana Transfer Umum (general pur pose grant) dan Dana Transfer Khusus (specific purpose grant) yang masing-masing terdiri atas 2 (dua) subkomponen. Dana Transfer Umum terdiri atas DBH dan DAU, sedangkan Dana Transfer Khusus, terdiri atas DAK Fisik dan DAK Nonfisik. Dari sisi nilai, transfer ke Daerah terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dal am kurun waktu 15 tahun be saran dana transfer telah meningkat sebesar 8 kali lipat. Di tingkat Pemerintah Daerah sendiri, kontribusi dana transfer di dalam porsi pendapatan APBD secara keseluruhan jauh lebih tinggi dibandingkan Pendapatan Asli Daerahnya. Secara rata-rata, sejak tahun 2008, kontribusi dana transfer terhadap porsi pendapatan dalam APBD mencapai 69% dari keseluruhan pendapatan. Dengan semakin besarnya dana Tansfer ke Daerah, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana transfer oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan. Pemantauan dan evaluasi mempunyai peran penting dalam menentukan kebijakan yang tepat dalam mengalokasikan Dana Transfer ke Daerah. Melalui pemantauan dan evaluasi, dapat diketahui tingkat pencapaian dari tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dari masing-masing jenis Dana Transfer ke Daerah, terutama yang penggunaannya sudah ditentukan. Kemudian, berdasarkan hasil capaian tersebut, dapat dilakukan penyempurnaan kebijakan alokasi Dana Transfer ke Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan PP Nomor 43 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, terhadap dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan dilakukan pemantauan dan evaluasi. Namun dalam perkembangannya, pemantauan dan evaluasi atas pencapaian tujuan belum dapat dilakukan secara menyeluruh dan efektif. Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan selama ini masih berbasis pelaksanaan/ aktivitas, yaitu dengan melihat dan menganalisis permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana transfer dimaksud. Akibatnya, hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan sulit dijadikan acuan, terutama untuk menilai tingkat capaian target pemberian dana transfer. Terbatas dan belum jelasnya ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pemanfaatan dana transfer yang diberikan mendasari munculnya kebutuhan akan Pedoman Umum Pemantauan dan Evaluasi dengan pendekatan berbasis hasil untuk dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan.
Sasaran Sasaran penetapan Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan adalah:
tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan;
terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan; dan
tercapainya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah di ten tukan.
Ruang Lingkup Ruang lingkup dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi adalah terhadap Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan. Yang termasuk dalam dana Transfer ke Daerah yang penggunaaannya sudah ditentukan, adalah:
Dana Transfer Khusus, merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan bersifat specific grant, yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kegiatan tertentu yang menjadi urusan Daerah, baik kegiatan yang bersifat fisik maupun nonfisik. Dana Transfer Khusus terdiri dari:
Dana Alokasi Khusus Fisik, adalah DAK Fisik yang jenis dan ruang lingkupnya difokuskan untuk mendanai beberapa program/kegiatan yang menjadi kebutuhan Daerah dan merupakan prioritas nasional. DAK Fisik mencakup:
DAK Reguler yang pendanaannya lebih difokuskan pada bidang-bidang yang menjadi prioritas nasional sebagaimana ditetapkan dalam RKP tahun 2016 dan RPJMN 2015-2019 serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah;
DAK Infrastruktur Publik Daerah, yang diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan / penyediaan .. - 3 1 - infrastruktur yang menjadi kebutuhan dan prioritas Daerah dan nasional; dan
DAK Afirmasi yang diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan/penyediaan infrastruktur Daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik adalah dana yang dialokasikan untuk membantu Daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. DAK Nonfisik terdiri atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dana Tunjangan Profesi Guru PNSD (DTP PNSD), dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (80KB), serta dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Ketenagakerjaan (PK2 UKM dan Naker).
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, selanjutnya disebut DBH CHT, adalah DBH yang bersumber dari penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Gubernur mengelola dan menggunakan DBH CHT dan mengatur pembagian DBH CHT kepada bupati/walikota di Daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Kehutanan-Dana Reboisasi, selanjutnya disebut DBH SDA-DR, adalah DBH yang bersumber dari pungutan dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Aceh, yang selanjutnya disebut DBH SDA Tambahan Migas dalam rangka Otsus Aceh, adalah tambahan alokasi DBH SDA untuk Provinsi Aceh yang bersumber dari penenmaan negara yang berasal dari SDA minyak bumi dan SDA gas bumi dari Provinsi Aceh setelah diʫurangi dengan pajak dan pungutan lainnya;
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut DBH SDA Migas dalam rangka Otsus Papua Barat, adalah tambahan alokasi DBH SDA untuk Provinsi Papua Barat yang bersumber dari penerimaan negara yang berasal dari SDA minyak bumi dan SDA gas bumi dari Provinsi Papua Barat setelah dikurangi dengan pajak dan pungutan lainnya;
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat, yang selanjutnya disebut DTI Otsus Papua dan Papua Barat, adalah alokasi dana tambahan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta, sbegaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. B. KERANGKA KERJA Agar diperoleh informasi mengenai ketercapaian target atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari dana transfer, perlu ditetapkan pendekatan dan kerangka kerja dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi yang dimaksud dalam pedoman ini. Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian, prinsip, kerangka kerja, waktu pelaksanaan, dan sumber data dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan.
Pengertian dan Prinsip Pemantauan dan Evaluasi atas Dana Transfer yang Penggunaannya Sudah Ditentukan Pemantauan dan evaluasi berbasis hasil menekankan pada beberapa prinsip umum yang menjadi kunci utama serta diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pemantauan dan evaluasi yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. Prinsip-prinsip umum dimaksud adalah sebagai berikut: • Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan pendekatan berbasis hasil (result-based approach) . Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi atas perkembangan pencapaian target pelaksanaan kebijakan dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan, serta untuk mendapatkan bukti empiris atas berbagai hal yang sukses dilaksanakan maupun yang masih membutuhkan perbaikan. • Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara terpadu, antara berbagai pemangku kepentingan terkait. Hasil pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan khususnya sebagai masukan penyempurnaan kebijakan. • Pengukuran capaian tujuan berdasarkan indikator yang ditetapkan, yang berorientasi pada hasil serta dampak yang ingin dicapai dari kebijakan dana transfer. Indikator yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, melalui masukan teknis yang diberikan oleh kementerian teknis. • Pengumpulan data dalam rangka pemantauan dan evaluasi menggunakan sistem informasi yang kuat dan dapat menjangkau seluruh pemerintah Daerah. Seluruh data disimpan dalam database yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan utama. Hasil pemantauan dan evaluasi dikomunikasikan secara terbuka kepada para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan Daerah untuk mendapatkan umpan balik untuk perbaikan kebijakan selanjutnya.
Pengertian dan Prinsip Pemantauan Pemantauan dan evaluasi memiliki karakteristik yang berbed Pemantauan merekam informasi terkait kegiatan yang dilaksanakan dan hasilnya, serta memberikan peringatan jika ada masalah sepanjang masa pelaksanaannya. Namun, dokumentasi yang .. dilakukan bersifat deskriptif dan tidak menjelaskan penyebab atau alasan timbulnya suatu masalah atau tercapai/tidak tercapainya outcome tertentu. Informasi yang disediakan dari proses pemantauan adalah informasi ten tang hal-hal yang sudah dilaksanakan/ dikerjakan hasilnya dan hubungannya dengan suatu kebijakan, program, atau proyek pada waktu tertentu atau sepanjang waktu pelaksanaan kegiatan dengan target dan outcome yang spesifik. Secara lebih rinci dapat dilihat dalam Tabel 1 di bawah ini penjelasan dari pemantauan. Tabel 1 : Pengertian Pemantauan . Pengumpulan dan analisis Apa yang diker jakan sebagai bagian informasi yang dilakukan secara regular dan sistematis untuk - melacak perkembangan - pelaksanaan program kebijakan dibandingkan dengan target dan tujuannya. dari program/ kebijakan? Mengklarifikasi tujuan program Menghubungkan antara aktivitas dengan sumber daya yang diperlukan tujuan untuk mencapai Menerjemahkan tujuan program menjadi indikator kinerja dan penetapan targetnya Mengumpulkan data indikator secara rutin, membandingkan antara hasil yang dicapai dengan target Melaporkan perkembangan/kemajuan kepada pengelola dan memberikan peringatan jika ada masalah Sumber: Ten Steps to a Results-Based Pemantauan and Evaluation System, 2004 Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam konteks dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan, kegiatan pemantauan yang akan dilakukan bertujuan untuk mendapatkan informasi agar dapat menjawab berbagai pertanyaan berikut:
Apa saja yang telah dilaksanakan sebagai akibat dari penerapan kebijakan dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan? 2. Bagaimana penerapan kebijakan ini diimplementasikan di pemerintah Daerah dan apa yang dihasilkan dari kebijakan ini? > • 3. Bagaimana tingkat ketercapaian target yang ditetapkan atas pemberian dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan? Informasi yang didapat dari hasil pemantauan dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan, yaitu terkait dengan pencapaian tujuan serta dampak yang terjadi atas kebijakan yang dilaksanakan.
Pengertian dan Prinsip Evaluasi Berbeda dengan pemantauan, evaluasi adalah suatu kegiatan untuk menilai atau memperkirakan suatu nilai, kepantasan atau dampak dari suatu intervensi dan biasanya dilakukan dalam kurun waktu tertentu - dapat dilakukan tahunan atau saat akhir dari suatu fase kebijakan/proyek/program. Evaluasi menjawab pertanyaan tentang efek/perubahan yang telah dihasilkan sebagai akibat dari kegiatan yang dilaksanakan/ dikerjakan. Evaluasi melihat tingkat relevansi, efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan dari suatu program/kegiatan. Evaluasi akan memberikan bukti dan penyebab atas tercapai atau tidak tercapainya target dan outcome yang ditetapkan serta membahas isu sebab-akibatnya. Penjelasan yang lebih rinci dari evaluasi dapat dilihat dalam Tabel 2. , Tabel 2: Pengertian Evaluasi Penilaian yang obyektif terhadap Apa yang ter jadi sebagai hasil dari suatu kegiatan, program, a tau pelaksanaan program/ kebijakan? kebijakan yang masih berjalan atau - Menganalisis pencapaian hasil yang telah selesai, terutama atas yang diiginkan desainnya, pelaksanaannya, dan - hasilnya. Menilai kontribusi spesifik yang bersifat kausal ( saling mempengaruhi) dari kegiatan yang dilakukan terhadap hasil yang didapatkan Menguji proses implementasi Mencari kemungkinan terjadinya hasil yang tidak direncanakan sebelumnya Memberikan pelajaran, menyoroti pencapaian yang signifikan atau program yang potensial dan menawarkan rekomendasi untuk perbaikan lebih lanjut. Sumber: Ten Steps to a Results-Based Pemantauan and Evaluation System, 2004 Evaluasi terhadap capaian outcome atau dampak seyogyanya dilakukan secara tematik, dengan empat prinsip utama sebagai berikut: menilai kesesuaian capaian dengan tujuan (e f _ficacy) ; _ menilai relevansi dengan tujuan pemberian dana perimbangan; menilai efisiensi biaya yang dikeluarkan untuk mencapai tujuan ke bij akan; dan menilai keberlanjutan atas investasi (dana perimbangan) yang sudah diberikan, setelah masa kebijakan berakhir. Dalam konteks dana transfer, evaluasi dilakukan guna menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut:
Perubahan apa yang terjadi setelah dilaksanakannya kebijakan dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan? 2) Apa bukti terjadinya perubahan? 3) Apakah perubahan yang terjadi sesuai dengan arah kebijakan atau peruntukkan dana transfer yang penggunaannya sudah di ten tukan? • ! J( - 37 - 4) Apa yang menyebabkan terjadi atau tidak terjadinya perubahan? Informasi dan rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan evaluasi dapat dijadikan sebagai masukan bagi kementerian/lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penyusun kebijakan terkait dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan. Kementerian/Lembaga terkait dapat menggunakan informasi dan rekomendasi tersebut dalam penyempurnaan kebijakan sehingga penerapan kebijakan dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan oleh Daerah semakin baik dan pada akhinya mampu mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
Kerangka Kerja Pemantauan dan Evaluasi Untuk memungkinkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dengan pendekatan berbasis hasil tersebut, diperlukan penyusunan kerangka kerja pemantauan dan evaluasi. Pendekatan analisis yang umum digunakan adalah Pendekatan Kerangka Kerja Logis (Logical Framework Approach - LFA) yang menghasilkan suatu Kerangka Kerja Logis (LogFrame). Kerangka kerja m1 membantu untuk memperjelas tujuan dari suatu kebijakan/program/kegiatan dan dapat ditentukan rangkaian sebab akibat dari tiap kebijakan/program/kegiatan melalui penyusunan suatu alur hasil (results chain) yang akan terdiri dari input (masukan), proses, keluaran( output) , hasil( outcome) , dan dampak (impact) . Dalam konteks pemantauan dan evaluasi yang diatur dalam pedoman ini, alur hasil hanya sampai pada tahapan hasil (outcome). Komponen dari input sampai dengan outcome dapat disusun secara terstruktur sehingga dapat digunakan sebagai alat untuk menyusun rencana pemantauan dan evaluasi yang jelas dan mencakup berbagai komponen utamanya. Tabel berikut ini menjelaskan keterkaitan setiap komponen di dalam alur hasil dan secara sistematis menunjukkan: (i) tujuan kebijakan/program/kegiatan yang hendak dicapai; (ii) kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan serta apa pilihan caranya; (iii) asumsi dasar dalam melaksanakan kegiatan; dan (iv) metode pemantauan dan evaluasi atas seluruh input, proses kegiatan, output, outcome dan dampak. i Tabel 3: Matriks Komponen Alur Hasil Komponen rantai Indikator Kinerja Sumber Data Asumsi atau hasil dalam yang Dapat untuk Verifikasi Risiko tingkatan berbeda Diverifikasi Tujuan Akhir Program/Dampak yang Diinginkan Masalah apakah yang Indikator yang Sumber informasi Faktor ingin diatasi oleh dapat digunakan dan metodologi eksternal apa penerapan kebijakan/ untuk mengukur yang digunakan saja yang program/kegiatan tercapai atau untuk dibutuhkan dalam skala yang tidaknya tujuan mengumpulkan untuk luas? kebijakan/ dan melaporkan mendukung program/ kegiatan tujuan akhir pencapaian Bagian ini adalah tujuan? dampak Pengukuran Apa saja pembangunan yang terhadap seberapa potensi risiko dikontribusikan oleh jauh pengaruh yang dapat proyek, di tingkat yang telah menghambat nasional atau sektoral diberikan oleh pencapaian kebijakan/ tujuan? program/kegiatan dan seberapa besar tingkat keberlanjutannya Outcome yang diinginkan Apa sajakah Pengukuran atas Sumber informasi Apa saja keuntungan yang pencapaian tujuan dan metodologi asumsi dan diharapkan (atau di akhir masa yang digunakan risiko yang bahkan kerugian yang kebijakan/ untuk mempenga mungkin terjadi) dan program/kegiatan mengumpulkan ruhi siapa yang akan yang dapat dan melaporkan pengukuran merasakan dikuan tifikasikan pencapaian capaian keuntungan (atau yang dapat tujuan tujuan kerugian) terse but? mengindikasikan berdasarkan bahwa tujuan hubungan Perbaikan seperti apa program tercapai sebab-akibat yang akan dihasilkan dan antar se bagai akibat dari keun tungannya komponen di pelaksanaan dapat dalam berkelanjutan. kebijakan/ Komponen rantai lndikator Kinerja Sumber Data Asumsi atau basil dalam yang Dapat untuk Verifikasi Risiko tingkatan berbeda Diverifikasi kebijakan/program/ program/ kegiatan kegiatan Keluaran/ Output yang dihasilkan Basil yang langsung Pengukuran Sumber informasi Apa saja terjadi akibat dari kuantitatif dan dan metodologi asumsi dan penerapan kualitatif atas yang digunakan risiko yang ke bij akan /program/ keluaran yang untuk mempe kegiatan, yang dapat dihasilkan dan mengumpulkan ngaruhi diukur (berupa waktu terjadinya dan melaporkan terjadinya fisik/non-fisik) , yang keluaran tersebut. keluaran yang keluaran berada dibawah dihasilkan berdasarkan kendali program hubungan sebab-akibat dengan input yang diberikan serta kegiatan yang dilakukan. Apa saja faktor eksternal, yang berada diluar kontrol program, yang dapat menghambat atau meng- hentikan program meng- hasilkan keluaran yang di targetkan? Komponen rantai Indikator Kinerja Sumber Data Asumsi atau hasil dalam yang Dapat untuk Verifikasi Risiko tingkatan berbeda Diverifikasi Kegiatan/ aktifitas Kegiatan/ aktifitas Target pelaksanaan Sumber informasi Apa saja yang harus dilakukan kebijakan/ dan metodologi asumsi dan dalam rangka program/kegiatan yang di gu nakan risiko yang menghasilkan untuk mem- keluaran yang men gu mpulkan pengaruhi ditargetkan dan melaporkan dilakukannya kegiatan kegiatan? Apa saja faktor eksternal yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan kebijakan/ program/ kegiatan? Masukan/ input yang diberikan Sumber daya yang Target pemberian Sumber informasi Apa saja dibutuhkan untuk sumber daya dan metodologi asumsi dan dapat melaksanakan dalam rangka yang di gu nakan risiko yang kegiatan se bagai penerapan untuk mem- konsekuensi dari kebijakan/ melaporkan pengaruhi penerapan program/ kegiatan sumber daya yang hubungan kebijakan/ program/ dibutuhkan antara kegiatan untuk pemberian menghasilkan input dengan kegiatan kegiatan yang dilakukan. Apa saja faktor eksternal yang Korn ponen ran tai Indikator Kinerja Sumber Data Asumsi atau hasil dalam yang Dapat untuk Verifikasi Risiko tingkatan berbeda Diverifikasi dibutuhkan untuk mencapai tujuan kebijakan/ program/ kegiatan? Dalam konteks Dana Transfer ke Daerah, hubungan antara input sampai dengan outcome dapat terlihat dalam Grafik 1 yang menggambarkan kerangka kerja pemantauan dan evaluasi yang dimaksud dalam pedoman ini. Kegiatan pemantauan dan evaluasi dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan dimulai dari input (antara lain besaran alokasi, SDM, arah kebijakan, target yang ingin dicapai, dan faktor input lainnya), pelakanaan kegiatan oleh Pemerintah Daerah, dan akhirnya dihasilkan output dan outcome. Arah kebijakan dan target yang mgm dicapai/peruntukkan menjadi komponen input karena dalam kebijakan dana transfer spesifik sudah diteritukan target/jenis kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Daerah. Kemudian, dengan faktor lainnya, Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan untuk menghasilkan output yang direncanakan. Untuk beberapa jenis dana transfer spesifik, selama pelaksanaan kegiatan, Pemerintah Daerah melaporkan perkembangan pekerjaan secara berkala beserta kendala-kendala yang dihadapi. Pada akhir tahun atau segera setelah tahun anggaran berakhir, laporan akhir, yang berisi antara lain capaian output dan/atau outcome, dikirimkan kepada Pemerintah Pusat. Data atau informasi yang diperoleh dari laporan yang diterima menjadi dasar pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Kegiatan pemantauan berfokus untuk memantau perkembangan dari input yang sudah diberikan, kegiatan yang dilaksanakan, outputj keluaran yang dihasilkan, dan outcome/hasil yang ingin dicapai. Sedangkan kegiatan evaluasi akan dilaksanakan pada tahap tertentu dari suatu kegiatan (biasanya setelah seluruh output terwujud) dan akan menghasilkan penilaian atas keberhasilan pencapaian outcome/efek perubahan yang direncanakan dan dampak yang dihasilkan. Evaluasi ini juga bertujuan untuk menilai tingkat pencapaian tujuan diterapkannya suatu kebijakan / program / kegiatan. Grafik 1 . Kerangka Kerja Pemantauan dan Evaluasi Dana Transfer yang Penggunaannya sudah Ditentukan • Besaran alokasi •Arah kebijakan •Target yang ingin dicapai/ Peruntukkan • Progress capaian output • Kendala-kendala yang dihadapi "v"' • capaian output dan outcome • Kendala-kendala yang dihadapi "v"' : ' · ' , · .,., , , . Moliitorin ,, .: : . : ,,,1 ,; , . .. . • Melihat progress kegiatan 1 • Rekomendasi penyelesaian masalah yg ada 1 Menetapkan outcome Memilih Menetapkan data dasar indikator Targetyg telah tercapai & tidak tercapai Rekomendasi perbaik.. "ln kebijakan Menyusun Analisis & Mengumpulkan data Mengkomunikasikan Hasil Monev ( - - -- - ---- - - - - - - --- -------- - - - - - - - - Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan pendekatan berbasis hasil. Terdapat delapan langkah yang dilakukan untuk setiap kegiatan pemantauan dan evaluasi, yaitu menetapkan o utc o me, memilih indikator utama, menetapkan data dasar indikator, menentukan target dan hasil, mengumpulkan data, menyusun analisis dan laporan, mengkomunikasikan hasil pemantauan dan evaluasi, dan melakukan pemantauan tindak lanjut. Perbedaan langkah pemantauan dan evaluasi terletak pada langkah keenam, yaitu penyusunan analisis dan laporan. Untuk pemantauan, laporan berisi data target dan capaian dari setiap indikator yang diamati sedangkan dalam laporan evaluasi juga memuat faktor-faktor yang mempengaruhi capaian setiap indikator. Secara rinci, ketujuh langkah tersebut dijelaskan pada bab tersendiri. Hasil dari kegiatan pemantauan dan evaluasi adalah rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan Dana Transfer ke Daerah dan perbaikan pelaksanaan dari kebijakan tersebut oleh Pemerintah Daerah.
Obyek Pemantauan dan Evaluasi Dana Transfer yang Penggunaannya sudah Ditentukan Pemantauan atas dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Menentukan target d rl hasil Pemerintah Daerah. Pemantauan terhadap pengelolaan keuangan difokuskan pada:
Data yang bersumber dari Kementerian Keuangan berupa realisasi penyaluran Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dari RKUN ke RKUD;
Data yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait antara lain terdiri dari:
RPJMN dan RKP;
Data dasar perhitungan alokasi;
Petunjuk teknis penggunaan Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan;
Data pencapaian _Output; _ dan/atau 5) Data pencapaian Outcome. c. Data yang bersumber dari Pemerintah Daerah antara lain terdiri dari:
Realisasi penyaluran dari RKUD kepada pihak ketiga;
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sud ah di ten tukan;
Data pencapaian _Output; _ dan/atau 4) Data pencapaian Outcome. Sementara itu, evaluasi dilakukan terhadap hasil dari pelaksanaan kegiatan yang didanai dari dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan. Tujuan utama evaluasi adalah untuk menilai pencapaian target yang ditetapkan sebelumnya dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Waktu Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi atas Dana Transfer yang Penggunaannya sudah Ditentukan Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara bertahap untuk dapat mencakup seluruh jenis Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan. Penerapan prinsip-prinsip umum sebagaimana diuraikan. sebelumnya juga akan dilakukan secara bertahap sampai dengan infrastruktur yang diperlukan tersedia. Pelaksanaan pemantauan dilakukan secara simultan atau dapat dalam interval periode tertentu dalam setiap tahun anggaran, terutama untuk kegiatan pemantauan rutin. Dalam rangka efisiensi, pemantauan atas dana transfer spesifik dilakukan secara paralel untuk beberapa jenis yang berbeda di lokasi yang sama. Hal ini juga bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai sistem pengelolaan dana transfer di tiap Daerah yang dikunjungi, untuk melihat konsistensi pengelolaannya antara satu jenis dana transfer spesifik dengan jenis lainnya. Berbeda dengan pelaksanaan pemantauan, pelaksanaan evaluasi atas Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan perlu dilakukan dalam jangka waktu tertentu, yaitu setelah selesainya pelaksanaan kegiatan atau satu tahun anggaran. Hal ini bertujuan agar dapat diukur outcome atau dampak yang terjadi akibat pelaksanaan kebijakan dana transfer melalui berbagai indikator capaian outcome atau dampak. Periode atau waktu evaluasi dipengaruhi oleh outcome atau dampak yang ingin diukur. Hasil atau dampak dari kegiatan yang didanai oleh dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan mungkin baru dapat dinilai setelah beberapa waktu, misal dua sampai dengan tiga tahun atau bahkan lima tahun dari penyelesaian kegiatan dimaksud, dan untuk itu pelaksanaan evaluasi perlu mempertimbangkan hal dimaksud.
Sumber Data Pemantauan dan Evaluasi a. Data Primer Data primer diperoleh melalui pengumpulan data terkait di berbagai instansi Pemerintah Daerah, pengamatan langsung di lapangan (observasi), penyebaran kuesioner, serta wawancara mendalam dengan pihak terkait di lapangan. Data primer dibutuhkan khususnya dalam pelaksanaan evaluasi tematik.
Data Sekunder Kegiatan pemantauan dan evaluasi dana transfer menggunakan seluruh data yang telah disampaikan oleh pemerintah Daerah melalui laporan yang dikirim secara manual dan melalui sistem pelaporan dan pengelolaan data. Laporan dimaksud termasuk juga data dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyaluran dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan. Data juga dapat diperoleh dari kementerian/lembaga lain yang terkait. Alur data dan pengelolaan data akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Langkah-Langkah Pemantauan Dan Evaluasi Dana Transfer Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan Pemantauan dan evaluasi Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan disusun berlandaskan sistem berbasis hasil atau result-based system. Terdapat delapan langkah yang menjadi bagian dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi menurut desain m1, yaitu:
Menetapkan _outcome; _ 2. Memilih indikator utama;
Menetapkan data dasar indikator;
Menentukan target dari hasil;
Mengumpulkan data;
Menyusun analisis dan laporan;
Mengkomunikasikan hasil; dan
Melakukan pemantauan tindak lanjut. Kedelapan langkah tersebut digunakan baik untuk kegiatan pemantauan maupun kegiatan evaluasi. Perbedaannya terletak pada kedalaman analisis dan laporan yang disusun. Untuk tujuan pemantauan, laporan yang disusun bersifat deskripsi terhadap data realisasi yang dikumpulkan dan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Laporan evaluasi berisi analisis yang mendalam untuk mencari alasan atau memberikan bukti tercapat atau tidaknya suatu target yang menjadi obyek evaluasi.
Menetapkan Outcome Suatu kegiatan atau proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah (Pusat dan Daerah) disusun berdasarkan rencana program dan prioritas pembangunan nasional. Dalam rencana program dan prioritas pembangunan terse but, terdapat outcome yang harus dicapai oleh pemerintah. Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan, langkah pertama ini akan menghasilkan daftar outcome serta penjabarannya dari jenis dana transfer yang di pan tau dan dievaluasi. Tabel 4: Outcomes Program Outcomes 1 . Program Pendidikan untuk 1 . Anak ^- anak mendapatkan anak-anak usia pra sekolah akses yang lebih baik untuk program pra-sekolah 2. Program Kesehatan untuk 2. Akses dan kualitas pelayanan anak-anak usia sekolah dasar kesehatan anak usia sekolah dasar di tahun 1-3 meningkat sebesar 30% pada tahun 20 18 Dalam berbagai teori pemantauan dan evaluasi, pencapaian dari pelaksanaan kegiatan atau suatu proses dapat didefinisikan kedalam tiga kelompok utama, antara lain output/keluaran Uangka pendek dan memiliki dimensi lokal), outcome/hasil Uangka menengah dan memiliki dimensi kewilayahan) dan impact/ dampak Uangka panjang dan memiliki dimensi nasional). Se buah kegiatan akan menghasilkan keluaran atau output fisik dan/atau nonfisik. Dalam pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, outcome didefinisikan sebagai kondisi yang menunjukkan tingkat berfungsinya output yang dihasilkan. Outcome menjadi pen ting untuk melihat perubahan/ efek ditingkat penerima manfaat, baik individu, kelompok masyarakat, atau pemerintah Daerah sebagai akibat dari hasil pelaksanaan program. Outcome merupakan akibat langsung yang dihasilkan oleh output. Misal, dalam mengukur output dari kegiatan kunjungan puskemas ke sekolah dasar, digunakan jumlah frekuensi kunjungan serta jumlah murid sekolah dasar yang diperiksa dalam setiap kunjungan. Untuk mengukur outcome kegiatan tersebut, digunakan indikator tingkat partisipasi sekolah dasar dalam penjaringan kesehatan. Hasil pengukurannya sangat terkait erat (atau berkontribusi) dengan salah satu indikator prioritas pembangunan nasional, yaitu pembinaan pelayanan kesehatan anak oleh Kementerian Kesehatan. Gambar 2. Alur Output-Outcome dalam kontribusi pencapaian prioritas Dilaporkan sebagai output: - Frekuensi kunjungan. - Jumlah murid yang diperiksa. kesehatannya. pembangunan nasional Terjadi perubahan: - Peran serta orang tua murid. - Peran dan · fasilitasi oleh sekolah. - Kondisi lingkungan sekolah. - Pemantauan· sekolah terhadap makanan/jajanan anak murid. Penentuan indikator yang digunakan dalam pemantauan dan evaluasi suatu kegiatan atau program didasarkan tidak hanya pada output, tetapi juga outcome. Nilai capaian setiap indikator outcome menjadi komponen pengukuran kinerja pemerintah dalam menjalankan agenda program pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan nasional dinilai dari pencapaian sasaran program (dampak) serta kontribusinya terhadap pencapaian program pembangunan nasional dan agenda prioritas yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa melakukan evaluasi terhadap tingkat signifikansi serta korelasi dari keberfungsian output akan mencerminkan tingkat pencapaian outcome, dan dapat digunakan untuk menganalisis tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam mencapai sasaran pembangunan nasional. Setiap jenis dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan memiliki pengaturan atas penggunaannya yang tercermin dari adanya arah kebijakan, sasaran, target bidang, a tau target output dan outcome. Pengaturan tersebut bertujuan mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung pencapaian program pembangunan nasional sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dapat dilihat dari peran serta pemerintah pusat dalam proses perencanaan dan pengalokasian anggaran dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan. Laporan penggunaan dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan juga umumnya diatur dalam petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan pemerintah pusat. Petunjuk teknis tersebut mencakup periode pelaporan, format, dan mekanisme penyampaian laporan. Maka dari itu, penjabaran outcome secara spesifik harus mengakomodasi indikator program pembangunan nasional dengan cara menempatkan kegiatan dan output-nya sebagai satu aliran proses. Dalam menentukan outcome, peran pemangku kepentingan lain sangat penting. Setiap pemangku kepentingan mungkin memiliki fokus atau aspek yang berbeda untuk dipantau atau dievaluasi, yang berdampak pada diperlukannya indikator outcome yang berbeda juga. Penentuan outcome yang melibatkan para pemangku kepentingan perlu dilakukan agar hasil pemantauan dan evaluasi dapat bermanfaat bagi setiap pemangku kepentingan. Penjelasan berikut menjelaskan pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam melaksanakan langkah pertama ini. a). Merumuskan pernyataan outcome Meskipun telah disebutkan diawal, bahwa cara paling mudah merumuskan pernyataan outcome adalah dengan mengutip target dari agenda pembangunan nasional seperti RPJMN dan RKP, akan tetapi proses partisipatif dan konsultatif akan membantu dalam penyederhanaan rumusan outcome kedalam susunan kalimat yang lebih jelas dan terstruktur (misalnya, kelompok sasaran, tingkat perubahan, danjangka waktu). Contoh, dari sasaran program prioritas nasional bidang kesehatan: "peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, bayi, balita, anak usia sekolah, remaja", dirumuskan pernyataan outcome yang akan digunakan digunakan dalam proses pemantauan dan evaluasi adalah: "Akses dan kualitas pelayanan kesehatan anak usia sekolah dasar di tahun 1-3 meningkat sebesar 30% di tahun 2018". Contoh lainnya dalam mengubah penyataan masalah menjadi pernyataan outcome dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 5: Contoh perumusan outcome di area kesehatan Pernyataan masalah Pernyataan outcome Kualitas pelayanan kesehatan anak Peningkatan akses dan kualitas usia sekolah dasar tahun 1-3 sangat pelayanan kesehatan anak usia rendah sekolah dasar tahun 1-3. Fasilitas kesehatan tidak dirawat dan Peningkatan kualitas fasilitas dibuat dari bahan bangunan yang kesehatan dan standar berkualitas buruk. pelayanan kesehatan untuk .. Pernyataan masalah Pernyataan outcome meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat. Ketersediaan tenaga kesehatan Tingkat pelayanan kesehatan terampil yang tidak merata, terutama yang setara antara wilayah di area perdesaan. perdesaan dengan perkotaan melalui distribusi tenaga kesehatan terampil yang merata. Tingkat kesehatan masyarakat yang Peningkatan tingkat kesehatan buruk akibat rendahnya cakupan masyarakat akibat perluasan pelayanan sanitasi masyarakat. cakupan pelayanan sanitasi masyarakat. b). Penetapan outcome dengan proses partisipatif dan konsultatif Dengan menggunakan dokumen RPJMN, RKP, dan sebagainya, Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian / Lembaga terkait akan menabulasi target prioritas dari program pembangunan dari tahun berjalan dan periode berjalan (misal triwulan atau semester). Kementerian/Lembaga terkait harus memberikan masukan tentang perkembangan dari capaian tiap target tersebut. Dari proses ini akan teridentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi berdasarkan pengalaman dari kementerian teknis. Pada tahap ini, diskusi yang berlangsung juga akan memberikan ruang bagi pemangku kepetingan lainnya untuk memberikan pendapat dan pendangan misal lembaga donor program pembangunan dan perwakilan kelompok masyarakat sipil. Tabel 6. Contoh identifikasi faktor yang mempengaruhi pencapaian target kegiatan "Akses dan kualitas . pelayanan kesehatan anak usia sekolah dasar di . . tahun .,3 meningkat sebesar 30% di tahun 20 18" KOMPONEN FAKTOR RELASI Akses - Transportasi perdesaan - Sedang - Lokasi apotik/toko obat jauh - Sedang - Isu Gender - Lemah Kualitas - SDM tenaga kesehatan di - Kuat pelayanan Puskesmas perdesaan kesehatan - Kuat "Akses dan kualitas pelayanan kesehatan anak usia sekolah dasar di tahun 1- . 3 r,neningkat sebesar 30% di tahun 20 18" KOMPONEN FAKTOR RELASI - Penggantian alat yang rusak cukup lama Anak usia - Takut bertemu tenaga kesehatan - Lemah sekolah dasar - Orangtua selalu merasa anaknya - Kuat sehat Setelah identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian target kegiatan dilaksanakan, Kementerian Keuangan bersama kementerian teknis perlu melakukan pemetaan dengan mengelompokkan tingkatan dari faktor tersebut berada (berdasarkan kewenangan, sektor/bidang, pusat-Daerah, dan kewilayahan). Kemudian, faktor-faktor ini juga dapat dipetakan berdasarkan letak skala prioritasnya. Dalam upaya pemetaan prioritas ini, adu argumentasi antara lintas pemangku kepentingan cenderung terjadi. Tabel 7. Contoh pemetaan faktor pencapaian target FAKTOR SEKTOR/BIDANG KEWENANGAN LOKASI _Kuat: _ - SDM tenaga - Kesehatan - Pemda dan - Pusat kesehatan di - Pendidikan sekolah - Daerah Puskesmas - Pengadaan - Kementerian perdesaan Kesehatan - Penggan tian alat yang rusak cukup lama - Orangtua selalu merasa anaknya sehat _Sedang: _ - Transportasi - Transportasi - Pemda dan - Daerah perdesaan - Perdagangan Pemerintah - Lokasi desa. apotik/toko obat jauh _Lemah: _ - Pendidikan - Desa • - 51 - FAKTOR . . SEKTOR/BIDANG KEWENANGAN - Takut bertemu - Sosial/budaya - Pemda tenaga kesehatan sekolah. - Isu Gender c). Tantangan dalam penetapan Outcome dan LOKASI . . Pertama, tantangan terbesar akan muncul ketika argumentasi dan banyaknya pernyataan-pernyataan negatif yang muncul saat lintas pemangku kepentingan berdiskusi. Untuk itu harus disepakati terlebih dahulu, bahwa penerjemahan riwayat (history) dan perkembangan (progress) atas pencapaian target yang akan diutarakan oleh setiap pemangku kepentingan perlu disampaikan dalam pernyataan positif menuju arah perbaikan Qika faktor yang diutarakan berkorelasi negatif) atau arah keberhasilan Uika faktor yang diutarakan berkorelasi positif) . Misal, jika diidentifikasi faktor internal terbatasnya kemampuan petugas puskesmas dalam menghadapi anak murid, maka dapat disampaikan bahwa faktor peran serta guru diperlukan untuk membantu petugas kesehatan puskesmas dalam menghadapi anak murid. Kedua, tidak tersedianya data pendukung yang cukup dan valid untuk digunakan sebagai data dasar (baseline) . Untuk itu, perlu keterbukaan dari setiap pemangku kepentingan serta inisiatif awal yang menunjukkan hal apa yang mungkin perlu didukung atau dapat dilakukan oleh instansi lainnya agar data baseline bisa tersedia. Ketiga, teridentifikasi bahwa ada kesenjangan yang lebar antara perencanaan dan kondisi lapangan saat implementasi kegiatan. Untuk itu, perlu komitmen dari setiap pemangku kepentingan agar dapat saling mendukung, terutama dengan mempertimbangkan posisi dari setiap faktor yang telah diidentifikasi bersama serta korelasinya terhadap pencapaian target pembangunan nasional. Keempat, adanya lintas kewenangan. Tiga pola umum lintas kewenangan yang sering ditemui yaitu kewenangan yang tumpang tindih, saling bertolak belakang, dan saling mendukung. Lintas kewenangan yang tumpang tindih dan saling bertolak belakang umumnya menjadi tantangan dalam penetapan outcome. Jika diidentifikasi adanya lintas kewenangan, matriks kewenangan perlu disusun sebagai bahan untuk dalam diskusi lintas pemangku kepentingan sehingga dapat menimalkan konflik yang mungkin terjadi. Tabel 8. Contoh matriks kewenangan '.'Akses dan kualitas pe _ layanan kesehatan anak usia sekolah dasar tahun 1-3 meningkat sebesar 30% di tahun 20 18" . KOMPONEN Akses INSTANSI PENANGGUNG JAWAB - Pemerintah Daerah Kualitas pelayanan - Kementerian Kesehatan kesehatan Anak usia sekolah - Pemerintah Daerah dasar 2. Memilih Indikator Utama INSTANSI PELAKSANA - Dinas PU - Dinas Perhubungan - Badan Perizinan tingkat Daerah - Dinas Sosial - Dinas Kesehatan - Pemerintah Daerah - Kementerian PAN - Dinas Pendidikan Indikator, ukuran awal/ baseline, serta target dari sebuah outcome adalah informasi dasar untuk digunakan dalam membangun matriks kinerja. Indikator outcome dijabarkan secara kuantitatif atau kualitatif, ataupun kombinasi keduanya. Hasil dari tahap kedua ini adalah ukuran indikator outcome yang berkesinambungan dengan indikator dari target rencana program dan prioritas agenda pembangunan nasional. a). Kriteria standar indikator Dalam menentukan indikator utama, terdapat dua kriteria utama yang dapat digunakan, yaitu SMART (Specific, Measurable ) Achievable ) Relevant ) and Time-Bound) untuk model pemantauan dan evaluasi yang menggunakan metode kerangka kerja logis dan CREAM ( Clear ) Relevant, Economic, Adequate, Monitorable) untuk model pemantauan dan evaluasi berbasis hasil. Kriteria SMART sangat mendukung perencanaan dengan pendekatan logical framework yang umumnya menggambarkan implementasi kegiatan sebagai suatu proses yang rigid. Dengan kata lain, intervensi faktor eksternal bersifat minimal dalam implementasi kegiatan. Sementara itu, kriteria CREAM lebih ditujukan untuk membantu penyusunan indikator program dan kebijakan oleh lembaga pemerintah karena proses implementasi kegiatan program pemerintah umumnya selalu bersinggungan dengan dinamika faktor eksternal yang sangat luas. Dengan menggunakan perspektif CREAM, dapat diperoleh pilihan-pilihan indikator yang cukup relevan (termasuk hubungan tugas dan fungsi lembaga terkait), cukup kuat (adequate) untuk mengargumentasi serta mendukung pernyataan tentang capaian outcome, serta yang paling utama indikator tersebut dapat dipantau oleh lembaga terkait (termasuk hubungan kewenangan). Aspek ekonomis merupakan bagian yang tidak langsung terlihat jika penetapan indikator menggunakan kriteria SMART. Bagi lembaga non-pemerintah aspek ekonomis tidak mempunyai peran yang signifikan karena pengaturan antardivisi yang lebih sederhana dan dapat dilakukan dengan instruksi dari pimpian. Namun, bagi lembaga pemerintah, apabila tidak mempertimbangkan kriteria ekonomis, penentuan indikator dapat berakhir dengan kesepakatan jumlah indikator yang sangat banyak. Dengan banyaknya indikator yang disepakati tersebut, diperlukan ratusan sub-sistem pemantauan dan evaluasi lintas pemangku kepentingan agar dapat mengumpulkan pengukuran yang dibutuhkan. Hal ini mengakibatkan kegiatan pemantauan dan evaluasi membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga pada akhirnya pemantauan dan evaluasi tidak dapat terlaksana karena keterbatasan anggaran. b). Rumusan indikator outcome Agar tidak terjadi ambiguitas antara indikator output atau indikator outcome dalam menetapkan tingkatan suatu indikator, harus dibedakan dari deskripsi kegiatan (input) yang dilakukan. Pengukuran atas indikator output akan menghasilkan pengukuran kuantitas dari kegiatan, dan pengukuran indikator outcome akan menghasilkan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi akibat dari output yang terlaksana. Bantuan dari ahli dibutuhkan jika spesifik kegiatan yang akan diukur melibatkan keahlian-keahlian khusus, misalnya pengukuran output dan outcome atas pelaksanaan kegiatan pencegahan penyakit tidak menular. Selayaknya sebuah indikator outcome ditulis dengan ukuran kuantitatif yang dominan. Hal ini perlu dilakukan agar pemantauan tetap fokus pada koridor outcome. Perlu diingat bahwa ukuran kualitatif pada praktiknya juga harus dituliskan dalam bentuk kuantitatif. Contoh, indikator outcome terkait dengan peningkatan pelayanan kesehatan tidak harus selalu diukur dengan ukuran kepuasan pasien (kualitatif), tetapi juga dapat diukur dengan pertumbuhan kapasitas pelayanan Uumlah pasien yang dapat dilayani) serta waktu sembuh yang semakin cepat (periode waktu). Pada saat indikator disusun, diperlukan pengujian terhadapnya. Beberapa hal berikut dapat menjadi panduan dalam melakukan pengujian tersebut: • pastikan data untuk mengukur indikator tersebut tersedia; • pastikan data pengukuran dapat diolah dari data output (primer), bukan diolah dari informasi pendukung; • pastikan jenis pengukuran yang digunakan dapat diandalkan Uika perlu didukung oleh teori dan referensi akademis); • pastikan informasi yang akan diolah dari indikator outcome merupakan informasi yang dibutuhkan bagi arah kebijakan program; dan • pastikan indikator yang dipilih juga dapat disesuaikan jika diagregasi dengan isu lintas sektoral (misal terbuka untuk melibatkan pengukuran perspektif gender, pro-poor, dan kelompok rentan). c). Menggunakan indikator pra-desain Indikator pra-desain adalah indikator yang telah disusun dan disepakati sebagai bagian isu strategis dalam program pembangunan nasional (RPJMN dan RKP) dan peraturan perundang-undangan lain yang mengikat seperti standar pelayanan minimal (8PM). Indikator indikator ini disusun sebagai rujukan prestasi kuantitatif dan kualitatif saat instansi pemerintah ketika menyusun rencana kegiatan. Dalam konteks dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan, SPM juga menjadi salah satu referensi dalam penentuan alokasi transfer oleh pusat kepada daerah. Di tingkat teknis penyusunan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rencana petunjuk kerja, teknis perencanaan sebagai pedoman oleh pemerintah daerah. Rencana pencapaian target SPM pelayanan dasar oleh Pemerintah Daerah akan mengacu pada batas waktu pencapaian indikator, kapasitas, ketersediaan sarana dan informasi pendukung, ekonomi, dan sosial budaya. Dengan kata lain, melalui proses tahap pertama sebelumnya, tim pemantauan dan evaluasi juga harus memahami hubungan antara indikator SPM dengan faktor internal-eksternal yang diidentifikasi. Indikator pra-desain lainnya juga mencakup target pembangunan bersama dikancah internasional seperti Millenium Development Goals (MDGs). Indikator ini merupakan referensi pengukuran yang akan dijadikan acuan oleh seluruh negara yang bersepakat atas perwujudan suatu agenda bersama. Idealnya, indikator-indikator ini berada ditingkat sasaran dampak, sehingga memberikan ruang bagi negara negara yang terlibat untuk menerjemahkan kedalam kegiatan atau proyek yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi setiap negara. Meskipun banyak kritik dan argumentasi yang selalu muncul dari banyak pihak, tetapi indikator pra-desain menjadi penting ketika membahas tentang ukuran sosial dan kemanusiaan di forum yang sama, seperti tata kelola, pelayanan dasar, kemiskinan, kesejahteraan, dan stabilitas negara. Terdapat tantangan saat menurunkan indikator pra-desain kedalam instrumen pemantauan dan evaluasi outcome, antara lain, yaitu: memilah indikator SPM yang terletak pada isu strategis (dampak) atau kegiatan (output). Indikator SPM yang lebih mudah untuk diakomodasi kedalam penyusunan indikator outcome adalah indikator SPM di tingkat kegiatan (output) . Contoh indikator ini antara lain: pemberian makanan pendamping ASI, kunjungan puskesmas ke SD, promosi Keluarga Berencana, dan pembinaan desa siaga aktif. melihat korelasi sasaran yang ditetapkan dalam SPM dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sebagai contoh, pemenuhan indikator SPM untuk pelayanan gawat darurat level 1 melalui sarana rumah sakit kabupaten/kota akan lebih mudah dicapai dibandingkan dengan indikator SPM untuk cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit. Tingkat kesulitan pemenuhan SPM untuk pelayanan gawat darurat level 1 relatif rendah karena jumlah rumah sakit kelas A atau B yang tidak terlalu banyak. Adapun SPM untuk cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit lebih sulit karena terkait dengan indikator SPM lainnya seperti akses pelayanan kesehatan, serta pelayanan kesehatan untuk pasien rujukan masyarakat miskin. perlu memastikan bahwa teknik pengukuran yang telah ditetapkan atas konsensus dapat diaplikasikan dilapangan. pastikan bahwa indikator tersebut relevan dengan agenda prioritas pembangunan. pastikan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dengan pengukuran indikator tersebut memahami dan memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran tersebut. pemangku kepentingan terkait memiliki pengalaman untuk mengukur indikator sejenis. d). Menggunakan indikator proxy Dalam hal indikator outcome secara langsung tidak dapat diperoleh, indikator proxy dapat digunakan. Indikator secara tidak langsung atau proxy hanya digunakan ketika data untuk indikator langsung tidak tersedia, atau saat pengumpulan data akan memakan biaya yang terlalu mahal, atau jika tidak memungkinkan mengumpulkan data interval secara reguler. Penggunaan indikator proxy harus mengacu kepada data yang dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten, seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Penggunaan indikator proxy mungkin tidak selalu tepat, dan hanya dapat disimpulkan sebagai hasil yang "mendekati benar", dan wajib didukung dengan penggunaan asumsi yang dapat diterima. Untuk itu, penggunaan indikator proxy memerlukan kehati-hatian agar indikator proxy yang dipilih dapat memberikan bukti gambaran atau perkiraan dari kinerja sebenarnya. Unsur-unsur Penilaian Indikator Yang Diajukan Outcome yang akan diukur: Indikator yang dipilih: Apakah Indikator terse but... 1 . Secara langsung merefleksikan outcome itu sendiri? 2 . Cukup tepat untuk memastikan tujuan pengukuran? 3 . Menggunakan cara yang paling praktis dan hemat biaya dalam pengumpulan data? 4. Peka terhadap perubahan pada outcome, tetapi relative tidak terpengaruh oleh perubahan lain? 5 . Dipisahkan sesuai kebutuhan ketika melaporkan outcome? Sumber: United Way of America 1 996. e). Menelusuri indikator outcome dengan proses yang partisipatif Dalam dokumen agenda pembangunan nasional, terdapat matriks rencana aksi sebagai penjabaran prioritas program, sasaran dan indikatornya, serta target yang ingin dicapai. Setelah rumusan outcome dipilih, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi target dalam matriks rencana tindak tersebut dapat langsung diukur sebagai indikator outcome, atau perlu disusun indikator hasil tengah ( intermediate results indikator) tersendiri yang diturunkan dari indikator matriks rencana tindak tersebut. Dari pemetaan faktor-faktor internal dan eksternal yang berkorelasi dengan pencapaian outcome, indikator mulai disusun secara terstruktur dengan mempertimbangkan setiap Jems indikatornya. Saat penyusunan, pihak-pihak lintas kementerian/lembaga yang terlibat perlu mengkritisi dan memberikan masukan khususnya terkait dengan faktor-faktor yang telah diidentifikasi. Tanpa masukan dari pihak terkait, proses pengukuran kemungkinan besar akan menemui banyak tantangan. Contohnya adalah dalam menentukan indikator outcome "Akses dan kualitas pelayanan kesehatan anak usia sekolah dasar tahun 1-3 meningkat sebesar 30% di tahun 2018". Terhadap contoh outcome tersebut, matriks rencana aksi Kementerian Kesehatan dalam dokumen RPJMN men can tumkan persen tase sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah yang melaksanakan penJanngan kesehatan peserta didiknya sebagai indikator sasaran program. Dari langkah pertama telah diidentifikasi bahwa faktor kunjungan puskesmas juga berkorelasi positif terhadap kegiatan penjaringan kesehatan oleh sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah karena pihak sekolah sangat bergantung pada kunjungan dan peran tenaga kesehatan puskesmas. Dalam merencanakan indikator outcome tersebut, perlu ditambahkan jumlah sekolah yang mendapatkan kunjungan rutin dari petugas puskesmas (mempertimbangkan aspek jarak, ketersediaan ruangan kesehatan, kesiapan guru untuk membantu kegiatan kunjungan, dan faktor lainnya). Tabel 9: Contoh indikator outcome Outcomes Indikator Tahap Target Awai Akses dan kualitas 1. Peran serta sekolah pelayanan dasar dalam kesehatan anak pelaksanakan usia sekolah dasar penjaringan di tahun 1-3 kesehatan 2. J umlah sekolah meningkat sebesar yang mendapatkan 30% pada tahun kunjungan rutin 2018 dari petugas puskesmas Layaknya sebuah proses yang partisipatif, pertimbangan antara kepentingan dan kebutuhan pengukuran mungkin dapat berbenturan saat hendak memilih indikator yang dapat diukur. Saat kita memilih indikator dengan satuan jumlah kunjungan puskemas, hal ini tidak akan serta merta mencerminkan realisasi capaian dari target outcome yang ditentukan, karena masih diperlukan perhitungan tambahan untuk mengukur persentase cakupannya. Tabel 10: Matriks agregasi lintas sektoral Indikator Outcome Sektor / Aspek - Output Kesehatan Pendidikan Ekonomi Sosbud 1 . Peran serta sekolah dasar dalam pelaksanaan ,/ ,/ ,/ JC penJanngan kesehatan: ,/ ,/ JC ,/ a. Pengembangan usaha ,/ JC ,/ JC kesehatan sekolah.
Pelatihan kader kesehatan sekolah.
Advokasi ,/ JC JC JC kantin sehat bersama komite ,/ JC JC ,/ sekolah.
Jumlah sekolah yang mendapatkan kunjungan rutin dari petugas puskesmas:
Kunjungan pemeriksaan kesehatan oleh puskesmas.
Sosialisasi oleh puskemas saat penenmaan siswa baru. f). Membangun dan Menguji Indikator Membangun indikator membutuhkan sebuah usaha. Keterlibatan seorang ahli yang kompeten secara secara teknis, substansi dan kebijakan diperlukan dalam membangun indikator. Semua perspektif (substansi, teknis, dan kebijakan) perlu dipertimbangkan ketika mempertimbangkan sebuah indikator. Perlu dinilai kelayakan penggunaan indikator tersebut secara substansi, secara teknis dapat dilakukan, dan relevan secara kebijakan.Sebagai contoh, dalam diskusi mempertimbangkan sebuah outcome yang bertujuan untuk meningkatkan pembelajaran siswa, perlu dipastikan terdapat seorang yang profesional di bidang pendidikan, ahli teknis yang dapat membangun indikator pembelajaran, dan ahli kebijakan yang dapat menjamin relevansi kebijakan dari indikator. Indikator harus dibangun untuk memenuhi kebutuhan yang spesifik. Indikator juga harus menjadi refleksi langsung dari outcome itu sendiri. Namun, dengan adanya perkembangan, indikator yang semula digunakan dapat digantikan dengan indikator yang baru. Dalam memutuskan penggantian indikator tersebut, perlu dilakukan dengan hati-hati dan indikator yang akan digantikan telah digunakan setidaknya tiga kali. Jenis/tipe indikator dapat dibedakan di tiap tingkatan penilaiannya, sebagaimana dijabarkan dalam tabel 11. Tabel 1 1 : Tipe indikator untuk tiap tingkatan penilaiannya Tingkat Contoh indikator secara Contoh untuk dana indikator umum transfer Input/ - Jumlah SDM yang - Jumlah alokasi Dana Masukan/ digunakan untuk Alokasi Khusus Aktifitas mencapai tujuan Kesehatan / Pendidikan - J umlah anggaran yang /Infrastruktur yang digunakan untuk diberikan (Rp.) mencapai tujuan - Jumlah pendampingan - Materi/ subyek pelatihan teknis yang diberikan yang diberikan - Jumlah Pemerintah - Pembangunan fasilitas Daerah yang kesehatan / pendidikan memberikan dana menggunakan bahan yang pendamping berkualitas - Jumlah dana pendamping yang ..
Tingkat Contoh indikator secara Contoh untuk dana indikator umum transfer diberikan oleh Pemerintah Daerah Output/ Kel - Produk/keluaran yang - Jumlah km jalan yang uaran dihasilkan diperbaiki - Rekomendasi/ rencana - Jumlah sambungan - Studi/laporan yang rumah terbangun dilaksanakan - Jumlah MCK - Peraturan pendukung terbangun yang dirancang - Luas hektar lahan persawahan teraliri se bagai akibat dari perbaikan saluran irigasi Outcome - Perubahan (peningkatan - Persentase kualitas / penurunan peningkatan kebocoran) tingkat pelayanan kesehatan pelayanan kesehatan bagi anak usia sekolah kelompok usia tertentu melalui perbaikan - Peningkatan akses fasilitas kesehatan terhadap pendidikan bagi - Persentase masyarakat di area peningkatan angka perdesaan partisipasi sekolah di - Perbaikan akses area perdesaan transportasi dari area - Persentase terisolasi pengurangan biaya - Peraturan pendukung transportasi dari area yang telah disahkan terpencil menuju ibukota Kabupaten Dampak - Penurunan angka insiden - Penurunan angka penyakit insiden diare pada - Peningkatan partisipasi anak usia sekolah sekolah dasar - Peningkatan laba - Peningkatan angka partisipasi sekolah pada anak usia sekolah menengah atas Tingkat Contoh indikator secara Contoh untuk dana indikator umum transfer - Pengurangan biaya transportasi untuk produk pertanian Sumber: BEE M&E Handbook, 2008 dan diolah Penggunaan setidaknya tiga kali pengukuran, membantu membangun dasar, dan tren dari waktu ke waktu. Hal penting yang perlu dilakukan sebelum perubahan indikator, yaitu pengujian terhadap indikator yang baru bilamana indikator terse but memberikan informasi yang efektif dalam pengukuran outcome yang diinginkandan bilamana indikator tersebut juga memberikan informasi yang berguna sebagai alat manajemen. Dalam proses perubahan indikator, juga perlu dipastikan terdapat data dasar dari indikator baru. Indikator kinerja harus dapat digunakan untuk memantau outcome dan memberikan umpan balik secara terus menerus serta untuk memantau aliran data untuk seluruh proyek, program, atau siklus kebijakan. Selain menggunakan indikator untuk memantau input, kegiatan, output, dan outcome, indikator dapat menghasilkan sebuah informasi kinerja yang lengkap tentang proses dan kemajuan pencapaian outcome. Informasi dari indikator dapat mengindikasikan adanya perbedaan kinerja, kekurangan dalam mencapai sasaran, dan keragaman lain atau penyimpangan dari outcome yang diinginkan. Dengan adanya informasi tersebut, dimungkin untuk membuat perbaikan di tengah jalan sehingga outcome yang diinginkan dapat tercapai. Penggunaan indikator untuk melacak proses dan kemajuan adalah sebuah demonstrasi lain yang menunjukkan bahwa sistem pemantauan dan evaluasi yang berbasis hasil dapat menjadi sebuah alat manajemen publik yang ampuh.
Menetapkan Nilai Data Dasar (Baseline) lndikator Data dasar atau baseline adalah rujukan awal pengukuran dan dapat berupa output terdahulu yang berfungsi atau kondisi akhir dari kegiatan tahun sebelumnya. Pencapaian program akan ditentukan oleh seberapa besar kontribusi output dalam pencapaian indikator outcome yang diukur dari data dasar. Hasil tahap ke-3 adalah matriks data pengukuran termasuk informasi tentang sumber dan metode pengumpulan data. a). Memilah indikator outcome untuk mengidentifikasi data dasar Rumusan outcome dibagi menjadi beberapa bagian untuk memudahkan tim melakukan eek silang antara beberapa kegiatan, karena untuk satu indikator outcome mungkin perlu didukung oleh lebih dari satu data output. Dari proses ini, dapat dipastikan kembali bilamana rumusan indikator tersebut sudah cukup baik ataukah ada kekurangan yang harus dilengkapi atau kelebihan yang harus dihilangkan. Tabel 12: Matriks agregasi lintas sektoral Indikator Outcome - Output Baseline 1 . Peran serta sekolah dasar dalam pelaksanaan penjaringan kesehatan a. Pengembangan usaha kesehatan a. Ketersediaan renJa dan sekolah anggaran UKS b. Pelatihan kader kesehatan sekolah b. Jumlah kader kesehatan terlatih c. Advokasi kantin sehat bersama komite c. N/A sekolah 2. Jumlah sekolah yang mendapatkan kunjungan rutin dari petugas puskesmas a. Kunjungan berkala oleh puskesmas a. Jumlah kunjungan b. Sosialisasi oleh puskemas saat b. N/A penerimaan siswa baru Dengan proses eek silang tersebut, disusun daftar awal dari data data output yang dapat dikumpulkan dari setiap kegiatan yang terkait. Langkah selanjutnya adalah memeriksa setiap data output tersebut memiliki rekaman data dari periode pelaksanaan sebelumnya. Jika tidak tersedia, perlu ditentukan apakah data tersebut sangat dibutuhkan sebagai data dasar atau bisa disubstitusi dengan data pendukung sekunder. Dalam situasi tertentu, dimungkinkan juga terdapat output yang tidak relevan dengan indikator manapun. Output seperti ini perlu dipisahkan dalam satu kolom tersendiri untuk dicek silang dengan outcome lainnya. Sebaliknya, jika tidak terdapat output yang bisa menghasilkan data yang dibutuhkan oleh indikator maka perlu dipertimbangkan penggunaan indikator antara atau indikator proxy. b) . Identifikasi data Dari tabel di atas, tim melakukan identifikasi terhadap karakteristik dari data dasar: kuantitatif-kualitatif dan primer sekunder. Sebagai data dasar atau baseline, idealnya data telah tersedia sebelum implementasi kegiatan dimulai. Terdapat kemungkinan, data dasar juga dikumpulkan sesaat sebelum implementasi kegiatan dimulai, yaitu dengan kondisi sebagai berikut: Kegiatan merupakan proyek yang baru dilaksanakan pada periode tersebut, sehingga belum terdapat catatan terdahulu dari kegiatan serupa. Kegiatan merupakan proyek untuk mendukung komitmen Indonesia bagi pembangunan Internasional, sehingga perlu penyesuaian indikator pra-desain dengan kondisi Daerah. Aktifitas proyek melibatkan lebih dari satu stakeholder. Untuk kegiatan internal stakeholder, umumnya data dasar tersebut dapat mengambil referensi dari administrasi, persil, anggaran, dan sebagainya. Indikator outcome tidak bisa digambarkan oleh data sekunder, baik yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga terkait ataupun BPS. Data sekunder pendukung yang tersedia tidak dikumpulkan pada saat periode kegiatan dimulai (umumnya data-data survey nasional yang dilakukan 3 a tau 5 tahun sekali). Unit yang melaksanakan kegiatan memperhatikan dengan seksama perkembangan capaian dari data-data tersebut. Pelaksana kegiatan harus menyampaikan dengan jelas kepada tim pemantau terkait tata cara pengiriman dan pencatatan data dasar, terutama jika menyangkut otoritas di lembaga berbeda. Unit yang bertanggungjawab atas pemantauan dan evaluasi harus memastikan validitas dari data data tersebut. Dalam satu tabulasi ringkas, setiap bagian indikator outcome dijabarkan sebagai berikut: data utama yang diperlukan; sumber data; waktu diperolehnya data ( secara reguler / periodik a tau hanya dapat dicatat setelah kegiatan selesai); metode pengumpulan data; pihak yang dapat mengakses data; analisis apa yang dapat dilakukan; dan jenis dan pengguna laporan Tabel 13: Identifikasi lnformasi Dasar Indikator Sumber Metode Akses Analisis Laporan Data Pengumpulan Data 1 2 ------ -· ·- c). Iden tifikasi metode pengumpulan data Setelah karakter data teridentifikasi, metode pengumpulan dipilih dari beberapa pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Struktur pengumpulan data antara lain: • Metode informal: wawancara, kunjungan lapangan, pengumpulan laporan, focus group discussion, expert-review (kajian ahli). • Metode formal: observasi lapangan dengan instrumen terstandar, kuesioner standar, survei (sampling) , sensus, eksperimen. Percakapan dengan Individu terkait Gambar 3: Metode Pengumpulan Data Wawancara Narasumber Wawancara Observasi d partisipan Focus Group engan Discussion ' masyarakat . \ 1 KunJungan I Lapangan \ 1 I I i -- ..I _ ---·---____ ! ______ ··----··· -------------· ·-· - --- ------------------------ - - ·-·-···----L-- ------- _______ !_ _______ _ Metode Informal 3 4 Pengamatan Langsung Kuesioner Survei satu kali Survei panel Metode Formal Sensus Uji coba di lapangan Gambar 3 menggambarkan beberapa kemungkinan metode pengumpulan data. Tidak ada jawaban yang benar untuk metode mana yang terbaik. Hal ini akan tergantung pada sumber daya dan akses yang tersedia, kebutuhan, keterbatasan waktu, dan sebagainya. Metode pengumpulan data juga akan tergantung pada kebutuhan pengguna informasi. Melakukan kombinasi dari beberapa strategi pengumpulan data dapat memberikan hasil yang terbaik dalam membangun sistem informasi untuk mendukung pelacakan setiap indikator. Sebelum melakukan kunjungan lapangan ataupun bertemu dengan sumber informasi, instrumen pengumpulan data harus dipersiapkan. Untuk mempersiapkan ini, informasi dasar (tabel 12 di atas) yang telah disusun pada proses sebelumnya akan digunakan sebagai pedoman penyusunan instrumen: • Analisis. Tujuan analisis yang akan dilakukan untuk data/informasi terkumpul merupakan aspek paling utama saat menyusun pertanyaan-pertanyaan pengumpulan data. • Sumber dan Akses. Tim perlu menyusun tata cara perolehan dan pemberian akses informasi atau data dengan pemangku kepentingan lainnya. • Metode dan Laporan. Desain pertanyaan dibangun berdasarkan pendekatan metode yang terpilih serta se baik mungkin mengarah pada struktur evaluasi sesuai dengan laporan akhir yang akan dipersiapkan. Pentingnya Melakukan Uji Coba Uji coba penggunaan indikator dan persyaratan informasi harus dilakukan. Merupakan hal yang s an gat berisiko untuk pindah ke implementasi penuh dari sistem indikator pada level m an a pun di pemerintahan, atau bahk an suatu organisasi, sebelum pengujian menyeluruh dari sumber data, strategi pengumpulan dan analisis, d an sar an a pel ap oran. Percontohan adalah sarana belajar dari apa yang berhasil dan apa yang tidak. Ini adalah cara untuk membuat kesalahan kecil di awal daripada membuat kesalahan besar pada saat nanti. Sebuah percontohan memberikan informasi bahwa ada beberapa indikator yang dat an ya tidak ada, atau yang dat an ya terlalu mahal, memakan waktu, atau kompleks untuk didapatkan. Ini adalah informasi penting untuk dimiliki ketika data dasar dibangun. Proses Uji coba dapat menunjukkan bahwa akan lebih mudah untuk mengatur indikator berdasarkan data sekunder yang ada yang sudah dikumpulkan di suatu kementerian/lembaga jika dibandingkan dengan menciptakan indikator baru yang membutuhkan sistem pem an taun dan evaluasi sendiri. Proses uji coba adalah tahap an yang tepat untuk meninjau kembali setiap indikator yang diusulkan, khususnya berkenaan dengan metode pengumpulan data. Jika setiap indikator memerlukan metode pengumpulan data dengan biaya yang tinggi, maka perlu dipikirk an upaya untuk mendapatkan informasi terbaik dengan biaya terendah. Namun demikian, perlu diantisipasi adanyakeinginan dari stakeholder untuk memasukkan lebih banyak indikator yang sesuai dengan kepentingan masing-masing stakeholder. 4. Menentukan Target dari Hasil Target merupakan hasil terukur dari sebuah indikator yang dapat dibatasi dalam satu kurun waktu/periode yang disepakati. Dari pengalaman dan definisi relevan, dua hal utama dari target adalah ukuran dan waktu. Hasil dari tahap keempat ini adalah faktor-faktor penting dalam penentuan target dan kerangka awal dari kinerja program. a). Target dan faktor pendukung Penyusunan prioritas pembangunan nasional akan diikuti dengan milestone pencapaian dari agenda-agenda tersebut. Berbicara mengenai tataran outcome, output dari setiap kegiatan diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pencapaian dari agenda-agenda tersebut. Kesimpulan awal ini sudah bisa ditarik dari tahap pertama hingga ketiga yang telah dilakukan sebelumnya. Dimulai dari pemetaan faktor-faktor internal dan eksternal terhadap pencapaian outcome, diikuti pemetaan pemangku kepentingan, lalu dilengkapi dengan indikator outcome yang disertai matriks agregasi lintas sektoral, kemudian diturunkan menjadi data-data dasar (baseline) yang dibutuhkan (identifikasi informasi dasar), serta instrumen pengumpulan datanya. Dari ringkasan singkat tersebut, target hasil adalah posisi data dasar setelah kurun waktu pelaksanaan ataupun kurun waktu pemantauan yang disepakati. Acuan yang digunakan dalam penentuan target antara lain: (i) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; (ii) Rencana Kerja Pemerintah; (iii) Standard Pelayanan Minimum; (iv) Dokumen petunjuk lainnya, misal petunjuk teknis Dana Transfer Khusus. Bagian yang seringkali terlupakan dalam metode perencanaan pemantauan dan evaluasi umumnya adalah memetakan faktor pendukung yang mempengaruhi pencapaian target. Dalam konteks dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan dan program pembangunan nasional, umumnya faktor pendukung ini berada di tingkat Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, tidak perlu dilakukan telaah khusus untuk mengidentifikasi faktor-faktor tersebut, namun dapat diambil dari kesimpulan dari pandangan umum hasil pemantauan terkait (misal laporan audit terkait tata administrasi, laporan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN, dan survei oleh LSM kredibel terkait tata kelola). Dengan kata lain, pengetahuan atas penelitian-penelitian lain ataupun pemantauan terkait lainnya akan sangat menentukan keberhasilan pengidentifikasian atau pemetaan faktor pendukung. b). Proyeksi Proses ini adalah bagian paling kritis dalam penentuan target. Kemampuan tim perencana dalam melakukan proyeksi sangat menentukan kualitas target yang ditetapkan. Jika diperlukan, proyeksi terhadap target hasil menggunakan beberapa metode statistik yang dapat dipertanggungjawabkan baik kuantitatif ataupun kualitatif, antara lain:
Metode time-series. Pada pnns1pnya digunakan untuk memproyeksi satu variabel bebas tanpa pengaruh dari variabel- ,., .. - 69 - variabel lainnya berdasarkan riwayat pencapaian/nilai suatu indikator di tahun-tahun sebelumnya.
Metode kausal/multivariat. Pada prinsipnya digunakan untuk memproyeksi satu variabel dengan mempertimbangkan pengaruh dari variabel-variabel lainnya.
Expert-choice. Pada prinsipnya digunakan untuk memproyeksi satu variabel spesifik yang berkenaan dengan pengambilan keputusan (umumnya terkait kebijakan perencanaan, kebijakan Daerah, dan sebagainya) yang otoritasnya terbatas dimiliki oleh beberapa instansi.
Delphi. Pada prinsipnya seperti model expert-choice tapi didukung oleh kuesioner pendukung.
Market survey. Pada prinsipnya digunakan untuk memproyeksi arah implementasi kegiatan yang sangat bergantung pada persepsi pihak kedua/ketiga (dalam hal ini masyarakat). Contohnya persepsi masyarakat terkait perbaikan proses izin di suatu instansi. Kembali pada konteks dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan, proses proyeksi target outcome sangat bergantung pada kebutuhan serta mekanisme transfer yang bersangkutan. Perlu disepakati bersama tingkat perubahan/target yang akan ditentukan, dengan mempertimbangkan ke bij akan /program/ kegiatan. c). Matriks kinerja outcome kurun waktu pelaksanaan Matriks m1 menabulasi Outcome-Indikator-Baseline-Target kedalam satu baris kolom yang bersanding. Tabel 14 berikut memberikan ilustrasi atas kerangka logis dari suatu outcome yang ditetapkan. Tabel 14: Mengembangkan Target untuk Satu Kebijakan - Contoh: Bidang Kesehatan Outcomes Indikator Data Dasar Target Akses dan 1 . Peran serta 1. Tahun 20 12, 1. Tahun 20 18, kualitas sekolah dasar 50% sekolah 80% sekolah pelayanan dalam dasar dasar kesehatan anak pelaksanakan melaksanakan melakukan usia sekolah Outcomes Indikator Data Dasar Target dasar tahun 1-3 penjaringan penjaringan penjaringan meningkat kesehatan kesehatan kesehatan sebesar 30% 2. Persentase 2. Tahun 20 12, 2. Tahun 20 18, pada tahun 20 18 sekolah yang 30% sekolah 60% sekolah mendapatkan mendapatkan mendapatkan kunjungan kunjungan kunjungan rutin dari rutin dari rutin dari petugas petugas petugas puskesmas puskesmas puskesmas 5. Pengumpulan Data Setiap metode pengumpulan data memiliki kelebihan clan kekurangan, sehingga pemilihan teknik yang baik tidak hanya tepat dari aspek ilmiah/metodologi, akan tetapi aspek efektivitas dan efisiensi. Hasil dari tahap kelima ini adalah penentuan jadwal pengumpulan clan penyusunan mekanisme pemuktahiran data. a) . Mekanisme pengumpulan data Selayaknya satu proses yang besar dan melibatkan banyak sektor, pengumpulan data perlu merujuk pada satu agenda/jadwal yang disusun bersama pemangku kepen tingan lainnya. Tim akan menggunakan hasil penelusuran data dasar (baseline) indikator untuk menyusun agenda/jadwal ini. Yang harus tercantum di dalam tabel jadwal ini adalah jenis data, instansi yang berwenang, dan periode pelaporan / pengiriman data. Pada prinsipnya kegiatan pengumpulan data bertujuan untuk memuktahirkan data dasar yang dilakukan saat atau setelah melewati periode pemantauan/implementasi yang disepakati, misal 3, 6, atau 1 2 bulan. Selain periode, perbedaan mendasar lain adalah data dasar terdiri dari rekaman data terdahulu, sedangkan data pelaksanaan dihasilkan oleh kegiatan yang sedang atau baru saja selesai dilaksanakan. " • - 71 - Tabel 15: Contoh penentuan target capaian indikator outcome Jadwal Data Dasar Target tahunan pengumpulan Indikator data 20 20 20 20 20 20 1 20 12 13 14 15 16 17 8 % Sekolah 50% 52 55 60 68 74 80% Setidaknya Dasar % % % % % pada bulan melakukan Juni-Juli dan penjaringan November- kesehatan Desember setiap - - tahunnva % Sekolah 30% 32 35 40 48 54 60% Setidaknya Dasar % % % % % pada bulan mendapatkan Juni-Juli dan kunjungan November- rutin dari Desember petugas setiap LP.uskesmas tahunnva .. -- Mekanisme pelaporan disusun dalam satu bagan mengikuti alur pelaporan dana transfer yang penggunaannya telah ditentukan. b). Pemutakhiran data Dalam pengumpulan data, proses pemutakhiran data adalah bagian penting untuk mulai mengelompokkan data-data pemantauan tersebut sesuai dengan peruntukan evaluasi dan pelaporannya nanti. Proses pemutakhiran harus dibantu oleh alat pengumpulan data yang efektif, yaitu dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik ( seperti web-based reporting system dan e-monitoring) . Hal ini penting untuk menjaga validitas, reliabilitas dan ketepatan waktu (timeliness) sebagai karakteristik dasar yang harus dimiliki oleh data data yang dikumpulkan. Untuk itu, perlu dipastikan validitas data, misalnya tidak adanya perbedaan data laporan di dalam berbagai sistem yang berbeda. Pemutakhiran data harus dapat diketahui oleh semua pemangku kepentingan yang terlibat sehingga fungsi cross-check dapat berjalan dan reliabilitas dari perkembangan dana transfer spesifik yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan bersama-sama. Ketika diperlukan, perlu disusun tabel profil yang merinci bagi setiap data laporan, yaitu instansi yang berwenang untuk memutakhirkan informasi tersebut, yang memeriksa kelengkapan dari data yang --··-----·--·- --·- ---·-1-----1-----1----1----+- - - - +-- - - ---"-------l dilaporkan, yang memverifikasi validitas dari data yang dilaporkan (sampling) , serta yang akan mengakses data tersebut.
Menyusun Analisis dan Laporan Praktik terbaik dari proses analisis dan pelaporan menonjolkan aspek manfaat hasil analisis dan rekomendasi yang disampaikan dalam laporan dapat berkontribusi positif terhadap implementasi, kebijakan dan pencapaian sasaran program. Hasil dari tahap keenam ini adalah titik fokus perhatian dalam penyusunan analisis, penyusunan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan. Laporan kemajuan dari pelaksana kegiatan berisi informasi dan data capaian output selama periode yang telah berlalu. Informasi ini harus diolah dengan metode dan model-model analisis yang ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Dua kategori karateristik data (kuantitatif dan kualitatif) memiliki batasan dan kondisi masing masing untuk bisa diterapkan sesuai dengan tipe data yang diperoleh. Ketentuan lain yang harus dipenuhi termasuk tepat atau tidaknya metode/model analisis yang digunakan untuk mendukung subjek dari outcome yang disasar. Berbagai jenis analisis yang dapat dilakukan sebagai berikut:
. Analisis Kinerja: 1 . Pendekatan perbandingan antara rencana vs realisasi;
Pendekatan perbandingan antara kondisi sebelum vs sesudah pemberian dana transfer; iii. Pendekatan perbandingan antara dengan vs tanpa pemberian dana transfer.
. Tematik: Analisis yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan gambaran atas tema tertentu, sesuai dengan tujuan yang tercantum di dalam outcome. Contoh: peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan akses pelayanan kesehatan, penurunan angka kematian ibu dan bayi.
. Analisis Ekonomi: Dititikberatkan pada keuntungan ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan output yang dihasilkan dengan mempertimbangkan keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan output. 4). Evaluasi terhadap: Pencapaian sasaran Temuan dan catatan khusus Umpan balik yang telah diberikan dan tindak lanjut atas umpan balik tersebut 5). Penulisan laporan Penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan kerangka laporan tersebut adalah sebagai berikut:
Judul;
ii. Nama dan alamat penulis; iii. Ikh tisar Ekseku tif;
iv. Pendahuluan;
Metode;
vi. Hasil dan pembahasan; dan vii.Daftar Acuan. Pelaporan yang relevan dengan pemantauan dan evaluasi dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan adalah kajian kebijakan dan makalah kebijakan. Kajian kebijakan adalah tulisan yang dibuat atas respon terhadap suatu kebijakan tertentu/khusus yang dikeluarkan oleh suatu instansi pemerintah/non pemerintah dengan tujuan untuk memberikan informasi/pandangan lain bagi pengambil kebijakan dan pihak-pihak yang terkait atas kebijakan yang dibuat serta bagi masyarakat umum. Adapun makalah kebijakan adalah tulisan mengenai isu kontemporer yang memberikan alternatif kebijakan yang didukung oleh analisis tajam terhadap berbagai keluaran ( output) yang dihasilkan dan se bagai informasi masukan untuk membuat keputusan atas suatu kebijakan, baik terhadap kebijakan yang telah ada maupun kebijakan baru yang dianggap penting.
Mengkomunikasikan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Penyampaian dan presentasi laporan merupakan strategi komunikasi yang menentukan apakah pemahaman dan interpretasi yang diterima akan sesuai dengan hasil analisis, evaluasi dan rekomendasi umpan balik yang disusun. Hasil dari tahap ke-7 adalah rencana komunikasi hasil pemantauan dan evaluasi berikut teknik presentasi dan beberapa model sosialisasinva. ,. a) Struktur informasi laporan Setelah pelaporan atas hasil pemantauan diselesaikan, tiba waktunya untuk menyusun strategi komunikasi atas hasil laporan agar dapat dipahami dengan baik oleh pengguna laporan dan audiens lain. Bahan komunikasi laporan merujuk pada satu struktur informasi yang perlu dibangun oleh tim berdasarkan rangkuman dari hasil evaluasi, temuan/ catatan, dan rekomendasi um pan balik dari laporan. Dalam hal ini, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah memberi pemahaman, melibatkan, mengarahkan dan akhirnya meyakinkan pengambil kebijakan untuk mengambil keputusan manaJemen ataupun kebijakan sesuai dengan hasil laporan pemantauan dan evaluasi yang telah disusun. Untuk menyusun struktur informasi laporan, berikut ini adalah kombinasi-kombinasi dari teknik bauran komunikasi yang praktis untuk diterapkan. Tahapannya antara lain: 1). Grouping. Mengidentifikasi dan mengelompokkan satu persatu apakah informasi tersebut positif atau negatif. Dalam strategi komunikasi pemasaran, aspek ini dikaitkan dengan aspek emosional dari audiens serta bagaimana rencana komunikasi laporan bisa meresponnya. Metode presentasinya akan berbeda antara laporan yang didominasi oleh berita negatif dengan dominasi berita positif. 2). Awareness dan knowledge. Untuk dapat memberikan pemahaman kepada audiens, tim perlu mengidentifikasi informasi dan data yang akan membangun kesadaran bagi audiens. Hal ini perlu dikaitkan dengan aspek kewenangan dan prioritas dari lembaga audiens sehingga dapat dipahami oleh mereka serasional mungkin (artinya akan memberikan kemanfaatan, akan mendukung perbaikan kualitas, dan akan mendukung kinerja) . 3). Linking. Untuk dapat melibatkan [para pemangku kepentingan] , komunikasi melalui laporan perlu menyampaikan dengan jelas terukur tentang peran dan fungsi apa yang perlu ditindak lanjuti oleh lembaga terkait. 4). Reference dan convicting. Agar dapat mengarahkan dan meyakinkan, rekomendasi umpan balik perlu dikomunikasi dengan beberapa skenario sebagai pilihan bagi stakeholder atau pengambil keputusan. ,. - 75 - Hal utama yang harus tertuang di dalam laporan pemantauan dan evaluasi adalah: • Status capaian output kegiatan atau perkembangan pelaksanaan proyek. • Hasil evaluasi data. • Rangkuman dari catatan dan temuan selama pemantauan dan evaluasi serta analisis data. • Pemetaan umpan balik yang terkait dengan permasalahan spesifik untuk tindak lanjut. • Kesimpulan dan rekomendasi keputusan/kebijakan. b) Diseminasi/ Penyebarluasan Informasi Langkah 1 : Menetapkan target audiens Pengguna laporan yang telah diidentifikasi otomatis menjadi audiens pertama yang menjadi target komunikasi. Personil dan kelembagaan dari audiens pertama kita sebut sebagai kelompok 1. Untuk kelompok ini, informasi tidak perlu dipilah karena kepentingan dan kebutuhan atas informasi yang akan disampaikan merupakan mandat yang wajib. Kelompok audiens 1 juga berkewajiban langsung untuk melakukan superv1s1 dan manajerial terhadap hasil pemantauan dan rekomendasi umpan balik dari laporan. Tim menyusun ringkasan eksekutif bagi kelompok 1 termasuk lampiran draft instruksi yang mungkin perlu diedarkan oleh lembaga terkait. Kelompok audiens 2 adalah target komunikasi yang lebih luas, tetapi masih berkontribusi dalam pelaksanaan program serta · pencapaian outcome. Tips agar bisa mengidentifikasi dengan efektif adalah menggunakan tabel analisis faktor internal-eksternal yang sudah kita susun sebelumnya di tahap pertama. Informasi yang akan disampaikan untuk audiens kelompok 2 tidak termasuk bagian kewenangan serta pilihan rekomendasi kebijakan apa yang perlu diambil. Kelompok audiens 3 adalah kelompok masyarakat yang lebih luas termasuk interest group lainnya (misal media, akademisi, kelompok profesional, dan sebagainya). Untuk kelompok ini, media dan strategi komunikasi yang dipilih haruslah benar-benar menarik, minim dengan bahasa birokratis, serta disampaikan sesederhana mungkin. Manfaat dari diseminasi kepada kelompok audiens 2 dan kelompok audiens 3 nantinya adalah masukan untuk memperkaya perspektif um pan balik dalam laporan. Langkah 2: Menyusun rencana diseminasi Komunikasi hasil evaluasi dan laporan untuk kelompok 1 dan 2 dilakukan minimal 2 kali dalam setahun (pertengahan dan akhir tahun) dan disampaikan paling lambat 14 hari setelah laporan selesai disusun. Hal ini harus dilakukan agar rekomendasi dan tindak lanjut oleh lembaga bisa dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah laporan selesai disusun. Diseminasi kepada kelompok 3 dilakukan secara reguler melalui media dan cetak, media elektronik, serta tatap muka (misalnya seminar atau pameran) sekali dalam setahun. Pelaksanaan diseminasi dapat dilakukan bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan atau dilakukan secara terpisah di masing-masing lembaga. Perwakilan dari lembaga terkait yang ada di dalam tim akan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan diseminasi di lembaga yang bersangkutan. Langkah 3: Menentukan media diseminasi Untuk kelompok audiens 1 dan 2, tim menyusun media diseminasi dalam bentuk so ftcopy dan hardcopy, mencakup presentasi dan laporan. Sedangkan untuk kelompok audiens 3, tim dapat menyusun media diseminasi berupa media brie fing dan media cetak pendukung yang ringkas misal infografis (spasial, kronologis ataupun kuan titatif / kualitatif). Langkah 4: Mengelola alokasi sumber daya Pengelolaan sumber daya, baik manusia maupun pendanaan, dapat dilakukan oleh tim dengan pemberian kuasa. Alokasi pendanaan digunakan untuk membiayai logistik kegiatan, administrasi atau jika diperlukan kepanitiaan khusus dalam penyelenggaraan kegiatan. c). Tindak lanjut diseminasi Masukan atau saran yang diterima saat diseminasi akan ditelaah lebih lanjut oleh tim. Jika perlu, tim dapat menuliskan masukan yang penting didalam catatan terpisah. Sebaik dan sepenting apapun masukan yang diterima, baik dari staf atau pejabat di tingkat atas tidak dapat mengubah kesimpulan dari analisis data, karena analisis dan evaluasi data harus dibangun atas validitas dan reliabilitas data ' " yang dapat dipertanggung jawabkan. Masukan atau saran dapat ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Dalam notulensi pertemuan dengan kelompok audiens pertama dan kedua, tim harus menyertakan kesepakatan-kesepakatan tindak lanjut beserta target waktu pelaksanaannya untuk disupervisi oleh pimpinan lembaga masing-masing. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi dan rekomendasinya akan mendapat prioritas tindak lanjut jika berhasil ditempatkan kedalam pemantauan kinerja program. Hasil dari tahap ke-8 adalah matriks tindak lanjut.
Melakukan Pemantauan Tindak Lanjut a) Matriks rencana tindak lanjut Rencana tindak lanjut (RTL) akan disusun bersama oleh seluruh pemangku kepentingan (pemerintah daerah dan lembaga teknis terkait) sesuai format di bawah ini. Tabel 16: Matriks Rencana Tindak Lan·ut Tipe No. Tindak Rekomendasi Lanjut ' ' ' Tindak Lanjut Target Penyelesaian Penanggung Jawab 1). Daftar rekomendasi di dalam matriks tindak lanjut disusun berdasarkan skala prioritas dan dikelompokkan berdasarkan kelompok kinerjanya (misal anggaran, proyek/kontraktor, pengadaan, mobilisasi personil, dan sebagainya).
. Hasil pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi mencantumkan poin-poin yang telah disepakati bersama.
. Rencana tindak lanjut mencantumkan komitmen pelaksanaan dari pihak terkait.
. Jadwal pelaksanaan diberi tenggat waktu maksimal 14 hari jika aktifitas tidak bergantung pada progress dari rekomendasi tindak . lanjut yang lain. Dan, diberi tenggat 30 hari jika progres aktifitas bergantung pada progress tindak lanjut yang lain.
. Penanggung jawab sesuai dengan kewenangan kinerja yang terkait. b) Pemantauan dan pelaporan tindak lanjut Secara terpisah, tim juga menyiapkan tabel pemantauan yang dikelompokkan berdasar jadwal pelaksanaan sehingga dapat dipantau tepat waktu. Tabel 17: Matriks Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut · -- ·-· · · · · -·· -1··--........ _ ... ----·--··r·-.. ··--· _ ....... --· ·-··-· ........ --·-·--·- .. ·-....... ___ ......... ··· ............... --.. --·····" .......... ·-------.. . ·-· -· · ............ ........ ......... · 1 I Periode I I Target I j l Target i i l J enis tindak ! 1 Penanggung , j I I No. Tindak I I Penyele ! I Status I Baru , I I lanjut ! l Jawab 'I I I ! Lanjut i i saian I I (Jika Ada] ! ['"'"•"""''""'"''· ,.,,ɨ ^- -,,, ... -ɩ-,, "'"""'I'"''"., ... ,,.,,. .. _" ' " " rn., . ·"r ,,,., ɪ,,,.... .... ''"·"''"( ...... ,, .. , .. ^. . , ,,,,,,, .. , . _ ,,, ... , + , -· · "' ,,,, .. , .... , , ,, .. -!,,,.,""'""'"'"·'.,.a· '""'' l ' I i II ! I ! I I I ; I l I l · --.. -- · '1·---.... - ....... ----1---.............................. ----·-·r-- .. ·--·---------- t, ·-··· .. ···---·-· - - - --------! ....... _ .......... +-- ............ -.................. 1 ! I I ! ·1 I I i 1 - ---- - - - · .. ····i .. ··----------- .. - ---·r-··-----·---.. --. ·-- .. ·-+·---- ··- ·----i ·--··-·--- ·-· --· ... .. ------i- ·· ......... ·· ·· ·-1-- · · · -- · ·· ... .... . · ·-- .. , L ___ .. ____ 1 _____ ... _ ........... ..l ...... - - . - -- ... -.... ___________ J _____ ........... __ J ________ , ____ .. __ _ ........... __ J ____ .. _ _ _ _ _ _ .. _____ ..!. ____ ........................... _ ... i 1). Periode tindak lanjut diurutkan dari tenggat waktu yang paling dekat hingga yang paling lama.
. Jenis tindak lanjut dan penanggungjawab mencantumkan poin poin yang telah disepakati dalam matrik kinerja tindak lanjut.
. Status mencatumkan status terakhir pada periode pemantauan yang telah disepakati (misal update setiap 14 hari).