Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika sarana pengembangan kompetensi manajerial, sosial, dan kultural terkait pengembangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD). Tujuannya adalah menetapkan standar, uji kompetensi, serta pengembangan kompetensi yang lebih relevan dan efektif bagi AKPD di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- AKPD adalah PNS yang melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah.
- Jabatan Fungsional AKPD memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai bidangnya.
- Kompetensi meliputi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang harus dimiliki untuk menjalankan tugas secara profesional.
- Standar kompetensi dan uji kompetensi disusun untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan jabatan.
-
Standar Kompetensi
- Kompetensi Teknis: meliputi pengelolaan keuangan negara/daerah, desentralisasi fiskal, hukum administrasi keuangan negara, teknik analisis, teknik menulis, dan teknik persuasi.
- Kompetensi Manajerial: meliputi integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
- Kompetensi Sosial Kultural: perekatan bangsa yang menekankan sikap toleransi, keterbukaan, dan persatuan dalam kemajemukan masyarakat.
-
Tingkat Kecakapan Kompetensi
- Kompetensi dibagi dalam lima tingkat kecakapan dari dasar hingga ahli (mastery) untuk teknis, dan dari paham hingga ahli (expert) untuk manajerial dan sosial kultural.
- Tingkat kecakapan disesuaikan dengan jenjang jabatan AKPD (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama).
-
Uji Kompetensi
- Nilai kelulusan uji tertulis minimal 75.
- Nilai kelulusan uji kompetensi teknis sesuai level kompetensi pada standar jabatan.
- Nilai kelulusan kompetensi manajerial dan sosial kultural mengacu pada standar nasional dan nilai minimum Job Person Match (JPM) yang berlaku di instansi pusat dan daerah.
-
Pengembangan Kompetensi
- Dilakukan melalui pendidikan dan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai metode dan sumber.
- Pembelajaran terdiri dari klasikal (tatap muka) dan non-klasikal (e-learning, magang, mentoring, coaching, dll).
- Pendidikan mencakup pelatihan teknis, fungsional, sosial kultural, manajerial, dan pelatihan dasar bagi CPNS.
- Analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dilakukan melalui analisis organisasi, tugas, dan pemegang jabatan untuk mengidentifikasi kesenjangan kompetensi.
-
Sistem Spesialisasi dan Jenjang Jabatan
- Kompetensi teknis menerapkan sistem spesialisasi dengan subkomponen pengelolaan keuangan negara/daerah dan desentralisasi fiskal.
- Pendalaman spesialisasi dimulai dari jenjang Ahli Muda hingga Ahli Utama.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Pengaturan rinci mengenai standar kompetensi, kamus kompetensi, dan pengembangan kompetensi disertakan dalam lampiran peraturan.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif standar, uji, dan pengembangan kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi terkait.