Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
1129/KMK.01/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi Pelaksanaan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.