Menimbang Menimbang Mengingat MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114/PMK.05/2015 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit pada Kementerian Keuangan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.05/2015;
bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-4889/MK.5/2015 tanggal 10 Juni 2015, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo.r 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau Produk Turunannya; dan
Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 3
Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan/atau Produk Turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DE5F !@ .. /-.G --C; (i: , (• i frI ; : : : : ,.Ji _tJ1, hB (A /t\ .H\t J,,; rr; )a_r: t;
1 : . 3·<>.?"-..bI=[.·.: Jiii\ (2) Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan/atau Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada:
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit, CPO, dan/atau produk turunannya;
Pelaku Usaha Industri Berbahan Baku Basil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
Eksportir atas Komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau produk turunannya.
Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan/atau Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang · dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada nilai . kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan/atau Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
(2) (3)
Pasal 4
Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dengan mempertimbangkan antara lain aspek kontinuitas clan pengembangan layanan, serta asas keadilan dan kepatutan. Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dikenakan kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan tidak dikenakan kepada Pekebun Kelapa Sawit. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kernen terian Keuangan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan clari pihak pengguna jasa antara lain untuk pengembangan sumber claya manusia, penelitiart dan pengembangan di bidangperkebunan. kelapa sawit.
Tarif atas jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana PerkebunanKelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 Juni 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 893 . .
18 .
LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . NOMOR114/PMK5OS/ 2015 TENT ANG TARIF LAYA,NAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEl)ANGAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK tNDONESIA TARIF LAYANAN BADAN LA,YANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SA WIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN Pungutan Dana Perkebunan atas,Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya · Tandan Buah Segar Buah Sawit, Biji Sawit dan Kernel Kelapa Bungkil (Oil Cake) dan residu padat lainnya dari buah sawit, biji, dan kernel Kelapa Sawit Tandan Kosong Sawit Cangkang Kernel .Sa wit dalam bentuk serpih daD bubuk dengan ukuran partikel ? 50 mesh Crude Palm Oil (CPO) Crude Palm Kernel Oil (CPKO) Crude Palm Olein Crude Palm Stearin Crude Palm Kernel Olein Crude Palm Kernel Stearin Palm Fatty Acid Distillate.(PFAD) Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm Kernel Oil, dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ? 2% Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) dengan kandungan asam lemak be bas ? 70% Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate (SPKFAD) dengan kandngan asam lemak bebas ? 70% Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm . . Ole in RBDPalm Oil RBD Palm Stearin RBDPalm Kernel Oil RBDPalm Kernel Olein RBDPalm Kernel Stearin Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton P.er Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton Per Ton· 0 20 20 10 10 50 '50 50 50 50 50 40 4 0 30 30 30 30 20 20 20 20 20 b MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Tarif (U.8$) 23. RBDPalm Olein dalam kemasan bermerk dan dikemas dengan berat netto 25 Kg 24. Biodiesel dari Minyak Sawit dengan Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5% - volume · Per Ton Per Ton MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO 20 29 ·.