No.230, 2018 KEMENKEU. BM DTP. No.230, 2018 KEMENKEU. BM DTP. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 __ tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 __ tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1979);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/ lembaga, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan terhadap anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi, dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang, untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Pasal 2
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018 A. DAFTAR PAGU ANGGARAN SEKTOR INDUSTRI DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2018 B. DAFTAR BARANG DAN BAHAN YANG MENDAPAT FASILITAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2018 1. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Poly Propylene Film , Karung Plastik, Palet Plastik, Botol Dan Jerigen Plastik, Terpal Plastik, Geotekstil, Barang Dan/Atau Perabot Rumah Tangga dari Plastik 2. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kosmetik 3. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Polyester Berlapis Logam dan Kaca Film 4. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Ampelas 5. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Emulsi Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Latex Synthetic Resin Dispersion, Plasticizer, Formaldehyde dan Formaldehyde Resin 6. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Bahan Kimia Khusus yaitu Masterbach ; Penetralisir Air Limbah berupa Aquaclear Series ( Flocculant ), Bahan Kimia untuk Kertas, dan Katalis berupa Mepoxe , Cypoxe , Cypoxe Liquid , Benzoxe 7. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Pupuk Borate 8. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Dikalsinasi Kokas ( Calcined Petroleum Coke ) 9. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Karpet, Permadani, Sajadah, Dan/Atau PU, PVC Artificial 10. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Serat/Benang/Strip Filamen Buatan Dan/Atau Serat Stapel 11. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Mainan Anak 12. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kacamata 13. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar 14. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Alat dan Mesin Pertanian 15. Barang dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Pembuatan Peralatan Energi dan Ketenagalistrikan 16. Barang Dan Bahan yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Komponen dan Peralatan Pabrik 17. Barang Dan Bahan yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor 18. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Sepeda 19. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan dan Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/ Diesel , Bogie , dan Komponen Kereta Api 20. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika 21. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kabel Serat Optik 22. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Peralatan Telekomunikasi 23. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security , Kartu Elektronik Dan Kartu Telepon Selular 24. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Telepon Seluler 25. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Kemasan Kaleng dan Tutup Botol ( Crown Cork ) 26. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Bahan Kemasan Untuk Pembuatan Lead Ingot (Timah Hitam) 27. Barang Dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Bahan Kemasan Untuk Pengolahan Kacang Almond 28. Barang dan Bahan Yang Diimpor Oleh Perusahaan Pada Sektor Industri Pembuatan Sediaan Farmasi MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI