Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika sarana pengembangan kompetensi manajerial, sosial, dan kultural terkait pengembangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD). Tujuannya adalah menetapkan standar, uji kompetensi, serta pengembangan kompetensi yang lebih relevan dan efektif bagi AKPD di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Standar Kompetensi
Tingkat Kecakapan Kompetensi
Uji Kompetensi
Pengembangan Kompetensi
Sistem Spesialisasi dan Jenjang Jabatan
Ketentuan Lain
Peraturan ini mengatur secara komprehensif standar, uji, dan pengembangan kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi terkait.