Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.05/2020 ditetapkan untuk menyempurnakan pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Peraturan ini menggantikan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 236/PMK.05/2016 dan PMK Nomor 129/PMK.05/2018) berdasarkan evaluasi pelaksanaan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 dan 2019.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup
- Mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
-
Definisi
- Menjelaskan istilah penting seperti KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama), BMN Hulu Migas, BMN Eks Terminasi, Unit Pengendali, Dokumen Sumber, dan lain-lain.
-
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
- BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
- Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara (UAKPLB-BUN) bertanggung jawab atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan.
-
Pengakuan dan Klasifikasi BMN
- BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi terdiri atas tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, dan material persediaan.
- Pengakuan mengikuti kebijakan akuntansi industri hulu minyak dan gas bumi.
- Klasifikasi BMN berdasarkan periode perolehan dan status inventarisasi serta penilaian, dengan sebagian dicatat di neraca dan sebagian diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
-
Pengukuran dan Penilaian
- BMN yang diperoleh sampai tahun 2010 dicatat sebesar nilai wajar hasil penilaian.
- BMN yang diperoleh sejak 2011 dicatat menggunakan nilai perolehan atau nilai wajar jika sudah dinilai.
- Penilaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian BMN.
-
Kriteria dan Nilai Minimum Kapitalisasi
- Mengikuti kebijakan akuntansi industri hulu minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh Unit Pengendali.
-
Dokumen Sumber dan Verifikasi
- Dokumen sumber meliputi daftar rincian BMN, berita acara serah terima, laporan inventarisasi dan penilaian, serta dokumen pembenahan pencatatan.
- Verifikasi dan rekonsiliasi internal dilakukan oleh Unit Pengendali dan UAKPA/UAKPLB sebelum pencatatan.
-
Akuntansi Penyusutan
- Penyusutan dilakukan untuk BMN yang dicatat sebagai aset lainnya dengan metode garis lurus.
- Masa manfaat dan tarif penyusutan mengikuti tabel yang ditetapkan, dengan penyesuaian masa manfaat jika diperlukan.
- Penyusutan tidak dibebankan pada laporan keuangan KKKS.
- Tanah dan material persediaan tidak disusutkan.
-
Pencatatan Transaksi
- Jurnal pencatatan meliputi perolehan, penyusutan, pemindahtanganan, tukar menukar, hibah, penghapusan, dan transaksi material persediaan.
- Pendapatan atas pemanfaatan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diakui sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
-
Pelaporan
- Laporan keuangan yang disusun meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CaLK.
- Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN) memuat rincian saldo dan mutasi BMN.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2020.
- Peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan sebelumnya harus dilakukan paling lambat satu tahun sejak berlakunya peraturan ini.
-
Lampiran
- Contoh surat pernyataan dari KKKS dan Unit Pengendali.
- Modul penyusutan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
- Tabel masa manfaat dan penambahan masa manfaat.
- Jurnal pencatatan transaksi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi secara rinci.