Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.05/2020 ditetapkan untuk menyempurnakan pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Peraturan ini menggantikan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 236/PMK.05/2016 dan PMK Nomor 129/PMK.05/2018) berdasarkan evaluasi pelaksanaan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 dan 2019.
Ruang Lingkup
Definisi
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Pengakuan dan Klasifikasi BMN
Pengukuran dan Penilaian
Kriteria dan Nilai Minimum Kapitalisasi
Dokumen Sumber dan Verifikasi
Akuntansi Penyusutan
Pencatatan Transaksi
Pelaporan
Ketentuan Penutup
Lampiran