114/PMK.02/2017 - Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee ) Kepada Penjual Minyak Dan/ atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak
Dan/ atau Gas Bumi. | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer: Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.