MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2016 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenm pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dapat melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan untuk lebih meningkatkan pelayanan perpajakan dan kepabeanan di bidang pertambangan mineral dan batubara, tertib administrasi, pengawasan, dan kepastian hukum dalam memberikan perlakuan perpajakan dan kepabeanan atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sehingga perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2016 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk danjatau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk danjatau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penghapusan dari aset perusahaan.
Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal. t Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal.
Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radioaktif, dan batubara.
Perjanjian KerjasamajKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat PKP2B adalah perjanjian kerjasamajkarya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara.
Kontraktor KK atau PKP2B yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan mineral atau batubara, baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 8. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem danjatau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor danjatau 1mpor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Be a dan Cukai.
Pejabat Be a dan Cukai adalah pegawa1 Direktorat Jenderal Be a dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tug as tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kan tor dalam ling kung an Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhi kewajiban pabean sesua1 dengan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KK ATAU PKP2B
Pasal 2
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:
Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B; dan
Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenm jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B.
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:
Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B; dan
Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenm jangka waktu pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B.
Pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kontrak.
Pasal 3
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:
Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B; dan
Kontraktor yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengena1 jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B.
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:
Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B; dan
Kontraktor yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B.
Pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sejak tanggal ditandatanganinya kontrak sampai dengan tahun kesepuluh dari periode Operasi Produksi.
Pasal 4
Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada:
Kontraktor PKP2B yang kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1990;
Kontraktor PKP2B yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka PKP2B;
Kontraktor PKP2B yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengena1 jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk; dan
Kontraktor PKP2B yang barang impornya merupakan Barang Milik Negara.
Pasal 5
Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor Barang dalam rangka KK atau PKP2B sepanJang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:
Kontraktor yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B; atau
Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang mengatur ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk.
Pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sejak tanggal ditandatanganinya kontrak sampai dengan tahun kesepuluh dari periode Operasi Produksi.
Pasal 6
Dalam hal Kontraktor mengoperasikan lebih dari 1 (satu) wilayah pertambangan, tahun kesepuluh periode Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal' 3 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3) dihitung dari tanggal dimulainya operasi pada wilayah pertambangan yang pertama.
Pasal 7
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenm pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan;
nama perusahaan Kontraktor;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
alamat Kontraktor;
dasar kontrak;
Kantor Pabean tempat pemasukan barang;
pelabuhan pemasukan barang;
jenis, jumlah, dan satuan barang;
spesifikasi barang; J. perkiraan hargaj nilai impor;
negara asal; dan
jenis fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal elemen data jenis barang dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat data secara terperinci atau terurai, importasi barang dapat dilakukan dalam keadaan terurai.
Dalam menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri harus memperhatikan KK atau PKP2B yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat paling sedikit dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: Rangkap 1 (satu) Kontraktor KK atau PKP2B; Rangkap 2 (dua) Direktur Jenderal Pajak; Rangkap 3 (tiga) Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Rangkap 4 (empat) Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 8
Pemenuhan kewajiban kepabeanan atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, dilaksanakan di Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 9
Impor barang yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat , wajib membayar bea masuk danjatau dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal terjadi keadaan kahar _(force majeure): _ a. dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk; dan
surat keterangan dari instansi berwenang yang dilampiri dengan bukti yang mendukung keadaan kahar (force majeure), dapat dipergunakan sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
BAB III
PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MAS UK DAN/ ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA KK ATAU PKP2B
Bagian Kesatu
Jangka Waktu Pemindahtanganan
Pasal 10
Atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampa1 dengan Pasal 5, dapat dilakukan Pemindahtanganan.
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
Ketentuan mengenai jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku dalam hal:
terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
ekspor kembali;
Kontraktor diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga; a tau d. dipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
Bagian Kedua
Permohonan Izin Pemindahtanganan
Pasal 11
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat , dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan.
Untuk mendapatkan 1zm Pemindahtanganan se bagaimana dimaksud pada ayat (1), Kon traktor mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan dengan menyebutkan alasan Pemindahtanganan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen berupa:
surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
surat rekomendasi dari Bad an Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan setelah 2 ( dua) tahun sampm dengan 5 (lima) tahun , terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan a tau keringanan bea masuk dan/ a tau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang akan dipindahtangankan beserta Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;
pemberitahuan pabean 1mpor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran;
daftar barang yang akan dipindahtangankan;
surat keterangan dari instansi yang berwenang dan dilampiri dengan bukti yang mendukung keadaan kahar (force majeure), dalam hal Pemindahtanganan dilakukan karen a keadaan kahar _(force majeure); _ g. Putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan Kontraktor pailit, dalam hal Kontraktor pailit;
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B atas nama pihak yang menerima Pemindahtanganan, dalam hal dipindahtangankan kepada sesama penenma pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B;
foto barang yang akan dipindahtangankan; dan J. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dalam hal Kontraktor melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Daftar barang yang akan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
uraian barang;
spesifikasi teknis barang;
jumlah dan satuan barang;
nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk danjat&u pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang akan dipindahtangankan dan nomor urut barang yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;
Kantor Pabean tempat pemasukan barang;
nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabeanimpor;dan g. tanda tangan pimpinan Kontraktor.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). (7) Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia dalam SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kontraktor tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan.
Pasal 12
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan, melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan 1zm Pemindahtanganan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan menerbitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesum, ditindaklanjuti sebagai berikut:
Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan, atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin pemindahtanganan barang 1mpor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, dalam hal Pemindahtanganan tanpa disertai dengan kewajiban membayar bea masuk dan/ a tau Pajak Pertambahan Nilai; atau
Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan, atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian 1zm pemindahtanganan barang 1mpor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B disertai dengan kewajiban membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, dalam hal Pemindahtanganan disertai dengan kewajiban membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan membuat surat penolakan permohonan izin Pemindahtanganan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan 1zm pemindahtanganan diterima secara lengkap dan sesuai.
Dalam hal SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) diberikan paling lama 3 (tiga) hari ke: rja terhitung sejak permohonan izin pemindahtanganan diterima secara lengkap dan sesuai.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya di bidang pemberian fasilitas kepabeanan.
Dalam hal Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan bukan merupakan Kantor Pabean tempat pemasukan barang, salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat digunakan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya di bidang pemberian fasilitas kepabeanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pemindahtanganan barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Surat pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B, Lampiran huruf C, Lampiran huruf D, dan Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Terhadap Pemindahtanganan barang 1mpor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 yang dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, dikecualikan dari ketentuan mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat .
Kontraktor yang telah melakukan Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan realisasi Pemindahtanganan kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang telah dipindahtangankan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan Pemindahtanganan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Pengenaan Bea Masuk dan/ a tau Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 14
Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat terutang bea masuk danjatau Pajak Pertambahan Nilai.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
Pemindahtanganan dilakukan:
setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembebasan atau danjatau pabean 1mpor, keringanan bea untuk masuk;
setelah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean 1mpor, untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
terjadi keadaan kahar (force majew] yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
ekspor kembali; atau
dipindahtangankan kepada perusahaan lain yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
Bagian Keempat
Pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 15
Kontraktor membayar bea masuk danjatau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat , berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin pemindahtanganan barang impor dalam rangka KK atau PKP2B disertai dengan kewajiban membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagai dokumen dasar pembayaran bea masuk danjatau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Pembayaran bea masuk danjatau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan pada klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor pada saat pemasukan.
Pemenuhan kewajiban kepabeanan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Pabean tern pat barang yang akan dipindahtangankan.
Bagian Kelima
Penyelesaian Pemindah tanganan
Pasal 16
Kontraktor yang telah memperoleh Keputusan Menteri (2) Keuangan mengenm 1z1n Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan akan melaksanakan Pemindahtanganan barang, harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean tern pat barang yang akan di pindah tangankan. Terhadap Pemindahtanganan yang disertai dengan kewajiban membayar be a masuk danjatau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat dilampiri dengan bukti pembayaran bea masuk danjatau Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean dipindahtangankan tern pat barang yang melakukan pemeriksaan akan fisik terhadap barang yang akan dipindahtangankan dan membuat laporan hasil pemeriksaan fisik. t 1 (4) Dalam hal hasil dimaksud pada pemeriksaan fisik se bag aim ana ayat dinyatakan sesum, Pemindahtanganan dapat dilaksanakan dan Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat berita acara Pemindahtanganan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan memberitahukan kepada Kontraktor bahwa atas barang yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilaksanakan Pemindahtanganan.
Bagian Keenam
Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Pasal 17
Tata laksana Pemindahtanganan barang impor untuk dipakai yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk dan/ a tau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B yang berstatus Barang Milik Negara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Barang Milik N egara. BABIV EKSPOR KEMBALI ATAS BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MAS UK DAN/ ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA KK ATAU PKP2B
Bagian Kesatu
Ekspor Kembali
Pasal 18
Kontraktor dapat melakukan ekspor kembali atas barang impor yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampa1 dengan Pasal 5 dengan mengajukan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pabean tempat dilakukan ekspor kembali.
Bagian Kedua
Dokumen Ekspor Kembali
Pasal 19
Pengajuan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilampiri dengan:
surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
surat rekomendasi Penanaman Modal, dari dalam Badan Koordinasi hal ekspor kembali dilakukan sebelum 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang akan dilakukan ekspor kembali dan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud; ·' d. pemberitahuan pabean 1mpor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran;
daftar barang yang akan dilakukan ekspor kembali;
foto barang yang akan dilakukan ekspor kembali; dan g. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dalam hal Kontraktor melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Daftar barang yang akan dilakukan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
uraian barang;
spesifikasi teknis barang;
jumlah dan satuan barang;
nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor yang akan dilakukan ekspor kembali dan nomor urut barang yang akan dilakukan ekspor kembali pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;
Kantor Pabean tempat pemasukan barang;
nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor; dan
tanda tangan pimpinan Kontraktor.
Atas pengaJuan pemberitahuan pabean ekspor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat dilakukan ekspor kembali.
Tata cara ekspor kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
Pasal 20
Dalam hal Kantor Pabean tempat dilakukan ekspor kembali bukan merupakan Kantor Pabean tempat pemasukan barang, Kepala Kantor Pabean tempat dilakukan ekspor kembali mengirimkan surat pemberitahuan ekspor kembali barang impor untuk dipakai yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B kepada direktur pada Direktorat <Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
Bagian Ketiga
Dibebaskan dari Kewajiban Membayar Bea Masuk dan/ a tau Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 21
Kontraktor yang melakukan ekspor kembali barang impor yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. BABV PEMUSNAHAN ATAS BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA KK ATAU PKP2B
Bagian Kesatu
Jangka Waktu Pemusnahan
Pasal 22
Atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/ a tau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampm dengan Pasal 5, dapat dilakukan Pemusnahan.
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
Ketentuan mengenm jangka waktu Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure). t www.jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua
Permohonan Izin Pemusnahan
Pasal 23
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat , dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan.
Untuk mendapatkan izin Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan dengan menyebutkan alasan Pemusnahan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan:
surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
surat rekomendasi dari Bad an Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal Pemusnahan dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampm dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang akan dimusnahkan dan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud yang mencantumkan barang yang akan dimusnahkan;
pemberitahuan pabean 1mpor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran;
daftar barang yang akan dilakukan Pemusnahan; J www.jdih.kemenkeu.go.id f. surat keterangan dari instansi yang berwenang dan dilampiri dengan bukti yang mendukung keadaan kahar (force majeur), dalam hal Pemusnahan dilakukan karena keadaan kahar _(force majeur); _ g. foto barang yang akan dilakukan Pemusnahan; dan
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dalam hal Kontraktor melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Daftar barang yang akan dilakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
uraian barang;
spesifikasi teknis barang;
jumlah dan satuan barang;
nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang akan dimusnahkan dan nomor urut barang yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;
Kantor Pabean tempat pemasukan barang;
nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor; dan
tanda tangan pimpinan Kontraktor.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). (7) Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia dalam SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kontraktor tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan.
Pasal 24
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat barang akan dimusnahkan, melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan untuk mendapatkan 1zm Pemusnahan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan menerbitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin pemusnahan barang impor dalam rangka KK atau PKP2B.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan membuat surat penolakan permohonan Pemusnahan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan izin pemusnahan diterima secara lengkap dan sesuai.
Dalam hal SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan izin pemusnahan diterima secara lengkap dan sesuai.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya di bidang pemberian fasilitas kepabeanan.
Dalam hal Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan bukan merupakan Kantor Pabean tempat pemasukan barang, salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat digunakan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya di bidang pemberian fasilitas kepabeanan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemusnahan barang impor untuk dipakai yang rnendapat pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B.
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterbitkan.
Surat pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf I, Lampiran huruf J, dan Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. }1 t ~·
Pasal 25
Terhadap Pemusnahan barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/ a tau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, yang dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean 1mpor, dikecualikan dari ketentuan mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat .
Kontraktor yang telah melakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan realisasi Pemusnahan kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang telah dimusnahkan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan Pemusnahan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf L. Bagian Keti.ga Perlakuan terhadap Barang Impor yang Mendapatkan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk danjatau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Bernilai Ekonomis Setelah Dilakukan Pemusnahan
Pasal 26
Terhadap barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B yang telah dimusnahkan, dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk dan/ a tau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila setelah dilakukan Pemusnahan barang mempunyai nilai ekonomis. terse but masih (3) Pembayaran bea masuk yang terutang untuk barang yang masih mempunyai nilai ekonomis setelah dilakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat , dilaksanakan berdasarkan harga transaksi penjualan dengan ketentuan:
jika pembebanan bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih, dikenakan pembebanan 5% (lima persen); atau
jika pembebanan bea masuknya di bawah 5% (lima persen), dikenakan pembebanan sesuai jenis barang.
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk barang yang masih mempunyai nilai ekonomis setelah dilakukan Pemusnahan se bagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemenuhan kewajiban kepabeanan atas barang yang masih mempunyai nilai ekonomis setelah dilakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) yang menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Pemenuhan kewajiban kepabeanan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemusnahan.
Barang yang masih mempunyai nilai ekonomis setelah dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk pengecualian dari kewajiban membayar bea masuk, apabila Pemusnahan dilakukan dalam jangka waktu setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; dan/atau
untuk pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai, apabila Pemusnahan dilakukan dalam jangka waktu setelah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean 1mpor.
Bagian Keempat
Penyelesaian Pemusnahan
Pasal 27
Kontraktor yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenm 1zm Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan akan melaksanakan Pemusnahan barang, harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan.
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan dimusnahkan dan membuat laporan hasil pemeriksaan fisik.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sesuai, Pemusnahan dapat dilaksanakan dan Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat berita acara Pemusnahan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dimusnahkan memberitahukan kepada Kontraktor bahwa atas barang yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilaksanakan Pemusnahan.
BAB VI
KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Kewajiban Pembukuan
Pasal 28
KK atau PKP2B wajib menyelenggarakan pembukuan sesum dengan standar akuntansi keuangan.
Bagian Kedua
Penyampaian Surat, Keputusan Menteri Keuangan, dan Laporan Realisasi
Pasal 29
Penyampaian Surat, Keputusan Menteri dan Laporan Realisasi berupa:
Surat pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2);
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dan Pasal 24 ayat (3) hurufa;
Surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan Pasal 24 ayat (3) hurufb;
Laporan realisasi Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
Laporan realisasi Pemusnahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dilakukan secara elektronik melalui SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, penyampaian surat, Keputusan Menteri Keuangan atau laporan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy).
BAB VII
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Audit
Pasal 30
Terhadap Kontraktor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dapat dilakukan audit.
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pelaksanaan kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai audit.
Bagian Kedua
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 31
Agar pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk lebih tepat sasaran, serta dalam rangka penyempurnaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pertambangan, direktur pada Direktorat LJenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan dalam rangka KK atau PKP2B.
Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
Kontraktor KK; atau
Kontraktor PKP2B.
Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan atas pembebasan atau keringanan bea masuk yang telah diberikan, direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
Dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor harus memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.
BAB VIII
SANKS I
Pasal 32
Dalam hal Pemindahtanganan, ekspor kembali, clan Pemusnahan, tidak dilaksanakan sesum dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat , Pasal 18, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (6), Kontraktor wajib membayar:
bea masuk yang terutang;
Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/ a tau perpajakan.
Dalam hal berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan hasil monitoring dan evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kontraktor ditemukan tidak menyampaikan:
laporan realisasi Pemindahtanganan; dan/atau
laporan realisasi Pemusnahan, terhadap Kontraktor dimaksud dikenakan sanksi.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
penundaan pelayanan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B; danjatau b. pemblokiran kegiatan kepabeanan berdasarkan manajemen risiko; dikenakan sampai dengan diserahkannya laporan realisasi Pemindahtanganan dan/atau Pemusnahan. Dalam hal: BABIX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33
Kontraktor melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi; dan
Kontraktor dimaksud telah mengimpor barang dalam rangka KK atau PKP2B dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Pemindahtanganan, ekspor kern bali, dan/atau Pemusnahan terhadap barang yang telah diimpor dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. BABX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2016 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk danjatau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA .......... (2)..... .. . .. KEPADA .......... (3).. ...... .. TANPA DISERTAI DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN/ ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG. Memberikan persetujuan pernindahtanganan atas barang irnpor yang rnendapatkan. pernbebasan atau keringanan bea masuk dan/ a tau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalarn rangka .......... (2) ......... . tanpa disertai dengan kewajiban membayar bea rnasuk dan/atau pajak pertarnbahan nilai yang terutang, kepada: Nama Kontraktor : NPWP ............................. (8) ............................ . Alarnat ............................. (9) ............................ . dengan rincian sebagairnana tercantum dalarn Larnpiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA KETIGA KEEMPAT Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA yang pada waktu impor, bea masuk danjatau Pajak Pertambahan Nilai-nya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi. Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan 2. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 4. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan 5. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral 6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai *) .......... (10) ......... . 7. Pimpinan .......... (3) ......... . Ditetapkan di .......... (11) ......... . pada tanggal .......... (12) ......... .
n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala .......... (13) .......... , Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi. *) Pilih salah satu Nama Kontraktor NPWP I u~~T I I 1 .......... (3) ......... . .......... (8) ........ .. URAIAN JENIS BARANG LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG lMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN ATAU KERJNGANAN BEA MASUK DAN/ ATAU PEMBEBAS.i\J'\1 PAJAK PERTAMBAHAN NlLAI DALAM RANGKA ......... (2).......... KEPADA .......... (3).......... TANPA DJSERTAI DENGAN KEWAJIBAN MEMBAY AR BEA MASUK DAN/ ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NlLAI YANG TERUTANG DAFTAR RINCIAN BARANG YANG DIBERIKAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN I NOMOR KMK MENGENAI JUMLAH& NILAI I PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BM KANTOR PABEAN PEMBERITAHUAN SATUAN PABEAN I POSTARIF DAN/ATAU PEMBEBASAN PPN TEMP AT PABEANIMPOR I TA.~GGAL l NO URUT PEMASUKAN NOMOR NOM~ TANGGAL~ I I~ I ~I I (o) l [d) I (o) I (ij _I (g) (h) r (i) 1 01 , (k) 1 I J I L -~TOTAL-NILAI ~ l I - 1 _..J..____L _ _ j l] a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala .......... (13) .......... , I~ f Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 43- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan dengan kode nomor milik Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Diisi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan kontrak yang dimiliki. Diisi nama lengkap Kon traktor. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan lZln pemindahtanganan atas barang 1mpor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B yang diajukan oleh Kontraktor. Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengena1 pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nomor dan tanggal surat pernyataan dari Kontraktor atau dokumen lain yang terkait. Diisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak Kontraktor. Diisi alamat lengkap Kontraktor. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat barang yang akan dipindahtangankan. Diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemindahtanganan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. I Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Huruf (a) Huruf (b) Huruf (c) Huruf (d) Huruf (e) Huruf (f) Huruf (g) Diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemindahtanganan atas barang 1mpor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemindahtanganan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenm persetujuan pemindahtanganan atas barang 1mpor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B (tanpa gelar, pangkat, dan/ a tau nomor induk pegawai). Diisi dengan nomor urut. Diisi uraian barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya. Diisi jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan barang. Diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor untuk setiap jenis barang impor. Diisi nomor pos tarif/HS. Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenm pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Huruf (h) Huruf (i) Huruf (j) Huruf (k) Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan a tau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan. Diisi nomor pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan pabean 1mpor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PA.JAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA KK ATAU PKP2B DISERTAI DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (1) ......... . TENTANG PERSETU.JUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGI<A .......... (2) .......... KEPADA .......... (3) .......... DISERTAI DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN/ ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan PERTAMA a. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan .. ........ (3).... .... .. Nomor:
......... (4) .......... , permohonan izin pemindahtanganan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka .......... (2) .......... berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (5) .......... , telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucl clalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemindahtanganan Atas Barang Impor Yang Menclapatkan Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan/ Atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Rangka .......... (2).......... kepacla .......... (3).......... Disertai Dengan Kewajiban Membayar Bea Masuk Dan/ Atau Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang; Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (6) .......... ; Surat Pemyataan .......... (3) .......... Nomor .......... (7) .......... ; MEMUTUSI<AN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA .......... (2).... .... .. KEPADA .......... (3).... .... .. DISERTAI DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG. Memberikan persetujuan peminclahtanganan atas barang impor yang menclapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk clan/ atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka .......... (2) .......... clisertai clengan kewajiban membayar bea masuk danjatau pajak pertambahan nilai yang terutang, kepacla: Nama Kontraktor : NPWP :
............................ (8) ........................... .. Alamat ............................. (9) ........................... .. clengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan clari Keputusan Menteri ini. KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA Pembayaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada dokumen pembelitahuail impor pada saat impor barang untuk dipakai. Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA yang pada waktu impor, bea masuk danjatau Pajak Pertambahan Nilai-nya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi. Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan 2. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 4. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan 5. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai *) .......... (10) ......... . 7. Pimpinan .......... (3) ......... . Ditetapkan di .......... (11) ......... . pada tanggal .......... (12) ......... .
n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala .......... (13) .......... , Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi. *) Pilih salal1. satu Nama Kontraktor NPWP .......... (3) ......... . .......... (8) ......... . LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR TENTANG PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN SEA MASUK DAN/ ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA .......... (2) .......... KEPADA .......... (3) .......... DISERTAI DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MAS UK DAN/ ATAU PAJAK PERT AM BAHAN NILAI YANG TERUTANG DAFTAR RINCIAN BARANG YANG DIBERIKAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN I NO NOMOR KMK MEN GENAl URUT URAIAN JENIS BARANG JUMLAH & NILAI PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BM KANTOR PABEAN PEMBERITAHUAN SATUAN PABEAN POSTARIF DAN/ATAU PEMBEBASAN PPN TEMPAT PABEAN IMPOR PEMASUKAN I t~\ I NOMOR TANGGAL I NO URUT I NOMOR I TANGGAL L ~) I (c) I (d) I [e) I [ij I ~ I ~) I ~) I GJ 1 ~) ~~~===r==r=4=~==+=~~==~~.1 __ I TOTAL NILAI I I I I I I I I I I a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala .......... (13) .......... , : >1/p www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 49- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan dengan kode nomor milik Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Diisi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan kontrak yang dimiliki. Diisi nama lengkap Kontraktor. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan 1zm pemindahtanganan atas barang 1mpor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B yang diajukan oleh Kontraktor. Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenm pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nomor dan tanggal surat pernyataan dari Kontraktor atau dokumen lain yang terkait. Diisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak Kontraktor. Diisi alamat lengkap Kontraktor. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat barang yang akan dipindahtangankan. Diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemindahtanganan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. I Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Huruf (a) Huruf (b) Huruf (c) Huruf (d) Huruf (e) Huruf (f) Huruf (g) Diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemindahtanganan atas barang 1mpor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemindahtanganan atas barang 1mpor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nama Kepala Kantor Wilayah Direktorat .Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemindahtanganan atas barang 1mpor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B (tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai). Diisi dengan nomor urut. Diisi uraian barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya. Diisi jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan barang. Diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor untuk setiap jenis barang impor. Diisi nomor pos tarif/HS. Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengena1 pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Huruf (h) Huruf (i) Huruf U) Huruf (k) Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan/ a tau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan. Diisi nomor pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan pabean 1mpor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. E. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMO HONAN PEMINDAHTANGANAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIRKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Nom or Lamp iran Hal .............................. (1) ............................. . .............................. (2) ............................. . .............................. (3) ............................. .
......... (4) ........ .. .......... (6) ......... . Penolakan Permohonan Untuk Mendapatkan Izin Pemindahtanganan Yth. Pimp in an .......... (7) ..........
......... (5) ......... . Sehubungan dengan surat permohonan 1zm Pemindahtanganan Saudara Nomor:
......... (8) .......... , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka .......... (9) .......... berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (10) ......... . 2. Berdasarkan basil penelitian kami terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dapat disampaikan bahwa ................................................................................................. .
............................................................... (11) .................................................................. .. 3. Sehubungan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan dan terlampir bersama ini disampaikan kembali permohonan Saudara beserta dokumen yang dilampirkan. 4. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Utama Sea dan CukaijKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai*) .......... (2) .......... Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
......... (12) .......... , Tembusan: Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) -53- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat ,Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat barang yang akan dipindahtangankan. Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat barang yang akan dipindahtangankan. Tidak perlu diisi apabila barang berada di bawah wewenang Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Diisi alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat barang yang akan dipindahtangankan. Diisi nomor surat pengembalian permohonan pemindahtanganan yang diajukan oleh Kontraktor. Diisi tanggal surat pengembalian pemindahtanganan yang diajukan oleh Kontraktor. Diisi jumlah lampiran berkas. Diisi nama Kontraktor yang mengajukan permohonan pemindahtanganan. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan pemindahtanganan yang diajukan oleh Kontraktor. Diisi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan kontrak yang dimiliki. Diisi nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara kepada Kontraktor. Diisi alasan penolakan. Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat penolakan permohonan izin Pemindahtanganan. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat penolakan permohonan izin Pemindahtanganan. Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat penolakan permohonan izin Pemindahtanganan. Diisi tujuan tembusan surat. F. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PEMINDAHTANGANAN KOP SURAT .......... (1) ........ . .......... (3) ........ . Nomor Lampiran Hal Laporan Realisasi Pemindahtanganan Yth. Kepala Kantor .......... (4) ........ . Dengan hormat, Sehubungan dengan telah direalisasikannya Pemindahtanganan barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/ a tau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara berdasarkan persetujuan Pemindahtanganan Nomor .......... (5) ......... , terlampir bersama ini disampaikan Laporan Realisasi Pemindahtanganan barang impor dimaksud. Pemindahtanganan tersebut telah dilaksanakan pada: Hari/Tanggal .......... (6) ......... / .......... (7) ........ . Tempat ....................... (8) ..................... . dengan rincian barang yang dipindahtangankan sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Hormat kami, ~ LAPORAN REALISASI PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Nama Kontraktor NPWP Kontraktor ..................... (11) .................... . ..................... (12) ................... .. KMK PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BM DAN/ATAU NO PEMBEBASAN PPN URAIAN JENIS BARANG URUT NOMOR I TANGGAL NO. ITEM I (a) I (b) I (c) (d) (e) ---·---- ---- JUMLAH . _l~(f) PEMBERITAHUAN FAKTUR KANTOR PABEAN PAJAK SATUAN PABEAN IMPOR PEMASUKI\N NOM OR TANGGAL NOMOR TANGGAL I (g) I (h' --- ------~-- I (i) (j) (k) (1) Pimpinan .......... (11) .......... , PENERIMA PINDAH TANGAN NAMA I NPWP (m) (n) //-(! www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Huruf (a) Huruf (b) Huruf (c) Huruf (d) -56- PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor surat dari Kontraktor yang menyampaikan Laporan Realisasi Pemindahtanganan. Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat penyamparan Laporan Realisasi Pemindahtanganan dibuat. Diisi dengan jumlah berkas yang dilampirkan dalam Laporan Realisasi Pemindah tang an an. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaijKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, beserta alamat. Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemindahtanganan barang 1mpor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi hari pelaksanaan Pemindahtanganan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan Pemindahtanganan. Diisi alamat tempat dilakukan pelaksanaan Pemindahtanganan. Diisi nama pimpinan Kontraktor yang menyampaikan Laporan Realisasi Pemindah tanganan. Diisi jabatan pimpinan Kontraktor yang Laporan Realisasi Pemindahtanganan. Diisi nama Kontraktor. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Kontraktor. Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut. Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengena1 pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Huruf (e) Huruf (f) Huruf (g) Huruf (h) Huruf (i) Huruf 0) Huruf (k) Huruf (1) Huruf (m) Huruf (n) -57- Diisi uraian barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya. Diisi jumlah barang yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi satuan barang yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan/ a tau pembebasa.n Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK a tau PKP2B. Diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan. Diisi nomor Pemberitahuan Pabean Impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi tanggal, bulan, dan tahun Pemberitahuan Pabean Impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuanga.n mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nomor faktur pajak bukti pungutan pajak yang melakukan penyerahan barang yang dipindahtangankan. Diisi tanggal faktur pajak bukti pungutan pajak yang melakukan penyerahan barang yang dipindahtangankan. Diisi pihak yang menerima barang yang dipindahtangankan. Diisi NPWP pihak yang menenma barang yang dipindah tangankan. G. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMINDAHTANGANAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUI<AI KANTOR WILAYAH .......... (1) .......... /I<ANTOR PELAYANAN UTAMA .......... (2) .......... *) KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI .......... (3) ......... . BERITA ACARA PEMINDAHTANGANAN NOMOR:
......... (4) .......... TANGGAL:
......... (5) ......... . Pacta hari .......... (6) .......... tanggal .......... (7) .......... , sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (8) .......... dan surat tugas dari Kepala .......... (9) ......... . Nomor .......... (10) .......... tanggal .......... (11) .......... , kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP PangkatjJabatan .................... (12) ................... .
................... (13) ................... .
................... (14) ................... . telah menyaksikan pemindahtanganan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dilakukan oleh: Nama Kontraktor NPWP .................... (15) ................... .
................... (16) ................... . Pemindahtanganan barang dengan data sebagai berikut:
NojTgl Pemberitahuan Pabean Impor .......... (17) .......... / .......... (18) ......... .
Lokasi pelaksanaan pemindahtanganan:
...................... (19) ........................ . Daftar barang yang dipindahtangankan: I No. I Jenis Barang ..... (21) ..... Spesifikasi (merk/tipefukuran) ..... (22) ..... Yang Melaksanakan Pemindahtanganan, Kontraktor / Kuasanya .......... (25) ......... . ( .......... (26) .......... ) Yang menyaksikan, Pejabat Bea dan Cukai ............... (12). ......... . NIP .......... (13) ......... . JumlahT . B Keterangan arang ~ ( .......... (28) .......... ) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) -59- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak perlu diisi. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Jika Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak perlu diisi. Diisi nama dan tipe Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Kantor tidak perlu diisi jika Pemindahtanganan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Diisi nomor berita acara pemeriksaan pelaksanaan Pemindahtanganan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun berita acara pemeriksaan pelaksanaan Pemindahtanganan. Diisi hari pelaksanaan Pemindahtanganan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan Pemindahtanganan. Diisi Nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan Pemindahtanganan barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/ a tau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nama dan tipe Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaijbidang di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan jika Pemindahtanganan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Diisi nomor sur at tug as untuk melaksanakan Pemindahtanganan. Diisi tanggal surat tug as untuk melaksanakan Pemindahtanganan. Diisi nama Pejabat Be a dan Cukai yang mengawas1 pemindahtanganan. Diisi NIP Pejabat Be a dan Cukai yang mengawasi pemindahtanganan. Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) - 60- Diisi Pangkat dan Jabatan Peja.bat Bea dan Cukai yang mengawasi pemindahtanganan. Diisi nama lengkap Kontraktor. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kontraktor. Diisi nomor Pemberitahuan Pabean Impor. Diisi tanggal, bulan, dan tahun nomor Pemberitahuan Pabean Impor. Diisi tempat dan alamat pelaksanaan Pemindahtanganan. Diisi nomor urut barang. Diisi uraian jenis barang yang dipindahtangankan. Diisi spesifikasi barang, seperti merk, tipe, ukuran, dan yang semacam itu. Diisi jumlah barang yang dipinda.htangankan. Diisi catatan atau keterangan yang dibutuhkan. Diisi nama jabatan dari perwakilan Kontraktor yang melaksanakan Pemindahtangan. Diisi nama orang yang mewakili Kontraktor yang melaksanaan Pemindahtangan. Diisi nama jabatan dari penerima barang. Diisi nama dari penerima barang. H. CONTOH FORMAT PERMOHONAN IZIN PEMUSNAHAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGI(A KK ATAU PKP2B KOP SURAT .......... (1) ......... . .......... (3) ......... . Nomor Lamp iran Hal Permohonan Untuk Mendapatkan Izin Pemusnahan Yth. Kepala .......... (4) ......... . Dengan hormat, .......... (2) ......... . Bersama ini kami mengajukan pennohonan untuk mendapatkan izin Pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka .......... (5) .......... , dengan data-data sebagai berikut:
Nama Kontraktor .............................. (6) ............................. . 2. NPWP Kontraktor .............................. (7) ............................. . 3. Alamat Kontraktor .............................. (8) ............................. . Sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan izin Pemusnahan, kami lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
. ............................. (9) ............................ ..
.. ............................ (9) ............................. . 3. dst Kami menyatakan bahwa barang yang diajukan izin Pemusnahan:
tidak diagunkan/dijaminkan kepada pihak lain;
tidak dalam sengketa dengan pihak lain; dan Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Hormat kami, Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) - 62- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor surat dari Kontraktor yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin Pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/ a tau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Kontraktor. Diisi dengan jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat permohonan. Diisi nama dan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Diisi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan kontrak yang dimiliki. Diisi nama lengkap Kontraktor. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Kontraktor. Diisi alamat lengkap Kontraktor. Diisi jenis-jenis dokumen yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung dari permohonan untuk mendapatkan 1zm Pemusnahan barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perJanJian karya pengusahaan pertambangan batubara. Diisi nama pimpinan Kontraktor yang mengajukan permohonan. Diisi jabatan p1mpman Kontraktor yang mengajukan permohonan. I. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN DOKUMEN PERMOHONAN A IZIN PEMUSNAHAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIRKTORAT JENDERAL BEA DAN CUI<AI Nomor Lamp iran Hal .............................. (1) ............................. . .............................. (2) ............................. . .............................. (3) ............................. .
......... (4) ......... . .......... (6) ......... . Pengembalian Dokumen Permohonan Untuk Mendapatkan Izin Permusnahan Yth. Pimpinan .......... (7) ......... .
......... (5) ......... . Sehubungan dengan surat permohonan izin Permusnahan Saudara Nomor:
......... (8) .......... , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk mendapatkan izin Permusnahan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka .......... (9) ......... . berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (10) ......... . 2. Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dapat disampaikan bahwa ................................................................................................. .
...... .. .. .. ........... .......... . ...... . .. .. ........... .. .... . (11) ................................................................... . 3. Sehubungan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan dan terlampir bersama ini disampaikan kembali permohonan Saudara beserta dokumen yang dilampirkan. Saudara dapat menyampaikan kembali permohonan dimaksud beserta hal-hal tersebut butir 2. 4. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaijKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai*) .......... (2) ......... . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
......... (12) .......... , Tembusan: Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) - 64- PETUN,JUK PENGISIAN Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat barang yang akan dimusnahkan. Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat barang yang akan dimusnahkan. Tidak perlu diisi apabila barang berada di bawah wewenang Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Diisi alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat barang yang akan dimusnahkan. Diisi nomor surat pengembalian permohonan Pemusnahan yang diajukan oleh Kontraktor. Diisi tanggal surat pengembalian permohonan Pemusnahan yang diajukan oleh Kontraktor. Diisi jumlah lampiran berkas. Diisi nama Kontraktor yang mengajukan permohonan Pemusnahan. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan Pemusnahan yang diajukan oleh Kontraktor. Diisi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan kontrak yang dimiliki. Diisi nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara kepada Kontraktor. Diisi alasan pengembalian. Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat pengembalian permohonan izin Pemusnahan. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat pengembalian permohonan izin Pemusnahan. Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat pengembalian permohonan izin Pemusnahan. Diisi tujuan tembusan surat. I t J. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MAS UK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA KK ATAU PKP2B KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (1) ......... . TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Menimbang Mengingat Mem perhatikan. Menetapkan PERTAMA KEDUA DALAM RANGI<A .......... (2) .......... KEPADA .......... (3) ......... .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan . ......... (3).. .. . .. . .. Nomor .......... (4) .......... , permohonan 12m Pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka .......... (2) .......... berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (5) .......... , telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di.maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan ten tang Persetujuan Pemusnahan Atas Barang Impor Yang Mendapatkan Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan/ Atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Rangka .......... (2) .......... Kepada .......... (3) .......... ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (6) .......... ; Surat Pemyataan .......... (3) .......... Nomor .......... (7) .......... ;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMUSNAHAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGI<A .......... (2).. .. . ..... KEPADA .......... (3) ......... . Memberikan persetujuan Pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka .......... (2) .......... , kepada Nama Kontraktor : NPWP ............................. (8) ............................ . Alamat ............................. (9) ............................ . dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Persetujuan Pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka .......... (2).......... sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
terhadap barang dan bahan yang telah dilakukan Pemusnahan namun masih mempunyai nilai ekonomis, wajib membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; dan KETIGA KEEMPAT KELIMA b. terhadap barang dan bahan yang telah dilalmkan Pemusnahan namun ticlak mempunyai nilai ekonomis, dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Pembayaran bea masuk atas barang dan bahan yang masih memiliki nilai ekonomis setelal1 dilakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dilaksanakan berdasarkan harga transaksi penjualan dengan ketentuan sebagai berikut:
jika pembebanan bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih, dikenakan pembebanan sebesar 5% (lima persen); atau
jika pembebanan bea masuknya dibawah 5% (lima persen), dikenakan pembebanan sesuaijenis barang. Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan 2. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 4. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan 5. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral 6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai *) .......... (10) ......... . 7. Pimpinan .......... (3) ......... . Ditetapkan di .......... (11) ......... . pada tanggal .......... (12) ......... .
n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala .......... (13) .......... , Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi. I Nama Kontraktor NPWP I NO URUT .......... (3) ......... . .......... (8) ......... . URAIAN JENIS BARANG I M I M LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR TENTANG PERSETUJUAN PE!I.JUSNAHAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA .......... (2) .......... KEPADA .......... (3) ......... . DAFTAR RINCIAN BARANG YANG DIBERIKAN PERSETUJUAN PEMUSNAHAN NOMOR KMK MENGENAI JUMLAH& NILAI PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BM KA.t'l"TOR PABEAN PEMBERITAHUAN SATUAN PABEAN POSTARIF DAN/ATAU PEMBEBASAN PPN PABEAN IMPOR ! TEMP AT . NOM~ TANGGAL I NO URUT PEMASUKAN l NOMOR I TANGGAL I TOTAL NILAI I ------'------'-----'----'------'------'-------'--- a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala .......... (13) .......... , 7 __ ^1 ^I~ Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) - 68- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan dengan kode nomor milik Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Diisi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan kontrak yang dimiliki. Diisi nama lengkap Kontraktor. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan izin Pemusnahan atas barang 1mpor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B yang diajukan oleh Kontraktor. Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengena1 pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nomor dan tanggal surat pernyataan dari Kontraktor atau dokumen lain yang terkait. Diisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak Kontraktor. Diisi alamat lengkap Kontraktor. Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat barang yang akan dimusnahkan. Diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan Pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Huruf (a) Huruf (b) Huruf (c) Huruf (d) Huruf (e) Huruf (f) Huruf (g) Huruf (h) - 69- Diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan Pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenm persetujuan Pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan Pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B (tanpa gelar, pangkat, danjatau nomor induk pegawai). Diisi dengan nomor urut. Diisi uraian barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya. Diisi jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan barang. Diisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean impor untuk setiap jenis barang impor. Diisi nomor pos tarif/HS. Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengena1 pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. I Huruf (i) HurufO) Huruf (k) Diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan. Diisi nomor pemberitahuan pabean impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi tanggal, bulan, dan tahun pemberitahuan pabean 1mpor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. K. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PEMUSNAHAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIRKTORAT JENDERAL BEA DAN CUI<AI .............................. (1) ............................. . .............................. (2) ............................. . .............................. (3) ............................. . ~====~------------ Nomor Lamp iran Hal .......... (4) ......... . .......... (6) ......... . Penolakan Permohonan Untuk Mendapatkan Izin Pemusnahan Yth. Pimpinan .......... (7) ......... .
......... (5) ......... . Sehubungan dengan surat permohonan izin Pemusnahan Saudara Nomor:
......... (8) .......... , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk mendapatkan izin Pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka .......... (9) ......... . berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (10) ......... . 2. Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dapat disampaikan bahwa ................................................................................................. .
............................................................... (11) ................................................................... . 3. Sehubungan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan pemrosesan dan terlampir bersama ini disampaikan kembali permohonan Saudara beserta dokumen yang dilampirkan. 4. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Utama Sea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai*) .......... (2) ......... . Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
......... (12) .......... , Tembusan: Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) - 72- PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan CukaijKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat barang yang akan dimusnahkan. Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat barang yang akan dimusnahkan. Tidak perlu diisi apabila barang berada di bawah wewenang Kantor Pelayanan U tama Be a dan Cukai. Diisi alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/ Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat barang yang akan dimusnahkan. Diisi nomor surat pengembalian permohonan dimusnahkan yang diajukan oleh Kontraktor. Diisi tanggal surat pengembalian dimusnahkan yang diajukan oleh Kontraktor. Diisi jumlah lampiran berkas. Diisi nama Kontraktor yang mengajukan permohonan Pemusnahan. Diisi nomor dan tanggal surat permohonan Pemusnahan yang diajukan oleh Kontraktor. Diisi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan kontrak yang dimiliki. Diisi nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B kepada Kontraktor. Diisi alasan penolakan. Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat penolakan permohonan izin Pemusnahan. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat penolakan permohonan izin Pemusnahan. Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat penolakan permohonan izin Pemusnahan. Diisi tujuan tembusan surat. L. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PEMUSNAHAN KOP SURAT .......... (1) ....... .. .......... (3) ....... .. Nomor Lampiran Hal Laporan Realisasi Pemusnahan Yth. Kepala Kantor .......... (4) ......... Dengan hormat, .......... (2) ........ . Sehubungan dengan telah direalisasikannya Pemusnahan barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara berdasarkan persetujuan Pemusnahan Nomor .......... (5) ......... , terlampir bersama ini disampaikan Laporan Realisasi Pemusnahan barang impor dimaksud. Pemindahtanganan tersebut telah dilaksanakan pada: HarijTanggal .......... (6) ......... / .......... (7) ........ . Tempat ...................... (8) ..................... . dengan rincian barang yang telah dimusnahkan sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Hormat kami, t ~ ., t: : iO ......... ~ LAPORAN REALISASI PEMUSNAHAN BARANG IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Nama Kontraktor NPWP Kontraktor ..................... (11) .................... . ..................... (12) .................... . KMK PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BM DAN/ATAU NO ~ PEMBEBASAN PPN URUT jr ~OMOR I TANGGAL I I~~M URAIAN cTENIS BARANG (a) I (b) I (c) I (d) (e) JUMLAH i SATUAN (g) (f) KANTOR PABEAN PEMASUKAN (h) PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR FAKTUR PAJAK NOMOR I TANGGAL NOMOR I TANGGAL I (i) Ul I I (k) I (1) Pimpinan .......... (11) .......... , CARA PEMUSNAAN (m) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Huruf (a) Huruf (b) Huruf (c) Huruf (d) Huruf (e) - 75- PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nomor surat dari Kontraktor yang menyampaikan Laporan Realisasi Pemusnahan. Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat penyampaian Laporan Realisasi Pemusnahan dibuat. Diisi dengan jumlah berkas yang dilampirkan dalam Laporan Realisasi Pemusnahan. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, beserta alamat. Diisi nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan Pemusnahan barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi hari pelaksanaan Pemusnahan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan Pemusnahan. Diisi alamat tempat dilakukan pelaksanaan Pemusnahan. Diisi nama pimpinan Kontraktor yang menyampaikan Laporan Realisasi Pemusnahan. Diisi jabatan pimpinan Kontraktor yang Laporan Realisasi Pemusnahan. Diisi nama Kontraktor. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Kontraktor. Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut. Diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi uraian barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya. I ^f ^-1~ www.jdih.kemenkeu.go.id Huruf (f) Huruf (g) Huruf (h) Huruf (i) Huruf U) Huruf (k) Huruf (1) Huruf (m) Diisi jumlah barang yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan/ a tau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi satuan barang yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan. Diisi nomor Pemberitahuan Pabean Impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi tanggal, bulan, dan tahun Pemberitahuan Pabean Impor dari barang impor yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nomor faktur pajak bukti pungutan pajak yang melakukan penyerahan barang yang dimusnahkan. Diisi tanggal faktur pajak bukti pungutan pajak yang melakukan penyerahan barang yang dimusnahkan. Diisi cara pemusnahan. I M. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH .......... (1) .......... /KANTOR PELAYANAN UTAMA .......... (2) .......... *) KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI .......... (3) ......... . BERITA ACARA PEMUSNAHAN NOMOR:
......... (4) .......... TANGGAL:
......... (5) ......... . Pada hari .......... (6) .......... tanggal .......... (7) .......... , sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor .......... (8) .......... dan surat tugas dari Kepala .......... (9) ......... . Nomor .......... (10) .......... tanggal .......... (11) .......... , kami yang bertanda tangan di bawah 1n1: ~ Nama NIP Pangkat/ Jabatan .................... (12) ................... .
................... (13) ................... .
................... (14) ................... . telah menyaksikan Pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dilakukan oleh: Nama Kontraktor NPWP .................... (15) ................... .
................... (16) ................... . Pemusnahan barang dengan data sebagai berikut:
No/Tgl Pemberitahuan Pabean Impor .......... (17) .......... / .......... (18) ......... . 2. Lokasi pelaksanaan Pemusnahan ....................... (19) ........................ . Daftar barang yang dimusnahkan: I No. I Jenis Barang [.(20) .. ..... (21) ..... Yang Melaksanakan Pemusnahan, Kontraktor /Kuasanya .......... (25) ......... . ( .......... (26) .......... ) Spesifikasi (merk/tipefukuran) ..... (22) ..... Jumlah Keterangan Barang Yang Menyaksikan, Pejabat Bea dan Cukai ( ............... (27) .......... ) Nornor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) - 78 PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Kantor ·wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak perlu diisi. Diisi nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dalam hal Pemusnahan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Jika Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak perlu diisi. Diisi nama dan tipe Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Kantor tidak perlu diisi jika Pemusnahan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Diisi nom or be rita acara pemeriksaan pelaksanaan Pemusnahan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun berita acara pemeriksaan pelaksanaan Pemusnahan. Diisi hari pelaksanaan Pemusnahan. Diisi tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan Pemusnahan. Diisi Nomor dan judul Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan Pemusnahan barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B. Diisi nama dan tipe Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukaijbidang di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan jika Pemusnahan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Diisi nomor surat tugas untuk melaksanakan Pemusnahan. Diisi tanggal surat tugas untuk melaksanakan Pemusnahan. Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mengawas1 pemindah tanganan. Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Pemusnahan. Diisi Pangkat dan Jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Pemusnahan. Diisi nama lengkap Kontraktor. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kontraktor. Diisi nomor Pemberitahuan Pabean Impor. Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) - 79- Diisi tanggal, bulan, dan tahun nomor Pemberitahuan Pabean Impor. Diisi tempa.t dan alamat pelaksanaan Pemusnahan. Diisi nomor urut barang. Diisi uraian jenis barang yang dimusnahkan. Diisi spesifikasi barang, seperti merk , tipe, ukuran, dan yang semacam itu. Diisi jumla.h barang yang dimusnahkan. Diisi catatan atau keterangan yang dibutuhkan. Diisi nama jabatan dari perwakilan Kontraktor yang melaksanakan Pemusnahan . Diisi nama orang yang mewakili Kontraktor yang melaksanaan Pemusnahan. Diisi nama Pejabat Bea dan Cuka.i yang menyaksikan Pemusnahan. Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menyaksikan Pemusnahan.
•.;
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULY ANI IND RAW ATI