Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
117/KMK.06/2001 tentang Tim Pengkajian Pendirian Lembaga Pegadaian Swasta melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.