bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15A ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI PEMERINTAH DALAM RANGKA PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Investasi Pemerintah dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Investasi Pemerintah PEN adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang- undang.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Lembaga adalah badan selain BUMN yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang membidangi urusan BUMN.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Penerima Investasi adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksana Investasi adalah BUMN atau LPEI yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.
Perjanjian Pelaksanaan Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN antara Menteri atau pejabat yang yang diberi kuasa dengan Direksi BUMN atau Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana LPEI selaku Pelaksana Investasi.
Komite Pemantauan yang selanjutnya disebut Komite adalah organ yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur tata cara dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan agar Investasi Pemerintah PEN mampu melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi BUMN atau Lembaga dapat terselenggara dengan tata kelola yang baik dan memberikan hasil yang optimal.
Pasal 4
Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah investasi pemerintah nonpermanen yang dilaksanakan oleh Pelaksana Investasi.
Ruang lingkup pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi tata kelola pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
BAB III
SUMBER DANA, PENERIMA, DAN BENTUK INVESTASI PEMERINTAH PEN
Pasal 5
Investasi Pemerintah PEN bersumber dari dana APBN.
Pasal 6
Penerima Investasi adalah:
BUMN; atau
Lembaga.
Pasal 7
Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
investasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh BUMN atau Lembaga sebagai Penerima Investasi; dan/atau b. investasi langsung.
Pasal 8
Surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat berupa:
surat utang yang diterbitkan oleh Penerima Investasi yang tercatat dan/atau diperdagangkan di bursa efek dalam negeri; dan/atau
surat utang yang diterbitkan oleh Penerima Investasi yang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa efek dalam negeri.
Investasi Pemerintah PEN dalam bentuk surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan pada pasar sekunder.
Investasi Pemerintah PEN dalam bentuk surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk surat utang dengan atau tanpa hak konversi dan/atau hak ekuitas lainnya.
Surat utang dengan hak konversi dan/atau hak ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi ketentuan mengenai penerbitan surat utang dan konversi surat utang menjadi modal saham dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah pinjaman dengan atau tanpa hak konversi dan/atau hak ekuitas lainnya.
BAB IV
TATA KELOLA INVESTASI PEMERINTAH PEN
Bagian Kesatu
Tugas dan Wewenang
Pasal 10
Menteri selaku bendahara umum negara bertugas mengelola dan menatausahakan Investasi Pemerintah PEN.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang:
menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Investasi Pemerintah PEN;
menetapkan kriteria Penerima Investasi;
menetapkan Penerima Investasi;
menetapkan bentuk, nilai dan skema Investasi Pemerintah PEN bagi masing-masing Penerima Investasi;
menugaskan BUMN atau LPEI sebagai Pelaksana Investasi;
melakukan Perjanjian Pelaksanaan Investasi;
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN oleh Pelaksana Investasi;
menetapkan restrukturisasi atas Investasi Pemerintah PEN; dan
melakukan penyelesaian Investasi Pemerintah PEN selain penyelesaian investasi yang telah diatur dalam perjanjian antara Pelaksana Investasi dan Penerima Investas
Menteri melimpahkan secara mandat kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g kepada Direktur Jenderal.
Pasal 11
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g, Direktur Jenderal dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
memberikan persetujuan atas rencana pemantauan Investasi Pemerintah PEN sebelum perjanjian antara Pelaksana Investasi dan Penerima Investasi;
memberikan persetujuan kepada Pelaksana Investasi mengenai tindakan yang perlu diambil dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan dana dan/atau kegagalan Penerima Investasi dalam pemenuhan kewajibannya berdasarkan rencana pemantauan;
memberikan persetujuan kepada Pelaksana Investasi mengenai tindakan yang perlu diambil dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN;
memberikan arahan kepada Pelaksana Investasi mengenai restrukturisasi dan/atau penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h dan huruf i;
menyampaikan usulan mengenai restrukturisasi dan/atau penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h dan huruf i kepada Menteri untuk ditetapkan; dan
meminta laporan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN dari Pelaksana Investasi dan/atau Penerima Investasi.
Direktur Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN oleh Pelaksana Investasi kepada Menteri.
Untuk membantu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk Komite yang keanggotaannya terdiri atas:
Direktur Jenderal merangkap sebagai ketua;
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN;
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan;
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan/atau
Pihak lain.
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat meliputi konsultan dan unit terkait pada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Pasal 12
Dalam melaksanakan Investasi Pemerintah PEN, Pelaksana Investasi bertugas:
melakukan penilaian atas usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN;
melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal atas rencana pemantauan;
mengelola dan menempatkan dana yang telah ditetapkan Menteri untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN;
memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal atas tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN;
memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal atas tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan dana dan/atau kegagalan Penerima Investasi dalam pemenuhan kewajibannya berdasarkan rencana pemantauan;
memberikan rekomendasi mengenai restrukturisasi dan/atau penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h dan huruf i kepada Direktur Jenderal; dan
menyampaikan laporan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN kepada Direktur Jenderal.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Investasi berwenang untuk:
melakukan Perjanjian Pelaksanaan Investasi;
melakukan perjanjian, untuk dan atas nama Menteri, dengan Penerima Investasi berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Pelaksanaan Investasi;
meminta laporan dari Penerima Investasi; dan
mengadakan, menunjuk dan/atau melakukan kerjasama dengan konsultan dan/atau pihak ketiga lainnya untuk menunjang pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Bagian Kedua
Pertimbangan Investasi Pemerintah PEN
Pasal 13
Investasi Pemerintah PEN dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat;
eksposur terhadap sistem keuangan;
peran calon Penerima Investasi;
kepemilikan Pemerintah, dalam hal BUMN sebagai calon Penerima Investasi; dan/atau
total aset yang dimiliki calon Penerima Investasi.
Bagian Ketiga
Usulan Investasi Pemerintah PEN
Pasal 14
Calon Penerima Investasi berbentuk BUMN mengajukan permohonan Investasi Pemerintah PEN kepada Menteri BUMN.
Menteri BUMN melakukan kajian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri BUMN menyampaikan usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN kepada Menteri.
Calon Penerima Investasi berbentuk Lembaga menyampaikan usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN kepada Menteri.
Selain usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN kepada BUMN atau Lembaga dapat dilakukan antara lain berdasarkan:
keputusan Presiden;
keputusan sidang kabinet;
arahan Presiden;
keputusan rapat koordinasi antar menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator; dan/atau
keputusan komite kebijakan Program PEN.
Dalam hal Investasi Pemerintah PEN dilakukan berdasarkan arahan atau keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri BUMN atau Lembaga menindaklanjuti dan menyampaikan usulan dukungan kepada Menteri.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (6) disertai dengan penjelasan yang paling sedikit memuat:
calon Penerima Investasi yang diusulkan untuk menerima dukungan Investasi Pemerintah PEN beserta perannya di dalam Program PEN;
urgensi pemberian dukungan Investasi Pemerintah PEN kepada calon Penerima Investasi;
usulan bentuk, nilai beserta rincian penggunaan dana dan skema Investasi Pemerintah PEN, termasuk jangka waktu investasi;
penjelasan atas dampak Covid-19 pada kinerja keuangan dan operasional calon Penerima Investasi;
kajian kelayakan ekonomi dan dampak ekonomi;
analisis keuangan dan operasional dengan dan tanpa pemberian Investasi Pemerintah PEN, yang mencakup analisis historis dan proyeksi bulanan dari kondisi keuangan dan operasional, analisis sensitivitas, dan rasio keuangan terkait;
hasil pemeringkatan dari lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
rencana bisnis dan/atau rencana restrukturisasi pada aspek operasional dan finansial yang sedang dilakukan dan yang akan dilakukan calon Penerima Investasi setelah menerima dukungan Investasi Pemerintah PEN;
profil kewajiban dan jadwal pembayaran kewajiban;
rincian rencana penyelesaian Investasi Pemerintah PEN pada atau sebelum jatuh tempo;
informasi mengenai keperluan persetujuan pemegang saham dan/atau kreditur (jika ada), termasuk para pemegang saham publik apabila calon Penerima Investasi merupakan perusahaan terbuka disertai dengan rencana perolehan dan/atau bukti perolehan persetujuan tersebut;
informasi mengenai adanya pernyataan cidera janji dari kreditur atau permohonan pernyataan pailit yang diajukan kepada pengadilan setempat (jika ada) terhadap calon Penerima Investasi;
materi pendukung lainnya dan/atau klarifikasi yang diminta oleh Menteri, dan/atau pihak lainnya yang diberikan kewenangan oleh Menteri sehubungan dengan proses penilaian usulan.
Usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (6) wajib ditandatangani oleh Direksi/Pimpinan dari BUMN atau Lembaga calon Penerima Investasi.
Bagian Keempat
Penunjukkan KPA dan Penugasan Pelaksana Investasi Dalam Investasi Pemerintah PEN
Pasal 15
Dalam rangka pengalokasian dana Investasi Pemerintah PEN, Menteri selaku pengguna anggaran bendahara umum negara menetapkan:
Sekretaris Kementerian BUMN sebagai KPA untuk Penerima Investasi berbentuk BUMN.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai KPA untuk Penerima Investasi berbentuk Lembaga.
Pasal 16
Penugasan BUMN atau LPEI sebagai Pelaksana Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dilakukan dengan pertimbangan antara lain:
kapasitas keuangan dan kompetensi BUMN atau LPEI;
tingkat pemahaman atas karakteristik bisnis calon Penerima Investasi;
bidang usaha BUMN atau LPEI; dan
tidak memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan terhadap benturan kepentingan yang telah diungkapkan oleh BUMN atau LPEI kepada Menteri sebelum ditetapkan sebagai Pelaksana Investasi.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengusulkan BUMN atau LPEI kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Pelaksana Investasi.
Pelaksana Investasi ditetapkan dan ditugaskan oleh Menteri setelah diterimanya usulan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), ayat dan/atau ayat (6).
Pasal 17
Dalam melaksanakan penugasan Investasi Pemerintah PEN, Pelaksana Investasi berhak mendapatkan penggantian biaya dan margin yang wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
Penggantian biaya dan margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan kepada Penerima Investasi.
Dalam hal penggantian biaya dan margin yang wajar dibebankan kepada Pemerintah, dana penggantian dapat:
dikompensasikan sebagai capaian indikator kinerja utama Pelaksana Investasi pada tahun yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
dibayarkan kepada Pelaksana Investasi setelah terdapat alokasi anggaran dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
Dalam rangka pembayaran dana penggantian biaya dan margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri selaku pengguna anggaran menetapkan Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai KPA.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan usulan alokasi atas penggantian biaya dan margin yang wajar sesuai mekanisme anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan pembayaran penggantian biaya dan margin yang wajar setelah mendapatkan usulan Pelaksana Investasi.
Dalam hal diperlukan, KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyesuaikan perhitungan dana penggantian biaya dan margin yang wajar dengan mempertimbangkan kinerja Pelaksana Investasi.
Pembayaran dana penggantian biaya dan margin yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Penilaian Usulan dan Alokasi Dana Investasi Pemerintah PEN
Pasal 18
Berdasarkan usulan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (6), Menteri melakukan penilaian.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan kepada Direktur Jenderal dengan dibantu oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pelaksana Investasi.
Penilaian yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
aspek urgensi;
aspek ekonomi;
aspek keuangan;
aspek risiko;
aspek pengembalian;
aspek hukum; dan
aspek fiskal.
Dalam hal usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), ayat dan/atau ayat (6) perlu dilakukan perubahan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri BUMN atau Lembaga calon Penerima Investasi menyesuaikan usulan dukungan dan menyampaikan kembali kepada Menteri.
Pasal 19
Berdasarkan hasil penilaian usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat , Direktur Jenderal selaku pembantu pengguna anggaran mengusulkan alokasi dana Investasi Pemerintah PEN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi:
pagu anggaran Investasi Pemerintah PEN terhadap masing-masing calon Penerima Investasi;
bentuk, nilai, dan skema Investasi Pemerintah PEN; dan
syarat lain yang harus dipenuhi oleh masing- masing calon Penerima Investasi selama pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Alokasi dana Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan dilakukan dengan cara:
dialokasikan kepada Pelaksana Investasi dengan menjelaskan secara rinci alokasi untuk masing- masing Penerima Investasi; atau
dialokasikan langsung kepada Penerima Investasi.
Bagian Keenam
Perjanjian Pelaksanaan Investasi
Pasal 20
Berdasarkan penetapan Menteri atas alokasi dana Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Direktur Jenderal, untuk dan atas nama Menteri, melakukan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Investasi dengan Direksi/Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana dari Pelaksana Investasi.
Perjanjian Pelaksanaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat mengenai:
hak dan kewajiban pemerintah sebagai beneficiary dan Pelaksana Investasi sebagai pelaksana Investasi Pemerintah PEN;
bentuk, nilai, dan skema Investasi Pemerintah PEN;
mekanisme pencairan dan pengelolaan dana untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN;
persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penerima Investasi;
pembebanan biaya terkait pendampingan dan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN;
dana Investasi Pemerintah PEN yang dikelola oleh Pelaksana Investasi tidak termasuk dalam harta pailit dan wajib dikembalikan kepada Pemerintah Republik Indonesia;
pencatatan dana Investasi Pemerintah PEN dilakukan secara terpisah dari kekayaan Pelaksana Investasi;
tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Pelaksana Investasi dengan Penerima Investasi;
tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan dana dan/atau kegagalan Penerima Investasi dalam pemenuhan kewajibannya, termasuk kewajiban memenuhi indikator kinerja utama berdasarkan rencana pemantauan;
pelaksanaan penyelesaian Investasi Pemerintah PEN, termasuk penyelesaian yang ditentukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN;
penyelesaian sengketa atau perselisihan; dan
pengakhiran Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
Pasal 21
Berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pelaksana Investasi, untuk dan atas nama Menteri, dan Penerima Investasi melakukan penandatanganan perjanjian atau dokumen lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Perjanjian atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan rencana pemantauan Investasi Pemerintah PEN.
Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu disetujui oleh Direktur Jenderal.
Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus dilengkapi dengan dokumen dan informasi sebagai berikut:
jadwal dan tahapan penting untuk pelaksanaan restrukturisasi operasional dan keuangan Penerima Investasi selama masa waktu Investasi Pemerintah PEN;
indikator kinerja yang harus dicapai dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN; dan
materi pendukung lainnya.
Bagian Ketujuh
Pencairan Alokasi Dana Investasi Pemerintah PEN
Pasal 22
Berdasarkan perjanjian atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat , KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mencairkan alokasi dana Investasi Pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi atau Penerima Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencairan dana Investasi Pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi atau Penerima Investasi berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan melalui rekening kas umum negara.
Dalam hal pencairan dilakukan kepada Pelaksana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dana Investasi Pemerintah PEN diteruskan kepada Penerima Investasi.
Pencairan dana Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan Pelaksana Investasi.
Permohonan pencairan sebagai dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direksi/Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana dari Pelaksana Investasi kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
rencana pemantauan Investasi Pemerintah PEN;
penetapan Menteri terkait penugasan sebagai Pelaksana Investasi;
Perjanjian Pelaksanaan Investasi; dan
perjanjian antara Pelaksana Investasi dengan Penerima Investasi.
Dalam rangka pencairan dana Investasi Pemerintah kepada Pelaksana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat mengajukan pembukaan rekening penampungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pencairan dana dari rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
Bagian Kedelapan
Hasil Investasi Pemerintah PEN
Pasal 23
Hasil Investasi Pemerintah PEN yang diperoleh dari Penerima Investasi dalam bentuk kas disetorkan oleh Pelaksana Investasi atau Penerima Investasi ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Jumlah, batas waktu, dan tata cara penyetoran atas hasil Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
Hasil Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Pelaporan Investasi Pemerintah PEN
Pasal 24
Pelaksana Investasi menyusun laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN yang paling sedikit memuat:
kinerja Investasi Pemerintah PEN;
analisis kinerja dan risiko pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN; dan
informasi penting lainnya.
Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara bulanan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Investasi menyampaikan laporan keuangan kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 secara semesteran dan tahunan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan laporan keuangan terpisah dari laporan keuangan sebagai BUMN atau LPEI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Pengawasan dan Pemantauan Investasi Pemerintah PEN
Pasal 25
Dalam rangka Investasi Pemerintah PEN, aparat pengawasan internal pemerintah dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
Dalam rangka Investasi Pemerintah PEN, Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
Hasil pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Pelaksanaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi pertimbangan Menteri untuk melakukan perubahan, perbaikan, dan/atau kelanjutan Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
Pasal 26
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pelaporan yang diberikan oleh Penerima Investasi kepada Pelaksana Investasi.
Laporan yang disampaikan Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:
laporan keuangan yang belum diaudit, laporan keuangan yang telah diaudit, serta rasio keuangan aktual dari Penerima Investasi;
realisasi rasio keuangan dibandingkan dengan proyeksi rasio keuangan dalam usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN;
realisasi dana;
proyeksi keuangan, proyeksi rasio keuangan, dan analisis sensitivitas untuk periode mendatang;
status pencapaian indikator kinerja yang disepakati; dan
hal material lainnya yang mempengaruhi kinerja keuangan Penerima Investasi.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta data dan/atau informasi lain yang dibutuhkan dari Pelaksana Investasi dan/atau Penerima Investasi.
Bagian Kesebelas
Evaluasi Investasi Pemerintah PEN
Pasal 27
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan untuk menganalisis hasil pemantauan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal secara berkala paling sedikit satu kali dalam periode 3 (tiga) bulan.
Bagian Keduabelas
Penyelesaian Investasi Pemerintah PEN
Pasal 28
Bentuk penyelesaian Investasi Pemerintah PEN dalam peraturan Menteri ini dapat berupa:
penjualan Investasi Pemerintah PEN baik sebagian atau seluruhnya;
konversi utang menjadi saham;
pembayaran Investasi Pemerintah PEN; dan/atau
bentuk penyelesaian Investasi Pemerintah PEN lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.
Pelaksana Investasi melakukan penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sesuai dengan masa jatuh tempo/waktu yang telah ditentukan.
Dalam keadaan tertentu, Pelaksana Investasi dapat melakukan penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebelum masa waktu yang telah ditentukan berdasarkan persetujuan Menteri.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Investasi.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
tujuan Investasi Pemerintah PEN berupa manfaat ekonomi/sosial/lainnya telah tercapai;
terjadi peningkatan risiko investasi yang dapat menyebabkan penurunan nilai investasi; dan/atau c. keadaan lain yang disetujui/diperintahkan Menteri.
Hasil penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kas disetorkan oleh Pelaksana Investasi atau Penerima Investasi ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk saham dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 29
Dalam melaksanakan Investasi Pemerintah PEN sesuai dengan tugas dan wewenang Pelaksana Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direksi/Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana dari Pelaksana Investasi harus menerapkan prinsip itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Penerima Investasi bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran, ketepatan dan kelengkapan di segala aspek dari isi usulan dukungan Investasi Pemerintah PEN.
Dalam hal pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penurunan nilai investasi, Direksi/Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana dari Pelaksana Investasi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian investasi dan/atau kerugian negara apabila dapat membuktikan:
Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya yang disengaja;
telah melakukan pelaksanaan dan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Investasi Pemerintah PEN;
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN; dan
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya penurunan nilai Investasi Pemerintah PEN sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
Pertanggungjawaban Pelaksana Investasi atas benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dikecualikan terhadap kepentingan yang timbul dari setiap investasi atau pinjaman kepada Penerima Investasi yang diberikan oleh Pelaksana Investasi yang sebelumnya telah diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 30
Direktur Jenderal bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Dalam hal terjadi kerugian akibat penurunan nilai investasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN, Menteri, Direktur Jenderal, KPA dan/atau Komite dibebaskan dari tanggung jawab dalam hal:
telah melakukan fungsi pemantauan dan evaluasi dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Pemerintah dan sesuai dengan maksud dan tujuan Investasi Pemerintah PEN;
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pelaksanaan lnvestasi Pemerintah PEN oleh Pelaksana Investasi yang mengakibatkan kerugian; dan
telah memberikan nasihat kepada Pelaksana Investasi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN untuk BUMN yang alokasi anggarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA