Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
bahwa berdasarkan hasil akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri diakibatkan karena terjadinya lonjakan jumlah impor produk I dan H Section dari baja paduan lainnya;
bahwa sesuai hasil penyelidikan dimaksud, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah menyampaikan rekomendasi pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan kepada Menteri Perdagangan, yaitu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H Section dari baja paduan lainnya;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut pada huruf c, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1091/M- DAG/SD/4/2014 tanggal 17 Oktober 2014 dan Nomor: 1151/M-DAG/SD/11/2014 tanggal 17 November 2014 menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H Section dari baja paduan lainnya dengan Nomor Harmonized System (HS) 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); Memperhatikan :
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1091/M- DAG/SD/10/ 2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Permintaan Pertimbangan Atas Rekomendasi KPPI Tentang Pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan Atas Importasi Produk “I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya” dengan Nomor HS.
70.10.00 dan 70.90.00;
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1151/M- DAG/SD/11/ 2014 tanggal 17 November 2014 perihal Keputusan Atas Hasil Akhir Penyelidikan Pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Produk “I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya” dengan Nomor HS. 7228.70.10.00 Dan 7228.70.90.00;
Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atas Importasi I dan H Section Dari Besi Atau Baja Paduan Lainnya dengan Nomor HS. 7228.70.10.00 Dan 7228.70.90.00;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7