117/PMK.02/2013 - Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
117/PMK.02/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013.
01 Agu 2013
Dicabut dengan 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014.
01 Agu 2013
Diubah dengan 166/PMK.02/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.