bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocusing ) dan/atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, pengalokasian Dana Insentif Daerah Tambahan periode kedua dan periode ketiga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 782).
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN PERIODE KEDUA TAHUN ANGGARAN 2020.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dana Insentif Daerah Tambahan yang selanjutnya disebut DID Tambahan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19).
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 2
Penggunaan DID Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.
DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
honorarium; dan
perjalanan dinas.
BAB II
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Pagu DID Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp2.082.000.000.000,00 (dua triliun delapan puluh dua miliar rupiah).
Bagian Kedua
Data Penghitungan DID Tambahan Periode Kedua
Pasal 4
Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19);
zonasi epidemiologi;
skor epidemiologi; dan
batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/ kota.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data sampai dengan minggu kedua bulan Juli 2020.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan data sampai dengan minggu pertama bulan Agustus 2020.
Bagian Ketiga
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DID Tambahan Periode Kedua
Pasal 5
Pagu DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19).
Pasal 6
Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan:
prasyarat utama; dan
kategori kinerja.
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok berdasarkan:
Daerah yang masuk zona hijau; dan
Daerah yang masuk zona nonhijau, merupakan Daerah provinsi/kabupaten/kota dengan risiko rendah, risiko sedang, atau risiko tinggi dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 7
Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan periode kedua.
Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19).
Pasal 8
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b, untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau; dan
Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus.
Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Daerah kabupaten/kota yang bertahan pada risiko tidak terdampak dalam kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan jumlah Daerah perbatasan wilayah darat dengan zona nonhijau.
Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Daerah kabupaten/kota dengan risiko tidak ada kasus atau Daerah kabupaten/kota yang semula dalam zona nonhijau menjadi risiko tidak ada kasus berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu.
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu.
Pasal 9
Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai dari nilai tertinggi hingga nilai terendah.
Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperingkatkan dengan ketentuan:
nilai kinerja 91 (sembilan puluh satu) – 100 (seratus) berperingkat amat baik (A);
nilai kinerja 76 (tujuh puluh enam) – 90 (sembilan puluh) berperingkat baik (B);
nilai kinerja 61 (enam puluh satu) – 75 (tujuh puluh lima) berperingkat cukup (C);
nilai kinerja 51 (lima puluh satu) – 60 (enam puluh) berperingkat sedang (D); dan
nilai kinerja 0 (nol) – 50 (lima puluh) berperingkat kurang (E).
Pasal 10
Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan jumlah Daerah penerima DID Tambahan periode kedua per variabel.
Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 11
Alokasi DID Tambahan periode kedua untuk kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
memenuhi prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
paling kurang mendapat nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Alokasi DID Tambahan periode kedua suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pada satu variabel dibagi total nilai kinerja dalam satu variabel dikali dengan pagu DID Tambahan per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
BAB III
PENYALURAN
Pasal 12
Penyaluran DID Tambahan periode kedua dilakukan sekaligus paling lambat bulan Oktober 2020.
Penyaluran DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar.
Penyampaian surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum batas akhir bulan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan diberi stempel.
Surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik ( electronic mail ) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan didtambahan.djpk@kemenkeu.go.id.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DID Tambahan periode kedua tidak dilakukan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Ketentuan mengenai:
rincian alokasi DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
format surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan periode kedua dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA