Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
117/KMK.04/1979 tentang Peninjauan Kembali Skepmenkeu No.Kep-1521/Mk/Ii/11/1976 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada Bank-Bank Swasta Nasional yang Melakukan Penggabungan (Merger) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.