114/PMK.02/2017 - Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee ) Kepada Penjual Minyak Dan/ atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak Dan/ atau Gas Bumi. | JDIH Kementerian Keuangan