bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020;
bahwa untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam pelaksanaan revisi anggaran di tahun 2020, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan/atau Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan/atau Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 383);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 383), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran;
arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan
dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada);
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga meneliti kelengkapan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA;
Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan Pagu Anggaran berubah, pergeseran anggaran antar-Program, perubahan peruntukan pada level Program, dan/atau usulan keluaran ( output ) baru, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada APIP K/L untuk direviu atas kesesuaian dokumen pendukung dengan kaidah perencanaan dan penganggaran dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/ Lembaga yang membawahi fungsi perencanaan;
Hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final);
Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud pada huruf d, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga menyiapkan dan menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga;
arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi;
surat Pernyataan Pejabat Eselon I yang menyatakan bahwa: a) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran telah disetujui oleh Pejabat Eselon I; b) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan beserta dokumen persyaratannya telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumennya oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga; dan c) Menteri/Pimpinan Lembaga menyetujui usulan Revisi Anggaran yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran;
Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan Pagu Anggaran berubah, pergeseran anggaran antar-Program, perubahan peruntukan pada level Program, dan/atau usulan keluaran ( output ) baru; dan
Dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada);
Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang diunggah sebagaimana dimaksud pada huruf e disimpan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan tidak perlu disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran; dan
Dalam hal Kementerian/Lembaga pengusul Revisi Anggaran sedang menindaklanjuti Catatan Hasil Reviu RKA-K/L, __ Laporan Hasil reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 4 dapat disampaikan menyusul sampai dengan ditetapkannya revisi DIPA Kementerian/Lembaga.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga telah diterima di Sistem Aplikasi (tiket penerimaan usulan Revisi Anggaran telah diterbitkan oleh Sistem Aplikasi), Pejabat Eselon III atas nama Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan undangan penelaahan kepada Kepala Biro Perencanaan/Keuangan/ Sekretaris Ditjen/Pejabat Eselon II dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga melalui surat elektronik untuk __ melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran secara bersama-sama melalui telepon, media percakapan online , video conference , dan/atau alat komunikasi lainnya. __ (3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait perubahan Pagu Anggaran PNBP, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga atau Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan memberikan konfirmasi atas batas maksimal PNBP yang dapat digunakan sebagai belanja dan informasi kinerja pencapaian PNBP dari Kementerian/Lembaga pengusul.
Konfirmasi atas batas maksimal PNBP yang dapat digunakan sebagai belanja dan/atau informasi kinerja PNBP Kementerian/Lembaga sebagaimana pada ayat (3) menjadi bahan bagi Direktorat teknis mitra Kementerian/Lembaga di Direktorat Jenderal Anggaran untuk melakukan penelaahan atas usul revisi anggaran bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga pengusul. __ (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga dapat ditetapkan atau ditetapkan sebagian, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan Surat Pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/ Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi.
Dalam hal Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4 belum diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, DIPA Kementerian/Lembaga tetap dapat diterbitkan dengan catatan bahwa DIPA Kementerian/Lembaga dapat dilaksanakan setelah Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Dalam hal Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berbeda dengan DIPA Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat konfirmasi kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan mengenai tindak lanjut dari pelaksanaan DIPA Kementerian/Lembaga dimaksud.
Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak usulan Revisi Anggaran diterima di Sistem Aplikasi (tiket penerimaan usulan Revisi Anggaran telah diterbitkan oleh Sistem Aplikasi).
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf o dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran;
arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP SABA 999.08);
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga meneliti kesesuaian usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA dengan peruntukan yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP SABA 999.08);
Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga;
arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP SABA 999.08); dan
Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang diunggah sebagaimana dimaksud pada huruf c disimpan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan tidak perlu disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga telah diterima di Sistem Aplikasi (tiket penerimaan usulan Revisi Anggaran telah diterbitkan oleh Sistem Aplikasi) dan telah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP SABA 999.08), maka Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN- Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan Surat Pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi. __ (3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP SABA 999.08), Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi.
Dalam hal Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) atas usulan penggunaan anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) belum diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran, DIPA K/L tetap dapat diterbitkan dengan catatan dapat dilaksanakan setelah Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Dalam hal Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) berbeda dengan DIPA K/L yang telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat konfirmasi kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan mengenai tindak lanjut dari pelaksanaan DIPA K/L dimaksud.
Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah usulan Revisi Anggaran diterima di Sistem Aplikasi (tiket penerimaan usulan Revisi Anggaran telah diterbitkan oleh Sistem Aplikasi).
Pasal 7B
Dalam hal kegiatan yang didanai dengan pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A akan dilakukan perubahan, usul revisi DIPA Kementerian/Lembaga disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran.
Proses penetapan atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan usulan revisi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal Anggaran dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
KPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran;
arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi;
Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) dalam hal Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan dana Bendahara Umum Negara dan/atau pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya); dan
dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).
PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh KPA BUN.
Berdasarkan hasil penelitian dan/atau Laporan Hasil Reviu APIP K/L, PPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN;
arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi;
Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) dalam hal Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan dana Bendahara Umum Negara dan/atau pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya); dan
dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).
Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c bersama- sama dengan PPA BUN melalui telepon, media percakapan online , video conference , dan/atau alat komunikasi lainnya. __ (3) Untuk melakukan penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat , Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta tambahan dokumen pendukung terkait sesuai dengan hasil kesepakatan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, dan menyebabkan perubahan jumlah anggaran dalam DIPA BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan:
revisi DHP RDP BUN; dan
surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, dan tidak menyebabkan perubahan jumlah anggaran dalam DIPA BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau ayat (3) diterima dengan lengkap.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA