120/KMK.04/1995 - Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 1121/KMK.04/1991 tentang Tatacara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
120/KMK.04/1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 1121/KMK.04/1991 tentang Tatacara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.