MENTER.I KEUANGAN MENTER.I KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 /PMK.06/2018 TENTANG TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam penyajian nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara akurat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
bahwa untuk menyikapi perkembangan · kondisi dan praktik Pengelolaan Barang Milik Negara; perlu mengatur kembali Rekonsiliasi Barang Milik Negara yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi · Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah l?usat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkari Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; ?"" · Mengingat Menetapkan 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 N omor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA REKONSILIASI BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi · keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Rekonsiliasi Data BMN adalah proses pencocokan laporan nilai BMN dan/atau pengelolaan BMN antara 2 (dua) unit pemroses atau lebih terhadap sumber data yang sama.
Pemutakhiran Data BMN aclalah kegiatan memutakhirkan data dan laporan BMN clengan cara melengkapi unsur unsur data BMN, terkait aclanya penambahan atau pengurangan nilai clan informasi la:
nnya tentang BMN
Laporan Keuangan aclalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periocle.
Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat LBMN aclalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang dari Laporan Barang Pengelola dan Laporan Barang Milik Negara per Kementerian/Lembaga atau Laporan Barang Pengguna, secara semesteran clan tahunan.
Neraca aclalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, clan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
Pengelola Barang aclalah pejabat yang berwenang clan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat ?emegang kewenangan penggunaan BMN. 1 O. Kernen terian /Lem baga aclalah Kernen terian /Lem baga Pemerintah Non-Kementerian/Lembaga Negara.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna B: irang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akun: : ansi BMN pacla tingkat Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, -: : : > aik keuangan maupun barang seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanju: : nya disingkat DJKN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya . disingkat DJPB adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara · sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Ƹ1ang berlaku.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kc.nwil DJKN adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, clan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat wilayah pada Pengelola Barang.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah clan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan B: \1N di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah clan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJPB dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Peraturan Menteri m1 mengatur mengenai pelaksaraan Rekonsiliasi Data BMN, meliputi:
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kernen terian /Lem baga;
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang; dan
Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.
Pasal 3
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan terhadap BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaa: kan untuk pengelolaan BMN.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data BMN yang meliputi:
persediaan;
aset tetap, meliputi:
tanah;
peralatan dan mesin;
gedung dan bangunan;
j al an, irigasi, dan j aringan;
a set tetap lainnya;
konstruksi dalam pengerjaan; dan
akumulasi penyusutan atas aset tetap;
aset lainnya meliputi:
kemitraan dengan pihak ketiga;
aset tak berwujud;
aset lain-lain, berupa aset tetap yang tidak digunakan dalam operasi pemerintahan dan aset lain-lain berupa BMN;
akumulasi penyusutan atas aset lainnya;
dc.n 5. akumulasi amortisasi aset tak berwujud;
BMN yang telah dilakukan reklasifikasi keluar dari Neraca ke dalam daftar barang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data 9MN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pengklasifikasian dalam Neraca.
Bagian Ketiga
Prinsip Umum
Pasal 4
Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang menyusun LBMN yang merupakan pertanggungjawaban pengelolaan BMN. pelaksanaan (2) LBMN digunakan sebagai bahan untuk menyusun Neraca Pemerintah Pusat.
Pasal 5
Rekonsiliasi Data BMN dilakukan untuk menjaga keakuratan dan keandalan data BMN yang disajƷkan dalam LBMN dan Neraca Pemerintah Pusat.
Pasal 6
Dokumen sumber yang digunakan dalam Rekonsiliasi Data BMN paling sedikit berupa:
Laporan Barang Kuasa Pengg: ina/Laporan Barang Pengguna /LBMN;
Neraca tingkat satuan kerj a/ Kernen terian / Lembaga/Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
dokumen transaksi BMN; dan
dokumen pengelolaan BMN.
Bagian Keempat
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Pasal 7
Pengelola Barang dan Pengguna Barang melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN.
Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
melakukan Rekonsiliasi Data BMN clan Pemutakhiran Data BMN dengan UAPB;
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN; dan
menyusun clan menyampaikan LBMN.
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri a tas:
UAKPB; dan
UAPB.
Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
UAKPB/UAPB melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara internal dengan UAKPA/UAPA;
UAPB melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada setiap periode pelaporan dengan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausal: aan BMN; dan
UAKPB/UAPB menyusun dan menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.
BAB II
REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 8
Kementerian/Lembaga melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara internal antara unit akuntansi barang dan unit akuntansi keuangan.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara:
UAKPB dan UAKPA; dan
UAPB dan UAPA.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan struktur orgamsas1 Lembaga.
masmg-masmg
Pasal 9
Kernen terian / (1) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data 3MN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membandingkan data BMN : Jada periode yang sama di periode berjalan oleh UAKPB dan UAKPA.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data 3MN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf b dilakukan dengan membandingkan data BMN pada periode yang sama di periode berjalan oleh UAPB dan UAPA.
Dalam hal terdapat perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPB dengan UAKPA/UAPA, nilai BMN yang diakui yaitu nilai BMN yang didasarkan pada dokumen sumber yang clapat clipertanggungja.wabkan.
Pengakuan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait.
Perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPB de n gan UAKPA/UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijelaskan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan clari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
Pasal 10
Rekonsiliasi Data BMN clan Pemutakhiran Data BMN pacla Kementerian/Lembaga terdiri atas:
Rekonsiliasi saldo awal BMN;
Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan
Rekonsiliasi pengelolaan BMN.
Termasuk dalam Rekonsiliasi Da: a BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c yaitu Rekonsiliasi pengelolaan BMN yang berpengaruh pada transaksi akrual.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga dilakukan paling singkat:
setiap bulan pada tingkat UAKPB clengan UAKPA; clan b. setiap semester pada tingkat CAPB dengan UAPA.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga tidak dapat dilakukan perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana climaksud pada ayat (1), perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN dapat clilakukan clalam hal:
dalam penyesuaian data BMN dengan data BMN yang tercantum dalam laporan keuangan Audited periode sebelumnya; dan/atau
terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya peru bah an/ koreksi.
Kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan atas saldo awal BMN semester II yang merupakan saldo akhir BMN semester I.
Perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN harus dijelaskan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
BAB III
REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN ANTARA PENGGUNA BARANG DAN PENGELOLA BARANG
Pasal 12
Pengguna Barang melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan DJKN selaku Pengelola Barang.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPB dan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN.
Pasal 13
Rekonsiliasi Data BMN clan Pemutakhiran Data BMN an tara Pengguna Barang dan Pengelola Barang terdiri atas:
Rekonsiliasi saldo awal; dan
Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap periode pelaporan.
Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesainya kegiatan rekonsiliasi Kernen terian /Lem baga.
Pasal 14
internal pad a (1) Dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang tidak dapat dilakukan perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN dapat dilakukan dalam hal:
penyesuaian data BMN dengan data BMN yang tercantum dalam laporan keuangan Audited periode sebelumnya; dan/atau
terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya peru bahan / koreksi.
Kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan atas saldo awal 3MN semester II yang merupakan saldo akhir BMN semester I.
Perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN harus dijelaskan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
BAB IV
REKONSILIASI DATA BMN PADA BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 15
Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara dilakukan antara DJKN selaku penyusun LBMN clan DJPB selaku penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliouti penatausahaan BMN dan Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan.
Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap periode pelaporan.
Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului oleh kegiatan Rekonsiliasi Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
Pasal 16
Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan atas saldo akhir BMN yang disajikan dalam Neraca.
Data yang digunakan sebagai bahan Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
data BMN yang dihasilkan Kantor Pusat DJKN berdasarkan hasil Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan UAPB; dan
Neraca yang dihasilkan Kantor Pusat DJPB berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan UAPA.
Pasal 17
Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara dilakukan dengan:
menyandingkan data posisi BMN di Neraca satuan kerja yang telah dilakukan Rekonsiliasi Data BMN dengan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN dengan : : iata Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akun-: : .ansi dan pelaporan keuangan; dan
menyusun Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.
Pasal 18
( ^1 ) Da ^l am ha ^l terdapat perbedaan nilai BMN pada hasil Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara, Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya me ^l iputi penatausahaan BMN dan Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pe ^l aporan keuangan melakukan konfirmasi atas perbedaan nilai BMN kepada satuan kerj a/ Kernen terian /Lem bag a.
Nilai BMN yang diakui dari hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu nilai BMN yang didasarkan pada dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengakuan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait.
Perbedaan nilai BMN antara Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN dan Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
BAB V
PENYAJIAN DAN PELAPORAN HASIL REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN
Pasal 19
Hasil Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.
Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pa ^l ing sedikit memuat:
identitas UAKPB/UAPB;
data BMN berupa golongan dan kodefikasi BMN, kode dan uraian akun Neraca, serta nilai rupiah BMN; dan
penjelasan atas perbeclaan yang acla.
Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana climaksucl pada ayat (1) ditandatangani dan dibubuhi cap baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik (digital signature) oleh:
penanggung jawab/petugas Rekonsiliasi Data BMN clan Pemutakhiran Data BMN Tingkat UAKPB/UAPB dan penanggung jawab/petugas rekonsiliasi tingkat UAKPA/UAPA sesuai dengan jenjang pelaporannya clan cliketahui oleh Penanggung Jawab UAKPB/UAPB, untuk Rekonsiliasi Data BMN internal pada Kementerian/Lembaga;
penanggung jawab/petugas Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat UAPB clan penanggung jawab/petugas yang menangam penatausahaan BMN pada Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN sesuai dengan JenJang pelaporannya, untuk Rekonsiliasi Data BMN antara Pengguna Barang clan Pengelola Barang; atau
penanggung jawab/petugas Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN Tingkat Kantor Pusat DJKN q. Direktorat yang tugas clan fungsinya meliputi penatausahaan BMN jawab/petugas pacla Kantor Direktorat yang tugas dan dan penanggung fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai clengan jenjang pelaporannya, untuk Rekonsiliasi Data BMN pacla Benclahara Umum Negara.
Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakl: iran Data BMN menjadi salah satu lampiran dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna/Laporan Barang Pengguna.
Data yang tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi Àata BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara UAPB dengan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN menjadi data yang digunakan dalam penyusunan LBMN.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PEMANTAUAN
Pasal 21
Pengelola Barang melakukan pembinaan atas pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakbran Data BMN secara berjenjang terhadap Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pengguna Barang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan Rekonsiliasi Àata BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara berjenjang terhadap unit akuntansi yang berada di wilayah kerjanya.
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada:
kepatuhan pelaksanaan;
ketepatan waktu;
kelengkapan dan kebenaran data; dan
tindak lanjut atas penyelesaian temuan permasalahan dalam Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.
Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian sebagaioana dimaksud pada ayat (3).
Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untu ^k mela ^k u ^k an au ^d it tin ^d a ^k lanjut hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
KPKNL selaku unit vertikal DJKN melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN dan penatausahaan BMN pada satuan kerja di lingkup penguasaannya.
KPKNL menyajikan data BMN dan data pengelolaan BMN satuan kerja di lingkup wilayah kerjanya.
Data yang dihasilkan dari pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang dilakukan an-: : : ara UAKPB dengan UAKPA menjadi data yang digunakan KPKNL dalam penyusunan LBMN Kantor Daerah.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala KPKNL kepada Kepala Kanwil DJKN.
Pasal 23
Kanwil DJKN selaku unit vertikal DJKN melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN clan penatausahaan BMN pada satuan kerja di lingkup penguasaannya.
Dalam rangka meningkatkan keandalan t.asil pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang telah dilakukan oleh UAKPB di wilc.yah kerja KPKNL, Kanwil DJKN menyajikan data BMN dan data pengelolaan BMN yang berasal dari KPKNL dan menyandingkannya dengan data BMN clan data pengelolaan BMN yang dihasilkan dari data satuan kerja dalam Aplikasi terkait Rekonsiliasi dan Laporan Keuar: gan dan data realisasi PNBP dari KPPN dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
Data yang dihasilkan dari pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN yang dilakukan UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi data yang digunakan Kanwil DJKN dalam penyus unan IBMN Kantor Wilayah.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur yang menangani penatausahaan BMN.
BAB VII
SANKS I
Pasal 24
Terhadap UAPB yang tidak melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan Pengelola Barang, dikenakan sanksi berupa:
penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan 2.tau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Pengg; Jna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan ketent.ian peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko pengelolaan BMN : : ian penyerapan APBN; clan b. rekomendasi kepada KPPN untuk pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 25
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan se bagai beriku t:
dalam hal UAPB tidak melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, Pengelola Barang menerbitkan surat peringatan paling lama 5 (lima) : : -iari kerja setelah batas akhir pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN;
dalam hal UAPB tidak melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pengelola Barang mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara:
Pengelola Barang menerbitkan surat pemberitahuan pengenaan sanksi berupa sanksi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a kepada UAPB; dan/atau 2) Pengelola Barang menyampaikan surat rekomendasi pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b kepada KPPN;
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak menghapus kewajiban UAPB untuk melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN;
Dalam hal UAPB melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, Pengelola Barang menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi; dan/atau
Surat pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan oleh Pengelola Barang kepada KPPN dan UAPB yang bersangku tan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
Dalam hal telah tersedia sistem informasi data BMN yang terin tegrasi an tar a Pengelola Barang dan Pengguna Barang, Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan menggunakan sistem informasi tersebut.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksar: aan Rekonsiliasi Data BMN clan Pemutakhiran Data BMN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 28
Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN clan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 20 18.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuar: gan Nomor 69/PMK.06/20 16 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 642), dinyatakan masih tetap berƶaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan da1am Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 /PMK.06/20 16 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 642), dicabut clan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 1 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1286