Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 20 1 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 1 Agustus 20 1 7 MENTERI KEUANGAN t td. SRI MULYANI INDRAWAT I DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 7
NOMOR 1 2 14 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK . 04/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI TATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIMASUKKAN KE KAWASAN BEBAS TERDAPAT SELISIH KURANG (EKSEP) 1 . Setelah PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, pengusaha menga jukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang dari kawasan pabean untuk dimasukkan ke kawasan bebas atas selisih kurang kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk sebelum: 1 . 1 . pengeluaran barang yang ditetapkan tidak dilakukan peme1iksaan fisik; atau 1 .2. sebelum dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan : 2 . 1 . fotokopi PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02, atau PPFTZ-03;
2.2. dokumen pelengkap pabean; dan
2.3. dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya pengeluaran barang selisih kurang.
3. Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan pengeluaran barang selisih kurang.
4. Dalam hal Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan, pengusaha menyampaikan persetujuan Kepala Kantor Pabean dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
5. Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan persetujuan pengeluaran sebagian dari kawasan pabean untuk dimasukkan ke kawasan bebas atas barang selisih kurang dengan memberikan catatan pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) .
6. Terhadap barang selisih kurang yang merupakan sisa dari barang yang dikeluarkan sebagian sebagaimana dimal: sud pada butir 5, dilakukan hal hal sebagai berikut:
6. 1 . Pengusaha mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang selisih kurang kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
6.2. Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan permohonan pengeluaran barang selisih kurang dan mendisposisi kepada Pejabat yang menangani pabean.
6.3. Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan:
6.3. 1 . instruksi Pemeriksaan Fisik melalui pemindai peti kemas dalam hal ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
6. 3. 2. instruksi Pemeriksaan Fisik, dalam hal tidak tersedia pemindai peti kemas atau dalam hal ditetapkan dilakukan pemeriksaap. fisik.
6.4. Pengusaha menyiapkan barang untuk diperiksa fisik atau dilakukaTl pemindaian.
6. 4. 1 . dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik a tau hasil pemindaian menunjukkan kesesuaian dengan PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02, atau PPFTZ-03, Pejabat pemeriksa barang atau Pejabat pemindai peti kemas memberikan catatan "SESUAI PEMBERITAHUAN" pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) , kemudia11 meneruskannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk diberikan catatan "SETUJU KELUAR".
6.4.2. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik atau pemindaian menunjukkan hasil tidak sesuai dengan PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02, atau PPFTZ-03:
6.4.2. 1 . Pejabat pemeriksa barang atau ^· Pejabat pemindai peti kemas memberikan catatan "TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN" pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kemudian meneruskannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
6.4.2.2. Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 atas barang selisih kura11g dan Surat ; I www.jdih.kemenkeu.go.id Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian ada tidaknya dugaan tindak pidana.
6.4.2.3. unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian mengembalikan berkas PPFTZ-0 1 , PPFTZ- 02, atau PPFTZ-03 atas barang selisih kurang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidan.a untuk diberikan catatan "SETUJU KELUAR".
6.4.2.4. dala: rn hal ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.
6.4.3. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang mencocokkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas yang bersangkutan:
6.4.3. 1 . dalam hal ditemukan sesuai, barang dapat dikeluarkan dengan diberikan catatan "TELAH DIKELU ARKAN " pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) .
6.4.3.2. dalam hal ditemukan tidak sesuai, Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang mencegah pengeluaran barang, dan memberikan catatan "TIDAK SESUAI" pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) serta melaporkannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
6.4.4. Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan instruksi Pemeriksaan Fisik:
6.4.4. 1 . dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan catatan "SETUJU KELUAR".
6.4.4.2. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik menunjukkan tidak sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 atas barang selisih kurang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada unit pengawasan untuk dilakukan. penelitian ada tidaknya dugaan tindak pidana.
6.4.4.3. unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, ken1udian mengembalikan berkas PPFTZ-0 1 , PPFTZ- 02, atau PPFTZ-03 atas barang selisih kurang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada Pejabat yang n1enangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidan.a untuk diberikan ca t atan "SETUJU KELUAR".
6.4.4.4. dala1n hal dite1nukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.
6.4.5. Dala1n hal ditemukan sesuai, barang dapat dikeluarkan dengan diberikan catatan "TELAH DIKELUARKAN" pacta Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Pejabat yang 1nengawasi pengeluaran barang.
6.5. Pengusaha 1nenerima Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang telah diberi catatan oleh Pejabat yang mengaw a s i pengeluaran barang.
6. 6. Dalam hal barang selisih kurang:
6.6. 1 . tidak akan didatangkan atau tidak akan datang ke Kawasan Bebas dalam batas waktu yang ditetapkan yaitu 60 ( e na1 n puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat P e rs e t uju an Pengeluaran Barang (SPPB) , pengusal1a melakukan kegiatan:
6.6. 1 . 1 . mengajukan surat pemberitahuan kepada K e p a l a Kantor Pabean;
6.6. 1 .2. mengajukan PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 baru. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA , ttd. SRI MULYANI INDRAWATI -54- LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK. 04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TEIAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI TATA CARA PENGELUARAN BARANG UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT 1 . Pengangkut yang akan membongkar barang di Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut dan/atau yang mengangkut barang untuk diangkut terus menya1npaikan Inward Manifest sesuai ketentuan penyampaian manifes kedatangan sarana pengangkut, dan mengelompokkan barang yang akan diangkut terus atau diangkut lanjut pada kelompok barang:
a. barang atau peti kemas kosong asal luar Daerah Pabean yang diangkut terus;
b. barang atau peti kemas kosong asal luar Daerah Pabean yang diangkut lanjut;
c. barang atau peti kemas kosong asal Kawasan Bebas lain yang diangkut terus;
d. barang atau peti kemas kosong asal Kawasan Bebas lain yang diangkut lanjut;
e. barang atau peti kemas kosong asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut terus; dan / a tau f. barang atau peti kemas kosong asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut lanjut.
2. Pengangkut menyampaikan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perj anjian pengangkutan barang lainnya kepada Pejabat yang menangani ad1ninistrasi manifes atas barang yang tercantum dalam kelompok barang yang diangkut lanjut atau diangkut terus.
3. Pejabat yang n1enangani administrasi manifes meneliti kesesuaian data Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen peljanjian pengangkutan barang lainnya dengan data dalam pos dan atau sub pos BC 1 . 1 . pada kelompok barang yang diangkut terus atau diangkut lanjut.
4. Pejabat yang menangani administrasi manifes menerbitkan dan menyampaikan Surat Persetujuan Pemuatan Barang untuk Diangkut Lanjut (BCF 1 . 1 . 1) dan/atau Surat Persetujuan Pengeluaran barang Untuk Diangkut Terus (BCF 1 . 1 .2) untuk setiap Bill of Lading, Airway BilL atau dokumen per janjian pengangkutan barang lainnya, dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa:
a. data Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen per janjian pengangkutan barang lainnya dengan data dalam pos dan atau sub pos BC 1 . 1 sesuai;
b. moda transportasi yang digunakan untuk mengangkut lanjut sesuai dengan yang tercantum dala1n Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen per janjian pengangkutan barang lainnya;
c. proses angkut lanjut tidak beresiko tinggi, dalam hal angkut terus atau angkut lanjut menggunakan moda transportasi darat;
d. pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang dalam Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya bukan merupakan pelabuhan atau bandar udara tempat barang tersebut ditimbun; dan
e. pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang merupakan pelabuhan atau bandar udara yang mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan.
5. Pejabat yang menangani administrasi manifes melakukan pelekatan tanda pengaman, dalam hal:
a. angkut lanjut menggunakan sarana pengangkut darat, atau b. diperlukan pengawasan terhadap barang yang diangkut lanjut.
6. Pejabat yang menangani administrasi manifes menyampaikan surat atau respons penolakan kepada Pengangkut dan barang dimaksud tidak dapat dikeluarkan dart Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut, dalam hal hasil penelitian menun jukkan bahwa:
a. data Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya dengan data dalam pos dan atau sub pos BC 1 . 1 tidak sesuai; b . pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barang dalam Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen per janjian pengangkutan barang lainnya adalah pelabuhan atau bandar udara tempat barang tersebut ditimbun; atau - 56 - c. pelabuhan tujuan akhir pengangkutan barang bukan 1nerupakan pelabuhan atau bandar udara yang mendapatkan izin dart Menteri Perhubungan.
7. Pengusaha TPS menyerahkan barang yang ditimbun di TPS untuk diangkut lanjut kepada Pengangkut yang akan mengangkut lanjut barang dimaksud berdasarkan BCF 1 . 1 . 1 . 8. Pejabat yang mengawasi pemuatan dan pengeluar ^a n barang melakukan pengawasan pemuatan barang ke atas sarana pengangkut dan 1ne1nberikan catatan pacta lembar BCF 1 . 1 . 1 . 9 . Pengangkut yang akan mengangkut terus dan/atau mengangkut lanjut mencantumkan barang yang akan diangkut terus dan/atau diangkut lanjut dalam Outward Manifest sebelum meninggalkan Kawasan Pabean dan menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani administrasi manifes sesuai ketentuan penyampaian manifes keberangkatan sarana pengangkut. 1 0 . Pejabat yang menangani administrasi manifes atau sistem komputer pelayanan melakukan penelitian pemenuhan dokumen BCF 1 . 1 . 1 atau BCF 1 . 1 .2 atas barang yang diangkut terus atau diangkut lanjut yang tercantum dalam Outward Manifest. 1 1 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pacta butir 9 menunjukkan bahwa barang yang diangkut terus atau diangkut lanjut telal'l memiliki dokumen BCF 1 . 1 . 1 atau BCF 1 . 1 .2, Pejabat yang menangani administrasi manifes atau Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal BC 1 . 1 atas Outward Manifest yang disampaikan. 1 2 . Dala1n hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pacta butir 9 menunjukkan bahwa barang yang diangkut terus atau diangkut lanjut belum memiliki dokumen BCF 1 . 1 . 1 atau BCF 1 . 1 .2, Pejabat yang menangani administrasi manifes atau Sistem Komputer Pelayanan mengembalikan manifes kepada Pengangkut untuk diperbaiki.
13. Pejabat yang menangani administrasi manifes menyampaikan data BC 1 . 1 kepada Pejabat yang menangani administrasi manifes pada Kantor Pabean tujuan berikutnya di:
a. Kawasan Bebas lain, dalam hal pelabuhan atau bandar udara tujuan berikutnya berada di Kawasan Bebas lain; atau
b. tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal: I www.jdih.kemenkeu.go.id 1) barang yang diangkut terus dan/atau barang yang diangkut lanjut 1nerupakan barang asal luar Daeral'l Pabean; dan
2) pelabuhan tujuan berikutnya berada di te1npa t lain dalan1 Daerah Pabean, dengan 1nenggunakan e-maa, faksimili, atau media pengiriln elektronik lainnya.
14. Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean tujuan , 1nenerima data BC 1 . 1 dari Pejabat yang menangani manifes dari Kantor Pabean di Kawasan Bebas dan melakukan pengawasan pe1nenuhan ketentuan penyan1paian Inward Manif e st oleh Pengangkut.
15. Dalan1 hal data jumlah pos, jun1lah/jenis/nomor kemasan pada Intvard Manif est yang disampaikan oleh Pengangkut ke Kantor Pabean tujuan tidak sesuai dengan data BC 1 . 1 y a ng disampaikan oleh Pejabat yang menangani ad1ninistrasi manifes, Pe j abat yan.g 1nenangan i ad1ninistrasi n1anifes di Kantor Pabean tujuan n1en e ruskannya ke unit pengawasan. U. Kementerian YUWON 9 1 2 199703 1 00 , MENTERI KEUANGAN REPUBL I K INDONESIA, t td. SRI MULYANI INDRAWAT I ) www.jdih.kemenkeu.go.id -58- LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK. 04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI TATA CARA PENYELESAIAN PENGELUARAN SEBAGIAN (PARSIAL) BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP 1 . Pengusaha/PPJK yang dikuasakannya menga jukan permohonan pengeluaran sebagian barang dengan dilampiri dokumen PPFTZ dan dokumen pendukung lainnya disertai alasan pengeluaran.
2. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian atas pern1ohonan. 3 . Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 3 (tiga) hari ker ja setelah dokumen . diterima lengkap memberikan tanggapan:
3. 1 . menerbitkan surat persetujuan pengeluaran sebagian, dalam hal permohonan diterima; atau
3.2. menerbitkan surat penolakan pengeluaran sebagian, dalam hal permohonan ditolak.
4. Pengusaha/PPJK yang dikuasakannya menerima surat persetujuan atau surat penolakan. 5 . Atas persetujuan Kepala Kantor, pejabat yang menangani pengawasan melakukan penyegelan terhadap barang. 6 . Dalam hal permohonan diterima:
6. 1 . Dalam hal PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 dia jukan melalui PDE dan media penyfmpan data elektronik dan:
6. 1 . 1 . PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 belum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Pejabat yang menangani ketentuan larangan/pembatasan memasukkan persetujuan pengeluaran sebagian di dalam SKP; atau
6. 1 .2. PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Pejabat pemeriksa dokumen memasukkan persetujuan pengeluaran sebagian di dalam SKP.
6. 1 .2. 1 . SKP melanjutkan proses pelayanan kepabeanan atas PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02.
6. 1 .2.2. SKP memberikan catatan pada SPPB yang diterbitkan sesuai dengan persetujuan pengeluaran sebagian dan penelitian Pejabat pemeriksa dokumen.
6.2. Dalam hal PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 diajukan dengan tulisan di atas formulir dan:
6.2. 1 . PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 belum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Pejabat yang menangani ketentuan larangan/pembatasan meneruskan berkas PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 dan surat persetujuan kepada Pejabat penerima dokumen; atau
6.2.2. PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 telah mendapatkan penjaluran, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan penelitian PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 lebih lan jut.
6.2.2. 1 . PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 dilanjutkan proses pelayanan kepabeanannya.
6.2.2.2. Pejabat pemeriksa dokumen memberikan catatan pada SPPB yang diterbitkan sesuai dengan persetujuan pengeluaran sebagian dan penelitian Pejabat pemeriksa dokumen.
7. Pengusaha/PPJK yang dikuasakannya menerima Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan catatan pengeluaran barang dan menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani pengawasan.
8. Pejabat yang menangani pengawasan:
8. 1 . membuka segel dan melakukan pengawasan pemisahan barang yang boleh dikeluarkan.
8.2. melakukan penyegelan atas barang impor yang tidak dikeluarkan. 9 . Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang melakukan pengawasan pengeluaran barang sebagian dan men1berikan catatan atas Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) . LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK. 04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN RERAS DAN PEMRERASAN (; T TKAT TATA CARA PENYELESAIAN BARANG YANG DIKELUARKAN UNTUK TUJUAN TERTENTU DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DARI KAWASAN BEBAS KE TEMP AT LAIN DALAM DAERAH PABEAN A. Pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas 1 . Pengusaha: 1 . 1 . mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan surat rekomendasi dari Badan Pengusal1.aan Kawasan, jumlah dan jenis barang, alasan pengeluaran dengan melampirkan invoice/packing list, kontrak ke1ja dan dokumen pendukung lainnya; 1 .2. dalam hal permohonan diterima, mempertaruhkan jaminan sebesar bea masuk, PPN, dan Pa jak Penghasilan Pasal 22 yang seharusnya dibayar; 1 . 3. setelah barang masuk ke dalam Kawasan Pabean, menga jukan dokumen PPFIZ-0 1 dengan melampirkan izin, bukti penyerahan jaminan dan dokumen pelengkap pabean lainnya; 1 .4. melakukan pemuatan barang ke sarana pengangkut setelah mendapat persetujuan pengeluaran barang; dan/atau 1 .5. menyerahkan fotocopy dokumen PPFIZ-0 1 yang telah ditandasahkan kepada Kepala Kantor Pabean setempat.
2. Kepala Kantor Pabean:
2. 1 . menerima permohonan dari pengusaha;
2.2. dapat menolak pemberian izin apabila pengusahanya termasuk dalam pengusaha berisiko tinggi; dan / a tau 2.3. menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin pengeluaran barang untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. ) www.jdih.kemenkeu.go.id 3 . Pejabat yang Melayani Fasilitas: 3 . 1 . menerima penerusan permohonan dari Kepala Kantor Pabean;
3.2. melakukan penelitian kelengkapan permohonan; dan/atau
3.3. memberikan usulan keputusan mengenai pemberian izin pengeluaran barang untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean kepada Kepala Kantor Pabean. 4 . Pejabat yang Mengelola Jaminan:
4. 1 . melakukan penelitian dan menerima peletakan jaminan yan.g dipertaruhkan oleh pengusaha;
4.2. menerbitkan bukti penerimaan mengadministrasikan j aminan; j aminan dan 4.3. menerima dan mengadministrasikan berkas PP FTZ -0 1 beserta lampirannya; dan / a tau 4.4. memberitahukan kepada pengusaha terhadap jaminan 2 (dua) minggu sebelum jatuh tempo, dan memproses sesuai ketentuan perundang-undan g an yang berlaku.
5. Pejabat yang Melayani Pabean:
5. 1 . menerima dan meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen PP FTZ -0 1 ;
5.2. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PP FTZ -0 1 dan mengeluarkan perintah Pemeriksaan Fisik barang secara mendalam kepada Pejabat pemeriksa barang;
5.3. meneri.ma dan meneliti laporan hasil Pemeriksaan Fisik;
5.4. apabila hasil Pemeriksaan Fisik kedapatan sesuai, menerbitkan persetujuan pengeluaran barang untuk dimuat ke sarana pengangkut; dan/atau
5.5. mengirim dokumen PP FTZ -0 1 beserta lampirannya kepada Pejabat yang mengelola jaminan untuk pengadministrasiannya.
6. Pejabat Pemeriksa Barang:
6. 1 . menerima perintah Pemeriksaan Fisik dan melakukan Pemeriksaan Fisik barang secara mendalam;
6.2. menuangkan hasil pemeriksaan pada lembar hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada Pejabat yang melayani pabean. -63- B. Pada saat pe1nasukan kembali barang ke Kawasan Bebas 1 . Pengusaha: 1 . 1 . menga jukan permohonan pemasukan barang kembali bersama sama dengan dokumen PPFIZ-03 dengan melampirkan PPFIZ- 0 1 saat pengeluaran dan lampirannya serta dokumen pelengkap lain; 1 .2. menga jukan permohonan penarikan jaminan kepada Pejabat yang n1engelola jaminan dengan melampirkan bukti penerimaan jaminan, PPFIZ-0 1 pengeluaran, PPFIZ-03 dan lampirannya serta dokumen pelengkap lainnya; dan / a tau 1 .3. menerima Surat Penetapan sanksi administrasi berupa denda dari Pejabat mengelola jaminan serta membayar denda, apabila barang tersebut terlambat dimasukkan kembali ke Kawasan Be bas.
2. Pejabat yang Melayani Pabean:
2. 1 . menerima dan meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen PPFIZ-03;
2.2. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFIZ-03 dan mengeluarkan perintah Pemeriksaan Fisik barang dengan tingkat pemeriksaan secara mendalam kepada Pejabat pemeriksa barang;
2.3. menerima dan meneliti laporan hasil Pemeriksaan Fisik;
2.4. apabila hasil Pemeriksaan Fisik kedapatan sesuai, menerbitkan persetujuan pengeluaran barang; dan/atau
2.5. mengirim dokumen PPF1Zɐ03 beserta lampirannya kepada Pejabat yang mengelola jaminan untuk pengadministrasiannya. 3 . Pejabat Pemeriksa Barang:
3. 1 . 1nenerima perintah Pemeriksaan Fisik dan melakukan Pemeriksaan Fisik barang dengan tingkat pemeriksaan secara mendalam; dan / a tau 3.2. menuangkan hasil pemeriksaan pada lembar hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada Pejabat pabean.
4. Pejabat yang Mengelola Jaminan:
4. 1 . menerima dan meneliti permohonan penarikan jaminan;
4.2. mengembalikan jaminan kepada pengusaha dalam hal disetujui;
4.3. menerima dan mengadministrasikan PPFIZ-03 beserta lampirannya. t www.jdih.kemenkeu.go.id 4.4. menerbitkan Surat Tagihan berdasarkan Surat Penetapan sanksi administrasi berupa denda kepada pengusaha, apabila barang tersebut terlambat dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas; dan/atau 4.5. melakukan penagihan sanksi ·administrasi berupa denda kepada pengusaha. C. Pada Saat Tidak Dimasukkan Kembali ke Kawasan Bebas 1 . Pengusaha: 1 . 1 . menga jukan permohonan tidak dimasukkan kembali dengan melampirkan PPFTZ-0 1 saat pengeluaran dan lampirannya serta dokumen pelengkap lain antara lain perizinan dari instansi terkait dalam hal barang tersebut terkena ketentuan pembatasan; 1 .2. menerima Surat Keputusan mengenai tidak dimasukkan kembali atas pengeluaran barang asal luar daerah pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu; 1 .3. menerima Surat Penetapan kekurangan pembayaran bea masuk, PPN, Pa jak Penghasilan Pasal 22 dan sanksi administrasi berupa denda dart Pejabat mengelola jaminan serta membayar bea masuk, PPN, Pa jak Penghasilan Pasal 22 dan denda dari Pejabat yang Mengelola Jaminan; dan/atau 1 .4. membayar kekurangan pembayaran bea masuk, PPN, Pa j ak Penghasilan Pasal 22 dan sanksi administrasi berupa denda dart Pejabat mengelola jaminan serta membayar bea masuk,_ PPN, Pa jak Penghasilan Pasal 22 dan denda. 2 . Kepala Kantor Pabean 2. 1 . menerima permohonan dari pengusaha;
2.2. dapat menolak pemberian izin apabila pengusal'lanya termasuk dalam pengusaha berisiko tinggi; dan / a tau 2.3. menerbitkan Surat Keputusan mengenai tidak dimasukkan kembali atas pengeluaran barang asal luar daerah pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
3. Pejabat yang Mengelola Jaminan 3. 1 . menerbitkan Surat Tagihan berdasarkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran bea masuk, PPN, Pa jak Penghasilan Pasal 22 dan sanksi administrasi berupa denda kepada pengusaha; dan/atau
3.2. melakukan penagihan atas Surat Penetapan kekurangan pembayaran bea masuk, PPN, Pa jak Penghasilan Pasal 22 da11 sanksi administrasi berupa denda kepada pengusaha. D . Perpanjangan Jangka Waktu Pengeluaran Barang Untuk tujuan Tertentu dalam Jangka Waktu tertentu 1 . Pengusaha 1 . 1 . menga jukan permohonan perpanjangan jangka waktu pengeluaran pemasukan barang kembali bersama-sama dengan dokumen PP FTZ -03 dengan melampirkan PPFTZ-0 1 saat pengeluaran dan lampirannya serta dokumen pelengkap lain; dan/atau 1 .2. menga jukan permohonan penarikan jaminan kepada Pejabat yang mengelola jaminan dengan melampirkan bukti penerimaan jaininan, PP FTZ -0 1 pengeluaran, PP FTZ -03 dan lampirannya serta dokumen pelengkap lainnya;
2. Kepala Kantor Pabean 2. 1 . Menerima permohonan dari pengusaha;
2.2. Meneruskan kepada Pejabat yang menangani Fasilitas Pabean untuk dilakukan penelitian;
2.3. Menerima dan memeriksa hasil penelitian atas permohonan dari Pejabat yang menangani Fasilitas Pabean;
2.4. Dapat menolak pemberian izin apabila pengusaha termasuk dalam pengusaha berisiko tinggi; dan / a tau 2.5. Menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin perpanjangan waktu. 3 . Pejabat yang Menangani Fasilitas Pabean 3 . 1 . Menerima surat permohonan dari Kepala Kantor dan melakukan penelitian permohonan;
3.2. Menyerahkan hasil penelitian dan rekomendasi atas permohonan kepada Kepala Kantor.
4. Pej abat yang Mengelola Jaminan 4. 1 . melakukan penelitian dan menerima peletakan jaminan yang dipertaruhkan oleh pengusaha; dan / a tau 4.2. 1nenerbitkan bukti penerilnaan jaminan 1nengadministrasikan jaminan. ementerian MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI dan LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK. 04/2017 TENTANG PERUBAHAN . ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI TATA CARA PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE (PPFI'Z) BERKALA 1 . Pengusaha/PPJK yang dikuasakan menga jukan permohonan pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Berkala kepada Kepala Kantor Pabean.
2. Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan.
3. Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan permohonan pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Berkala dalam hal:
a. barang yang diimpor telah memenuhi ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan, dalam hal barang yang diimpor wajib memenuhi ketentuan larangan dari/ a tau pembatasan;
b. jumlah barang yang diimpor dapat diukur dengan alat ukur yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean; dan c . jenis barang yang diilnpor melalui pipa atau transmisi tidak berubah ubah.
4. Pengusaha/PPJK yang dikuasakan wa jib menyerahkan jatninan sebesar bea masuk, cukai, dan/atau pa jak dalam rangka pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam Daerah pabean kepada kepala Kantor Pabean.
5. Pejabat yang mengelola jaminan melakukan penelitian dan menetima peletakan jaminan yang dipertaruhkan oleh pengusaha/PPJK yang dikuasakan dan menerbitkan bukti penerimaan jaminan dan mengadministrasikan jaminan; I www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . Pe l ayanan dan pemeriksaan pabean atas Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Berkala selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pe1nasukkan ke dan pengeluaran dari Kawasan Bebas. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ) ^\ ^A www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN VI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 /PMK.04/20 1 7 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN TATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIMASUKKAN KE KAWASAN BEBAS I. Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean Dari Kawasan Pabean Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas A. Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan Tulisan di atas Formulir dan Pemeriksaan Pabean. 1 . Pengusaha mengisi PPFfZ-0 1 secara lengkap berdasarkan dokumen pelengkap pabean, menandatangani dan membubuhkan stem pel perusahaan pada PPFfZ-0 1 . 2 . Pengusaha menyampaikan PPFfZ-0 1 dilampiri doku1nen pelengkap pabean.
3. Pejabat penerima dokumen. menerima berkas PPFfZ-0 1 melakukan penelitian sebagai berikut:
3. 1 . surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewa jiban sebagai pengusaha;
3.2. pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK;
3.3. ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);
3.4. kelengkapan pengisian data PPFfZ-0 1 ;
3.5. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM;
3.6. pos tarif tercantum dalam BTKI;
3.7. PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) , dalam hal menggunakan PPJK;
3.8. jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK; dan/atau
3.9. kesesuaian jenis izin usaha serta jumlah dan jenis barang yang dimasukkan dengan izin usaha serta jumlah dan jenis barang yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan -70- dalam hal barang yang dimasukkan adalah barang konsumsi; dan j atau 3 . 1 0 kesesuaian data PPFTZ-<? 1 dengan BC 1 . 1 meliputi:
3. 1 0 . 1 . nomor dokumen pengangkutan (B/ L, AWB, House B/L, House AWB, dll) yang tercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yang tercantum dalam pos a tau sub pos BC 1 . 1 , dan 3 . 1 0.2. jumlah container, nomor container, dan ukuran container, dalam hal barang dikemas dalam container.
4. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3. 1 , 3.2;
3.3, 3.4, 3.5, 3.6, 3.7, 3.8, danjatau 3.9 tidak sesuai, Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) .
5. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3. 1 , 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, 3.6, 3.7, 3.8, danjatau 3.9 telah sesuai:
5. 1 . Pejabat penerima dokumen membubuhkan tanggal pengajuan dan meneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangani penelitian barang laranganj pembatasan untuk dilakukan penelitian barang laranganj pembatasan; dan
5.2. Pejabat penerima dokumen menyampaikan permintaan data nom or dan tanggal BC 1 . 1 , pos dan/atau sub pos BC 1 . 1 , dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud huruf j menunjukkan nom or dan tanggal BC 1 . 1 , pos dan/atau sub pos BC 1 . 1 belum tercantum. 6 . Pejabat yang menangan1 penelitian laranganj pembatasan melakukan penelitian barang larangan/ pembatasan: 6 . 1 . dalam hal pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang tidak wajib memenuhi ketentuan laranganj pembatasan atau ketentuan larangan/ pembatasan telah dipenuhi, dan ditindaklanjuti dengan meneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepada Pejabat penerima dokumen. \ www.jdih.kemenkeu.go.id -7 1- 6 . 2 . dalam hal pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang wajib memenuhi ketentuan larangan/ pembatasan, pejabat melakukan penelitian pemenuhan ketentuan laranganjpembatasan berdasarkan dokumen pelengkap pabean, dan ditindaklanjuti sebagai berikut:
6.2. 1 . menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan, dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan laranganjpembatasan belum dipenuhi.
6.2.2. menerbitkan NPP, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerbitan NPBL, pengusaha tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
6.2 .3. meneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepada Pejabat penerima dokumen, dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan laranganjpembatasan telah dipenuhi.
7. Atas berkas PPFTZ-0 1 yang telah diterima dari Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/ pembatasan, Pejabat penerima dokumen: 7 . 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa : PPFTZ-0 1 telah memenuhi syarat formal dalam hal data sebagaimana dimaksud pada butir 3. 1 0 telah sesuai; dan 7 . 2 . meneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 8 . Dalam hal PPFTZ-0 1 telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, Pejabat pemeriksa dokumen menetapkan perlu tidaknya dilakukan Pemeriksaan Fisik dengan metode acak atau berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) . 9 . Dalam hal terhadap barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean dan mengirimkannya kepada pengusaha. -72- 1 0. Dalam hal terhadap barang dilakukan Pemeriksaan Fisik: 1 0. 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada pengusaha. 1 0.2. pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. 1 0. 3 . Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/ packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen. 1 0.4. Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirimkan LHP dan BAP fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 1 0.5. Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 1 0.6. Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP fisik, untuk dilakukan penelitian. 1 0.7. Dalam hal diperlukan UJl laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/ packing list ke laboratorium. 1 0.8. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean 1.1!-enunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan (PPFTZ-0 1 ) , serta ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan menyampaikannya kepada pengusaha. t www.jdih.kemenkeu.go.id -73- 1 0.9. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 1 0.8 menunjukkan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari uriit pengawasan, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan danj atau pembatasan. 1 0 . 1 0. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 1 0.9: 1 0 . 1 0 . 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL dalam hal barang wajib memenuhi ketentuan laranganjpembatasan dan ketentuan laranganjpembatasannya belum dipenuhi.
10. 10.2. pengusaha menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan laranganjpembatasan berdasarkan NPBL. 1 0. 1 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah pengusaha memenuhi ketentuan laranganjpembatasan. B . Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean. 1 . Pengusaha menyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakan aplikasi PPFTZ-0 1 , berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2 . Pengusaha menyampaikan ke Kantor Pabean hasil cetak PPFTZ- 0 1 dalam rangkap 3 (tiga) , media penyimpan data elektronik, dan dokumen pelengkap pabean. 3 . Pejabat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-0 1 , dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-0 1 dengan data dalam media penyim pan data elektronik.
4. Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari media penyimpan data elektronik ke SKP Kantor Pabean, kemudian · mengembalikan media penyimpan data elektronik kepada pengusaha.
5. SKP melakukan penelitian status pengusaha, dalam hal hasil penelitian menunjukkan:
5. 1 . pengusaha tidak memiliki 1z1n sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha; -74- .
5.2. pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan/atau
5.3. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan respons penolakan. 6 . Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 5. 1 dan 5.2, SKP meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangan1 penelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakah pemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin se bagai pengusaha dan j a tau NIK, kemudian merekam hasil penelitiannya dalam SKP.
7. Dalam hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimana dimaksud pada butir 5: 7 . 1 . SKP melakukan penelitian data PPFTZ-0 1 meliputi: 7 . 1 . 1 . kelengkapan pengisian data PPFTZ-0 1 ;
7. 1 .2. nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang;
7. 1 . 3 . kode dan nilai tukar valu ta a sing ada dalam data NDPBM;
7. 1 .4. pos tarif tercantum dalam BTKI;
7. 1 .5. PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) , dalam hal menggunakan PPJK; 7 . 1 .6 . jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK; 7 . 1 . 7. kesesuaian jenis izin usaha serta jumlah dan jenis barang yang dimasukkan dengan izin usaha serta jumlah dan jenis barang yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan dalam hal barang yang dimasukkan adalah barang konsumsi; dan
7. 1 .8. kesesuaian data PPFTZ-0 1 dengan BC 1 . 1 . meliputi:
7. 1 .8. 1 . nomor dokumen pengangkutan (B/ L, AWB, House B/L, House AWB, dll) yang tercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yang tercantum dalam pos a tau sub pos BC 1 . 1 ;
7. 1 .8.2. jumlah container, nomor container, dan ukuran container dalam hal barang dikemas dalam container. -75- 7 . 2 . Dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dirriaksud paȷa butir 7 . 1 . 1 sampai dengan 7 . 1 .8 tidak sesuai: 7 . 2 . 1 . SKP mengirim respons penolakan.
7.2.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-0 1 sesuai respons penolakan dan mengirimkan kern bali data PPFTZ-0 1 yang telah diperbaiki.
8. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 7 . 1 . 1 sampai dengan 7 . 1 .8 telah sesuai:
8. 1 . SKP .memberikan . . tanggal pengajuan dan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan laranganjpembatasan; dan 8 . 2 . menyampaikan permintaan data nomor dan tanggal B C 1 . 1 , pos dan/atau sub pos BC 1 . 1 , dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud butir 7 . 1 .8 menunjukkan nom or dan tanggal BC 1 . 1 , pos dan/atau sub pos BC 1 . 1 belum tercantum. 9 . SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan laranganjpembatasan berdasarkan pos tarif dan/atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PPFTZ-0 1 . 9 . 1 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan ^· barang yang diberitahukan wajib · memenuhi ketentuan laranganjpembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi, SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. 9 .2 . apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerbitan NPBL pengusaha tidak menyerahkan · dokumen yang dipersyaratkan maka SKP menerbitkan NPP. 9 . 3 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan: 9 .3. 1 . barang tidak wajib memenuhi ketentuan laranganjpembatasan atau ketentuan larangan/ pembatasannya telah dipenuhi; dan
9.3.2. hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada butir 7. 1 huruf h hasilnya sesuai, -76- SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syarat formal.
9.4. dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan I pem batasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pejabat, SKP meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangan1 penelitian ketentuan larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian. 9 .4. 1 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan laranganjpembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
9.4.2. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga p uluh) hari setelah tanggal penerbitan NPBL Pengusaha tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, SKP menerbitkan NPP. 9 .4.3. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang tidak wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan merekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP: 9 .4.3. 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 se bagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenu.hi syarat formal, dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dimaksud pada butir 7 . 1 . huruf h telah sesuai; dan
9.4.3.2. meneruskan data PPFTZ-0 1 Pejabat pemeriksa dokumen. kepada -77- 1 0 . Dalam hal PPFTZ-0 1 telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, SKP menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan fisik dengan metode acak a tau berdasarkan N : : >ta Hasil Intelijen (NHI) . · 1 1 . Dalam hal terhadap barang ditetapkan tidak dilakukan Pemerikȸaan Fisik, SKP menerbitkan SPPB. 1 2 . Dalam hal terhadap barang ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik: 1 2 . 1 . SKP menerbitkan Sur at Pemeriksaan Fisik (SPF) dan disampaikan oleh Pejabat pemeriksa dokumen kepada pengusaha. 1 2 . 2 . pengusaha menyampaikan · pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Sur at Pemeriksaan Fisik (SPF) . 1 2 .3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/ packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen. 1 2 .4. Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan ·membuat BAP Fisik. 1 2 . 5 . Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 1 2 .6. dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 1 2 .7. Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 1 2 .8. dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriȹsa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/ packing list ke laboratorium. 1 2 .9. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil UJl laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, serta ketentuan larangan ^· dan pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB melalui - 78 - SKP. 1 2 . 1 0. dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan dan pembatasan. 1 2. 1 1 . berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 1 2 . 1 0, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL dalam hal ditemukan barang yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. 1 2 . 1 2 . pengusaha menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan atau pembatasan. 1 2 . 1 3 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB melalui . SKP setelah melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan. C. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Melalui Pertukaran Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean. 1 . pengusaha menyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean. 2 . pengusaha mengirimkan data PPFTZ-0 1 secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean. 3 . SKP melakukan penelitian status pengusaha. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan: 3 . 1 . pengusaha tidak memiliki 1z1n sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha; 3 .2 . pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan/atau 3 . 3 . pengusaha atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan respons penolakan.
4. Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 3 . 1 dan 3 . 2 , SKP meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangȺn1 penelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakah ) www.jdih.kemenkeu.go.id -79- pemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk dikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/atau kemudian mereka hasil penelitiannya dalam SKP. yang NIK, 5 . Dalam hal .hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimana dimaksud pada butir 3: 5 . 1 . SKP melakukan penelitian data PPFTZ-0 1 meliputi:
5. 1 . 1 . kelengkapan pengisian data PPFTZ-0 1 ;
5. 1 .2. nomor dan tanggal B / L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang;
. 5. 1 .3. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM;
5. 1 .4. pos tarif tercantum dalam BTKI; 5 . 1 . 5. PPJK memiliki Nom or Pokok PPJK (NP PPJK) , dalam hal menggunakan PPJK;
5. 1 .6 . jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK;
5. 1 .7 . kesesuaian jenis izin usaha serta jumlah dan jenis · barang yang dimasukkan dengan izin usaha serta jumlah dan jenis barang yang ditetapkan .oleh Badan Pengusahaan Kawasan dalam hal barang yang dimasukkan adalah barang konsumsi; dan
5. 1 .8. kesesuaian data PPFTZ-0 1 dengan BC 1 . 1 . meliputi:
5. 1 .8 . 1 . nomor dokumen pengangkutan (B/ L, AWB, House B / L, House AWB, dll) yang tercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yang tercantum dalam pos atau sub pos BC 1 . 1 5. 1 .8. 1 . jumlah container, nomor container, dan ukuran · container dalam hal barang dikemas dalam container;
5.2. Dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dimaksud pada butir 5. 1 . 1 sampai dengan 5. 1 .7 tidak sesuai:
5.2. 1 . SKP mengirim respons penolakan.
5.2.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-0 1 sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembali data PPFTZ-0 1 yang telah diperbaiki.
6. dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pad a butir 5. 1 . 1 sampai dengan 5. 1 . 7 telah sesuai: -80- 6 . 1 . SKP memberikan tanggal pengajuan dan · melakukan penelitian pemenuhan ketentuan laranganjpetnbatasan; dan 6 . 2 . Menyampaikan permintaan data nomor dan tanggal BC 1 . 1 , pos dan/ a tau sub pos BC 1 . 1 , dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud butir 5. 1 .8 menunjukkan nomor dan tanggal BC 1 . 1 , pos dan/atau sub pos BC 1 . 1 belum tercantum. 7 . SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan laranganjpembatasan berdasarkan pos tarif dan/atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PPFTZ-0 1 . 7 . 1 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang yang diberitahukan wajib memenuhi ketentuan larangan/ pembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi, SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. 7 .2. apa_bila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerbitan NPBL pengusaha tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka SKP menerbitkan NPP.
7.3. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan:
7.3. 1 . barang tidak wajib memenuhi ketentuan laranganjpembatasan atau ketentuan larangan/ pembatasannya telah dipenuhi; dan
7.3.2. hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada butir 5. 1 .8 hasilnya sesuai, SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syarat formal. 7 .4 .. Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan laranganjpembatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pejabat, SKP meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangan1 penelitian . ketentuan larangan/ pembatasan untuk dilakukan penelitian. -8 1 - 7.4ȼ 1 . Dalam berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang wajib memenuhi ketentuan laranganjpembatasan dan ketentuan laranganjpembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP menerbitkan Nota . Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan. 7 .4.2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerbitan NPBL Pengusaha tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, SKP menerbitkan NPP .
. 7 .4Ƚ3. Dalam berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang tidak wajib memenuhi ketentuan laranganjpembatasan atau ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan merekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP: · 7 .4.3 . 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syarat formal, dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dimaksud pada butir 5. 1 .8 telah sesuai; dan 7 .4.3 .2. meneruskan data PPFTZ-0 1 ke Pejabat pemeriksa dokumen.
8. Dalam hal PPFTZ-0 1 telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, SKP menetapkan perlu tidaknya dilakuȻan pemeriksaan fisik dengan metode acak a tau berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) . 9 . Dalam hal terhadap barang ditetapkan tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, SKP menerbitkan SPPB. 1 0 . Dalam hal terhadap barang ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik: t www.jdih.kemenkeu.go.id -82- 1 0 . 1 . SKP menerbitkan Sur at Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada pengusaha. 1 0.2. pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) . 1 0.3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/ packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen. 1 0.4. Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan membuat BAP Fisik. 1 0.5. Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 1 0.6. dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 1 0.7. Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 1 0.8. dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/ packing list ke laboratorium. 1 0.9 . dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, serta ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen ·menerbitkan SPPB melalui SKP. 1 0 . 1 0 . dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan dan pembatasan. -83- 1 0 . 1 1 . berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pad a butir 1 0 . 10, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL dalam hal ditemukan barang yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. 1 0. 1 2 . pengusaha menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan atau pembatasan. 1 0 . 1 3 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB melalui SKP setelah melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan dȲn pembatasan. D. Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain 1 . Berdasarkan SPPB, pengusaha menyiapkan dan mengeluarkan barang dari TPS. 2 . Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS Online: 2 . 1 . Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari TPS mencocokkan data SPPB dengan nomor dan jenis kemasan atau peti kemas yang bersangkutan. · Dalam hal: 2 . 1 . 1 . kedapatan sesuai, barang dapat dikeluarkan; 2 . 1 .2 . kedapatan tidak sesuai, barang tidak dapat dikeluarkan untuk selanjutnya menyampaikan kepada Pejabat ·Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut. 2 . 2 . Pejabat merekam realisasi pengeluaran barang ke dalam SKP. 3 . Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online; Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaran barang berdasarkan SPPB yang diterimanya dari TPS Online dan menyampaikan realisasi pengeluaran barang dari TPS melalui TPS Online ke SKP. II. Pengeluaran Barang Asal Kawasan Bebas Lainnya, TPB, Atau Kawasan Ekonomi Khusus Dari Kawasan Pabean Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Be bas A. Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan Tulisan Di atas Formulir dan Pemeriksaan Pabean. -84- 1 . Dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan mengisi secara lengkap dan benar berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2 . Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lain, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 yang digunakan sebagai dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas asal dan telah ditandasahkan oleh Pejabat di Kawasan Bebas asal, beserta dokumen pelengkap pabean. 3 . Pengusaha menyampaikan PPFTZ-02 dan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean.
4. Pejabat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-02 kemudiȳn melakukan penelitian sebagai berikut:
4. 1 . surat izin sebagai. pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikart dari kewajiban sebagai pengusaha;
4.2. pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK;
4.3. ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ;
4.4. PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dalam hal menggunakan PPJK;
4.5. jumlah jaminan, dalam hal diperlukan jaminan; _ 4.6. kelengkapan pengisian data PPFTZ-02;
4.7. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM;
4.8.
4.9.
4. 1 0 . pos tarif tercantum dalam BTKI; penghitungan bea masuk, Cukai, dan PDRI; kesesuaian PPFTZ-02 dengan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus asal atau deȴgan PPFTZ-02 yang diterima dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas asal; dan
4. 1 1 . kesesuaian data PPFTZ-02 dengan BC 1 . 1 . meliputi:
4. 1 1 . 1 . nomor dokumen pengangkutan (B / L, AWB, House B/L, House AWB, dll) yang tercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yang tercantum dalam pos a tau sub pos BC 1 . 1 w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o . i d -85- 4. 1 1 .2 .jumlah container, nomor container, dan ukuran container, dalam hal barang dikemas dalam container;
5. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 tidak sesuai pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP. 6 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 telah sesuai, pejabat penerima dokumen: 6 . 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02; 6 . 2 . meneruskan kepada pejabat pemeriksa dokumen.
7. Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan menyampaikannya kepada pengusaha. 8 . Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan harus dilakukan pemeriksaan fisik:
8. 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada pengusaha.
8.2. Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen · dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF.
8.3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pej a bat pemeriksa dokumen.
8.4. Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan membuat BAP Fisik dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 8 . 5 . Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen.
8.6. Pej<: tbat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian.
8. 7 . Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/ packing -86- list ke laboratorium. 8 . 8 . Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pejabat · pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pengeluaran dari Kawasan Pabean dan menyampaikannya kepada pengusaha.
8. 9. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesua1, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. B . Penyampaian Pemberitahuan Pabean Melalui Media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean. 1 . Dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan mengisi secara lengkap dan benar berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2 . Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lain, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 yang digunakan sebagai dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas asal dan telah ditandasahkan oleh Pejabat di Kawasan Bebas asal, beserta dokumen pelengkap pabean. 3 . Pengusaha menyampaikan ke Kantor Pabean Pemberitahuart Pabean dalam rangkap 3 (tiga) ,· media penyimpan data elektronik, dan dokumen pelengkap pabean.
4. Pejabat penerima dokumen pada Kantor Pabean mener1ma berkas PPFTZ-02, dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ- 02 dengan data dalam media penyimpan data elektronik.
5. Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari media peny1mpan data ke SKP Kantor Pabean, dan mengembalikan media penyimpan data elektronik kepada pengusaha.
6. SKP melakukan penelitian status pengusaha. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan: 6 . 1 . pengusaha tidak memiliki 1z1n sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha; ; f t I' www.jdih.kemenkeu.go.id -87- 6 . 2 . pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan j a tau 6 . 3 . pengusaha atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan respons per: -olakan.
7. Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan · pengecekan pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 6 . 1 dan 6.2, SKP meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang . menangani penelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakah pemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/atau. NIK, kemudian mereka hasil penelitiannya dalam SKP. 8 . Dalam hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimana dimaksud pada butir 6 : 8 . 1 . Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian tentang penghitungan bea masuk, Cukai, dan PDRI serta kesesuaian PPFTZ-02 dengan pemberitahuan pabean pada saat pengeluaran barang dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus asal dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, dan merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP. 8 . 2 . SKP menerima data PPFTZ-02 dan melakukan ^· penelitian ten tang: 8 . 2 . 1 . PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) ; ·dalam hal menggunakan PPJK; 8 . 2 . 2 . jumlah jaminan, dalam hal diperlukan jaminan;
8.2.3. kelengkapan pengisian data PPFTZ-02 ; 8 . 2 .4. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM;
8.2.5. pos tarif tercantuin dalam BTKI;
8.2.6. kesesuaian PPFTZ-02 . dengan PPFTZ-02 yang diterima dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas asal; dan -88- 8.2.7. kesesuaian data PPFTZ-02 dengan BC 1 . 1 meliputi:
8.2.7. 1 . nomor dokumen pengangkutan (B/ L, AWB, House B/L, House AWB, dll) yang tercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yang tercantum dalam pos atau sub pos BC 1 . 1 8.2.7.2. jumlah container, nomor container, dan ukuran container, dalam hal barang dikemas dalam container; 9 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 8 . 1 dan butir 8.2 telah sesuai, SKP menerbitkan: 9 . 1 . nom or dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02; dan 9 . 2 . meneruskan data PPFTZ-02 ke pejabat pemeriksa dokumen. 1 0 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 8. 1 dan butir 8 .2 tidak sesuai: 1 0 . 1 . Peja,.bat penerima dokumen menerbitkan NPP dengan menggunakan SKP; 1 0. 2 . Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-02 dan melengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, lalu menyampaikan kembali ke Kantor Pabean. 1 1 . Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada pengusaha. 1 2 . Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kaȵasan Ekonomi Khusus ditetapkan harus dilakukan Pemeriksaan Fisik: 1 2 . 1 . Pejabat pemeriksa dokumert menerbitkan SPF serta mengirimkannya kepada Pengusaha. 1 2 .2 . Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada pejabat pemeriksa · dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF.
12.3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan Pejabat pemeriksa dokumen. -89- 1 2 .4. Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan. membuat BAP Fisik. 1 2.5. Pejabat pen1eriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 1 2 .6. dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 1 2 .7. Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 1 2 .8. Dalam hal diperlukan UJl laboratorium, pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/ packing list ke laboratorium. 1 2 .9 . dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil UJl laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pengeluaran barang dan menyampaikan kepada pengusaha. 1 2 . 1 0 . dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesua1, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. C . Penyampaian Pemberitahuan Pabean Dengan Pertukaran Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean. 1 . Dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan aplikasi PPFTZ-02 berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan lengkap . dan benar dan menyampaikannya ke Kantor Pabean melalui pertukaran data elektronik.
2. Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lain, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas asal dan menyampaikannya ke Kantor Pabean melalui pertukaran data elektronik. -90- 3. SKP melakukan penelitian status pengusaha. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan: 3 . 1 . pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain · yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha;
3.2. pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), selain yang dikecualikan dari NIK; dan / a tau 3 .3 . pengusaha atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan respons penolakan. 4 . Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagairpana dimaksud pada butir 3. 1 dan 3.2, SKP meneruskan data PPFTZ-02 kepada Pejabat yang menangani penelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakah pemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin . sebagai pengusaha dan/atau NIK, kemudian mereka hasil penelitiannya dalam SKP.
5. Dalam hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimana dimaksud pada butir 4:
5. 1 . Pejabat penerima dokumen melakukan penelitȶan tentang penghitungan bea masuk, Cukai, dan PDRI serta kesesuaian PPFTZ-02 dengan pemberitahuan pabean pada saat pengeluaran barang dari TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus asal dalam hal barang berasal dari TPB atau . Kawasan Ekonomi Khusus, dan merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP.
5.2. SKP melakukan penelitian tentang:
5.2. 1 . PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dalam hal menggunakan PPJK;
5.2.2. jumlah jaminan, dalam hal diperlukan jaminan;
5.2.3. kelengkapan pengisian data PPFTZ-02 ;
5.2 .4. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM;
5.2.5. pos tarif tercantum dalam BTKI; -9 1 - 5 . 2 . 6 . kesesuaian PPFTZ-02 · dengan PPFTZ-02 yang · diterima dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas; dan 5 . 2 . 7. kesesuaian data PPFTZ-02 dengan BC 1 . 1 meliputi: 5 . 2 . 7. 1 . nomor dokumen pengangkutan (B/ L, AWB, House B/ L, House AWB, dll) yang tercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yang tercantum dalam pos atau sub pos BC 1 . 1 5.2 .7. 2 . jumlah container, nomor container, dan ukuran container, dalam hal barang dikemas dalam container; 6 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 5 . 1 dan butir 5 . 2 telah sesuai, SKP menerbitkan: 6 . 1 . nom or dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02 ; dan 6 . 2 . meneruskan data PPFTZ-02 ke pejabat pemeriksa dokumen.
7. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud · pada butir 5 . 1 dan butir 5 . 2 tidak sesuai:
7. 1 . Pej a bat penerima dokumen menerbitkan NPP dengan menggunakan SKP;
7.2 . Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-02 dan melengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, lalu menyampaikan kembali ke Kantor Pabean.
8. Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaari fisik, Pejabat pemeriksa dokun1.en menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada pengusaha.
9. Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan harus dilakukan Pemeriksaan Fisik: 9 . 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPF serta mengirimkannya kepada Pengusaha.
9. 2 . Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam j angka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerj a setelah tanggal SPF. ; [ I www.jdih.kemenkeu.go.id -92- 9.3. Pej abat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan Pejabat pemeriksa dokuinen.
9.4 . Pej abat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat LHP dan membuat BAP Fisik.
9.5 . Pej abat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan , kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
9.6. dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pej abat pemeriksa dokumen.
9.7. Pej abat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian.
9.8. dalam hal diperlukan uji laboratorium, pej abat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/ packing list ke laboratorium .
9. 9. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil UJl laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pejabat pemeriksa doÏumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pengeluaran barang dan menyampaikan kepada pengusaha.
9. 1 0. dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai, diselesaikan sesuai keten tuan yang berlaku. D . Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean. 1 . Berdasarkan SPPB , pengusaha menyiapkan dan mengeluarkan barang dari TPS.
2. Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS Online:
2. 1 . Pej abat yang mengawasi pengeluaran barang dari TPS mencocokkan data SPPB dengan nomor dan j enis kemasan atau peti kemas yang bersangkutan. Dalam hal: 2 . 1 . 1 . kedapatan sesuai, barang dapat dikeluarkan; -93- 2 . 1 .2 . kedapatan tidak sesuai, barang tidak dapat dikeluarkan untuk selanjutnya menyampaikan kepada Pejabat yp_ng menangani pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut. 2 . 2 . Pej abat merekam realisasi pengeluaran barang ke dalam SKP.
3. Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online, Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaran barang berdasarkan SPPB yang diterimanya dari TPS Online dan menyampaikan realisasi pengeluaran barang dari TPS melalui TPS Online ke SKP. III. Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Kawasan Pabean Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas A. Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan Tulisan Di atas Formulir: 1 . Pengusaha menyiapkan PPFTZ-03 dengan mengisi formulir secara lengkap, berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2 . Pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 dan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean.
3. Pej abat pener1ma dokumen menerima berkas PPFTZ-03 melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PPFTZ-03. 4 . Dalam hal pengisian data tidak lengkap, Pej a bat penerima dokumeÐ mengembalikan dokumen PPFTZ-03.
5. Dalam hal pengisian data PPFTZ-03 telah lengkap, Pej abat penerima dokumen: 5 . 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran; 5 . 2 . merekam data ke SKP. 6 . Terhadap data yang di input, SKP menetapkan penjaluran: 6 . 1 j alur hij au, dalam hal memiliki tingkat resiko rendah; 6 . 2 j alur merah, dalam hal memiliki tingkat resiko tinggi.
7. Berdasarkan informasi dari SKP, Pej abat penerima dokumen: 7 . 1 . terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan jalur hijau: 7 . 1 . 1 . menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). -94- 7. 1 . 2. memberikan stempel PPFTZ-03 jalur hijau ke hasil cetak PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ; 7 .2. terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan jalur merah: 7 . 2. 1 . menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ;
7. 2Ñ2. memberikan stempel PPFTZ-03 Jalur Merah ke hasil cetak PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
7. 2. 3. menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
8. Pej abat penerima dokumen menyerahkan asli PPFTZ-03 yang telah diberikan nomor, tanggal pendaftaran dan stempel penj aluran, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) , dan/ a tau surat pemberitahuan Pemeriksaan Fisik kepada pengusaha untuk dilakukan pengeluaran barang.
9. Pengusaha mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean berdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). 1 0. Pej abat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean oleh pengusaha berdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan: 1 0. 1 . terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 Jalur Hij au, memberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaran barang di surat persetu juan pengeluaran barang (SPPB) ; 1 0. 2. terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 j alur merah: 1 0. 2. 1 . memberikan catata ^ri tanggal dan waktu pengeluaran barang di surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) ; 1 0. 2. 2. melekatkan tanda pengaman. 1 1 . Pej abat yang mengawasi pengeluaran barang menyerahkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang telah diberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaran barang kepada Pengusaha. ; f· www.jdih.kemenkeu.go.id -95- B . Penyampaian Pemberitahuan Pabean Melalui Media Penyimpan. Data Elektronik: 1 . Pengusaha menyiapkan PPFTZ-03 dengan menggunakan aplikasi PPFTZ-03 berdasarkan dokumen pelengkap pabean.
2. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 dalam rangkap 3 (tiga) , Media Penyimpanan Data Elektronik, dan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean. 3 . Petugas penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-03 dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-03 dengan data dalam Media Penyimpanan Data Elektronik. 4 . Pej abat penerima dokumen menggunggah (upload) data dari Media Penyimpanan Data Elektronik ke SKP Kantor Pabean, kemudian mengembalikan Media Penyimpanan Data Elektronik ke pengusaha.
5. SKP menerima data PPFTZ-03 dan melakukan penelitian kelengkapan PPFTZ-03 ;
5. 1 . dalam hal pengisian tidak lengkap, Pej abat penerima dokumen mengembalikan berkas PPFTZ-03 kepada pengusaha untuk dilengkapi;
5.2. dalam hal pengisian lengkap, Pej abat penerima dokumen:
5. 2 . 1 . mem berikan nom or dan tanggal pendaftaran dari SKP ke hasil cetak PPFTZ-03 ;
5. 2. 2. merekam data ke SKP.
6. Terhadap data yang di input, SKP menetapkan penjaluran:
6. 1 . jalur hij au, dalam hal memiliki tingkat resiko rendah;
6. 2. jalur merah, dalam hal memiliki tingkat resiko tinggi.
7. Berdasarkan informasi dari SKP, Pej abat penerima dokumen: 7 . 1 . terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan jalur hijau : 7 . 1 . 1 . menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ;
7. 1 . 2. memberikan stempel PPFTZ-03 j alur hijau ke hasil cetak PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ; I www.jdih.kemenkeu.go.id -96- 7. 2. terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan jalur merah: 7 . 2. 1 . menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ;
7. 2. 2. memberikan stempel PPFTZ-03 jalur merah ke hasil cetak PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluar.an Barang (SPPB) ;
7. 2. 3. menerbitkan surat pemberitahuan Fisik Barang.
8. Pejabat penerima dokumen menyerahkan asli PPFTZ-03 yang telah diberikan nomor, tanggal pendaftaran dan stempel penj aluran, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) , danjatau surat pemberitahuan Fisik Barang kepada pengusaha untuk dilakukan pengeluaran barang.
9. Pengusaha mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean berdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). 1 0. Pejabat mengawasi pengeluÒran barang dari Kawasan Pabean oleh Pengusaha berdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan: 1 0. 1 . terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 j alur hij au, mem berikan catatan tanggal pengeluaran barang di surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) ; 1 0. 2. terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 j alur merah: 1 0. 2. l. memberikan catatan tanggal dan .waktu pengeluaran barang di surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) ; 1 0. 2. 2. melekatkan tanda pengaman. 1 1 . Pej abat yang mengawasi pengeluaran barang menyerahkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang telah diberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaran barang kepada Pengusaha. C . Penyampaian Pemberitahuan Pabean Dengan Pertukaran Data Elektronik. 1 . Pengusaha menyiapkan PPFTZ-03 dengan menggunakan aplikasi PPFTZ-03 berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 dan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean dengan Pertukaran Data Elektronik. t -97- 3 . SKP menerima data PPFTZ-03 dan melakukan penelitian kelengkapan pengisian data PPFTZ-03: 3 . 1 . dalam hal pengisian data tidak lengkap, SKP mengirimkan respon penolakan kepada pengusaha; 3 . 2 . dalam hal pengisian data PPFTZ-03 telah lengkap, SKP: 3 .2 . 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran; · 3 . 2 . 2 . merekam data PPFTZ-03.
4. Terhadap data yang di input, SKP menetapkan penjaluran:
4. 1 . j alur hij au, dalam hal memiliki tingkat resiko rendah;
4. 2 . j alur merah, dalam hal memiliki tingkat resiko tinggi. 5 . Berdasarkan hasil penjaluran, SKP: 5 . 1 . terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan jalur hij au :
5. 1 . 1 . memberikan keterangan PPFTZ-03 j alur hijau pada modul PPFTZ-03 ; 5 . 1 .2 . menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang terdapat keterangan PPFTZ-03 j alur hij au;
5.2. terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan jalur merah: 5 . 2 . 1 . memberikan keterangan PPFTZ-03 jalur merah pada modul PPFTZ-03; 5 . 2 . 2 . menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang terdapat keterangan PPFTZ-03 jalur merah; 5 . 2 . 3 . menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Fisik.
6. SKP mengirimkan data PPFTZ-03 yang telah diberikan nomor, tanggal pendaftaran, keterangan penjaluran, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) , dan/ surat pemberitahuan Pemeriksaan Fisik ke pengusaha.
7. Pengusaha mencetak PPFTZ-03 yang telah diberikan nomor, tanggal pendaftaran dan keterangan penjaluran, serta surat pensetujuan pengeluaran barang (SPPB) untuk dilakukan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean. I www.jdih.kemenkeu.go.id 8. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean menerima surat pemberitahuan pengeluaran barang dan membandingkan dengan data PPFTZ-03 dan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) di SKP Kantor Pabean. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang:
8. 1 . terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 jalur hij au, memberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaran barang d i sur at persetujuan pengeluaran barang (SPPB) ;
8.2. terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 j alur merah:
8.2. 1 . memberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaran barang di surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) .
8. 2.2. melekatkan tanda pengaman.
9. Pej abat yang mengawasi pengeluaran barang menyerahkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang telah diberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaran barang. LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK . 04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47 /PMK. 04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI TATA CARA PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN PABEAN UNTUK DIKELUARKAN DARI KAWASAN BEBAS I. Pengeluaran barang Dari Kawasan Bebas ke te1npat lain dalam Daerah Pabean A. Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan tulisan di atas for1nulir dan Pen1eriksaan Pabean. 1 . pengus̗a mengisi forn1ulir PPFTZ-0 1 dengan lengkap berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2. pengusaha menyampaikan PPFTZ-0 1 dan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean 3. Pejabat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-0 1 1nelakukan penelitian sebagai berikut:
3. 1 . surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewa jiban sebagai pengusaha;
3.2. pengusaha 1nemiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK;
3.3. ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ;
3.4. kelengkapan pengisian data PPFTZ-0 1 ;
3.5. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM;
3.6. pos ta1if tercantum dalam BTKI; dan
3.7. NIK PPJK jlnnlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK; dala1n hal 1nenggunakan PPJK;
4. dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak sesuai:
4. 1 . Pej a bat penerin1a dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) ;
4.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-0 1 sesuai respons penolakan dan mengirimkan ke1nbali data PPFTZ- 0 1 yang telah diperbaiki.
5. dalan1 hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 telah sesuai Pejabat penerima dokumen:
5. 1 . n1emberikan tanggal penga juan pada PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah diajukan ke kantor pabean; dan 5.2. menerbitkan dan menyampaikan:
5.2. 1 . kode billing pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pa jak; dan/atau
5.2.2. permintaan jaminan, dalam hal pengeluran barang dari Kawasan Be bas men1erlukan jaminan, kepada pengusaha.
6. Dalan1 hal san1pai dengan masa berlaku kode billing pembayaran dan/atau per1nintaan jaminan berakhir pengusal1a belu1n 1nelakukan pembayaran danjatau menyerahkan jaminan, Pejabat penerilna dokumen menerbitkan NPP.
7. Dala1n hal pengusaha telah melakukan pembayaran dan/ a tau n1empertaruhkan jaminan atas bea masuk, cukai, dan/atau pa j ak, Pejabat penerin1a dokumen meneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangani penelitian barang 8. larangan/pen1batasan untuk dilakukan penelitian barang larangan/pembatasan; Pejabat yang menangani penelitian larangan dan/atau pembatasan 1nelakukan penelitian barang larangan dan/atau pe1nbatasan.
8. 1 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusal1a dalam PPFIZ-0 1 menunjukkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas merupakan:
8. 1 . 1 . barang asal Kawasan Bebas, Kawasan Bebas lain, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas; atau J www.jdih.kemenkeu.go.id 8. 1 .2. barang asal luar Daerah Pabean dan barang tersebut tidak wa jib me1nenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau larangan/pembatasan telah dipenuhi, ketentuan Pejabat meneruskan berkas PPFrZ-0 1 kepada Pejabat penerilna doku1nen.
8. 2. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusal'la dala1n PPFrZ-0 1 menunjukkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas merupakan barang asal luar Daerah Pabean dan wa jib 1nen1enuhi ketentuan larangan/pembatasan, Pejabat melakukan penelitian pe1nenuhan ketentuan larangan/pe1nbatasan berdasarkan doku1nen pelengkap pabean, dan ditindaklanjuti sebagai berikut:
8.2. 1 . dala1n hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/pe1nbatasan belu1n dipenuhi, Pejabat yang n1enangani penelitian barang larangan/pembatasan 1nenerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pe1nbatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
8.2.2. dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang 1nenangani penelitian barang laranganjpe1nbatasan 1neneruskan berkas PPFIZ-0 1 kepada Pejabat penerilna dokumen.
9. Atas berkas PPFIZ-0 1 yang telal'l diterin1a dari Pej a bat yang menangani penelitian barang larangan/pen1batasan, Pejabat penerin1a dokumen:
9. 1 . 1nen1berikan no1nor dan tanggal pendaftaran PPFrZ-0 1 sebagai tanda bal'lwa PPFrZ-0 1 telal'l memenuhi syarat formal; dan
9.2. meneruskan berkas PPFrZ-0 1 kepada Pej abat pemeriksa dokumen. 1 0. dalan1 hal pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean ditetapkan tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, Pejabat pemeriksa dokun1en menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemasukan barang ke kawasan j www.jdih.kemenkeu.go.id pabem1 dan persetujuan pen1uatan bmang ke smana pengangkut dan mengirimkannya kepada pengusaha. 1 1 . dalam hal pengeluarm1 barm1g dari Kawasan Bebas ke tempat lain dala1n Daeral1 Pabean ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik: 1 1 . 1 . Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerbitkan Surat Pe1neriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepada pengusaha. 1 1 .2 . Pengusal1a menyampaikan pemberitahuan kesiapm1 pen1eriksaan fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dala1n jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tm1ggal SPF. 1 1 .3 . Pej a bat pe1neriksa barang menerima invoice I packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen. 1 1 .4. Pejabat pe1neriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan, membuat Laporan Hasil Pemeriksam1 (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) dengm1 tembusm1 kepada unit pengawasan, kemudim1 mengiriln LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pen1eriksa doku1nen. 1 1 . 5. dalan1 hal diperlukan, unit pengawasm1 segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 1 1 . 6. Pejabat pemeriksa doku1nen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 1 1 . 7. dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa doktnnen mengirimkan contoh barang dan invoice I packing list ke laboratorium. 1 1 .8. dala1n hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil uji laboratorilun serta penelitian tarif dan nilai pabean n1enunjukkan kesesuaian dengan pemberital1uan, dan bea n1asuk, Cukai, PDRI, dan sanksi administrasi telal1 dilunasi, serta ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen n1enerbitkm1 SPPB. 1 1 .9. dala1n hal basil penelitian 1nenun jukan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, Pejabat pemeriksa doku1nen 1nelakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pen1enuhan ketentuan tentang larangan dan/ a tau pe1nbatasan. Berdasarkan penelitian sebagai1nana terse but: 1 1 .9. 1 . Pejabat pemeriksa dokun1en 1nenerbitkan SPTNP kepada Pengusaha dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea n1asuk, cukai, dan PDRI, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani urusan penagihan. 1 1 .9.2. Pejabat pe1ne1iksa doku1nen menerbitkan NPBL dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan dan atau pembatasan. 1 1 .9.3. pengusaha menerin1a respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan, kemudian melakukan pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan. 1 1 . 1 0. Pej abat pe1neriksa doku1nen menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) sebagai persetujuan pe1nasukan barang ke kawasan pabean dan persetujuan pe1nuatan barang ke sarana pengangkut setelah n1elakukan penelitian tentang pelunasan pe1nbayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan dan/ a tau pe1nbatasan. 1 2. dalan1 hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke ten1pat lain dala1n Daeral1 Pabean ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik berdasarkan metode acak: 1 2. 1 . Pejabat pemeriksa dokumen Inenerbitkan SPPB dan 1nengirilnkannya kepada: 1 2. 1 . 1 . pengusaha; dan
12. 1. 2. Pej a bat yang menangani pelayanan pabean beserta infor1nasi bahwa barang ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan 1netode acak. 1 2 .2 . Pejabat yang menangani pelayanan pabean 1nelakukan pengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
12.3. Dalam hal barang telah din1asukkan ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disampaikan kepada pengusaha. (selanjutnya dilakukan kegiatan sebagain1ana dilnaksud pada butir 1 1 .2. s.d. 1 1 . 1 0.) 1 3. dalan1 hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik atau karena adanya Nota Hasil Inteli jen (NHI) : 1 3. 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengiri1nkannya kepada pengusal1a. 1 3.2. Unit pengawasan 1nenerbitkan NHI dan melakukan pengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. 1 3.3. Dala1n hal barang telah dilnasukkan ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, unit pengawasan mengirimkan NHI kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk diterbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disampaikan kepada pengusaha. (selanjutnya dilakukan kegiatan sebagaimana dilnaksud pada butir 1 1 .2. s.d. 1 1 . 1 0.) B. Penyampaian Pen1berital1ua11 Pabean Melalui Media Penyilnpan Data Elektronik dm1 Pemeriksaan Pabean. 1 . pengusaha menyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakan progra1n aplikasi PPFTZ-0 1 , berdasmkan dokumen pelengkap pabean.
2. pengusaha menyampaikan PPFrZ-0 1 dalam rangkap 3 (tiga) , media penyimpan data elektronik dan dokumen pelengkap pabean, 3. Pejabat penerin1a doktnnen pada Kantor Pabean menerima berkas PPFrZ-0 1 , lalu 1nemeriksa kesesuaian hasil cetak PPFrZ- 0 1 dengan data dalam media penyimpan data elektronik.
4. Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari n1edia penyilnpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian 1nengembalikan media penyimpan data elektronik kepada pengusal1a. 5 . S KP 1nelakukan penelitian status pengusaha. Dalam hal hasil penelitian 1nenunjukkan:
5. 1 . pengusaha tidak n1emiliki izin sebagai pengusal1a di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan da1i kewa jiban sebagai pengusaha;
5.2. pengusal1a tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dart NIK; dan / a tau 5.3. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP n1enerbitkan respons penolakan. 6. Dalan1 hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagain1ana din1aksud pada butir 5. 1 dan 5.2, SKP 1neneruskan data PPFrZ-0 1 kepada Pejabat yang menangani penelitian status pengusal1a untuk dilakukan penelitian apakah pe1nasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin sebagai pengusal1a dan/atau NIK, kemudian 1nerekam hasil penelitiannya dala1n SKP.
7. Dala1n hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimana dilnaksud pada butir 5:
7. 1 . SKP melakukan penelitian data PPFfZ-0 1 meliputi:
7. 1 . 1 . kelengkapan pengisian data PPFrZ-0 1 ; 7 . 1 .2. kode dan nilai tukar val uta asing ada dalam data NDPBM; 7 . 1 .3. pos tarif tercantum dalam BTKI; dan 7 . 1 .4. NIK PPJK junuah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK, dalam hal menggunakan PPJK, 7.2. Dalan1 hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagailnana dilnaksud pad a bu tir 7. 1 . tidak sesuai: 7 .2. 1 . SKP mengirim respons penolakan.
7.2.2. Pengusal1.a 1nelakukan perbaikan data PPFTZ-0 1 sesuai respons penolakan dan mengilimkan ke1nbali data PPFTZ-0 1 yang telal1. diperbaiki.
7.3. dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 7. 1 telal1. sesuai SKP:
7.3. 1 . Inemberikan tanggal penga juan pada PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah dia jukan ke kantor pabean; dan
7.3.2. Inenerbitkan:
7.3.2. 1 . kode billing pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pa jak; dan/atau
7.3.2.2. perinintaan jaminan, dalam hal pengeluaran barang dmi Kawasan Bebas memerlukan jaminan, untuk disampaikan kepada pengusaha.
8. Dalan1 hal sa1npai dengan masa berlaku kode billing pembayaran dan/atau permintaan jaminan berakhir pengusal1.a belum n1elakukan pembayaran dan/atau menyerahkan jaininan, SKP Inenerbitkan respons penolakan.
9. Dalan1 hal pengusaha telal1 melakukan pembayarm1 dan/atau menyeral1.kan jan1inan atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak:
9. 1 . SKP me1nberikan nomor dm1 tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syarat formal, dala1n hal barang yang akan dikeluarkan dm4i Kawasan Bebas merupakan barang asal Kawasan Bebas, Kawasan Be bas lain, tempat lain dala1n Daerah · Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas; atau
9.2. SKP melakukan penelitian barang larangan/pembatasm1 berdasarkan pos tarif dan/ a tau uraian jumlal1. dan j enis barang yang diberitahukan dalam PPFTZ-0 1 , dala1n hal bmang yang akan dikelum4kan daii Kawasan Bebas merupakan barm1g asal luar Daerah Pabean.
9.2. 1 . dalarn hal berdasarkan pernberitahuan dari pengusaha dalan1 PPFTZ-0 1 rnenunjukkan barm1.g tidak wa jib rne1nenuhi ketentuan larm1.gan/ pernbatasan a tau ketentuan larangm1/pernbatasan telah dipenuhi, SKP rnernberikan nornor dan tanggal pendaftaran PPFTZ- 0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah 1nernenuhi syarat formal.
9.2.2. dalarn hal berdasarkan pernbeiitalTuan dari pengusaha dalarn PPFTZ-0 1 1nenunjukkan bm4ang wa jib rnernenuhi ketentuan larangan/pernbatasan dan persyaratm1nya belurn dipenuhi, SKP rnenerbitkan Nota Pernberitahuan Barm1.g Lm4angan atau Pernbatasan (NPBL) dengan ternbusan kepada unit pengawasan.
9.2.3. dalarn hal pernenuhm1 ketentuan larangan/pernbatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pejabat, SKP rneneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang rnenangani penelitian ketentuan larangan/pen1batasan untuk dilakukan penelitia11.
9.2.3. 1 . dalarn hal berdasm4kan pen1beritahum1. dari pengusaha dalarn PPFTZ-0 1 rnenunjukkan barang wa jib n1ernenuhi laranganjpe1nbatasan dan larangan/ pernbatasaJ'l belun1 ketentum1 ketentuan dipenuhi, Pejabat yang 1nenangani penelitian barang lm4angan/pernbatasan rnerekarn hasil penelitian untuk selm1jutnya SKP 1nenerbitkan Nota Pernberitahuan Bm4ang Larm1gan atau Pe1nbatasan (NPBL) dengan te1nbusan kepada unit pengawasan.
9.2. 3.2. dalarn hal berdasarkan pernberitahuan dari pengusaha dalarn PPFTZ-0 1 rnenunjukkan barang tidak wa jib rnernenuhi ketentuan laranganjpernbatasm1 atau ketentuan lm4angan dan pe1nbatasan telal1. dipenuhi, Pejabat yang 1nenangani penelitian barang larangan dan pembatasan 1nereka1n hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP:
9. 2. 3. 2. 1 . me1nberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFI'Z-0 1 sebagai tanda bahwa PPFI'Z-0 1 telal1 me1nenuhi syarat formal; dan 9.2.3.2.2. meneruskan data PPFI'Z-0 1 kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
10. Dalan1 hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dala1n Daerah Pabean tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai sebagai persetujuan pemasukan barang ke kawasan pabean dan persetujuan pe1nuatan barang ke sarana pengangkut dan mengirin1kannya kepada pengusaha. 1 1 . Dala1n hal pengeluaran barang dari kawasan bebas ke ten1pat lain dala1n Daerah Pabean dilakukan Pemeriksaan Fisik: 1 1 . 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirilnkannya kepada pengusal1a. 1 1 .2. pengusal1a menyampaikan pemberitahuan kesiapan pe1neriksaan fisik kepada pejabat pemeriksa dokumen dala1n jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF. 1 1 .3. Pej a bat pe1neriksa barang menerima invoice I packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat yang 1nenangani pelayanan pabean. 1 1 .4. Pejabat pemeriksa barang 1nelakukan Pen1eriksaan Fisik barang dan 1nenga1nbil contoh barang jika diperlukan, men1buat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) . 1 1 . 5. Pej a bat pe1neriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian 1nengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pe1neriksa dokumen. 1 1 . 6. dalan1 hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen. 1 1 . 7. Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 1 1 . 8. dalam hal diperlukan uji laboratorium, pejabat pemeriksa dokumen n1engirimkan contoh baran.g dan invoice/packing list ke laboratoriu1n. 1 1 .9. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil uji laboratoriu1n serta penelitian tmif dan nilai pabean 1nenunjukkan kesesuaian dengan pemberitahua11., dan be a masuk, Cukai, PD RI, da11 sanksi ad1ninistrasi telal1. dilunasi serta ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan telal1 dipenuhi, Pejabat pemeriksa doku1nen menerbitka11 SPPB sebagai persetujua11 pemuata11 barm1.g. 1 1 . 1 0. dala1n hal hasil penelitian 1nenunjukan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasa11, Pejabat pen1eriksa dokumen melakukan penelitia11. tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang lmm1ga11 dan/atau pembatasan. Berdasmkan penelitian tersebut: 1 1 . 1 0. 1 . Pej abat pemeriksa doku1nen menerbitkan SPTNP kepada Pengusaha dalan1 hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, Cukai, dan PDRI, dengan tembusa11 kepada Pejabat yang menanga11i penagihan. 1 1 . 1 0.2. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitka11 NPBL dalam hal ditemukan bmang yang terkena ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan. 1 1 . 10.3. Pengusal1a menerilna respons SPTNP da11 NPBL untuk barm1g yang terkena ketentuan lmanga11 dan/ a tau pembatasan, kemudian 1nelakukan pelunasan pembayaran bea masuk, PD RI, dan . sanksi ad1ninistrasi cukai, serta menyeral1kan persyarata11 yang terkait dengan 1 1. 1 0.4. Pejabat pemeriksa doku1nen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran bea masuk, Cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan. 1 2. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dala1n Daerah Pabean ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik berdasarkan n1etode acak: 1 2. 1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan n1engirilnkannya kepada: 1 2. 1. 1. pengusal1a; dan 1 2. 1.2. Pejabat yang menangani beserta informasi bahwa pelayanan pabean barang ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan tnetode acak. 1 2.2. Pejabat yang menangani pelayanan pabean melakukan pengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan satna dengan TPS. 1 2.3. dalatn hal barang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan san1a dengan TPS, Pejabat yang menangani pelayanan pabean tnenerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk ketnudian disatnpaikan kepada pengusaha. (selanjutnya dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pacta butir 1 1.2. s.d. 1 1. 1 0.) 1 3. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalatn Daerah Pabean ditetapkan dilakukan Petneriksaan Fisik atau karena adanya Nota Hasil Inteli jen (NHI) : 1 3. 1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengitimkannya kepada pengusal1a. 1 3.2. Unit pengawasan tnenerbitkan NHI dan melakukan pengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. 1 3. 3. dalatn hal barang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, unit pengawasan mengirimkan NHI kepada Pejabat yang menanga11i pelaya11an pabean untuk diterbitkan Surat Pemeriksaa11. Fisik (SPF) untuk ketnudian disampaikan kepada pengusaha. (selanjutnya dilakuka11 kegiatan sebagaimana dimaksud pacta butir 1 1 .2. s.d. 1 1 . 1 0.) C . Penyatnpaian Pemberitahuan Pabean secara elektronik clan PetneriksaaJ1 Pabea11. 1 . pengusaha tnenyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakan progra1n aplikasi PPFTZ, dengan mendasaJkan pacta data dan inforn1asi ctaJi doku1nen pelengkap pabean.
2. pengusaha tnengirilnkan data PPFTZ-0 1 secaJa elektronik ke SKP eli Ka11tor Pabea11.
3. SKP tnelakuka11 penelitian status pengusaha. Dalam hal hasil penelitian 1nenunjukkan:
3. 1 . pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengusaha eli Kawasan Bebas, selain ya11g dikecualikan ctaJi kewa jiban sebagai pengusaha;
3.2. pengusaha tidak tnemiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; cla11/ a tau 3.3. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan respons penolaka11.
4. Dalan1 hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagaitna11a dilnaksud pacta butir 3. 1 da11 3.2, SKP 1neneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat ya11g n1enanga11i penelitia11 status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakah pen1asukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/ a tau NIK, kemudian n1ereka1n hasil penelitiannya dalatn SKP.
5. Dalan1 hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaitnana din1aksud pacta butir 3:
5. 1. SKP 1nelakuka11 penelitian data PPFTZ-0 1 meliputi:
5. 1 . 1 . kelengkapan pengisia11 data PPFTZ-0 1;
5. 1 .2. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM;
5. 1 . 3. pos tarif tercantum dalam BTKI; clan I www.jdih.kemenkeu.go.id 5. 1 .4. NIK PPJK dan jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.
5.2. Dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dimaksud pada butir 5. 1 . tidak sesuai:
5.2. 1 . SKP n1engiriln respons penolakan.
5.2.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-0 1 sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembali data PPFTZ-0 1 yang telah diperbaiki. 6 . Dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagain1ana dimaksud pada butir 5. 1 telah sesuai, SKP:
6. 1 . Ineinberikan tanggal penga juan pada PPFTZ-0 1 sebagai tanda bal1wa PPFTZ-0 1 telah dia jukan ke kantor pabean; dan 6.2. Inenerbitkan:
6.2. 1 . kode billing pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pa j ak; dan/atau
6.2.2. permintaan j aminan, dalam hal pengeluran barang dari Kawasan Be bas me1nerlukan j aininan, dan Inengirilnkannya kepada pengusaha.
7. Dalam hal sampai dengan 1nasa berlaku kode billing pembayaran dan/atau permintaan jaminan berakhir pengusaha belum n1elakukan pembayaran dan/atau menyerahkan jaminan, SKP menerbitkan respons penolakan. 8. Dala1n hal pengusaha telah melakukan pembayaran dan/ a tau menyeral1.kan jaminan atas bea masuk, cukai, danjatau pa j ak:
8. 1 . SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telal1. memenuhi syarat for1nal dan meneruskan PPFTZ-0 1 kepada Pej abat pemeriksa dokumen, dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari' Kawasan Bebas merupakan barang asal Kawasan Bebas, Kawasan Bebas lain, tempat lain dala1n Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas.
8.2. SI\P 1nelakukaJ1 penelitian pemenuha11 ketentuan larangan/pen1batasan berdasarkan pos tarif dan/atau uraian jun1lah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PPFI'Z-0 1 , dalan1 hal baJ-ang ya11g dikeluaJ-kan ke te1npat lain dalam Daeral1 Pabea11 merupakan barang asal luar Daeral1 Pabean.
8.2. 1 . Dalam hal berdasarka11 pemberitahua11 daJ-i pengusaha dalam PPFI'Z-0 1 menunjukkan barang wa jib memenuhi ketentuan laranganjpe1nbatasan dan persyaratannya belu1n dipenuhi, SKP n1enerbitkan Nota Pe1nberital1uan Barang Larangan atau Pe1nbatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
8.2.2. Dala1n hal berdasaJ-kan pe1nberitahuan dari pengusaha dalam PPFI'Z-0 1 menunjukkan baJ-aJ1g tidak wa jib me1nenuhi ketentuan larangan/pembatasan a tau ketentuan lara11gan/pembatasannya telal1 dipenuhi, SKP me1nberikan no1nor dan tanggal pendaftaran PPFI'Z- 0 1 dan meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat pe1neriksa doku1nen.
8.2.3. Dala1n hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pejabat, SKP meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menanga11i penelitia11 ketentuan larangan/peinbatasan untuk dilakukan penelitian.
8.2.3. 1 . Dalam hal berdasarkan pemberital1uan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 1nenunjukkan barang wa jib men1enuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan laJ-angan/pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang 1nenangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil selanjutnya SKP penelitian untuk 1nenerbitkan Nota Pemberitahuan BaJ-ang Larangan atau Pe1nbatasan (NPBL) dengan te1nbusan kepada unit pengawasan.
8.2.3.2. Dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 1nenunjukkan barang tidak wa jib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan merekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP:
8.2.3.2. 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syarat formal; dan 8.2.3.2.2. n1eneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 9 . Dala1n hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke te1npat lain dalam Daerah Pabea.Il tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, Pejabat pen1eriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Pabean dan persetujuan pemuatan barang ke sarana pengangkut dan 1nengirin1kannya kepada pengusaha. 1 0 . Dalan1 hal pengeluaran barang dari kawasan bebas ke te1npat lain dalam Daerah Pabean dilakukan Pe1neriksaan Fisik: 1 0 . 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pe1neriksaan Fisik (SPF) serta mengirilnkannya kepada pengusal1a. 1 0.2. pengusaha menyampaikan pemberital1uan kesiapan pen1eriksaan fisik kepada pejabat pemeriksa doku1nen dalam jangka waktu paling la1na 3 (tiga) hari ke1ja setelal1 tanggal SPF. 1 0.3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean. 1 0.4. Pejabat pen1eriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik baran.g dan menga1nbil contoh barang jika diperlukan, 1nembuat Laporan Hasil Pe1neriksaan (LHP) dan me1nbuat Be rita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) . 1 0. 5 . Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan te1nbusan kepada unit pengawasan, kemudian 1nengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pe1neriksa dokumen. 1 0.6. dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pen1eriksa doktunen. 1 0.7. Pejabat pe1neriksa dokumen 1nenerilna LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian. 1 0.8. Dalam hal diperlukan uji laboratorium, pejabat pemeriksa doku1nen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke laboratoriun1. 1 0.9. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean 1nenunjukkan kesesuaian dengan pe1nberitahuan, dan bea 1nasuk, Cukai, PDRI, dan sanksi ad1ninistrasi telah dilunasi serta ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemuatan barang.
10. 1 0. dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai dan tidak ada .tindak lanjut dari unit pengawasan, Pejabat pe1neriksa doku1nen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pe1nenuhan ketentuan tentang larangan dan/ a tau pen1batasan. Berdasarkan penelitian terse but: 1 0. 1 0. 1 . Pejabat pen1eriksa dokumen menerbitkan SPTNP kepada Pengusaha dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, Cukai, dan PDRI, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangan.i penagihan. 1 0. 1 0.2. Pejabat pemeriksa doku1nen menerbitkan NPBL dalam hal dite1nukan barang yang terkena ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan. 1 0. 10.3. Pengusal1.a menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan, kemudian melakukan pelunasan pen1bayaran bea n1asuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan. 1 0 . 1 0.4. Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran bea masuk, Cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan. 1 1 . Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dala1n Daerah Pabean ditetapkan dilakukan Pemeriksaan Fisik berdasarkan metode acak: 1 1 . 1 . Pejabat pemeriksa doku1nen n1enerbitkan SPPB dan 1nengirilnkannya kepada: 1 1 . 1 . 1 . pengusaha; dan 1 1 . 1 .2. Pejabat yang 1nenangani pelayanan pabean beserta informasi bahwa barang ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan metode acak. 1 1 .2. Pejabat yang menangani pelayanan pabea ^n 1nelakukan pengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. 1 1 .3. dalam hal barang telah dilnasukkan ke Kawasan Pabean atau ten1pat lain yang diperlakukan sa1na dengan TPS, Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan Surat Pe1neriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disa1npaikan kepada pengusaha. (selanjutnya dilakukan kegiatan sebagaimana dilnaksud pada butir 1 0.2. s.d. ^f 0 . 1 0.) 12. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke te1npat lain dala1n Daerah Pabean ditetapkan dilakukan Pen1eriksaan Fisik atau karena adanya Nota Hasil Intelijen (NHI):
12. 1 . Pejabat pemeriksa dokun1en menerbitkan SPPB dan 1 2.2. unit pengawasan menerbitkan NHI dan melakukan ; [ t www.jdih.kemenkeu.go.id pengawasan pe1nasukan barang ke Kawasan Pabean atau ten1pat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. 1 2.3. dala1n hal barang telal1 dimasukkan ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sa1na dengan TPS, unit pengawasan mengirimkan NHI kepada Pejabat yang 1nenangani pelayanan pabean untuk diterbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk ke1nudian disampaikan kepada pengusaha. (selanjutnya dilakukan kegiatan sebagaimana dilnaksud pada butir 1 0.2. s.d. 1 0. 1 0.) D . Pe1nuatan Barang Ke Sarana Pengangkut. 1 . Dalam hal TPS belum menerapkan TPS Online dan penyampaian PPFIZ-0 1 dilakukan dengan tulisan di atas formulir: 1 . 1 . Pengusal1a 1nenyeral1kan SPPB atau SPF kepada Pej abat yang mengawasi pe1nasukan barang ke Kawasan Pabean, atau Pejabat yang mengawasi pemuatan barang ke sarana pengangkut dalan1 hal barang dimuat di luar Kawasan Pabean. 1 .2. Pejabat mengawasi pemasukan barang ke Kawasan Pabean, atau pe1nuatan barang ke sarana pengangkut berdasarkan SPPB. 1 .3. Pengusal1a 1nenerin1a SPPB atau SPF yang telah diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pemasukan barang ke Kawasan Pabean, atau pemuatan barang ke sarana pengangkut. 1 .4. Pengusaha mengeluarkan barang dati Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke te1npat lain dala1n Daerah Pabean.
2. Dalam hal TPS telah menerapkan sistem TPS Online dan penya1npaian PPFIZ-0 1 dilakukm1 dengan media penyilnpm1 data atau secara elektronik.
2. 1 . Pengusaha TPS Ine1nbe1ikan persetujua11 pe1nasukan barang ke Kawasan Pabean/TPS berdasarka11 SPPB untuk pen1asukan barang ke TPS dm-i TPS Online dan n1enyampaikan realisasi pemasukan barang ke TPS melalui TPS Online ke SKP. t (\ www.jdih.kemenkeu.go.id 2.2. dalan1 hal terhadap barang dilakukan penegal1.an atau pe1neriksaan fisik setelah dimasukkan ke Kawasan Pabean, SKP mengirimkan SPF atau pemberitahuan penegahan kepada Pengusal1.a TPS setelah barang dilnasukkan ke Kawasan Pabean.
2.3. dala1n hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau penegahan di Kawasan Pabean atau pemeriksaan fisik atau penegal1.an telah selesai dan diterbitkan SPPB, SKP n1enyampaikan SPPB untuk pengeluaran barang dari TPS/pe1nuatan barang ke sarana pengangkut ke pengusaha TPS melalui TPS Online.
2.4. Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaran barang berdasarkan SPPB untuk pengeluaran barang dari TPS/pemuatan barang ke sarana pengangkut yang diterimanya da1i TPS Online dan menyampaikan realisasi pengeluaran barang dari TPS melalui TPS Online ke SKP. E. Tindak Lanjut setelah Pemuatan Barang. 1 . Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke ten1pat lain dala1n Daeral1. Pabean tidak dilakukan Pe1neriksaan Fisik: 1 . 1 . Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang dalam PPFfZ-0 1 , dan meminta tambahan keterangan terkait uraian barang dan atau permintaan infor1nasi tentang nilai pabean kepada pengusal1.a dalam hal diperlukan. 1 .2. Pengusaha menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai pabean kepada Pejabat pemeriksa dokumen dala1n j angka waktu 7 (tujuh) hari ke1ja setelah tanggal permintaan informasi nilai pabean dan atau tambal1a11. keterangan terkait uraian bmang. 1 .3. Pejabat pemeriksa dok1.unen n1eneliti dan menetapkan tmƈif dan nilai pabean dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tm1.ggal pendaftaran PPFfZ-0 1 dm1 menerbitkan SPTNP, atau menerbitkan rekomendasi audit kepabem1.an dalam hal menemukan kekurangan pembayman bea masuk, Cukai, dan PDRI setelah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hmi sejak tanggal pendaftaran PPFfZ-0 1 . 1 .4. Pengusaha menerilna SPTNP untuk selaJ.'ljutnya dilunasi dalam ja11gka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP.
2. Pengusal'la TPS menyampaikan daftar bara11g yaJ.'lg dikeluarkan dari Kawasan Pabean/ dimuat ke sarana pengangkut paling sedikit Ineliputi nomor SPPB daJ. 'l nomor Bill of Lading/ Airway Bill/Dokun1en Pengangkutan lainnya.
3. SKP atau Pejabat ya11g menangani administrasi manifes n1elakukan rekonsiliasi anta14a SPPB pengeh1a14an bara11g da14i TPS/pen1uatan ba14ang ke sa14ana pengangkut dengan data Outtvard Manifest. II. Pengeluaran BaraJ.'lg Da14i KawasaJ.'l Bebas Ke KawasaJ.'l Bebas Lainnya, TPB, Atau Kawasan Ekonomi Khusus A. Penya1npaia11 Pen1beritahuan Pabean Denga11 Tulisan Di Atas For1nulir dan Pen1eriksaa11 PabeaJ.'l. 1 . Pengusaha menyiapkan Pemberitahuan Pabean (PPFIZ-02) dengan 1nengisi formulir seca14a lengkap, berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2 . Pengusal1a 1nenyan1paika11 PPFIZ-02 dan doku1nen pelengkap pabean ke Kantor Pabean.
3. Pejabat penerima doku1nen mene1i1na berkas PPFTZ-02 kemudia11 melakuka11 penelitian sebagai berikut:
3. 1 . surat izin sebagai pengusaha di Kawasa11 Bebas, selain YaJ.'lg dikecualikan da14i kewa jiban sebagai pengusal1a;
3.2. pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK;
3.3. ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan Pengusaha Pengurusa11 J asa Kepabeanan (PPJK) ;
3.4. kelengkapan pengisian data PPFIZ-02;
3.5. kode daJ.'l nilai tukar valuta asing yang ada dalam data NDPBM;
3.6. pos taJ.4if tercanttnn dalan1 BTKI; dan
3. 7. NIK PPJK dan ju1nlal1 jaminaJ.'l yang dipertaJ.4uhkaJ.'l oleh PPJK; dala1n hal menggunakan PPJK.
4. Dala1n hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak sesuai:
4. 1 . Pej abat penerima doku1nen Pernberitahuan Penolakan (NPP) ; menerbitkan Nota 4.2. Pengusaha rnelakukan perbaikan data PPFTZ-02 sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembali data PPFTZ- 02 yang telah diperbaiki.
5. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dilnaksud pada butir 3 telah sesuai Pejabat penerirna dokurnen rnernberikan tanggal penga juan sebagai tanda bahwa PPFTZ-02 telah dia jukan ke kantor pabean.
5. 1 . dala1n hal pengeluaran ke Kawasan Bebas lainnya, Pejabat penerima dokumen Inemberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02 sebagai tanda bahwa PPFTZ-02 telah n1e1nenuhi syarat formal dan meneruskan kepada Pejabat pe1neriksa dokumen.
5.2. dala1n hal pengeluaran ke TPB atau Kawasan Ekonorni Khusus:
5.2. 1 . Pejabat penerima dokumen menen1skan berkas PPFTZ-02 kepada Pejabat yang rnenangani penelitian barang larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian barang larangan dan/ a tau pembatasan.
5.2. 1 . 1 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-02 menunjukkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas merupakan:
5.2. 1 . 1 . 1 . barang asal Kawasan Bebas, Kawasan Bebas lain, ten1pat lain dala1n Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas; atau
5.2. 1 . 1 .2. barang asal luar Daerah Pabean dan barang tersebut tidak wa jib 1nemenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan laranganjpe1nbatasan dipenuhi, telah Pejabat meneruskan berkas PPFrZ-02 kepada Pejabat penerima doku1nen.
5.2. 1 .2. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-02 1nenunjukkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas merupakan barang asal luar Daerah Pabean dan wa jib n1e1nenuhi ketentuan larangan/pembatasan, Pejabat melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/ pembatasan berdasarkan doku1nen pelengkap pabean, dan ditindaklanjuti sebagai berikut:
5.2. 1 .2. 1 . dalam hal hasil penelitian 1nenunjukkan ketentuan larangan/pembatasan belu1n dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang laranga11/pembatasan menerbitkan Pemberitahuan Larangan atau (NPBL) dengan Nota Barang Pembatasa11 ten1busa11 kepada unit pengawasa11.
5.2. 1 .2.2. apabila hal dalam jangka waktu 5 (lima) ha1ƈi sej ak penerbitan NPBL pengusaha tidak menyampaika11 dokumen pemenuhan ketentuan la1a11gan atau pe1nbatasan, pengusal1a tidak 1nenyeral1kan dokumen ya11g dipersyaratka11 1naka Pejabat peneri1na dokumen menerbitkan NPP. ; 1 www.jdih.kemenkeu.go.id 5.2. 1.2.3. dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/pe1nbatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang laranganjpen1batasan 1neneruskan berkas PPFIZ-02 kepada Pejabat penerilna dokumen.
5.2.2. Atas berkas PPFIZ-02 yang telah diterima dari Pejabat yang 1nenangani penelitian barang larangan/pembatasan, Pejabat penerima dokumen:
5.2.2. 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFIZ-02 sebagai tanda bahwa PPFIZ-02 telah memenuhi syarat for1nal; dan
5.2.2.2. meneruskan berkas PPFIZ-02 kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
6. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ditetapkan tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemasukan barang ke kawasan pabean dan persetujuan pemuatan barang ke sarana pengangkut dan mengirimkannya kepada pengusal1a.
7. Dala1n hal pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ditetapkan harus dilakukan Pe1neriksaan Fisik: 7 . 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada pengusal1a.
7.2. unit pengawasan menerbitkan NHI dan melakukan pengawasan pen1asukan barang ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan san1a dengan TPS.
7.3. dalam hal barang telal1 dimasukkan ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, unit pengawasan mengirimkan NHI kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk diterbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disampaikan kepada pengusal1a.
7.4. Pejabat yang menangani pelayanan pabean melekatkan tanda pengan1an pacta kemasan/peti kemas.
7.5. berdasarkan be1ita acara pelekatan tanda pengaman, Pejabat yang menangani pelayanan pabean;
7.5. 1 . memberikan persetujuan pengeluaran barang pada SPF sebagai dasar pengeluaran barang dari Kawasan Pabean dan pe1nuatan barang ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Kawasan Bebas untuk dilakukan pe1neriksaan fisik oleh Kantor Pabean yang 1nengawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus tujuan.
7.5.2. menginformasikan penetapan pemeriksaan fisik atas PPFTZ-02 dan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus tujuan n1elalui media elektronik.
7. 6. Pejabat pemeriksa barang pada kantor pabean yang 1nengawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atau KEK 1nenerin1a invoice I packing list dan instruksi pe1neriksaan dari Pej a bat yang menangani pelayanan pabean.
7. 7. Pe1neriksaan fisik dilakukan sesuai ketentuan pe1nasukan barang ke Kawasan Bebas, TPB atau Kawasan Ekono1ni Iiliusus (KEK) .
7.8. Dala1n hal hasil pe1neriksaan menunjukkan tidak sesuai, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. B. Penya1npaian Pemberitahuan Pabean Melalui Media Penyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean. 1 . Pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ-02, berdasarkan dokumen pelengkap pabean.
2. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-02 dalam rangkap 3 (tiga) , 1nedia penyilnpan data elektronik, dan doku1nen pelengkap pabean ke Kantor Pabean.
3. Pejabat penerin1a dokumen pada Kantor Pabean n1enerilna berkas PPFTZ-02, lalu n1emeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ- 02 dengan data dalam Media Penyimpan Data Elektronik.
4. Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari n1edia penyimpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian 1nenge1nbalikan Media Penyimpan Data Elektronik kepada pengusal1a.
5. SKP melakukan penelitian status pengusal1a. Dalan1 hal hasil penelitian menunjukkan:
5. 1 . pengusaha tidak me1niliki izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewa jiban sebagai pengusaha;
5.2. pengusaha tidak n1emiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan / a tau 5.3. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP n1enerbitkan respons penolakan. 6. Dalan1 hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagai1nana dimaksud pada butir 5. 1 dan 5.2, SKP meneruskan data PPFTZ-02 kepada Pejabat yang 1nenangani penelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakah pen1asukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/ a tau NIK, ke1nudian merekam hasil penelitiannya dalam SKP.
7. Dalan1 hal hasil penelitian tidak n1enunjukkan hal sebagaimana dilnaksud pada butir 5:
7. 1. SKP melakukan penelitian data PPFTZ-02 meliputi:
a. kelengkapan pengisian data PPFTZ-02;
b. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM;
c. pos tmif tercm1tum dalam BTKI;
d. NIK-PPJK dan jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.
7.2. dalam hal pengisian data PPFTZ-02 sebagailnana dimaksud pad a butir 7 . 1 . tidak sesuai: 7 .2. 1 . Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) dengan menggunakan SKP;
7.2.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-02 dan melengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, lalu n1enyampaikan kembali ke Kantor Pabecu1.
7.3. dalan1 hal hasil penelitian sebagailnana dilnaksud pada butir 7. 1 telah sesuai, SKP memberikan tanggal penga juan pada PPFTZ-02 sebagai tanda bahwa PPFTZ-02 telal1 dia jukan ke kantor pabean. 7 .3. 1 . Dala1n hal pengeluaran bcuÃang dari Kawasan Be bas tujuan Kawascu1 Bebas lainnya, Pejabat penerin1a dokumen n1emberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02 sebagai tanda bal1wa PPFTZ- 02 telah memenuhi syarat formal dan meneruskcu1 berkas PPFTZ-02 kepada Pejabat pe1neriksa dokumen.
7.3.2. Dala1n hal pengeluaran barang dcuÃi Kawasan Bebas tujuan TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, SKP 1nelakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan berdascuÃkcu1 data . PPFTZ-02: 7 .3.2. 1 . dala1n hal berdasarkcu1 pe1nberital1uan clari pengusal1a dalam PPFTZ-02 menunjukkan barang yang akan dikeluarkcu1 dcuÃi Kawasan Bebas merupakan barang asal Kawasan Bebas, Kawasan Bebas lain, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawascu1 Bebas atau Pejabat meneruskan berkas PPFTZ-02 kepada Pejabat penerhna dokumen.
7.3.2.2. dalam hal berdascuÃkan pemberital1uan dari pengusal1a dalam PPFTZ-02 n1enunjukkan bcuÃang ycu1g akan dikelucuÃkan dari Kawascu1 Bebas merupakcu1 bcuÃang asal luar Daeral1 Pabean, SKP melakukcu1 penelitian bcuÃcu1g larangan/ pen1batasan berdascuÃkan pos tarif dan/ a tau uraian jumlah dcu1 jenis barang yang dibe1itahukan dala1n PPFTZ-02.
7.3.2.2. 1 . Dalmn hal berdasmÃkcu1 pe1nberitahucu1 dcui pengusal1a dalam PPFTZ-02 menun jukkan barang tidak wa jib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/ pembatasan telah dipenuhi, SKP memberikan no1nor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02 sebagai tanda bahwa PPFTZ-02 telah memenuhi syarat formal.
7.3.2.2.2. Dalam hal berdasarkan pernberttahum1 dari pengusaha dalam PPFTZ-02 menun jukkan barang wajib me1nenuhi ketentuan lm̖angan/ pe1nbatasm1 dm1 persyaratannya belum dipenuhi, SKP menerbitkan Nota Pemberttal1uan Barm1g Larangan atau Pe1nbatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
7.3.2.2.3. Dalam hal pernenuhan ketentuan larangan/pernbatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebil1 lan jut oleh Pe jabat, SKP meneruskan data PPFTZ-02 kepada Pejabat yang menangani penelitian ketentum1 larangan/ pembatasan untuk dilakukan penelitian.
7.3.3. Pejabat melakukan penelitian pernenuhan ketentuan larangan/pembatasan pelengkap pabean: berdasarkan dokumen 7.3.3. 1 . dalam hal berdasarkan pernberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-02 menunjukkan barang yang akm1 dikeluarkan dari Kawasan Be bas wajib mernenuhi ketentuan larangan/peinbatasan dan ketentuan larangan/peinbatasan belum dipenuhi, Pejabat yang n1enangani penelitian barang larangan/pembatasan menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
7.3.3.2. apabila hal dalam jangka waktu 5 (lilna) hari sejak penerbitan NPBL pengusaha tidak menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, pengusal1a tidak menyerahkan dokun1en yang dipersyaratkan 1naka Pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP.
7.3.3.3. dalam hal berdasarkan pe1nbeiital1um1 dm-i pengusaha dalam PPFTZ-0 1 n1enunjukkan barang tidak wa jib memenuhi ketentuan lm-angan/pembatasan atau ketentuan lm-angan dan pembatasan telal1 dipenuhi, Pejabat ym1g n1enangani penelitian barang larangan da11 pembatasa11 merekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP:
a. me1nberikan nomor dan tanggal pendaftm-an PPFTZ-02 sebagai tm1.da bahwa PPFTZ-02 telah n1e1nenuhi syarat formal;
da11.
b. meneruskan berkas PPFTZ-02 kepada Pejabat pemeriksa doku1nen.
8. Dalan1 hal pengeluaran bm-ang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilakukan Pemeriksaa11. Fisik, Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerbitkan SPPB sebagai sebagai persetujuan pemasukan barang ke kawasa11. pabean da11. persetujuan pemuata11 barang ke sarana pengangkut da11. n1engirilnkannya kepada pengusaha.
9. Dalan1 hal pengeluaran bm-ang dm-i Kawasan Bebas ditetapkan hm-us dilakukan Pe1neriksaan Fisik:
9. 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan I \ www.jdih.kemenkeu.go.id 1nengirin1kannya kepada pengusaha.
9.2. unit pengawasan n1enerbitkan NHI dan melakukan pengawasan pemasukan. barang ke Kawasan Pabean atau ten1pat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
9.3. dala1n hal barang telal1. dimasukkan ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, unit pengawasan mengilimkan NHI kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk diterbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disa1npaikan kepada pengusal1.a.
9.4. Pejabat yang menangani pelayanan pabean melekatkan tanda pengaman pada ken1asan/peti kemas.
9.5. berdasarkan berita acara pelekatan tanda penga1nai1, Pejabat yang menangani pelayanan pabean:
9.5. 1 . n1emberikan persetujuan pengeluaran barang pacta SPF sebagai dasm· pengeluaran bm·ang dari Kawasan Pabean dan pemuatan barang ke sarana pengangkut yang aka11 berangkat ke luar Kawasan Bebas untuk dilakukan pemeriksaan fisik oleh Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lain, TPB , atau Kawasan Ekono1ni Khusus tujuan.
9. 5.2. 1nenginformasikan penetapan pemeriksaan fisik atas PPFTZ-02 dan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat yang menangani pelayana11. pabean pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus tujuan melalui media elektronik.
9.6. Pejabat pemeriksa barang pacta kantor pabean yang 1nengawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atau KEK menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dm·i Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
9. 7. pemeriksaan fisik dilakukan sesuai ketentuan pe1nasukan barang ke Kawasan Bebas, TPB atau Kawasan Ekono1ni Khusus (KEK) .
9.8. dala1n hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak sesuai, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. C . Penyampaian Pemberitahuan Pabean Secara Elektronik dan Peineriksaan Pabean 1 . Pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan 1nenggunakan. progran1 aplikasi PPFTZ-02, berdasarkan dokumen pelengkap pabean.
2. Pengusab.a mengirimkan data PPFTZ-0 1 secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean.
3. SKP 1nelakukan penelitian status pengusaha. Dala1n hal ha.sil penelitian menunjukkan:
3. 1 . pengusal1a tidak 1ne1niliki izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewa jitan sebagai pengusal1a;
3.2. pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan / a tau 3.3. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP 1nenerbitkan respons penolakan. 4. Dalan1 hal SKP tidak n1enemukan data izin sebagai pengusaha atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 3. 1 dan 3.2, SKP 1neneruskan data PPFTZ-02 kepada Pejabat yang menangani penelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakah pemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk ym'lg dikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/ a tau KIK, kemudian 1nerekam hasil penelitiannya dala1n SKP.
5. Dala1n hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagain1ana dimaksud pada butir 3: 5 . 1 . SKP melakukan penelitian data PPFTZ-02 meliputi:
5. 1 . 1 . kelengkapan pengisian data PPFTZ-02;
5. 1 .2. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM;
5. 1 .3. pos tarif tercantum dalam BTKI;
5. 1 . 4. NIK-PPJK dan jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.
5.2. dalam hal pengisian data PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud pada butir 5. 1 . tidak sesuai:
5.2. 1 . SKP 1nengirim respons penolakan. ; l www.jdih.kemenkeu.go.id 5.2.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFIZ-02 sesuai respons penolakan dan mengirimkan ke1nbali data PPFIZ-02 yang telah diperbaiki.
5.3. dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pacta butir 5. 1 telal1 sesuai, SKP memberikan tanggal penga juan pada PPFIZ-02 sebagai tanda bahwa PPFIZ-02 telah diajukan ke kantor pabean.
5.3. 1 . Dala1n hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas tujuan Kawasan Bebas lainnya, Pejabat penerilna dokumen memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFIZ-02 sebagai tanda bal1.wa PPFIZ- 02 telal1 1nemenuhi syarat formal dan 1neneruskan berkas PPFIZ-02 kepada Pejabat pe1neriksa dokun1en.
5.3.2. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas tujuan TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, SKP melakukan penelitian tentang pe1nenuhan ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan berdasarkan data PPFIZ-02:
5.3.2. 1 . dala1n hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFIZ-02 n1enunjukkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas merupakan barang asal Kawasan Bebas, Kawasan Bebas lain, te1npat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas atau Pejabat 1neneruskan berkas PPFIZ-02 kepada Pejabat penerilna dokumen.
5.3.2.2. dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFIZ-02 menunjukkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas merupakan barang asal luar Daerah Pabean, SKP 1nelakukan penelitian barang larangan/pembatasan berdasarkan pos tarif dan/ a tau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PPFIZ-02. J t www.jdih.kemenkeu.go.id 5.3.2.2. 1 . Dalarn hal berdasarkan pernberitahuan dari pengusaha dalarn PPFTZ-02 rnenunjukkan barang tidak wa jib rnernenuhi ketentuan larangan/peinbatasan atau ketentuan larangan/ pe1nbatasan telah dipenuhi, SKP rne1nberikan nornor dan tanggal pendaftaran. PPFTZ-02 sebagai tanda bal1.wa PPFTZ-02 telah rnernenuhi syarat for1nal.
5.3.2.2.2. Dala1n hal berdasarkan pernberitahuan dari pengusaha dala1n PPFTZ-02 rnenunjukkan barang wa jib rnernenuhi ketentuan larangan/pernbatasan dan persyaratannya belurn dipenuhi, SKP rnenerbitkan Nota Pernberital1.uan Barang Larangan atau Pernbatasan (NPBL) dengan ternbusan kepada unit pengawasan.
5.3.2.2.3. Dalarn hal pe1nenuhan ketentuan larangan/pernbatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pejabat, SKP rneneruskan data PPFTZ-02 kepada Pejabat yang me nang ani penelitian ketentuan larangan/ pernbatasan untuk dilakukan penelitian.
5.3.3. Pejabat melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan berdasarkan dokumen pelengkap pabean:
5.3.3. 1 . dalan1 hal berdasarkan pe1nberital1uan dari pengusaha dalam PPFTZ-02 menunjukkan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas wa jib 1nemenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan larangan/pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan menerbitkan Nota Pe1nberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
5.3.3.2. apabila hal dalam jangka waktu 5 (lin1a) hart sejak penerbitan NPBL pengusaha tidak menyampaikan dokumen pe1nenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, pengusaha tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka Pejabat penerilna dokumen menerbitkan NPP.
5.3.3.3. dala1n hal berdasarkan pe1nberital1uan dari pengusaha dala1n PPFTZ-0 1 1nenunjukkan barang tidak wa jib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang n1enangani penelitian barang larangan dan pembatasan merekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP:
a. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02 sebagai tanda bahwa PPFTZ-02 telal1 n1emenuhi syarat formal; dan
b. meneruskan berkas PPFTZ-02 kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
6. Dalan1 hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke te1npat lain dala1n Daerah Pabean tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, Pejabat pe1neriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai sebagai persetujuan pe1nasukan barang ke kawasan pabean dan persetujuan pemuatan barang ke sarana pengangkut dan Inengirilnkannya kepada pengusaha.
7. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ditetapkan harus dilakukan Pen1eriksaan. Fisik: 7 . 1 . Pejabat peme1iksa dokumen menerbitkan SPPB dan Inengirilnkannya kepada pengusaha.
7.2. unit pengawasan menerbitkan NHI dan melakukan pengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
7.3. dalam hal barang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean atau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, unit pengawasan mengirimkan NHI kepada Pejabat yang 1nenangani pelayanan pabean untuk diterbitkan Surat Pe1neriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disampaikan kepada pengusaha.
7.4. Pejabat yang menangani pelayanan pabean 1nelekatkan tanda pengaman pada kemasan/peti ke1nas.
7.5. berdasarkan berita acara pelekatan tanda pengaman, Pejabat yang 1nenangani pelayanan pabean: 7 .5. 1 . me1nbe1ikan persetujuan pengeluaran barang pada SPF sebagai dasar pengeluaran barang dari Kawasan Pabean. dan pemuatan barang ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Kawasan Bebas untuk dilakukan pemeriksaan. fisik oleh Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekono1ni Khusus tujuan.
7.5.2. menginformasikan penetapan pemeriksaan fisik atas PPFTZ-02 dan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus tujuan melalui media elektronik.
7.6. Pejabat pemeriksa barang pada kantor pabean yang n1engawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atau KEK menerima invoice I packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pej a bat yang menangani pelayanan pabean.
7. 7. Pe1neriksaan Fisik dilakukan sesuai ketentuan pemasukan barang ke Kawasan Bebas, TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) .
7.8. dala1n hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak sesuai, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. D . Pen1uatan Barang Ke Sarana Pengangkut. 1 . Dalam hal TPS belum 1nenerapkan TPS Online dan penyampaian PPFTZ-0 1 dilakukan dengan tulisan di atas formulir: 1 . 1 . Pengusaha menyerahkan SPPB atau SPF kepada Pejabat yang 1nengawasi pemasukan barang ke Kawasan Pabean, atau Pejabat yang mengawasi pemuatan barang ke sarana pengangkut dalam hal barang dimuat di luar Kawasan Pabean. 1 .2. Pejabat mengawasi pemasukan barang ke Kawasan Pabean, atau pe1nuatan barang ke sarana pengangkut berdasarkan SPPB. 1 .3. Pengusaha 1nenerilna SPPB atau SPF yang telah diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pemasukan barang ke Kawasan Pabean, atau pemuatan barang ke sarana pengangkut. 1 .4. Pengusaha mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke ten1pat lain dalam Daerah Pabean.
2. Dalam hal TPS telah menerapkan siste1n TPS Online dan penya1npaian PPFTZ-0 1 dilakukan dengan media penyimpan data atau secara elektronik:
2. 1 . Pengusaha TPS men1berikan persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Pabean/TPS berdasarkan SPPB untuk pe1nasukan barang ke TPS dari TPS Online dan tnenyampaikan realisasi pemasukan barang ke TPS melalui TPS Online ke SKP.
2.2. dala1n hal terhadap barang dilakukan penegal1an atau pen1eriksaan fisik setelah dimasukkan ke Kawasan Pabean, SKP mengirilnkan SPF atau pemberitahuan penegahan kepada Pengusaha TPS setelal1 barang dimasukkan ke Kawasan Pabean.
2.3. dala1n hal tidak dilakukan pe1nertksaan fisik atau penegahan di Kawasan Pabean atau pemeriksaan fisik atau penegahan telah selesai dan diterbitkan SPPB, SKP menyampaikan SPPB untuk pengeluaran barang dart TPS/pemuatan barang ke sarana pengangkut ke pengusaha TPS melalui TPS Online.
2.4. Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaran barang berdasarkan SPPB untuk pengeluaran barang dari TPS/pen1uatan barang ke sarana pengangkut yang diterilnanya dari TPS Online dan Inenyampaikan realisasi pengeluaran barang dart TPS melalui TPS Online ke SKP.
3. Tindak Lanjut Setelah Pemuatan Barang.
3. 1 . Pejabat yang 1nengelola manifes di Kantor · Pabean di Kawasan Bebas asal mengirimkan PPFTZ-02 kepada pejabat yang 1nengelola manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan Bebas tujuan sebagai verldiker.
3.2. Pejabat yang 1nengelola manifes di Kantor Pabean di Kawasan Bebas asal melakukan rekonsiliasi antara dokumen PPFTZ-02 dengan dokumen BC 1 . 1 keberangkatan.
3.3. Pejabat yang mengelola manifes di Kantor Pabean di Kawasan Bebas asal menerima ke1nbali PPFTZ-02 dari pejabat yang 1nengelola manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan Bebas tujuan.
3.4. Apabila PPFTZ-02 tidak diterima kembali dala1n jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal SPPB, Pejabat yang mengelola manifes di Kantor Pabean meminta konfirmasi dari Kantor Pabean yang n1engawasi TPB, T\awasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan Bebas tujuan tentang realisasi pemasukan barang dimaksud. j t www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 36- 3 . 5. Apabila hasil konfirmasi yang diperoleh dari Pej abat yang mengelola manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPB , Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan B ebas tujuan, bahwa PPFTZ-02 tidak diterima dari pengusaha atau Pengangkut, atau barang dimaksud tidak sampai di TPB , Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan Bebas tujuan, atau barang dimaksud telah dibongkar atau ditimbun di TPB, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan B ebas tujuan, namun jumlah barang yang dibongkar atau ditimbun kedapatan kurang, Pejabat yang mengelola manifes di Kantor Pabean di Kawasan Bebas asal menyampaikan kepada: 3 . 5. 1 . unit pengawasan untuk melakukan penyelidikan tentang timbulnya permasalahan tersebut; 3 . 5 . 2 . Pej abat pemeriksa dokumen untuk menerbitkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran bea masuk, Cukai, PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan sanksi administrasi berupa denda dan menyerahkannya kepada Pejabat yang mengelola penagihan untuk menerbitkan Surat Tagihan. III. Pengeluaran Barang Dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean A. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Secara Tulisan di atas Formulir dan Pemeriksaan Pabean 1 . Pengusaha meng1s1 formulir PPFTZ-0 1 · dengan lengkap berdasarkan dokumen pelengkap pabean. 2 . Pengusaha menyampaikan PPFTZ-0 1 dan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean 3 . Pej abat penenma dokumen mener1ma berkas PPFTZ-0 1 melakukan penelitian sebagai berikut: 3 . 1 . surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikÎn dari kewajiban sebagai pengusaha; 3 . 2 . pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; 3 . 3 . ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ;
3.4. kelengkapan pengisian data PPFTZ-0 1 ; dan
3.5. NIK PPJK jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK; dalam hal menggunakan PPJK;
4. Dala1n hal hasil penelitian sebagahnana dimaksud pada butir 3 tidak sesuai:
4. 1 . Pejabat penerhna dokumen Pejabat penerima dokumen 1nenge1nbalikan berkas PPFTZ-0 1 beserta kelengkapannya kepada pengusaha;
4.2. pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-0 1 sesuai alasan penolakan dan mengirimkan ken1bali data PPFTZ-0 1 yang telah diperbaiki.
5. Dala1n hal pengisian data PPFIZ-0 1 sebagaimana dimaksud pada butir 3 telal1 sesuai, SKP:
5. 1 . n1emberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah dia jukan ke kantor pabean; dan 5.2. menerbitkan kode billing pembayaran bea keluar dan/atau pa jak dala1n hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang wa jib 1Tie1nbayar bea keluar dan/atau pa jak dan mengirilnkannya kepada pengusaha;
6. Pengusal1a 1nelakukan pembayaran bea keluar dan/atau pajak dala1n hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean wa jib 1nen1bayar bea keluar dan/atau pa jak.
7. Dalam hal dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal kode billing diterbitkan pengusal1a belum 1nelakukan pe1nbayaran, Pejabat penerima dokun1en Inenerbitkan respons penolakan/Nota Pen1be1itahuan Penolakan (NPP)dan n1engen1balikan berkas PPFTZ-0 1 beserta kelengkapan: 1ya kepada pengusal1a.
8. Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PPITZ-0 1 kepada Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasan. Dalam hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean n1erupakan barang yang wa jib me1nbayar bea keluar dan/atau pa jak, Pejabat penerima dokun1en 1neneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasan setelah PPF: rZ-0 1 pengusaha melunasi bea keluar dan/atau pa j ak.
9. Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasan 1nelakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan berdasarkan pos tmif dan/atau uraian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PPFTZ-0 1 . 9 . 1 . Dala1n hal berdasm4kan pemberital1.uan dm4i pengusaha dalan1 PPFTZ-0 1 menunjukkan barang wa jib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan lm4angan/pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang laranganjpembatasm1 merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP 1nenerbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
9.2. Dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dala1n PPFTZ-0 1 menunjukkan barang tidak wa jib 1nemenuhi ketentum1 larangan/pembatasan atau ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, Pej abat yang menm1gani penelitian bm4ang larangan dan pembatasan n1erekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP:
a. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah me1nenuhi syarat formal; dan
b. meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 1 0 . Dala1n hal, PPFTZ-0 1 telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftm4an SKP menerbitkan: 1 0 . 1 NPE, dalam hal Barang Ekspor tidak dilaklikan pemeriksaan_ fisik; a tau 1 0.2 PPB, dalam hal Bm4ang Ekspor pemeriksaan fisik. 1 1 . Dalam hal terhadap PPFTZ-0 1 diterbitkan PPB: dilakukan 1 1 . 1 . pengusaha memberitahukan kesiapan Pemeriksaan Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dala1n jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelal1. tanggal PPB; 1 1 .2. Pejabat pe1ne1iksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik berdasarkan copy invoice I packing list, copy PPFTZ-0 1 dan PPB. 1 2 . Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan n1enga1nbil contoh barang jika diperlukan dan 1nenuangkan basil pe1neriksaan dala1n Laporan Hasil Pe1neriksaan (LHP) . 1 3 . Pejabat pemeriksa barang 1nenyampaikan LHP kepada Pejabat pemeriksa dok1.unen untuk penangan.an lebih lanjut. 1 4. Dalam hal diperlukan uji laboratoriu1n, Pejabat pe1neriksa dokumen 1nengirin1kan contoh barang dan invoice/packing list serta LHP ke laboratoriun1. 1 5. Pejabat pe1neriksa dokumen menerbitkan NPPB sebagai persetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitian tentang pelunasan pen1bayaran bea keluar, sanksi adn1inistrasi dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan. B. Penya1npaian Pemberitahuan Pabean dengan Media Penyin1pan Data E1ektronik dan Pemeriksaan Pabean. 1 . pengusaha n1enyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ-0 1 , berdasarkan doku1nen pelengkap pabean.
2. pengusaha menya1npaikan PPFTZ-0 1 dalam rangkap 3 (tiga) , n1edia penyin1pan data elektronik dan dokumen pelengkap pabean, 3. Pejabat penerima dokumen pacta Kantor Pabean 1nenerima berkas PPFTZ-0 1 , lalu memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ- 0 1 dengan data dalam media penyimpan data elektronik.
4. Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari 1nedia penyilnpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian 1nengen1balikan media penyimpan data elektronik kepada pengusaha.
5. SKP melakukan penelitian status pengusaha. Dala1n hal hasil penelitian n1enunjukkan:
5. 1 . pengusal1a tidak memiliki izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewa jiban sebagai pengusaha;
5.2. pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan / a tau 5.3. pengusal1a atau PPJK diblokir, SKP 1nenerbitkm1 respons penolakan/NPP untuk dikirimkm1 kepada Pengusaha.
6. Dalam hal SKP tidak n1enen1ukan data izin sebagai pengusal1a atau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian sebagaimm1a dimaksud pacta butir 5. 1 dari 5.2, SKP 1neneruskm1 data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangani penelitian status pengusal1a untuk dilakukan penelitim1 apakah pemasukan barm1g ke Kawasan Bebas termasuk yang dikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/ a tau NIK, kemudian merekam hasil penelitiannya dalam SKP.
7. Dala1n hal hasil penelitian tidak menunjukkm1 hal sebagaimana dimaksud pacta butir 5:
7. 1 . SKP melakukan penelitian data PPFTZ-0 1 meliputi:
7. 1 . 1 . kelengkapan pengisian data PPFTZ-0 1 ;
7. 1 .2. NIK PPJK dm1 jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK, dalam hal 1nenggunakan PPJK.
7.2. dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimm1a dimaksud pacta bu tir 7. 1 . tidak sesuai:
7.2. 1 . SKP mengirim respons penolakan/NPP.
7.2.2. Pengusal1a Inelakukan perbaikm1 data PPFTZ-0 1 sesuai respons penolakan dan mengirilnkan ken1bali data PPFTZ-0 1 yang telal1 diperbaiki.
8. Dala1n hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dimaksud pada butir 7. 1 telah sesuai, SKP:
8. 1 . memberikan tanggal penga juan pada PPFTZ-0 1 sebagai tanda bal1wa PPFTZ-0 1 telal1 diajukan ke kantor pabem1; dan 8.2. Inenerbitkan kode billing pen1bayaran bea keluar dan/ a tau pa jak dala1n hal barang ym1g akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean 1nerupakan barang yang wa jib membaym4 be a keluar dan/ a tau pa jak dan Inengirilnkannya kepada pengusaha.
9. Pengusaha melakukan pembayaran bea keluar dan/atau pa j ak dalam hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean wa jib 1nembayar bea keluar dan/atau pa jak. 1 0. Dalam hal dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal kode billing diterbitkan pengusal1.a belum 1nelakukan pe1nbayaran, SKP menerbitkan respons penolakan/Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) . 1 1 . Dalan1 hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang wa jib membayar bea keluar dan/atau pa jak, SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan setelal1. pengusaha . melunasi bea keluar dan/atau pajak. 1 2 . SKP n1elakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan berdasarkan pos tarif dan/atau uraian ju1nlal1. dan jenis barang yang diberitahukan dalam PPFI'Z-0 1 .
12. 1 . Dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFI'Z-0 1 menunjukkan barang wa jib 1nen1enuhi ketentuan larangan/pembatasan dan persyaratannya belu1n dipenuhi, SKP menerbitkan Nota Pe1nberitahuan Persyaratan Doku1nen (NPPD) dengan te1nbusan kepada unit pengawasan.
12.2. Dalan1 hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFI'Z-0 1 n1enunjukkan barang tidak wa jib memenuhi ketentuan larangan/pe1nbatasan atau ketentuan laranganjpe1nbatasannya telah dipenuhi, SKP n1emberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFI'Z-0 1 dan meneruskan data PPFI'Z-0 1 kepada Pejabat pen1eriksa dokumen.
12.3. Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pejabat, SKP meneruskan data PPFI'Z-0 1 kepada Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian. 1 2.3. 1 . Dala1n hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFI'Z-0 1 1nenunjukkan barang wa jib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan larangan/pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP menerbitkan Nota Pe1nberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) dengan tembusan kepada unit pengawasan. 1 2. 3.2. Dalam hal berdasarkan pemberital1.uan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang tidak wa jib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan 1nerekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP:
12.3.2. 1 . memberikan no1nor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syarat formal; dan 1 2.3.2.2. meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 1 3 . Dala1n hal, PPFTZ-0 1 telal1. mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran SKP menerbitkan: 1 3. 1 NPE, da1am hal Barang Ekspor tidak dilakuka11. pemeriksaan fisik; atau 1 3.2 PPB, dalam hal Barang Ekspor pen1.eriksaan fisik.
14. Dala1n hal terhadap PPFTZ-0 1 diterbitkan PPB: dilakt1kan 1 4. 1 Pengusaha memberitahukan kesiapan Pemeriksaan Fisik kepada Pejabat peme1iksa dokumen dalam jangka waktu paling la1na 3 (tiga) hari ker j a setelah tanggal PPB. 1 4. 2 Pejabat pemeriksa barang 1nelakukan Pemeriksaan Fisik berdasarkan copy invoice/packing list, copy PPFTZ-0 1 dan PPB. 1 5. Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan 1nengambil contoh barang jika diperlukan dan menuangkan hasil pe1neriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) . 1 6 . Pejabat pen1eriksa barang menyampaikan LHP kepada Pejabat pe1neriksa dokumen untuk penanganan lebih lanjut. 1 7. Dalan1 hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pe1neriksa dokumen Inengirimkan contoh barang dan invoice/packing list serta LHP ke laboratorium. 1 8. Pejabat pe1neriksa dokun1en n1enerbitkan NPPB sebagai persetujuan pe1nuatan barang setelah melakukan penelitian tentang pelunasan pen1bayaran bea keluar, sanksi ad1ninistrasi dan pen1enuhan ketentuan larangan atau pembatasan. C. Penya1npaian Pemberitahuan Pabean secara elektronik can Pen1eriksaan Pabean. 1 . Pengusah a melakukan mengisi PPF1Z-O 1 secara len.gkap dengan menggunakan program aplikasi PPFTZ-0 1 , berdasarkan dokumen pe1engkap p abea n . . 2 . Pengusah a mengirimkan d ata PPFrZ-0 1 ke Siste1n Kon1puter Pelaya11an di Kantor Pabean pemuatan. 3 . SKP melakukan penelitian status pengusaha. Dala1n hal hasil penelitian Inenunjukkan:
3. 6. pengusal1a tidak 1nemiliki izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewa jiban sebagai pengusaha;
3.7. pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) , selain yang dikecualikan dart NIK; dan / a tau 3.8. pengusaha atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan respons penolakan. 4 . Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusaha atau d ata NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualian seb agaimana dimaksud pada butir 3 . 1 dan 3 . 2 , SKP n1eneruskan d ata PPFTZ-0 1 kepada Pej ab at yang menangani penelitian status p engusaha untuk dilakukan. penelitian apakah pemasukan b arang ke Kawasan Beb as tern1asuk yang dikecualikan d ari izin sebagai pengusah a d an/ atau NIK, ken1udian merekam hasil penelitiannya d alam SKP.
5. Dalam hal h asil penelitian tidak menunj ukkan. h al sebagaimana di1naksud pada butir 3:
5. 1 . SKP 1nelakukan penelitian data PPF1Z-O 1 meliputi:
5. 1 . 1 . kelengkapan pengisian data PPF1Z-O 1 ; } www.jdih.kemenkeu.go.id 5. 1 .2. NIK PPJK dan jumlab. jaminan yang dipertaruhkan. oleh PPJK, dalan1 hal menggunakan PPJK.
5.2. dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dilnaksud pada butir 5. 1 . tidak sesuai:
5.2. 1 . SKP mengirim respons penolakan.
5.2.2. Pengusaha 1nelakukan perbaikan data PPFTZ-0 1 sesuai respons penolakan dan mengirin1kan kembali data PPFTZ-0 1 yang telah dipe1̕baiki.
6. Dalan1 h al pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dimaksud pada butir 5. 1 telah sesuai, SKP:
6. 1 . memberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telal1 dia jukan ke kantor pabean; dan 6.2. 1nenerbitkan kode billing pembayaran bea keluar dan/atau pa jak dalam hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang wa jib n1e1nbayar bea keluar dan/atau pa jak dan mengirimkannya kepada pengusaha;
7. Pengusaha 1nelakukan pembayaran bea keluar dan/atau pa jak dalam hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean wa jib n1embayar bea keluar dan/atau pajak. 8. Dala1n hal dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal kode billing diterbitkan pengusal1a belum melakukan pembayaran, SKP menerbitkan respons penolakan/Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) . 9 . Dala1n hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean 1nerupakan barang yang wa jib membayar bea keluar dan/atau pa jak, SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan setelah pengusaha melunasi bea keluar dan/atau pa jak. 1 0. SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pen1batasan berdasarkan pos tarif dan/atau uraian jun1lah dan jenis barang yang dibe1itahukan dalam PPFTZ-0 1 . 1 0. 1 . Dalam hal berdasarkan pe1nberitahuan dari pengusaha dala1n PPFTZ-0 1 menunjukkan barang wa jib men1enuhi ketentuan laranganjpe1nbatasan dan persyaratannya belum dipenuhi, SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) dengan tembusan kepada unit pengawasan. 1 0.2. Dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha dala1n PPFTZ-0 1 menunjukkan barang tidak wa jib n1e1nenuhi ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasannya telal1. dipenuhi, SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 dan meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat pemeriksa dokumen. 1 0.3. Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan tidak dapat dilakukan oleh SKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pejabat, SKP meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan/pe1nbatasan untuk dilakukan penelitian. 1 0.3. 1 . Dala1n hal berdasarkan pemberital1.uan dari pengusal1.a dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang wa jib me1nenuhi ketentuan larangan/pembatasan dan ketentuan larangan/pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP menerbitkan Kota Pemberital1.uan Persyaratan Dokumen (NPPD) dengan tembusan kepada unit pengawasan. 1 0. 3.2. Dala1n hal berdasarkan pemberital1.uan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1 menun jukkan barang tidak wa jib memenuhi ketentuan larangan/pe1nbatasan atau ketentuan larangan dan pembatasan telal1. dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan pen1batasan merekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP:
a. membe1ikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telal1. memenuhi syarat formal; dan
b. meneruskan data PPFTZ-0 1 . kepada Pej abat pemeriksa dokumen. 1 1 . Dalam hal, PPFTZ-0 1 telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran SKP menerbitkan: 1 1 . 1 . NPE, dalam hal Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau 1 1 . 2 . PPB , d alam hal Barang Ekspor pemeriksaan fisik. 1 2 . Dalam hal terhadap PPFTZ-0 1 diterbitkan PPB : dilakukan 1 2 . 1 . Pengusaha memberitahukan kesiapan Pemeriksaan Fisik kepada Pej abat pemeriksa dokumen dalam j angka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerj a setelah tanggal PPB . 1 2 . 2 . Pej abat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik berdasarkan copy invoice/ packing list, copy ·PPFTZ-0 1 dan PPB .
. 1 3 . Pej abat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barang dan mengambil contoh barang jika diperlukan dan menuangkan hasil pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) . 1 4 . Pej abat pemeriksa barang menyampaikan LHP kepada Pejabat pemeriksa dokumen untuk penanganan lebih lanjut. 1 5 . Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pej abat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice I packing list serta LHP ke laboratorium. 1 6 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan NPPB sebagai persetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran bea keluar, sanksi administrasi dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan. Pada hasil cetak NPE, PPB , NPPD dan NPP dicantumkan keterangan " Formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer Q.an tidak memerlukan nama, tanda tangan pej abat dan cap dinas " . D . Pemasukan Barang k e Kawasan Pabean dan Pemuatan k e Sarana Pengangkut. 1 . Pengusaha memasukkan barang ke Kawasan Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dengan dilindungi: J www.jdih.kemenkeu.go.id 1 . 1 . NPPB, dalam hal telah diterbitkan NPPB; 1 .2. PPFTZ-0 1 dan PPB, dalam hal terhadap barang akan dilakukan Pe1ne1iksaan Fisik di Kawasan Pabean; 1 .3. per1nohonan pemuatan barang curah yang telah diberikan catatan persetujuan n1uat, dala1n hal barang merupakan barang curah; atau 1 .4. PKB dila1npiri dengan NPPB dari semua PPFTZ-0 1 yang terdapat dalam PKB, dalam hal barang merupakan barang konsolidasi.
2. Pengusal1a n1enyeral1kan dokumen sebagailnana dimaksud butir 3. 1 kepada Pejabat di pintu n1asuk Kawasan Pabean.
3. Pejabat di pintu 1nasuk Kawasan Pabean:
3. 1. n1encocokkan nomor kemasan atau nomor dan ukuran peti kemas yang tertera pada kemasan atau peti ke1nas dengan yang tertera pada:
3. 1 . 1 . data PPFTZ-0 1 , NPPB, PPB, atau PKB, dalam hal pintu masuk Kawasan Pabean dilengkapi dengan sarana komputer; atau
3. 1 .2. data yang tercantu1n dalam data PPFTZ-0 1 , NPPB, PPB, atau PKB dalam hal pintu masuk Kawasan Pabean tidak dilengkapi dengan sarana ko1nputer.
3.2. me1neriksa keutuhan segel serta 1nencocokkan no1nor dcu1 jenis segel pada kemasan atau peti kemas, dala1n hal dilakukan penyegelan pada peti ke1nas atau ken1asan barang;
3.3. dalam hal hasil pe1neriksaan segel dan no1nor peti ke1nas atau ke1nascu1 1nenunjukkcu1 tidak sesuai dan atau kondisi segel tidak utuh:
3.3. 1 . mengizinkan kemasan atau peti kemas masuk ke Kawasan Pabean;
3.3.2. 1nencantumkan hasil pengawascu1 pemasukcu1 pada PPFTZ-0 1 , NPPB, PPB, dan atau PKB;
3.3.3. menyerahkan kepada unit pengawasan, berkas PPFTZ-0 1 , NPPB, PPB, dan a tau PKB untuk proses lebih lanjut.
3.4. dalam hal hasil pemeriksaan segel dan nomor peti kemas atau ke1nasan menunjukkan sesuai dan atau kondisi segel ) \ www.jdih.kemenkeu.go.id t i d a k utuh atau sesuai dan atau kondisi segel utuh, menandatangani PPFTZ-0 1 , NPPB a tau PKB a tau memberi catatan tentang pemasukan barang ke Kawasan Pabean pacta PPB dan menyerahkan kepada pengusaha. 3 . 5. 1nemberikan catatan tanda selesai masuk pacta SKP dan atau PPFTZ-0 1 .
3.6. n1elakukan tindak lanjut sesuai tata cara pemuatan barang curah, dala1n hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang curah. E . Tindak Lanjut Setelah Pemuatan Barang. 1 . Pejabat pe1neriksa dokumen: 1 . 1 . 1neneliti dan menetapkan perhitungan bea keluar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 dalan1 hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daeral1. Pabean dikenakan bea keluar; 1 .2. menerbitkan SPPBK dalam hal terdapat kekurangan pe1nbayaran bea keluar.
2. Pengusaha n1elakukan pembayaran bea keluar berdasarkan SPPBK, sesuai dengan ketentuan tentang bea keluar. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK. 04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TEIAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI A. FORMAT PENCANTUMAN TULISAN "KHUSUS KAWASAN BEBAS" UNTUK BARANG KENA CUKAI HASIL TEMBAKAU YANG DITUJUKAN UNTUK KA WASAN BEBAS B. FORMAT PENCANTUMAN TULISAN "KHUSUS KAWASAN BEBAS" BARANG KENA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL YANG DITUJUKAN UNTUK KAWASAN BEBAS Non1or ( l) PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan kawasan bebas yang dituju MENTERI KEUANGAN REPUB L IK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWA T I 1 \ www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK. 04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI t\Fi\1ENTERIAN KEUANGAN R EPUBLIK INDONESIA DIFEKTORAT J EN D ERAL SEA DAN CUKAI CK-FTZ Lembar ke : 11213141 ^5 PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS oleh Petugas Sea dan Cukai Kantor (1) Nurnor (2) r,,'l[gal (3) D O D D O D D O D O D O D D D O D Kantor { ^4) h: ngusaha Pabrik I lmportir *) .............................. (5).............................. NPPBKC (6) :
di.... .................. .. . ... . . (7).............................. , memberitahukan akan mengeluarkan Barang Kena Cukai ke Kawasan Be bas de1 1gan tujuan................ ... . . (8)...................di ................. (9).................. Melalui pelabuhan I bandara )........ ...... . .........(10) ............................ . Sebagaimana diuraikan dibawah ini: No. Jumlah & Jenis Urut 1 (11) Jumlah cukai : (dalam h uruf) Koli 2 (12) CATATAN P E MBAYARAN Nom or Skep Bad an Pengusahaan Kawasan Tanggal Nomor Buku Rekening : Uraian I Rincian Barang 3 (13) : ............. (22)........ . :
............. (23) ....... .. Jumlah HJ E I Tarif J umlah Cukai Barang HJP) Cukai dibayar I dibebaskan (Rp) (Rp) 4 5 6 7 (14) (15) (16) (17) ........ (19) ... ' ........... (20) .......... . Pengusaha ( ................. (21) ..................... ) Penga ngkutan ke tujuan akan dilakukan dengan ................ . ... . .. . .. . ... . . (24) ........................ . Dan . ....... ...... . .. . ...... (25) ................ . wajib diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya pada tanggal ........ (26) ...... . Dalam hal jangka waktu dilewati, maka Pengusaha dikenakan sanksi sesuai ketentua n yang berlaku. Lembar ke I em bar ke -2 r n bar ke -3 i , " 1 bar ke -4 l 1 : 1 n bar ke -5 untuk melindungi BKC untuk Kantor Asal untuk Pengusaha u ntuk pe nerima BKC untuk Kantor Tujuan • oret yang tidak per/u Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai ( ............................ (29) .................................. ) CATATAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK Sesuai I ti ^d a k sesuai karena * ) ............................ (31) .................... .. CATATAN HASil PENGELUARAN Sesuai I tidak sesua i karena * ) ............................ (36) ..................... . Jenis alat angkut :
......... (41) ........ . Nomor Polisi :
......... (42) ........ . Nomor Penyegelan :
......... (43) ........ . - 1 5 3 - CATATAN PENERIMAAN BARANG KENA CUKAI Dl TEMPAT TUJUAN Sesuai I tida k sesua i karena * ) ............................ (44) ..................... . CATATAN KANTOR YANG MEMBAWAHI PENERIMA BKC Kon ^d isi Segel : Rusak I Ti ^d ak Rusa k * ) Sesuai I ti ^d a k sesuai karena * ) ............................ (49) ........... :
......... . Nomor PP FTZ Ta ngga i PPFTZ ............. (54} ............ . ............. (55} ............ . * ) Coret yang tidak perlu . ..... (32) ...... , tanggal ......... (33) .......... . Pejabat Bea ^d an Cukai Nama :
......... (34) ........ . N I P :
......... (35) ........ .
. ..... (37) ...... , tanggal ......... {38) .......... . Pejabat Bea ^d an Cukai Nama :
......... (39) ........ . N I P :
......... (40) ........ .
. ..... (45) ...... , tangga l ......... (46) .......... . Pejabat Bea ^d an Cukai Nama :
......... (47) ........ . N I P : Pejabat Bea ^d a n Cukai Nama : N I P : I www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) No1nor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor ( 1 0) Nomor ( 1 1 ) Nomor ( 1 2) Nomor ( 1 3) Non1or ( 1 4) Nomor ( 1 5) Nomor ( 1 6) Nomor ( 1 7) Nomor ( 1 8) Nomor ( 1 9) Nomor (20) Nomor (2 1 ) Nomor (22) No1nor (23) - 1 54- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan kode kantor. diisi dengan nomor dokumen. diisi dengan tanggal dokumen. diisi dengan nama KPUBC/KPPBC. diisi dengan nama Pabrik atau tempat penyimpanan atau importir. diisi dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atau tempat penyimpanan atau importir. diisi dengan nama perusahaan tujuan. diisi dengan nama Kawasan Bebas yang bersangkutan. diisi dengan nama pelabuhan atau bandara yang ditunjuk. diisi dengan nomor urut. diisi dengan jumlah dan jenis koli, misalnya 200 (dua ratus) karton. diisi dengan uraian/rincian BKC, misalnya Jamur Super (SKM) isi 1 2 per bungkus atau Anggur Orang Buta (Gol B 1) isi 300 ml per botol. diisi dengan jumlah dalam kemasan penjualan eceran, misalnya 600 (enam ratus) botol atau 10.000 (sepuluh ribu) pack. diisi dengan besarnya HJE sesuai penetapan. diisi dengan besaran tarif cukai, misalnya Rp5.000,-/liter atau Rp260,-/ batang. diisi dengan nilai cukai yang dibayar I dibebaskan. diisi dengan nilai cukai dalam huruf. diisi dengan kota/kabupaten lokasi Pabrik atau tempat penyimpanan atau importir. diisi dengan tanggal pembuatan dokumen. diisi dengan nama Pengusaha Pabrik/pengusaha tempat penyimpanan atau importir. diisi dengan nomor surat keputusan kuota dari Badan Pengusahaan Kawasan. diisi dengan tanggal surat keputusan kuota dari Badan Pengusahaan Kawasan Notnor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Notnor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (3 1 ) Nomor (32) Nomor (33) Notnor (34) Non1or (35) Nomor (36) Notnor (37) Non1or (38) Notnor (39) Nomor (40) Notnor (4 1 ) Notnor (42) Non1or (43) Notnor (44) Notnor (45) Nomor (46) Non1or (47) Notnor (48) Nomor (49) - 1 55- diisi dengan jenis alat angkut, misalnya: truk Nopol B. 46 1 LU. diisi dengan jenis alat angkut kedua atau kelanjutannya, misalnya: truk Nopol B. 363 KLU atau KM Kelud. diisi dengan tanggal jangka waktu sela1nbat-lambatnya pengangkutan sampai kawasan bebas. Misalnya : 7 Januari 20 1 7 . diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi KPPBC. diisi dengan tanggal penandatanganan dokumen. diisi dengan nama Pejabat yang menangani urusan cukai. diisi dengan NIP Pejabat yang menangani urusan cukai. diisi dengan uraian jumlah dan jenis hasil pemeriksaan. diisi dengan na1na kota/kabupaten lokasi Pabrik atau tempat penyimpanan. diisi dengan tanggal pemeriksaan. diisi dengan nama Pejabat yang melakukan pemeriksaan. diisi dengan NIP Pejabat yang melakukan pemeriksaan. diisi dengan jumlah koli yang dikeluarkan. diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atau tempat penyimpanan. diisi dengan tanggal pengeluaran. diisi dengan nama Pejabat yang mengawasi pengeluaran. diisi dengan NIP Pejabat yang mengawasi pengeluaran. diisi dengan jenis alat angkut yang digunakan untuk pengeluaran. diisi dengan nopol alat angkut. diisi dengan nomor segel (dalam hal dilakukan penyegelan) . diisi dengan jumlah koli yang diterima. diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi perusahaan pene1ima. diisi dengan tanggal penerimaan. diisi dengan nama Pejabat melakukan penerimaan barang kena cukai. diisi dengan NIP Pejabat melakukan penerimaan barang kena cukai. diisi dengan jumlah koli sesuai yang diterima oleh perusahaan tujuan/dimasukkan berdasarkan PPFI'Z-03. No1nor (50) No1nor (5 1 ) No1nor (52) Non 1 or (53) Non1or (54) Nomor (55) - 1 56- diisi dengan naina/kota lokasi KPUBC/KPPBC yang Ineinbawahi penerima. diisi dengan tanggal penandatanganan dokumen. diisi d e ngan nama Pejabat yang menangani urusan cukai. diisi d e ngan NIP Pejabat yang menangani urusan cukai. diisi dengan Nomor Doku1nen PPFTZ (dala1n hal pemasukan BKC dari Luar Daerah Pabean atau Tempat Lain Dalan1 Daerah Pabean) . di i s i dengan Tanggal Doku1nen PPFTZ (dala1n hal pemasukan BKC dari Luar Daerah Pabean atau Te1npat Lain Dalam Daerah Pabean) . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN X PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK. 04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 47 /PMK. 04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITET APKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI TATA CARA PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI SERTA PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN DOKUMEN CK-FTZ I. PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN CK-FTZ DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK I. I. Pengusaha BKC Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Yang Memasukkan BKC Ke Kawasan Bebas Atau Pengusaha BKC Di Kawasan Bebas Yang Memasukkan BKC Ke Kawasan Bebas Lainnya. A. Pengusaha Tempat Asal: 1 . mengisi data CK-FTZ pada portal pengguna j asa yang disediakan secara lengkap dan benar;
2. mengirim data CK-FTZ secara elektronik ke Kantor yang 1nengawasi tempat asal; 3 . menerima respon berupa penolakan data CK-FTZ;
4. mengilim kembali data CK-FTZ setelah dilengkapi/ diperbaiki;
5. menerima respon nomor pendaftaran CK-FTZ;
6. menga jukan permohonan pembatalan CK-FTZ dalam hal diperlukan;
7. menerima responjsurat pemberitahuan pembatalan CK-FTZ 8. menyiapkan barang untuk dilakukan pe1neriksaan dan/ a tau penyegelan, memberitahukan kesiapan pemeriksaan barang dan/atau penyegelan kepada Pejabat pemeriksa barang, dan menghadiri pelaksanaan pemeriksaan barang dan/ a tau penyegelan;
9. menandatangani Berita Acara Penyegelan dala1n hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan penyegelan; I t (\ www.jdih.kemenkeu.go.id 1 0. menerima CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran; dan 1 1 . melakukan pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai dilindungi CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran ke tempat tujuan. B. Sistem Aplikasi Cukai: 1 . melakukan validasi data CK-FTZ yang dikirim oleh Pengusaha;
2. mengirim respon berupa penolakan CK-FTZ, dalam hal:
a. merek dan jenis BKC yang dimasukkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kuota dart Bada11 Pengusahaan Kawasan;
b. jumlah BKC yang dimasukkan tidak sesuai/melebihi dengan Surat Keputusan Kuota dari Badan Pengusahaan Kawasan;
c. Pengusaha tujuan belum terdaftar pacta Kantor Pabean. yang mengawasi;
d. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat adanya perubahan HJE atau tarif; atau
e. merk yang direkam tidak berlaku lagi; 3 . memberikan nomor pendaftaran CK-FTZ dan mengirim respon nomor pendaftaran CK-FTZ kepada Pengusaha;
4. mengirim CK-FTZ kepada pejabat bea dan cukai yang menangani perekaman jangka waktu;
5. mengirim respon pembatalan CK-FTZ dalam hal dilakukan pembatalan CK-FTZ;
6. mengirim CK-FTZ kepada pej abat pemeriksa dan pej abat yang mengawasi pengeluaran di kantor tempat asal; dan
7. mengirtm CK-FTZ kepada pejabat bea dan cukai di kantor tempat tujuan. C. Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor Yang Mengawasi Tempat Asal: 1 . meneliti dan menetapkan jangka waktu pengangkutan;
2. mencetak CK-FTZ dalam 2 (dua) rangkap/lebih sesuai kebutuhan dan mengirim kepada Pejabat pemeriksa barang, danjatau Pej abat yang melakukan penyegelan;
3. dalam hal Kantor tujuan belum menerapkan SAC, mengiri1n berita tentang pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai berdasarkan CK-FI'Z kepada pejabat Bea dan Cukai Kantor yang 1nengawasi tempat tujuan dengan email, faksin1ili atau media elektronik lainnya;
4. menerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan d?Jl/ a tau penyegelan, dan catatan hasil pengeluaran dari Pej abat yang mengawasi pengeluaran;
5. mencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukat 6. meneliti hasil peme1iksaan dari Pejabat pemeriksa barang, catatan hasil pengeluaran dari Pejabat yang meng av.?a si pengeluaran, dan menga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dalam hal hasil peme1iksaan di tempat asal tidak sesuai;
7. memonitor jangka waktu pengangkutan yang dihitung se jak tanggal pengeluaran barang kena cukai sampai dengan tanggal pe1neriksaan di tempat tujuan. Dalam hal jangka waktu yang telal1. ditetapkan dilampaui dan pengusaha tidak dapat membuktikan penyelesaian pengangkutan barang kena cukai, menga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dan CK̏: F'TZ berikutnya tidak dapat dilayani;
8. n1enerima CK-FTZ yang telah diberikan catatan dari Pejabat Bea dan Cukai di Kantor yang mengawasi tempat tujuan:
9. meneliti hasil pemeriksaan barang kena cukai di tempat tujuan, dalam hal terdapat selisih, menga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan 1 0 . melakukan perekaman penyelesaian CK-FTZ dalam hal Kantor yang mengawasi tempat tujuan belum menerapkan SAC. D . Pejabat Perneriksa Barang dan/atau Pejabat yang Melakukan Penyegelan: 1 . rnenerirna dokurnen CK-FfZ dari Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor yang rnengawasi ternpat asal;
2. rnelakukan perneriksaan barang kena cukai; 3 . rnelakukan penyegelan pada kernasan, peti kernas atau alat angkut dan dibuatkan Berita Acara Penyegelan;
4. rnenuangkan hasil perneriksaan dan/atau penyegelan pada CK-FfZ;
5. rnelakukan perekarnan dalarn aplikasi SAC paling larnbat 1 (satu) hari kerja setelah perneriksaan dan/atau penyegelan; dan 6. rnengirirn CK-FTZ yang telah diberikan catatan perneriksaan dan/atau penyegelan kepada Pejabat yang rnengawasi pengeluaran. E. Pejabat Yang Mengawasi Pengeluaran: 1 . rnenerirna dokurnen CK-FTZ yang telah diberikan catatan perneriksaan dan/atau penyegelan dmi Pejabat perneriksa barang dan/atau Pejabat yang rnelakukan penyegelan;
2. rnelakukan pengawasan jurnlal1. dan jenis barang yang dikeluarkan;
3. rnenuangkan hasil pengeluaran barang kena cukai pada CK-FTZ) ;
4. dalarn hal pengangkutan barang kena cukai rnenggunakan lebih dari satu alat angkut atas 1 (satu) CK-FTZ:
a. disiapkan 2 (dua) lernbar salinan. CK-FfZ untuk setiap alat angkut, dengan peruntukan: 1 (satu) lernbar untuk rnelindungi barang kena cukai dan 1 (satu) lernbar untuk rekapitulasi oleh Pejabat yang rnengawasi pengeluaran;
b. setiap barang kena cukai dalarn satu alat angkut dilindungi CK-FfZ rnenggunakan salinan CK-FfZ yang telah diberikan catatan jurnlah dan jenis barang kena cukai yang diangkut, jenis/identitas alat angkut; -"' I www.jdih.kemenkeu.go.id c. melakukan rekapitulasi atas semua pengeluaran barang kena cukai berdasarkan salinan CK-F1Z yang dituangkan CK-FTZ yang diterima dari Pejabat pemeriksa barang/atau Pejabat yang melakukan penyegelan; dan
d. CK-F1Z yang telah diberikan catatan rekapitulasi pengeluaran digunakan untuk melindungi pengeluaran barang kena cukai pada alat angkut yang terakhir.
5. melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1 (satu) hari ker ja setelah pengeluaran- barang kena cukai yang terakhir; · dan 6. menyerahkan CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran:
a. 1 (satu) rangkap CK-F1Z kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dar1 Cukai dan DukungaTl Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor tempat asal; dan
b. 1 (satu) rangkap CK-F1Z kepada Pengusaha untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai. F. Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor Yang Mengawasi Tempat Tujuan: 1 . memonitor CK-F1Z yang masuk di wilayah pengawasannya:
a. berdasarkan aplikasi SAC dalam hal kantor yang mengawasi tempat tujuan sudah menerapkan SAC; a tau b. berdasarkan berita tentang pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai yang diterin1a melalui email, faksimili atau media elektronik lainnya dari Kantor yang mengawasi tempat asal, dalam hal kantor yang mengawasi tempat tujuan belum menerapkan SAC.
2. menerima pemberitahuan dari Pengusaha tempat tujuan bahwa barang kena cukai telah sampai ke tempat tujuan sesuai CK-FTZ yang melindungi pengangkutan;
3. menerima CK-FTZ yang melindungi pengangkutan dari Pengusaha tempat tujuanftempat penimbunan terakhir;
4. mencocokkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutan:
a. dengan data CK-FTZ pada aplikasi SAC-S dalam hal Kantor yang mengawasi tempat tujuan sudah menerapkan SAC-S; atau
b. dengan berita tentang pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai yang diterima melalui email, faksimili atau media elektronik lainnya dari Kantor yang mengawasi tempat asal, dalam hal Kantor yang mengawasi tempat tujuan/tempat penimbunan terakhir belum menerapkan SAC-S.
5. mengirim CK-FTZ kepada Pejabat yang mengawasi pemasukan barang kena cukai di tempat tujuan;
6. menerima kembali CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan danjatau pembukaan segel dari Pejabat yang mengawasi pemasukan barang kena cukai di tempat tujuan;
7. membuat catatan pada CK-FTZ dan melakukan perekaman dalam aplikasi SAC-S;
8. mencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukai atau buku pengawasan; dan
9. mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan ke Kantor yang mengawasi tempat asal dengan surat pengantar. G. Pejabat yang Mengawasi Pemasukan Barang Kena Cukai di Tempat Tujuan: 1 . menerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ dari Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat tujuan;
2. melakukan pembukaan segel dan dibuatkan berita acara pembukaan segel;
3. melakukan pemeriksaan barang kena cukai;
4. menuangkan hasil pemeriksaan danjatau pembukaan segel, tanggal pemasukan, dan identitas semua alat angkut pada CK-FTZ; f www.jdih.kemenkeu.go.id 5. melakukan perekaman pada SAC paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan dan/atau pembukaan segel;
6. merekam nomor dan tanggal PPFTZ pada SAC; dan
7. n1engirtm CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau pembukaan segel kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat tujuan. H. Pengusaha Tempat Tujuan Barang Kena Cukai: 1 . memberitahukan kepada Pej abat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Se̐si Pelaycu1an Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan yang n1engawasi jika barang kena cukai telah sampai di tempat tujuan/teinpat penimbunan terakhir . sesuai CK-FTZ ya.ng melindungi pengangkutan;
2. menyerahkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutan barang kena cukai kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantor yang mengawasi tempat tujuan/tempat penimbunan terakhir; dan
3. menandatangani berita acara pembukaan segel. I. II. Pengusaha BKC Di Kawasan Bebas Yang Mengeluarkan BKC Ke Kawasan Bebas A. Pengusaha Tempat Asal: 1 . mengisi data CK-FTZ pada portal pengguna jasa yang disediakan secara lengkap dan benar;
2. mengirim data CK-FTZ secara elektronik ke Kantor yang mengawasi tempat asal;
3. menerima respon berupa penolakan data CK-FTZ;
4. 1nengirim kembali data CK-FTZ dilengkapi/ diperbaiki; f setelah r \ www.jdih.kemenkeu.go.id 5. menerima respon nomor pendaftaran CK-FIZ;
6. menga jukan permohonan pembatalan CK-FIZ dalam hal diperlukan;
7. menerima respon/ surat pemberitahuan pembatalan CK- FTZ;
8. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan dan/ a tau penyegelan, me1nberitahukan kesiapan pemeriksaan barang dan/atau penyegelan kepada Pejabat pemeriksa barang, dan menghadiri pelaksanaan pemeriksaan barang dan/ a tau penyegelan; 9 . menandatangani Berita Acara Penyegelan dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilak ^u kan penyegelan; 1 0. menerima CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran; dan 1 1 . melakukan pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai dilindungi CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran ke tempat tujuan. B. Sistem Aplikasi Cukai: 1 . melakukan validasi data CK-FTZ yang dikirim oleh Pengusaha;
2. mengirim respon berupa penolakan CK-FTZ, dalam hal:
a. merek dan jenis BKC yang dimasukkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kuota dari Badan Pengusahaan Kawasan;
b. jumlah BKC yang dimasukkan tidak sesuai/melebihi dengan Surat Keputusan Kuota dari Badan Pengusahaan Kawasan;
c. pengusaha tujuan belum terdaftar pada Kantor Pabean yang mengawasi;
d. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat adanya perubahan HJE atau tarif; atau
e. merk yang direkam tidak berlaku lagi;
3. memberikan nomor pendaftaran CK-FTZ dan mengirim respon nomor pendaftaran CK-FTZ kepada Pengusaha;
4. mengirim CK-FTZ kepada pejabat bea dan cukai yang menangani perekaman jangka waktu;
5. mengirim respon pembatalan CK-FTZ dalam hal dilakukan pembatalan CK-FfZ;
6. mengirim CK-FTZ kepada pejabat pemeriksa dan pejabat yang mengawasi pengeluaran di kantor tempat asal; dan
7. mengirim CK-FfZ kepada pejabat bea dan cukai di kantor tempat tujuan. C. Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan daTl Pelayanan Kantor Yang Mengawasi Tempat Asal: 1 . meneliti dan menetapkan jangka waktu pengangkutan;
2. mencetak CK-FTZ dalam 2 (dua) rangkap/lebih sesuai kebutuhan dan mengirim kepada Pejabat pemeriksa barang, dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;
3. menerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/ a tau penyegelan, dan catatan hasil pengeluaran dari Pej abat yang mengawasi pengeluaran;
4. mencatat CK-FfZ pada buku rekening barang kena cukai atau buku pengawasan;
5. meneliti hasil pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa barang, catatan hasil pengeluaran dari Pej abat yang mengawasi pengeluaran, dan menga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan di tempat asal tidak sesuai;
6. memonitor jangka waktu pengangkutan yang dihitung sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai sa1npai dengan tanggal pe1neriksaan di tempat tujuan. Dala1n hal jangka waktu yang telah ditetapkan dilampaui dan pengusaha tidak dapat membuktikan penyelesaian pengangkutan barang kena . cukai, menga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dan CK-FTZ berikutnya tidak dapat dilayani;
7. menerima pemberitahuan dari Pengusaha tempat tujuan bahwa barang kena cukai telah sampai ke tempat tujuan sesuai CK-FfZ yang melindungi pengangkutan;
8. menerima CK-FTZ yang melindungi pengangkutan dari Pengusaha te1npat tujuan;
9. mencocokkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutan dengan data CK-FTZ pada aplikasi SAC; 1 0. mengirim CK-FTZ kepada Pejabat yang mengawasi pemasukan barang kena cukai di tempat tujuan; 1 1 . menerima kembali CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau pembukaan segel dari Pejabat yang mengawasi pemasukan barang kena cukai di tempat tujuan;
12. meneliti hasil pemeriksaan BKC, dalam hal terdapat selisih, menga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; 1 3 . membuat catatan pacta CK-FTZ dan melakukan perekaman dalam aplikasi SAC; dan 1 4. mencatat CK-FTZ pacta buku rekening barang kena cukai atau buku pengawasan. D . Pejabat Pemeriksa Barang dan/atau Pejabat yang Melakukan Penyegelan: 1 . menerima dokumen CK-FTZ dart Pejabat pacta Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat asal; 2 . melakukan pemeriksaan barang kena cukai;
3. melakukan penyegelan pada kemasan, peti kemas atau alat angkut dan dibuatkan Berita Acara Penyegelan;
4. menuangkan hasil pemeriksaan dan/ ̑tau penyegelan pacta CK-FTZ;
5. melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan dan/atau penyegelan; dan 6. mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau penyegelan kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran. /".. .. www.jdih.kemenkeu.go.id E. Pejabat Yang Mengawasi Pengeluaran: 1 . menerima dokumen CK-FIZ yan.g telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau penyegelan dart Pejabat pemeriksa barang dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;
2. melakukan pengawasan jumlah dan jenis barang yang dikeluarkan; 3 . menuangkan hasil pengeluaran barang kena cukai pada CK-FIZ;
4. dalam hal pengangkutan barang kena cukai menggunakan lebih dari satu alat angkut atas 1 (satu) CK-FIZ:
a. disiapkan 2 (dua) lembar salinan CK-FIZ untuk setiap alat angkut, dengan peruntukan: 1 (satu) lembar untuk melindungi barang kena cukai dan 1 (satu) lembar untuk rekapitulasi oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran;
b. setiap barang kena cukai dalam satu alat angkut dilindungi CK-FI'Z menggunakan salinan CK-FIZ yang telah diberikan catatc; m jumlah dan jenis barang kena cukai yang diangkut, jenis/identitas alat angkut;
c. melakukan rekapitulasi atas semua pengeluaran barang kena cukai berdasarkan salinan CK-FIZ yang dituangkan CK-FTZ yang diterima dari Pejabat pe1neriksa barang/atau Pejabat yang melakukan penyegelan; dan
d. CK-FIZ yang telah diberikan catatan rekapitulasi pengeluaran digunakan untuk melindungi pengeluaran barang kena cukai pacta alat angkut yang terakhir.
5. melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengeluaran barang kena cukai yang terakhir; dan
6. menyerahkan CK-FIZ yang telah diberikan catatan pengeluaran:
a. 1 (satu) rangkap CK-FIZ kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor tempat asal; dan ) www.jdih.kemenkeu.go.id b. 1 (satu) rangkap CK-FI'Z kepada Pengusaha untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai. F. Pejabat yang Mengawasi Pemasukan Barang Kena Cukai di Tempat Tujuan: 1 . menerima 1 (satu) rangkap CK-FI'Z dari Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
2. melakukan pembukaan segel dan dibuatkan berita acara pembukaan segel;
3. melakukan pemeriksaan barang kena cukai;
4. menuangkan h.asil peme1iksaan dan/ a tau pembukaan segel, tanggal pemasukan, dan identitas semua alat angkut pada CK-FI'Z;
5. melakukan perekaman pada SAC paling lambat 1 (satu) hari ker ja setelah pemeriksaan dan/atau pembukaan segel; dan 6. mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau pembukaan segel kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan Pelayanan. G. Pengusaha Tempat Tujuan Barang Kena Cukai: dan 1 . memberitahukan kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan yang mengawasi jika barang kena cukai telah sampai di tempat tujuan/tempat penimbunan terakhir sesuai CK-FI'Z yang melindungi pengangkutan;
2. menyerahkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutan barang kena cukai kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantor yang mengawasi tempat tujuan/tempat penimbunan terakhir; dan 3 . menandatangani berita acara pembukaan segel. I. III. hnportir BKC Di Kawasan Bebas Yang Me1nasukkan BKC Dari Luar Daeral1. Pabean. A. Pengusaha Tempat Asal: 1 . mengisi data CK-FI'Z pada portal pengguna jasa yang disediakan secara lengkap dan benar; 2 . mengirim data CK-FTZ secara elektronik ke Kantor yang mengawasi tempat asal; 3 . menerima respon berupa penolakan data CK-FTZ;
4. mengirim kembali data CK-FTZ dilengkapi/ diperbaiki;
5. menerima respon nomor pendaftaran CK-FI'Z; setelah 6. menga jukan permohonan pembatalan CK-FI'Z dalam hal diperlukan;
7. menerima respon/surat pemberitahuan pembatalan CK FI'Z;
8. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan dan/ a tau penyegelan, memberital1.ukan kesiapan pemeriksaan barang dan/atau penyegelan kepada Pejabat pemeriksa barang, dan menghadiri pelaksanaan pe1neriksaan barang dan/ a tau penyegelan; 9 . 1nenandatangani Berita Acara Penyegelan dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan penyegelan; 1 0. menerima CK-FI'Z yang telah diberika11. catatan pengeluaran dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran; dan 1 1 . 1nelakukan pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai dilindungi CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran ke tempat tujuan. B. Sistem Aplikasi Cukai: 1 . melakukan validasi data CK-FTZ yang dikirim oleh Pengusaha;
2. mengirim respon berupa penolakan CK-FfZ, dalam hal:
a. merek dan jenis BKC yang dimasukkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kuota dari Badan Pengusahaan Kawasan;
b. jumlah BKC yang dimasukkan tidak sesuai/melebihi dengan Surat Keputusan Kuota dari Badan Pengusahaan Kawasan;
c. Pengusaha tujuan belum terdaftar pada Kantor Pabean yang mengawasi;
d. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat adanya perubahan HJE atau tarif; atau
e. merk yang direkam tidak berlaku lagi; 3 . memberikan nomor pendaftaran CK-FfZ dan mengirim respon nomor pendaftaran CK-FfZ kepada Pengusaha;
4. mengirim CK-FfZ kepada pejabat bea dan cukai yang menangani perekaman jangka waktu 5. mengirim respon pembatalan C̒-FfZ dalam hal dilakukan pembatalan CK-FfZ;
6. mengirim CK-FfZ kepada pejabat pemeriksa dan pej abat yang mengawasi pengeluaran di kantor tempat asal; dan
7. mengirim CK-FfZ kepada pejabat bea dan cukai di kantor tempat tujuan. C. Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor Yang Mengawasi Tempat Asal: 1 . meneliti dan menetapkan jangka waktu pengangkutan;
2. mencetak CK-FfZ dalam 2 (dua) rangkap/lebih sesuai kebutuhan dan mengirim kepada Pejabat pemeriksa barang, dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;
3. menerima 1 (satu) rangkap CK-FfZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/ a tau penyegelan, dan catatan hasil pengeluaran dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran;
4. 1nencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukai atau buku pengawasan;
5. 1neneliti hasil pemeriksaan dart Pejabat pemeriksa barang, catatan hasil pengeluaran dari Pej abat yang mengawasi pengeluaran, · dan menga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan di tempat asal tidak sesuai;
6. memonitor jangka waktu pengangkutan yang dihitung sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai sampai dengan tanggal pemeriksaan di tempat tujuan. Dalam hal jangka waktu yang telah ditetapkan dila1npaui dan pengusaha tidak dapat membuktikan penyelesaian pengangkutan barang kena cukai, menga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dan CK-FTZ berikutnya tidak dapat dilayani;
7. menerima pemberitahuan dart Pengusaha tempat tujuan bahwa barang kena cukai telah sampai ke tempat tujuan sesuai CK-FTZ yang melindungi pengangkutan;
8. menerima CK-FIZ yang melindungi pengangkutan dari Pengusaha tempat tujuan;
9. mencocokkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutan dengan data CK-FTZ pacta aplikasi SAC; 1 0 . mengirim CK-FTZ kepada Pejabat yang mengawasi pemasukan barang kena cukai di tempat tujuan; 1 1 . menerima kembali CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau pembukaan segel dart Pejabat yang mengawasi pemasukan barang kena cukai di te1npat tujuan;
12. meneliti hasil pemeriksaan BKC, dalam hal terdapat selisih, menga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
13. membuat catatan pacta CK-FTZ dan melakukan perekaman dalam aplikasi SAC; dan 1 4. 1nencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukai atau buku pengawasan. J t www.jdih.kemenkeu.go.id D . Pejabat Pemeriksa Barang dan/atau Pejabat yang Melakukan Penyegelan: 1 . menerima dokumen CK-FTZ dart Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat asal;
2. melakukan pemeriksaan barang kena cukai; 3 . melakukan penyegelan pada kemasan, peti kemas atau alat angkut dan dibuatkan Berita Acara Penyegelan;
4. menuangkan hasil pemeriksaan dan/ a tau penyegelan pada CK-FTZ;
5. melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1 · (satu) hari ker j a setelah pemeriksaan dan/atau penyegelan; dan 6. mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/ a tau penyegelan kepada Pejabat yang 1nengawasi pengeluaran. E. Pejabat Yang Mengawasi Pengeluaran: 1 . menerima dokumen CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau penyegelan dari Pej abat pemeriksa barang dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;
2. melakukan pengawasan jumlah dan jenis barang yang dikeluarkan; 3 . menuangkan hasil pengeluaran barang kena cukai pacta CK-FTZ) ;
4. dalam hal pengangkutan barang kena cukai menggunakan lebih dart satu alat angkut atas 1 (satu) CK-FTZ:
a. disiapkan 2 (dua) lembar salinan CK-FTZ untuk setiap alat angkut, dengan peruntukan: 1 (satu) lembar untuk melindungi barang kena cukai dan 1 (satu) lembar untuk rekapitulasi oleh Pej abat yang mengawasi pengeluaran;
b. setiap barang kena cukai dalam satu alat angkut dilindungi CK-FTZ 1nenggunakan salinan CK-FTZ yang telah diberikan catatan jumlah dan jenis barang kena cukai yang diangkut, jenis/identitas alat angkut;
c. melakukan rekapitulasi atas semua pengeluaran barang kena cukai berdasarkan salinan CK-FTZ yang dituangkan CK-FTZ yang diterima dari Pej abat pemeriksa barang/atau Pejabat yang melakukan penyegelan; dan
d. CK-FTZ yang telah diberikan catatan rekapitulasi pengeluaran digunakan untuk melindungi pengeluaran barang kena cukai pada alat angkut yang terakhir.
5. melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1 (satu) hari ker ja setelah pengeluaran barang kena cukai yang terakhir; dan
6. menyerahkan CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran:
a. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungap Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor tempat asal; dan
b. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepa ^d a Pengusaha untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai. F. Pejabat yang Mengawasi Pemasukan Barang Kena Cukai di Tempat Tujuan: 1 . 1nenerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ dari Pejabat pacta Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan; 2 . melakukan pembukaan segel dan dibuatkan berita acara pembukaan segel;
3. melakukan pemeriksaan barang kena cukai;
4. menuangkan hasil pemeriksaan dan/atau pembukaan segel, tanggal pemasukan, dan identitas semua alat angkut pada CK-FTZ; t www.jdih.kemenkeu.go.id 5. melakukan perekaman pada SAC paling lambat 1 (satu) hart kerja setelah pemeriksaan dan/ a tau pembukaan segel; dan 6. mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau pembukaan segel kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan. G. Pengusaha Tempat Tujuan Barang Kena Cukai: 1 . memberitahukan kepada Pejab̓t pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan yang mengawasi jika barang kena cukai telah sampai di tempat tujuan/tempat penimbunan terakhir sesuai CK-FTZ yang melindungi pengm1gkutan;
2. menyerahkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutan barang kena cukai kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantor yang mengawasi tempat tujuanjtempat penilnbunan terakhir; dan
3. menandatangani berita acara pembukaan segel. t www.jdih.kemenkeu.go.id II. PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN PEMBERIT AHUAN MUTASI BARANG KENA CUKAI (CK-FTZ) DALAM BENTUK TULISAN DI ATAS FORMULIR II. I. Pengusaha BKC Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Yang Me1nasukkan BKC Ke Kawasan Bebas Atau Pengusaha BKC Di Kawasan Bebas Yang Memasukkan BKC Ke Kawasan Bebas Lainnya A. Pengusaha Tempat Asal: 1 . mengisi formulir CK-FTZ secara lengkap dan benar;
2. menga jukan CK-FfZ ke Kantor yang mengawasi tempat asal;
3. menerima nota penolakan data CK-FTZ;
4. mengirim kembali data CK-FTZ dilengkapi/ diperbaiki; setelal1.
5. menerima CK-FTZ yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat asal;
6. menga jukan permohonan pembatalan CK-FTZ dalam hal diperlukan;
7. menerima respon/surat pemberitahuan pembatalan CK FfZ;
8. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan dan/ a tau penyegelan, memberitahukan kesiapan pemeriksaan barang dan/atau penyegelan kepada Pejabat pemeriksa barang, dan menghadiri pelaksanaan pemeriksaan barang dan/ a tau penyegelan; 9 . Inenandatangani Berita Acara Penyegelan dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan penyegelan; 1 0 . menerima CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran; dan 1 1 . melakukan pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai dilindungi CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran ke tempat tujuan. B . Pejabat Penerima Dokumen di Kantor yang mengawasi Tempat Asal: 1 . menerima formulir CK-FIZ yang telah diisi secara lengkap dari Pengusaha;
2. memeriksa kelengkapan pengisian formulir CK-FIZ;
3. merekam data formulir CK-FIZ pada aplikasi SAC-S;
4. mengembalikan formulir CK-FIZ kepada Pengusal1.a dengan nota penolakan dalam hal:
a. data formulir CK-FIZ tidak lengkap; atau
b. SAC-S memberikan respon berupa penolakan data CK FIZ.
5. meneruskan formulir CK-FIZ kepada Pejabat yang menangani pen1eriksaan dokumen. C. Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor yang mengawasi Tempat Asal: 1 . menerima formulir CK-FIZ dari pejabat penerima dokumen;
2. 1nelakukan validasi data formulir CK-FIZ dari pejabat penerima dokumen dengan data CK-FIZ hasil perekaman pejabat penerima dokumen pada SAC-S;
3. me1nberikan persetujuan hasil validasi dokumen;
4. menyimpan fo ^rrn ulir CK-F'IZ yang telah divalidasi; dan
5. mencetak dan menyerahkan CK-FIZ .yang telah mendapat nomor pendaftaran kepada pengusaha. D . Sis tern Aplikasi Cukai: 1 . melakukan validasi data CK-F'IZ yang direkam Pejabat penerima dokumen;
2. mengirim respon penolakan CK-FIZ, dalam hal:
a. merek dan jenis BKC yang dimasukkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kuota dari Badan Pengusahaan Kawasan;
b. jumlah BKC yang dimasukkan tidak sesuai/melebihi dengan Surat Keputusan Kuota dari Badan Pengusahaan Kawasan;
c. Pengusaha tujuan belum terdaftar pada Kantor Pabean yang mengawasi;
d. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat adanya perubahan HJE atau tarif; atau
e. merk yang direkam tidak berlaku lagi; 3 . memberikan nomor pendaftaran CK-FI'Z setelah dilakukan validasi oleh Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen;
4. mengirim CK-FTZ kepada pejabat bea dan cukai yang menangani perekaman jangka waktu 5. mengirim respon pembatalan CK-FTZ dalam hal dilakukan pembatalan CK-FTZ;
6. mengilim CK-FTZ kepada pejabat peme1iksa dan pejabat yang mengawasi pengeluaran di kantor tempat asal; dan
7. mengirim CK-FTZ kepada pej abat bea dan cukai di kantor tempat tujuan. E. Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor Yang Mengawasi Tempat Asal: 1 . meneliti dan menetapkan jangka waktu pengangkutan;
2. mencetak CK-FTZ dalam 2 (dua) rangkap/lebih sesuai kebutuhan dan mengirim kepada Pej abat pemeriksa barang, dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;
3. dalam hal Kantor tujuan, belum menerapkan SAC, mengirim berita tentang pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai berdasarkan CK-FTZ kepada pejabat Bea dan Cukai Kantor yang mengawasi tempat tujuan dengan email, faksimili atau media elektronik lainnya;
4. 1nenerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/ a tau penyegelan, dan catatan hasil pengeluaran dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran;
5. mencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukai;
6. meneliti hasil pe1neriksaan dari Pejabat pemeriksa barang, catatan hasil pengeluaran dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran, dan menga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan di tempat asal tidak sesuai; j t ".. www.jdih.kemenkeu.go.id 7. rnemonitor jangka waktu pengangkutan yang dihitung sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai sarnpai dengan tanggal perneriksaan di ternpat tujuan. Dalarn hal jangka waktu yang telah ditetapkan dilarnpaui dan pengusaha tidak dapat rnernbuktikan penyelesaian pengangkutan barang kena cukai, rnenga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dan CK-FTZ berikutnya tidak dapat dila.yani;
8. rnenerirna CK-FTZ yang telah diberikan catatan dari Pejabat Bea dan Cukai di Kantor yang rnengawasi ternpat tujuan;
9. rneneliti hasil perneriksaan barang kena cukai di tern pat tujuan, dalam hal terdapat selisih, rnenga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan 1 0. rnelakukan perekarnan penyelesaian CK-FTZ dalarn hal Kantor yang rnengawasi tempat tujuan belurn rnenerapkan SAC. F. Pejabat Perneriksa Barang dan/atau Pejabat yang Melakukan Penyegelan: 1 . menerirna dokurnen CK-FTZ dari Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor yang rnengawasi ternpat asal;
2. rnelakukan perneriksaan barang kena cukai; 3 . rnelakukan penyegelan pada kernasan, peti kernas atau alat angkut dan dibuatkan Berita Acara Penyegelan;
4. rnenuangkan hasil perneriksaan dan/atau penyegelan pada CK-FTZ; 5 . rnelakukan perekarnan dalam aplikasi SAC paling larnbat 1 (satu) hari kerja setelah perneriksaan dan/ a tau penyegelan; dan 6. rnengirirn CK-FTZ yang telah diberikan catatan perneriksaan dan/atau penyegelan kepada Pejabat yang rnengawasi pengeluaran. G. Pejabat Yang Mengawasi Pengeluaran: 1 . rnenerirna dokurnen CK-FI'Z yang telah diberikan catatan perneriksaan danjatau penyegelan dari Pejabat perneriksa barang dan/atau Pejabat yang rnelakukan penyegelan;
2. rnelakukan pengawasan jurnlah dan jenis barang yang dikeluarkan;
3. rnenuangkan hasil pengeluaran barang kena cukai pada CK-FI'Z;
4. dalarn hal pengangkutan barang kena cukai rnenggunakan lebih dari satu alat angkut atas 1 (satu) CK-FI'Z:
a. disiapkan 2 (dua) lernbar salinan CK-FI'Z untuk setiap alat angkut, dengan peruntukan: 1 (satu) lernbar untuk rnelindungi barang kena cukai dan 1 (satu) lernbar untuk rekapitulasi oleh Pejabat yan.g rnengawasi pengeluaran;
b. setiap barang kena cukai dalarn satu alat angkut dilindungi CK-FI'Z rnenggunakan salinan CK-FTZ yang telah diberikan catatan jurnlah dan jenis barang kena cukai yang diangkut, jenis/identitas alat angkut;
c. rnelakukan rekapitulasi atas sernua pengeluaran barang kena cukai berdasarkan salinan CK-FTZ yang dituangkan CK-FTZ yang diterirna dari Pej abat perneriksa barang/atau Pejabat yang rnelakukan penyegelan; dan
d. CK-FTZ yang telah diberikan catatan rekapitulasi pengeluaran digunakan untuk rnelindungi pengeluaran barang kena cukai pacta alat angkut yang terakhir.
5. 1nelakukan perekarnan dalarn aplikasi SAC paling larnbat 1 (satu) hari ker ja setelah pengeluaran barang kena cukai yang terakhir; dan
6. rnenyeral1kan CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran:
a. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pejabat pacta Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor tempat asal; dan t www.jdih.kemenkeu.go.id b. 1 (satu) rangkap CK-FrZ kepada Pengusaha untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai. I-I. Pejabat pacta Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor Yang Mengawasi Tempat Tlijuan: 1 . memonitor CK-FrZ yang masuk di wilayah pengawasannya:
a. berdasarkan aplikasi SAC dalam hal kantor yang mengawasi tempat tujuan sudah menerapkan SAC; a tau b. berdasarkan . be1ita tentang pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai yang diterima · ^melalui email, faksimili atau media elektronik lainnya dari Kantor yang mengawasi tempat asal, dalam hal kantor yang mengawasi tempat tujuan belum me.nerapkan SAC.
2. menerima pemberitahuan dari Pengusaha tempat tujuan bahwa barang kena cukai telah sampai ke tempat tujuan sesuai CK-FrZ yang melindungi pengangkutan;
3. menerima CK-FrZ yang melindungi pengangkutan dari Pengusaha tempat tujuan/tempat penimb̔nan terakhir;
4. mencocokkan CK-FfZ yang melindungi pengangkutan:
a. dengan data CK-FTZ pada aplikasi SAC-S dalam hal Kantor yang mengawasi tempat tujuan sudah menerapkan SAC-S; atau
b. dengan berita tentang pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai yang diterima melalui email, faksimili atau media elektronik lainnya dari Kantor yang mengawasi tempat asal, . dalam hal Kantor yang mengawasi tempat tujuan/tempat penimbunan terakhir belum menerapkan SAC-S.
5. mengirim CK-FrZ kepada Pejabat yang mengawasi pemasukan barang kena cukai di tempat tujuan;
6. menerima kembali CK-FrZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau pembukaan segel dari Pejabat yang mengawasi pemasukan barang kena cukai di tempat tujuan; / www.jdih.kemenkeu.go.id 7 . membuat catatan pada CK-FI'Z dan melakukan perekaman dalmn aplikasi SAC-S;
8. mencatat CK-FI'Z pada buku rekening barang kena cukai atau buku pengawasan; dan 9 . mengirim CK-FI'Z yang telah diberikan catatan ke Kantor yang rriengawasi tempat asal dengan surat pengantar. I. Pejabat yang Mengawasi Pemasukan Barang Kena Cukai di Tempat Tujuan: 1 . menerima 1 (satu) rangkap CK-FI'Z dart Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat tujuan;
2. melakukan pembukaan segel dan dibuatkan berita acara pembukaan segel;
3. 1nelakukan pemeriksaan barang kena cukai;
4. 1nenuangkan hasil pemeriksaan dan/ a tau pembukaan segel, tanggal pemasukan, dan identitas semua alat angkut pada CK-FI'Z;
5. melakukan pereka1nan pacta SAC paling lambat 1 (satu) hari ke1ja setelah pemeriksaan dan/ a tau pembukaan segel;
6. merekam nomor dan tanggal PPFI'Z pada SAC; dan
7. mengirim CK-FI'Z yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau pembukaan segel kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan ^· Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat tujuan. J . Pengusaha Tempat Tujuan Barang Kena Cukai: 1 . memberitahukan kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan yang mengawasi jika barang kena cukai telah sampai di tempat tujuan/tempat penimbunan terakhir sesuai CK-FI'Z yang melindungi pengangkutan; ) t www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 82 ^ - 2 . menyerahkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutan barang kena cukai kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantor yang mengawasi tempat tujuan/tempat penimbunan terakhir; dan
3. menandatangani berita acara pembukaan segel. II. II. Pengusaha BKC Di Kawasan Bebas Yang Mengeluarkan BKC Ke Kawasan Bebas A. Pengusaha Tempat Asal: 1 . mengisi formulir CK-FTZ secara lengkap dan benar;
2. menga jukan CK-FTZ ke Kantor yang mengawasi tempat asal;
3. menerima nota penolakan data CK-FTZ;
4. mengirim kembali data CK-FTZ dilengkapi/ diperbaiki; setelah 5. menerima CK-FTZ yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayan̍n Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendal1.araan dan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat asal;
6. menga jukan permohonan pembatalan CK-FTZ dalam hal diperlukan;
7. menerima respon/surat pemberitahuan pembatalan CK FTZ;
8. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan dan/ a tau penyegelan, memberitahukan kesiapan pemeriksaan barang dan/atau penyegelan kepada Pejabat pemeriksa barang, dan menghadiri pelaksanaan pemeriksaan barang dan/ a tau penyegelan; 9 . menandatangani Berita Acara Penyegelan dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan penyegelan; 1 0. menerima CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran dart Pejabat yang mengawasi pengeluaran; dan 1 1 . tnelakukan pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai dilindungi CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran ke tempat tujuan. B. Pejabat Penerima Dokumen di Kantor yang mengawasi Tempat Asal: 1 . menetima formulir CK-FTZ yang telah diisi secara lengkap da.Ii Pengusaha;
2. memeriksa kelengkapan pengisian formulir CK-FTZ;
3. merekam data formulir CK-FTZ pada aplikasi SAC-S;
4. mengembalikan formuli̎ CK-FTZ kepada Pengusaha dengan nota penolakan dalam hal:
a. data formulir CK-FTZ tidak lengkap; atau
b. SAC-S memberikan respon berupa penolakan data CK FTZ.
5. meneruskan formulir CK-FTZ kepada Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen. C. Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor yang mengawasi Tempat Asal: 1 . menerima formulir CK-FTZ dari pej abat penerima dokumen;
2. melakukan validasi data formulir CK-FTZ dari pejabat penerima dokumen dengan data CK-FTZ hasil perekaman pejabat penert: ma dokumen pada SAC-S; 3 . memberikan persetujuan hasil validasi dokumen;
4. menyimpan formulir CK-FTZ yang telah divalidasi; dai'l 5. mencetak dan menyeral'lkan CK-FTZ yang telah mendapat nomor pendaftaran kepada pengusaha. D . Sis tern Aplikasi Cukai: 1 . melakukan validasi data CK-FTZ yang direkam Pejabat penerima dokumen;
2. mengirim respon penolakan CK-FTZ, dalam hal:
a. merek dan jenis BKC yang dimasukkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kuota dari Badan Pengusahaai'l Kawasan;
b. jumlah BKC yang dimasukkan tidak sesuai/melebihi dengan . Surat Keputusan Kuota dari Badan Pengusahaan Kawasan; t www.jdih.kemenkeu.go.id c. Pengusaha tujuan belum terdaftar pada Kantor Pabean yang mengawasi;
d. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat adanya pen1bahan HJE atau tarif; atau
e. merk yang direkam tidak berlaku lagi;
3. memberikan nomor pendaftaran CK-FTZ setelah dilakukan validasi oleh Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen;
4. mengirim CK-FTZ kepada pejabat bea dan cukai yang menangani perekaman jangka waktu;
5. mengiriln respon pembatalan CK-FTZ dalam hal dilakukan pembatalan CK-FTZ;
6. mengirim CK; _FTZ kepada pejabat pemeriksa dan pejabat yang mengawasi pengeluaran di kantor tempat asal; dan
7. mengirim CK-FTZ kepada pejabat bea dan cukai di kantor tempat tujuan. E. Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor Yang Mengawasi Tempat Asal: 1 . meneliti dan menetapkan jangka waktu pengangkutan;
2. mencetak CK-FTZ dalam 2 (dua) rangkap/lebih sesuai kebutuhan dan mengirim kepada Pejabat pemeriksa barang, dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan; 3 . menerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ yang telal1. diberika11. catatan pemeriksaan dan/ a tau penyegelan, dan catatan hasil pengeluaran dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran;
4. mencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukai atau buku pengawasan;
5. meneliti hasil pemeriksaan dart Pejabat pemeriksa barang, catatan hasil pengelua1Aan dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran, dan menga jukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lan jut dalarri hal hasil pemeriksaan di tempat asal tidak sesuai; t www.jdih.kemenkeu.go.id - 185- 6. memonitor jangka waktu pengangkutan yang dihitung sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai sampai dengan tanggal pe1neriksaan di tempat tujuan. Dalam hal jar:
.gka waktu yang telah ditetapkan dilampaǍi dan pengusaha tidak dapat membuktikan penyelesaian pengangkutan barang kena cukai, mengajukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dan CK-FTZ berikutnya tidak dapat dilayani;
7. menerima pemberitahuan dari Pengusaha tempat tujuan bahwa barang kena cukai telah sampai ke tempat tujuan sesuai CK-F1Z yang melindungi pengangkutan;
8. Inenerima CK-FTZ yang melindungi pengangkutan dari Pengusaha tempat tujuan;
9. mencocokkan CK-FIZ yang melindungi pengangkutan dengan data CK-FIZ pada aplikasi SAC; 1 0. Inengirim CK-FIZ kepada Pejabat yang mengawasi pemasukan barang kena cukai di tempat tujuan; dan 1 1. menerima kembali CK-FIZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau pembukaan segel dari Pejabat yang mengawasi pemasukan barang kena cukai di tempat tujuan.
12. meneliti hasil pemeriksaan BKC, dalam hal terdapat selisih, mengajukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; 1 3. membuat catatan pada CK-FIZ dan melakukan perekaman dalam aplikasi SAC; dan
14. n1encatat CK-FIZ pada buku rekening barang kena cukai atau buku pengawasan. F. Pejabat Petneriksa Barang dan/atau Pejabat yang Melakukan Penyegelan:
- menerima dokumen CK-FIZ dari Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat asal; t www.jdih.kemenkeu.go.id - 186- 2. melakukan pemeriksaan barang kena cukai;
- melakukan penyegelan pada kemasan, peti kemas atau alat angkut dan dibuatkan Berita Acara Penyegelan;
- menuangkan hasil pemeriksaan dan/ a tau penyegela11 pada CK-FIZ;
- melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan dan/atau penyegelan; dan 6. mengirim CK-FIZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan da11/atau penyegelan kepada Pejabat yang 1nengawasi pengeluaran. G. Pejabat Yang Mengawasi Pengeluaran:
- menerima dokumen CK-FIZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau penyegelan dart Pejabat pemeriksa barang dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;
- melakukan pengawasan jumlah dan jenis barang yang dikeluarkan;
- menuangkan hasil pengeluaran barang kena cukai pada CK-FIZ);
- dalam hal pengangkutan barang kena cukai menggunakan lebih dari satu alat angkut atas 1 (satu) CK-FIZ:
a. disiapkart 2 (dua) lembar salinan CK-FIZ untuk setiap alat angkut, dengan peruntukan: 1 (satu) lembar untuk melindungi barang kena cukai dan 1 (satu) lembar untuk rekapitulǎsi oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran;
b. setiap baJ.Ǐang kena cukai dalam satu alat angkut dilindungi CK-FIZ menggunakan salinan CK-FIZ yang telah diberikan catatan jumlah dan jenis barang kena cukai yang diangkut, jenis/identitas alat angkut;
c. melakukan rekapitulasi atas semua pengeluaran barang kena cukai berdasarkan salinan CK-FIZ yang dituangkan CK-FIZ yang diterima dart Pejabat pemeriksa barang/atau Pejabat yang melakukan penyegelan; dan
d. CK-FTZ yang telah diberikan catatan rekapitulasi pengeluaran digunakan untuk melindungi pengeluaran barang kena cukai pada alat angkut yang terakhir.
- melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1 (satu) hari ke1ja setelah pengeluaran barang kena cukai yang terakhir; dan
- menyerahkan CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran:
a. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor tempat asal; dan
b. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pengusaha untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai. H. Pejabat yang Mengawasi Pemasukan Barang Kena Cukai di Tempat Tujuan:
- menerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ dari Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
- melakukan pembukaan segel dan dibuatkan berita acara pembukaan segel;
- melakukan pemeriksaan barang kena cukai;
- 1nenuangkan hasil pemeriksaan dan/atau pembukaan segel, tanggal pemasukan, dan identitas semua alat angkut pada CK-FTZ;
- melakukan perekaman pada SAC paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan dan/atau pembukaan segel; dan 6. mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau pembukaan segel kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan. I. Pengusaha Tempat Tujuan Barang Kena Cukai:
- memberitahukan kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan yang mengawasi jika barang kena cukai telah sampai di tempat tujuan/tempat penimbunan terakhir sesuai CK-FTZ yang melindungi pengangkutan;
- menyerahkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutan barang kena cukai kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantor yang mengawasi tempat tujuanjtempat penimbunan terakhir; dan
- menandatangani berita acara pembukaan segel. II. III. Importir BKC Di Kawasan Bebas Yang Memasukkan BKC Dari Luar Daerah Pabean. A. Pengusaha Tempat Asal:
- mengisi formulir CK-FTZ secara lengkap dan benar;
- mengajukan CK-FTZ ke Kantor yang mengawasi tempat asal;
- menerima nota penolakan data CK-FTZ;
- mengirim kembali data CK-FTZ dilengkapi/ diperbaiki; setelah 5. menerima CK-FTZ yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat asal;
. 6. mengajukan permohonan pembatalan CK-FTZ dalam hal diperlukan;
- menerima respon/ surat pemberitahuan pembatalan CK FTZ; - 189- 8. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan dan/ a tau penyegelan, membe1itahukan kesiapan pemeriksaan barang danjatau penyegelan kepada Pejabat pemeriksa barang, dan menghadiri pelaksanaan pemeriksaan barang dan/atau penyegelan;
- menandatangani Berita Acara Penyegelan dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan penyegelan;
- menerima CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran; dan 1 1. melakukan pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai dilindungi CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran ke tempat tujuan. B. Pejabat Penerima Dokumen di Kantor yang mengawasi Tempat Asal:
- menerima formulir CK-F1Z yang telah diisi secara lengkap dari Pengusaha;
- memeriksa kelengkapan pengisian formulir CK-FTZ;
- merekam data fom1ulir CK-FTZ pada aplikasi SAC-S;
- mengembalikan formulir CK-FTZ kepada Pengusaha dengan nota penolakan dalam hal:
a. data forr11ulir CK-F1Z tidak lengkap; atau
b. SAC-S memberikan respon berupa penolakan data CK FTZ.
- 1neneruskan formulir CK-FTZ kepada Pejabat yang menangani peme1iksaan dokumen. C. Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor yang mengawasi Tempat Asal:
- 1nenerima formulir CK-FTZ dari pejabat penerima dokumen;
- 1nelakukan validasi data formulir CK-FTZ dari pejabat penerima dokumen dengan data CK-F1Z hasil perekaman pejabat penerima dokumen pada SAC-S;
- memberikan persetujuan hasil validasi dokumen;
- menyimpan formulir CK-FTZ yang telah divalidasi; dan
- mencetak dan menyerahkan CK-FTZ yang telah mendapat nomor pendaftaran kepada pengusaha. D. Sis tern Aplikasi Cukai:
- melakukan validasi data CK-F1Z yang direkam Pejabat penerhna dokumen;
- mengirim respon penolakan CK-F1Z, dalam hal:
a. merek dan jenis BKC yang dimasukkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kuota dari Badan Pengusahaan Kawasan;
b. jumlah BKC yang dimasukkan tidak sesuai/melebihi dengan Surat Keputusan Kuota dari Badan Pengusahaan Kawasan;
c. Pengusaha tujuan belum terdaftar pada Kantor Pabean yang mengawasi;
d. penetapan tartf sudah tidak berlaku lagi akibat adanya perubahan HJE atau tarif; atau
e. merk yang direkam tidak berlaku lagi;
- memberikan nomor pendaftaran CK-F1Z setelah dilakukan validasi oleh Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen;
- mengirim CK-F1Z kepada pejabat bea dan cukai yang menangani perekaman jangka waktu;
- mengirim respon pembatalan CK-F1Z dalam hal dilakukan pembatalan CK-F1Z;
- mengirim CK-F1Z kepada pejabat pemeriksa dan pejabat yang mengawasi pengeluaran di kantor tempat asal; dan
- mengirim CK-F1Z kepada pejabat bea dan cukai di kantor tempat tujuan. E. Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor Yang Mengawasi Tempat Asal:
- meneliti dan menetapkan jangka waktu pengangkutan;
- mencetak CK-F1Z dalam 2 (dua) rangkap/lebih sesuai kebutuhan dan mengirim kepada Pejabat pemeriksa barang, dan/ a tau Pejabat yang melakukan penyegelan;
- menerima 1 (satu) rangkap CK-F1Z yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/ a tau penyegelan, dan catatan r \ www.jdih.kemenkeu.go.id - 191- hasil pengeluaran dart Pejabat. yang menga\vasi pengeluaran;
- mencatat CK-FfZ pada buku rekening barang kena cukai atau buku pengawasan;
- meneliti hasil pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa barang, catatan hasil pengeluaran dart Pejabat yang mengawasi pengeluaran, dan mengajukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan di tempat asal tidak sesuai;
- me1nonitor jangka waktu pengangkutan yang dihitun g sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai sampai dengan tanggal pe1neriksaan di tempat tujuan. Dalam hal jangka waktu yang telah ditetapkan dilampaui dan pengusaha tidak dapat membuktikan penyelesaian pengangkutan barang kena cukai, mengajukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dan CK-FTZ beriku tnya tidak dapat dilayani;
- menerima pemberitahuan dari Pengusaha tempat tujuan bahwa barang kena cukai telah sampai ke tempat tujuan sesuai CK-FTZ yang melindungi pengangkutan;
- menerima CK-FTZ yang· melindungi pengangkutan dari Pengusaha tempat tujuan;
- mencocokkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutan dengan data CK-FTZ pada aplikasi SAC; 1 0. mengirim CK-FTZ kepada Pejabat yang mengawasi pemasukan barang kena cukai di tempat tujuan; dan 1 1. menerima kembali CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau pembukaan segel dari Pejabat yang mengawasi pemasukan barang kena cukai di tempat tujuan.
- meneliti hasil pemeriksaan BKC, dalam hal terdapat selisih, mengajukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut 1 3. membuat catatan pada CK-FTZ dan melakukan perekama11 dalam aplikasi SAC; dan
- mencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukai atau buku pengawasan. I j www.jdih.kemenkeu.go.id F. Pejabat Pemeriksa Barang dan/atau Pejabat yang Melakukan Penyegelan:
- menerima dokumen CK-FTZ dari Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat asal;
- melakukan pemeriksaan barang kena cukai;
- melakukan penyegelan pada kemasan, peti ke1nas atau alat angkut dan dibuatkan Berita Acara Penyegelan;
- menuangkan hasil pemeriksaan dan/ a tau penyegelan pada CK-FTZ;
- melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1 (satu) hart kerja setelah pemeriksaan dan/ a tau penyegelan; dan 6. mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau penyegelan kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran. G. Pejabat Yang Mengawasi Pengeluaran:
- menerima dokumen CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau penyegelan dart Pejabqt pemeriksa barang dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;
- melakukan pengawasan jumlah dan jenis barang yang dikeluarkan;
- menuangkan hasil pengeluaran barang kena cukai pada CK-FTZ);
- dalam hal pengangkutan barang kena cukai menggunakan lebih dari satu alat angkut atas 1 (satu) CK-FTZ:
a. disiapkan 2 (dua) lembar salinan CK-FTZ untuk setiap alat angkut, dengan peruntukan: 1 (satu) lembar untuk melindungi barang kena cukai dan 1 (satu) lembar untuk rekapitulasi oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran;
b. setiap barang kena cukai dalam satu alat angkut dilindungi CK-FTZ menggunakan salinan CK-FTZ yang telah diberikan catatan jumlah dan jenis barang kena cukai yang diangkut, jenis/identitas alat angkut; t www.jdih.kemenkeu.go.id c. melakukan rekapitulasi atas se1nua pengeluaran barang kena cukai berdasarkan salinan CK-FTZ yang dituangkan CK-FTZ yang diterima dari Pejc.bat pemeriksa barang/atau Pejabat yang 1nelakukan penyegelan; dan
d. CK-FTZ yang telah diberikan catatan rekapitulasi pengeluaran digunakan untuk melindungi pengeluaran barang kena cukai pada alat angkut yang terakhir.
- melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1 (satu) hari keija setelah pengeluaran barang kena cukai yang terakhir; dan
- menyerahkan CK-FTZ yang telah diberikan catatan pengeluaran:
a. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantor tempat asal; dan
b. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pengusaha untuk melindungi pengangkutan barang kena cukai. H. Pejabat yang Mengawasi Pemasukan Barang Kena Cukai di Tempat Tujuan:
- menerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ dari Pejabat pada Seksi Pabean. dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
- melakukan pembukaan segel dan dibuatkan berita a: : : ara pe1nbukaan segel;
- melakukan pemeriksaan barang kena cukai;
- menuangkan hasil pemeriksaan dan/atau pembukaan segel, tanggal pemasukan, dan identitas semua alat angkut pacta CK-FTZ;
- melakukan perekaman pacta SAC paling lambat 1 (satu) hart kerja setelah pemeriksaan dan/atau pembukaan segel; dan t www.jdih.kemenkeu.go.id 6. 1nengirim CK--FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaan dan/atau pembukaan segel kepada Pejabat pacta Seksi Pabean. dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan. I. Pengusaha Tempat Tujuan Barang Kena Cukai:
- me1nberitahukan kepada Pej a bat pad a Seksi Pabean dan Cukai/ Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/ Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis I Su bseksi Perbendaharaan dan Pelayanan yang m e n g awasi jika barang kena cukai telah sampai di ten1pat tujuan.jten1pat penilnbunan terakhir sesuai CK-FTZ yang 1nelindungi pengangkutan;
- menyerahkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutan barang kena cukai kepada Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis/Subseksi P erbe n daharaan dan Pelayanan di Kantor yang mengawas i tempat tujuan/teinpat penimbunan terakhi r ; dan
- menandatangani berita acara pembukaan segel. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor .. ( l) .. LAMPIRAN XI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI A. FORMULIR HASIL REKONSILIASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA·CUKAI DENGAN PEMBEBASAN CUKAI KE KAWASAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS Tanggal Nama No No. Pabrik/ Tanggal Tanggal NPPBKC Jangka waktu Tanggal Rekonsiliasi Hasil Rekonsiliasi Keterangan Urut Pengeluaran Pemasukan CK-FfZ CK-FfZ Importir BKC BKC '-- 1/ ` www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) No1nor (5) Non1or (6) No1nor (7) Nomor (8) Non1or (9) No1nor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) -196- PETUNJUK PENGISIAN diisi nama kantor. disi nomor urut. diisi nomor dokumen CK-FTZ. diisi tanggal dokumen CK-FTZ. disi nama pabrik/importir barang kena cukai. diisi NPPBKC pabrik/importir barang kena cukai. diisi oleh Kantor Asal, tanggal pengeluaran BKC. diisi oleh Kantor Tujuan, tanggal pemasukan barang kena cukai di tempat tujuan. diisi sesuai atau tidak sesuai. diisi tanggal dilaksanakan rekonsiliasi antara Kantor Asal dan Kantor Tujuan. diisi hasil rekonsiliasi dart tiap-tiap nomor CK-FTZ, sesuai atau tidak sesuai. Jika tidak sesuai diberikan penjelasan dalam kolom keterangan I kolom nomor (12) . Misalnya: tidak sesuai karena jumlah rokok yang diterima tidak sama dengan jumlah rokok di dalam dokumen CK-FTZ. diisi keterangan lain-lain yang perlu disampaikan (apabila ada).
.,. www.jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat J enderal Be a dan Cukai Kantor. . ( l) . . B. LAPORAN REALISASI PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PEMBEBASAN CUKAI KE KAWASAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS Nama No No. Tanggal Urut CK-FfZ CK-FfZ Pabrik/ Importir .. (2) .. .. (3) .. . . (4) . . ' . _ .. (5)..__ - NPPBKC -·· (6) . . - Merek ,___ ·-EL_ Jumlah Jumlah Kemasan Batang .. (8) .. .. (9) .. Jumlah Nom or Jenis lsi Tarif Cukai yang Tanggal HT Kemasan Cukai dibebaskan SKEP SKEP Sarkut ( ^Rp ) BPK •. (10) .. ..(11) .. . . (12)....(13) .. ..(14) .. .. (15) .. ø- j--- Tanggal Waktu Pengeluaran Ket. BKC _ ..(_!7) .. _ __ __: ,/ ( www.jdih.kemenkeu.go.id No1nor (1) Nomor (2) No1nor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Non1or (10) No1nor (1 1) Nomor (12) Nomor ( 1 3) Nomor (14) Nomor (16) Nomor (17) Non1or (18) Nomor (19) - 198- PETUNJUK PENGISIAN diisi nama kantor. diisi nomor urut. diisi nomor dokumen CK-FTZ. diisi tanggal dokumen CK-FTZ. diisi nama pabrik/importir hasil tembakau. diisi NPPBKC pabrik/importir hasil tembakau. diisi merek hasil tembakau. diisi jumlah dalam satuan kemasan. diisi jumlah dalam satuan batang/ gram. diisi jenis hasil tembakau, misal : SKM, SKT, SPM, TIS, atau lainnya. diisi isi per bungkus, misal : 5 gram, 10 batang, 12 batang, 20 batang, atau lainnya. diisi tarif cukai hasil tembakau. Jumlah cukai yang dibebaskan. diisi nomor diterbitkannya Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan. diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan. diisi saran pengangkut yang digunakan, misal : truk dan pesawat, truk dan kapal laut, atau lainnya. diisi jangka waktu pengangkutan yang ditetapkan oleh petugas Kantor yang mengawasi pabrik/importir hasil tembakau, misal : 1 hart, 2 hari, 10 hart, a tau lainnya. diisi tanggal pengeluaran barang kena cukai. diisi keterangan lain-lain .yang perlu disampaikan (apabila ada). j www.jdih.kemenkeu.go.id No Urut .. (2) .. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor. .(1) .. C. LAPORAN REALISASI PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DENGAN PEMBEBASAN CUKAl KE KAWASAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS Jumlah Nmnor No. Tanggal Nama Jenis Kadar Tarif Jenis Jumlah lsi Kemasan Volume Cukai yang Tanggal CK- Pablik/ NPPBKC Merek Golongan SKEP Sarkut Waktu CK-FTZ MMEA (%) Cukai Kemasan Kemasan (ml) (Liter) dibebaskan SKEP FTZ Importir (Rp) BPK Tanggal Pengeluaran Ket. BKC 17 \ www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) No1nor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) No1nor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) No1nor ( 1 1) Nomor (12) Non1or (13) No1nor (14) No1nor ( 1 5) Nomor (16) Nomor ( 1 7) No1nor (18) Nomor ( 1 9) Nomor (20) Nomor (2 1) No1nor (22) -200- PETUNJUK PENGISIAN diisi nama kantor. disi nomor urut. diisi nomor dokumen CK-FfZ. diisi tanggal dokumen CK-FfZ. disi nama pabrik/importir MMEA. diisi NPPBKC pabrik/importir MMEA. diisi jenis MMEA, misal Anggur Gingseng, Jenever, Whisky, Vodka, atau lainnya. diisi merek MMEA. diisi kadar MMEA, misal : ( 14,7) , (19,7), atau lainnya. diisi golongan MMEA. diisi tarif cukai MMEA. diisi jenis kemasan, misal : botol, kaleng, atau lainnya. diisi jumlah kemasan, misal : 100, 200, 300, atau lainnya. diisi isi kemasan, misal : 275, 620, 1000, atau lainnya. diisi total volume MMEA dalam liter hasil perkalian jumlah kemasan (kolom 13) dengan isi kemasan (kolom 14) . Jumlah cukai yang dibebaskan. diisi nomor diterbitkannya Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan. diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan. diisi sarana pengangkut yang digunakan, misal : truk dan pesawat, truk dan kapal laut, atau lainnya. diisi jangka waktu pengangkutan yang ditetapkan oleh petugas Kantor yang mengawasi pabrik MMEA, misal : 1 hari, 2 hari, 10 hmi, a tau lainnya. diisi tanggal pengeluaran barang kena cukai. diisi keterangan lain-lain yang perlu disampaikan (apabila ada). Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor .. (l) .. D. LAPORAN REALISASI PEMASUKAN BARANG KENA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DENGAN PEMBEBASAN CUKAI KE KAWASAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS Jumlah Tanggal Nama lsi Tanggal Kadar Tarif Jenis Jenis Jumlah Volume Cukai yang Nomor Tanggal No No. Pemasukan Pabrik: / NPPBKC Golongan Merek Kemasan SKEP Ket. Urut CK-FTZ CK-FTZ BKC Importir (0;
- Cukai MMEA Kemasan Kemasan (ml) (Liter) dibebaskan BPK SKEP (Rp) .. (2) .. .. (3) .. ..(4) .. .. (5) .. .. (6). .. (7) .. . . (8) .. .. (9) .. ..(10) .. ..(11) .. ..(12) .. ..(13) .. ..(14) .. ..(15) .. ..(16) .. ..(17) .. ..(18)....(19) .. ..(20) .. - ---- j/ -: - Non1or ( l) Non1or (2) Non1or (3) No 1 nor (4) N o n 1or (5) Non1or (6) Non1or (7) Non1or (8) Non1or (9) Non1or (10) Non1or (11) Non1or (12) Non1or (13) N o 1 nor (14) Non1or (15) Non1or (16) No1nor (17) No1nor (18) Non1or (19) Non1or (20) - 2 0 2 - PETUNJUK P E NG I SIAN diisi nan1a kantor. disi nomor urut. diisi non1or dokun1en CK-FTZ . diisi tanggal dokumen CK-FTZ . diis i tanggal pemasukan barang kena cukai di te1npat tujuan. diisi na1na pabrik/ilnportir MMEA. diisi NPPBKC pabrik/ilnportir MMEA. diisi jenis MMEA, misal: Anggur Gingseng, Jenever, Whisky, Vodka, atau lainnya. diisi merek MMEA. diisi kadar MMEA, n1isal: (14,7), (19,7), atau lainnya. diisi golongan MMEA. diisi tarif cukai MMEA. diisi jenis ke1nasan, n1isal: botol, kaleng, atau lainnya. diisi Jun1lah kemasan, 1nisal: 100, 200, 300, atau lainnya. diisi isi ke1nasan, 1nisal: 275, 620, 1000, atau lainnya. diisi total volu1ne MMEA dalam liter hasil perkalian ju1nlah kemasan (kolo1n 14) dengan isi ken1asan (kolon1 15). jun1lah cukai yang dibebaskan. diisi nomor diterbitkannya Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan. diisi keterangan lain-lain yang perlu disa1npaikan (apabila ada). MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI -203- LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47 /PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BEBAS 1. Nota Pe1nberitahuan Penolakan (NPP).
- Nota Pe1nberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
- Surat Pe1nberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
- Surat Pemeriksaan Fisik (SPF).
- Instruksi Pemeriksaan (IP).
- Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
- Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
- Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).
- Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD). 1 0. Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB). 1 1. Pe1nberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB).
- Pemberitahuan Konsolidasi Barang (PKB). 1 3. Surat Persetujuan Pemuatan Barang Untuk Diangkut Lanjut (BCF 1.1.1).
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut Terus (BCF 1.1.2). 1 5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean Di Kawasan Bebas Untuk Diangkut Ke TPS Di Kawasan Pabean Lainnya (BCF 1.2.1- ITZ).
- Surat Penetapan Pe1nbayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP). 1 7. A. Format Pencantuman Tulisan "Khusus Kawasan Bebas" Untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Yang Ditujukan Untuk Kawasan Be bas. B. For1nat Pencantuman Tulisan "Khusus Kawasan Bebas" Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Yang Ditujukan Untuk Kawasan Bebas.
- Pemberitahuan Pengeluaran Barang Kena Cukai Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas. -204- 19. Laporan Realisasi Pengeluaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.
- Laporan Realisasi Pengeluaran Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Dengan Pembebasan Cukai Ke Kawasan Bebas Dan Pelabuhan Bebas 2 1. Laporan Realisasi Pemasukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Dengan Pembebasan Cukai Ke Kawasan Bebas Dan Pelabuhan Bebas 22. Laporan Realisasi Pemasukan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Dengan Pembebasan Cukai Ke Kawasan Bebas Dan Pelabuhan Be bas. 1 . Fortnulir Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA .......... (1) ......... . KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI........ (2)........ . . NOTA PEMBERITAHUAN PENOLAKAN (NPP) No1nor Penga juan :
........ . . (3)........ . . Waktu Res pons :
........ . . (4)........ . . menit Kepada Pengirim/ Penerilna NPWP......... . (5)........ . . Nama .......... (6) ........ . . Alamat........ . . (7)........ . . PPJK NPWP :
........ . . (8)........ . . Nama :
........ . . (9)........ . . Alamat :
........ .. ( 1 0)........ NP PPJK :
........ . . ( 1 1)........ PPFTZ yang Saudara sampaikan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Agar dilakukan perbaikan sebagai berikut:
1......... . . ( 1 2)........ . .
2......................... . .
3...........................
......... . ( 1 3)........ . . tanggal........ . . (14) Pejabat Penerima Dokumen Tanda tangan Na1na NIP Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) No1nor (7) No1nor (8) Nomor (9) No1nor (10) No1nor ( 1 1) No1nor (12) Nomor (13) Nomor (14) No1nor ( 1 5) Nomor (16) Nomor ( 1 7) -206- PETUNJUK PENGISIAN Diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat NPP diterbitkan. Diisi dengan nama Kantor Pabeari tempat NPP diterbitkan. Diisi dengan nomor pengajuan PPFTZ. Diisi dengan lama waktu respon NPP terbit sejak PPFTZ diajukan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengirim atau penerima, sesuai dengan nomor NPWP pengirim atau penerima yang tercantum dalam PPFTZ. Diisi dengan nama pengirim atau penerima barang, sesuai dengan nama pengirim atau penerima yang tercantum dalam PPFTZ. Diisi dengan alamat pengirim atau penerima barang, sesuai dengan alamat pengirim atau penerima yang tercantum dalam PPFTZ. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nomor NPWP pengirim yang tercantum dalam PPFTZ. Diisi dengan nama Pengusaha Pengurusan J asa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. Diisi dengan alamat Pengusaha Pengurusan J as a Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan alamat PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. Diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. Diisi dengan perbaikan yang harus dilakukan. Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya NPP. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD /MM/YYYY ) diterbitkannya NPP. Diisi dengan tanda tangan penerima dokumen Diisi dengan nama Pejabat yang menandatangani butir (15). Diisi dengan NIP Pejabat yang menandatangani butir (15) . j www.jdih.kemenkeu.go.id 2. Forn1ulir Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA........ . . (1)......... . KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI........ (2)........ . . NOTA PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN (NPBL) Nomor :
........ . . (3)........ . . Tanggal :
........ . . (4)........ . . Nom or Penga juan PPFTZ :
........ . . (5) .......... Tanggal :
........ . . (6)........ .. Nomor Pendaftaran PPFTZ:
........ . . (7)........ . . Tanggal:
........ . . (8)........ . . Kepada Pengirim/ Penerima NPWP :
........ . . (9)............ Nama Alamat PPJK : ........ . . (10)........ .. : ........ . . ( 1 1)........ . . NPWP :
........ . . ( 1 2)........ . . Nama :
........ . . (13)........ . . Alamat :
........ . . ( 1 4).... ...... NP PPJK :
........ . . ( 1 5)........ . . Dalam PPFTZ yang Saudara sampaikan terdapat barang yang_ terkena ketentuan larangan/pembatasan. Untuk itu diminta menyerahkan persetujuan dari instansi .......... ( 1 6) .......... dalam waktu 3 (tiga) hari ker ja sejak tanggal Nota Pemberitahuan ini .
......... . (17) .......... tanggal........ . . (18) ...... .. . . Pejabat Peneliti Barang Larangan/Pembatasan Tanda tangan :
........ . . ( 1 9)........ . . Nama :
.... . .....(20)........ . . NIP : Peruntukan: 1 . Pengirim/Penerima;
- Unit pengawasan;
- Pejabat peneliti barang larangan/pembatasan. Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) No1nor (10) Non1or (1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) No1nor (15) -208- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawal1i Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat NPBL diterbitkan. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat NPBL diterbitkan. diisi dengan nomor NPBL. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY) diterbitkannya NPBL. diisi dengan nomor pengajuan PPFTZ (sesuai nomor pengajuan yang tercantum pacta PPFTZ). diisi dengan dengan tanggal, bulan, dan tahun sesuai nomor pengajuan PPFTZ yang tercantum pacta PPFTZ (DD/MM/YYYY) . diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran PPFTZ sesuai dengan nomor pendaftaran yang tercantum pacta PPFTZ (DD/MM/YYYY) . diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengirim atau penerima, sesuai dengan nomor NPWP pengirim atau penerima yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama pengirim atau penerima, sesuai dengan nama pengirim atau penerima yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan alamat pengirim atau penerima, sesuai dengan alamat pengirim atau penerima yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nomor NPWP PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan alamat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan alamat PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. Notnor (16) Nomor ( 1 7) Notnor (18) Notnor (19) Nomor (20) Nomor (2 1) -209- diisi dengan nama instansi teknis yang menerbitkan dokumen pelengkap berupa perijinan. diisi dengan nama kota/ daerah temp at diterbitkannya NPBL. diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD /MM/YYYY ) diterbitkannya NPBL. diisi dengan tanda tangan Pejabat Peneliti Barang Larangan/Pembatasan. diisi dengan nama Pejabat yang menandatangani sebagaimana dimaksud pacta butir (19). diisi dengan NIP Pejabat yang menandatangani sebagaimana dimaksud pacta butir (19).
- Formulir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA........ . . (1)........ . . KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI........ (2).... . ..... SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB) Nomor :
........ . . (3) .......... Tanggal :
........ . . (4)........ . . Non1or Pendaftaran PPFfZ :
........ . . (5)........ . . Tanggal :
........ . . (6)......... . Kepada Pengirim/Penerima NPWP Nama Alan1at PPJK NPWP Nan1a Alamat NP PPJK ......... . (7)........ . .
.......... (8) ......... .
......... . (9)........ . .
......... . (10)........ . .
......... . (1 1)........ . .
......... . (12)........ . .
......... . (13)........... : ........ . . (14)........ . . Lokasi Baran.g No.B/L atau AWB :
........ . . ( 1 5) .......... Tanggal........ (1 6)........ Nama Sarana Pengangkut No.Voy./Flight : ........ . . (17)........ . . : ........ . . (18)........ . . No. BC 1.1 :
........ . . (19)...........Tanggal :
........ . (20........ . Pos Jun1lah/jenis kemasan illerk kemasan : ........ . . (22)...........Berat :
........ . (23)........ : ........ . . (24)........... J un1lah peti ken1as :
........ . . (25)........ . . Nomor peti kemas/ukuran :
........ . . (26)........ . . Catatan Pengeluaran:
.......... (27) .......... tanggal........ . . (28).................... (29)........ . . tanggal Pejabat Pen1eriksa Dokumen Barang........ . . (30)........ . . : ...(2 1 )... Pejabat yang mengawasi pengeluaran r: ; : 'anda tangan :
........ . . (3 1)........ . . Nama........ . . (32)........ . . NIP........ . . (33)........ . . Peruntukan: 1 . Pengirim/Penerima;
- Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) No1nor (4) Nomor (5) Nomor (6) No1nor (7) Nomor (8) No1nor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) -2 1 1- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat SPPB diterbitkan. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat SPPB diterbitkan. diisi dengan nomor SPPB. diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD/MM/YYYY) diterbitkannya SPPB. diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ sesuai dengan nomor pendaftaran yang tercantum pacta PPFTZ. diisi dengan tanggal tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY) dari nomor pendaftaran PPFTZ sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun pendaftaran yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pa jak (NPWP) Pengirim atau Penerima, sesuai dengan nomor NPWP Pengirim atau Penerima yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama Pengirim atau Penerima, sesuai dengan nama Pengirim atau Penerima yang tercantum dala1n PPFTZ. diisi dengan alamat Pengirim atau Penerima, sesuai dengan alamat Pengiriin atau Penerima yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nomor NPWP PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan alamat Pengusaha Pengurusan J as a Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan alamat PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan lokasi tempat penimbunan barang sesuai dengan yang tercantum pacta PPFTZ. Nomor (15) Nomor ( 1 6) Non1or ( 1 7) Nomor (18) Nomor (19) No1nor (20) Nomor (2 1) No1nor (22) No1nor (23) Nomor (24) Nomor (25) Non1or (26) Nomor (27) Nomor (28) No1nor (29) Nomor (30) Nomor (3 1) Nomor (32) -2 12- diisi dengan nomor dokumen Bill of Lading atau Airway Bill. diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD/MM/YYYY) dari B/L atau AWB. diisi dengan nama sarana pengangkut sesuai dengan yang tercantum pada PPFTZ. diisi dengan nomor voyage atau nomor flight sesuai dengan nomor voy ataujl.ightyang tercantum pada PPFTZ. diisi dengan nomor pendaftaran manifes (BC 1 . 1) sesuai dengan yang tercantum pada PPFTZ. diisi dengan tanggal, bulc: m, dan tahun (DD/MM/YYYY) dari BC 1.1 sesuai dengan yang tercantum pada PPFTZ. diisi dengan nomor pos atau sub pos dari manifes (BC 1 . 1) sesuai dengan yang tercantum pada PPFTZ. diisi dengan jumlah dan jenis kemasan barang sesuai dengan yang tercantum pada PPFTZ. diisi dengan berat barang bersih sesuai dengan yang tercantu1n pada PPFTZ. diisi dengan merek kemasan sesuai · dengan yang tercantum pada PPFTZ. diisi dengan jumlah peti kemas sesuai dengan yang tercantum pada PPFTZ. diisi dengan nomor peti kemas atau ukuran dari peti kemas sesuai dengan yang tercantum ^. pada PPFTZ. diisi dengan nama kota/ daerah temp at diterbitkan a tau ditandatanganinya SPPB oleh Pejabat pemeriksa dokumen. diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD /MM/YYYY) diterbitkan atau ditandatanganinya SPPB oleh Pejabat pemeriksa dokumen. diisi dengan nama kota/ daerah temp at diterbitkan a tau ditandatanganinya SPPB oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dart Kawasan Pabean. diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD /MM/YYYY) diterbitkan atau ditandatanganinya SPPB oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. diisi d<=: ngan tandatangan Pejabat yang memeriksa dokumen. diisi dengan nama Pejabat yang menandatangani butir (3 1). ' www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (33) diisi dengan NIP Pejabat yang menandatangani butir (3 1). Nom or (34) diisi dengan tandatangan Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. Nomor (35) diisi dengan nama Pejabat yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (34). Nomor (36) diisi dengan NIP Pejabat yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (34).
- Formulir Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA .......... (1) ......... . KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....... (2) ......... . SURAT PEMERIKSAAN FISIK (SPF) Nomor :
.......... (3) .......... Tanggal :
........ . . (4)........ . . No1nor Pendaftaran PPFTZ........ . . (5) .......... Tanggal :
........ . . (6) .......... Kepada Pengirim/Penerima NPWP Na1na Alamat PPJK : .......... (7) ......... . : .......... (8) ......... . : .......... (9) ......... . NPWP :
........ . . (10) ........ .. Nama :
........ . . (1 1) ........ .. Alamat :
........ . . (12) ........ .. NP PPJK :
.......... 13) ...... ... . Lokasi Barang :
.......... (14) .......... Berdasarkan hasil penelitian dokumen, PPFTZ Saudara ditetapkan diperiksa fisik. Agar Saudara menyerahkan hasil cetak PPFTZ dan dokumen pelengkap pabean serta menyiapkan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF ini. Pejabat yang menangani pelayanan pabean/ Pejabat Pemeriksa Dokumen Tanda tangan : Nama : NIP : No1nor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) No1nor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Non1or (9) Non1or (10) No1nor (1 1) No1nor (12) Non1or ( 1 3) Non1or (14) -2 15- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Uta1na tempat SPF diterbitkan. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat SPF diterbitkan. diisi dengan nomor SPF. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY) diterbitkannya SPF. diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ sesuai nomor pendaftaran yang tercantum pada PPFTZ. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY) pendaftaran PPFTZ sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran yang tercantum pada PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengirim atau penerima, sesuai dengan nomor NPWP Pengirim atau Penerima yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama pengiriln atau penerima, sesuai dengan nama pengirim atau penerima yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan alamat pengirim atau penerima, sesuai dengan alamat pengirim atau penerima yang tercantum dala1n PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nomor NPWP PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan alamat Pengusaha Pengurusan J as a Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan alamat PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan lokasi tempat penimbunan barang sesuai dengan yang tercantum pada PPFTZ. No1nor (15) No1nor (16) Nomor (17) -2 16- diisi dengan tanda tangan Pejabat yang menangani pelayanan dokumen/Pejabat pemeriksa ctokumen. ctiisi ctengan nama Pejabat yang menanctatangani sebagaimana ctimaksuct pacta butir (15) . diisi dengan NIP Pejabat yang menandatangani sebagǐilnana ctimaksud pacta butir (15).
- Formulir Intruksi Pemeriksaan (IP) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA .......... (1) ........ .. KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ........ (2) ......... . INSTRUKSI PEMERIKSAAN Nomor :
.......... (3) .......... Tanggal :
.......... (4) ......... . No1nor Pendaftaran PPFTZ :
........ . . (5) .......... Tanggal :
.......... (6) ......... . Pengiriln/Penerima NPWP Nama Alamat PPJK NPWP Nama Alamat NP PPJK : .......... (7) ......... . : .......... (8) ......... . : .......... (9) ......... . : .......... (10) ......... . : .......... (1 1) ......... . : .......... (12) ......... . : .......... (13) ......... . Pejabat PenNje1iksa Barang: Na1na :
.......... (14) ......... . NIP :
.......... (15) ......... . Ju1nlal'l koli yang harus diperiksa :
.......... (16) ......... . Ajukan contoh (ya/tidak) :
.......... (17) ......... . Ajukan foto (ya/tidak) :
.......... (18) ........ .. Pejabat yang menangani pelayanan pabean/ Pejabat pemeriksa dokumen t www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Non1or (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Non1or (9) Nomor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Nomor ( 1 3) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) -2 18- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea Dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat Instruksi Pemeriksaan diterbitkan. diisi dengan . nama Kantor Pabean tempat Instruksi Pemeriksaan diterbitkan. diisi dengan nomor Instruksi Pemeriksaan. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Instruksi Pemeriksaan. diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY ) pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim/Penerima sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama pengirim/penerima sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan · alamat pengirim/penerima sesuai yang tercantum dalam PPFTZ diisi dengan NPWP PPJK sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama PPJK sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan alamat PPJK sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok PPJK sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama Pejabat Pemeriksa Barang yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang. diisi dengan NIP Pejabat Pemeriksa Barang yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan Fisik barang. diisi dengan jumlah koli/kemasan yang harus diperiksa berdasarkan tingkat Pemeriksaan Fisik barang. diisi "YA" bila diperlukan contoh barang, atau "TIDAK" bila tidak diperlukan contoh barang. -2 19- No1nor (18) diisi ''YA" bila diperlukan foto barang, atau "TIDAK" bila tidak diperlukan foto barang. Nomor (19) diisi dengan tanda tangan Pejabat Pemeriksa Dokumen yang 1nenerbitkan instruksi pemeriksaan. Non1or (20) diisi dengan nama Pejabat yang menandatangani. No1nor (2 1) diisi dengan NIP Pejabat yang menandatangani.
- Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/ KANTOR PELAYANAN UTAMA............ . . (1)................ . . KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI.......(2) ........ ;
... LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN Nomor :
.......... (3)............ Tanggal :
........ (4)............ . Nomor Pendaftaran PPFTZ:
........ . (5)........ . . Tanggal Hari I ta:
1ggal........ . (7)........ . . : ............ (6)............ Jam mulai periksa Lokasi ..... . . (8).......Jam selesai periksa.... . . (9)........
......... (10)........ . J umlah partai barang :
............ . ( 1 1 )............ . . Nom.or peti kemas yang diperiksa :
............ (12)............ . . (dalam hal LCL) Kondisi segel : EDl3).J rusak Jumlah & jenis barang yang diperiksa.... . . (14).... (dalam hal LCL) Hasil pemeriksaan Jumlah Spesifikasi Jumlah, Satuan (merkl tipe No J enis, Ukuran Uraian barang Barang I Kemasan kapasitas) (1) (2) (3) (4) (5) N egara Keteranga Asal n (6) (7) ................... ....................... (15)........................................................... Contoh : barangl foto * ) Kesimpulan :
1..._.... _.... . _.... _.... _.... . _ . ( 1 6 _ ) . . _.... _.... . _.... _.... . _.... _.... _.... . _.... __ __ __ __ __ __ _ j Pej abat Pemeriksa Barang Tanda tangan Nama NIP . •.... . . : Nomor (1) Nomor (2) No1nor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) No1nor (7) Nomor (8) No1nor (9) Nomor (10) No1nor (1 1) No1nor (12) No1nor ( 1 3) Nomor (14) No1nor (15) No1nor (16) No1nor ( 1 7) No1nor (18) Nomor (19) -22 1- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY) diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan. diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY) pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan hari dan tanggal dilaksanakannya Pemeriksaan Fisik barang. diisi dengan jam mulai dilaksanakannya Pemeriksaan Fisik barang. diisi dengan jam selesai dilaksanakannya Pemeriksaan Fisik barang. diisi dengan lokasi dilaksanakannya Pemeriksaan Fisik barang. diisi dengan jumlah partai barang yang diperiksa. diisi dengan nomor peti kemas yang diperiksa. diisi dengan kondisi segel, dengan memberi tanda cek (.V) pada kolom utuh atau tidak utuh sesuai dengan kondisi segel. diisi dengan jumlah dan jenis barang yang diperiksa. diisi dengan uraian hasil pemeriksaan dengan mengisi sesuai kolom yang telah tersedia. diisi dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan Fisik barang. diisi dengan tanda tangan Pejabat pemeriksa barang yang melakukan Pemeriksaan Fisik barang. diisi dengan nama Pejabat yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (17) . diisi dengan NIP Pejabat yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (17).
- Formulir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang * KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA............. . . (!)................... KANTOR PENGAW ASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI...........(2)........ . . BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG Non1or :
............ (3)........ Tanggal:
........ (4)............ . . Terhadap impor barang dengan data sebagai berikut: l . No/Tgl PPFTZ :
............ (5)............ . . ,.... . /.... . / 20.... . .
- Lokasi Pemeriksaan :
............ (6)...............
- Tgl/waktu penunjukan pemeriksa...........(7)........ . ;
......./ 20.... . .
- Waktu pemeriksaan a) .; am/Tgl dimulai pengeluaran kemasan (stripping) b) ..Jam/Tgl selesai pengeluaran kemasan (stripping) c) Jam/Tgl dimulai pemeriksaan barang ........(8).... . . ,.... /.... / 20....
........(9).... . . ,.... /.... / 20....
..... . . (10).... . ,.... /.... / 20.... cl) Jam/Tgl selesai pemeriksaan barang.......( 1 1).... . ,.... /.... /20....
- Foto : tidak I ya* (.... . lembar)........ . (12)....... 6 . Contoh barang a) Jenis...............(13)........... b) Jumlah............... (14)........... c) diminta kembali oleh importir /kuasanya 7 . Kendala pemeriksaan a) Importir /kuasanya tidak ada eli tempat pemeriksaan b) Barang tidak berada eli tempat pemeriksaan c) Buruh tidak siap d) Peralatan tidak tersedia e) Lain-lain ya I tidak * (sebutkan:
.... . . (15).... . . ) ............................................. (16).......................................................................
- Keterangan : · · · · · · · h...........................................(1 7).................................................................... . . MengetaE1ui: Pengirim/Penerima/Kuasanya* Pe jabat Pemeriksa Barang ............. ( 1 8)........................................ (20).... . 7 • • • • • • • • • • • • NIP...........(2 1)................ . Pengusaha TPS** coret yang tidak perlu ** diisi bila berkaitan dengan TPS Peruntukan: 1 . Pengirim/Penerima atau Pengusaha TPS;
- Pejabat Pemeriksa Barang. Nomor (1) No1nor (2) Nomor (3) No1nor (4) Non1or (5) Nomor (6) No1nor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1 1) No1nor (12) Nomor ( 1 3) No1nor (14) No1nor (15) No1nor ( 1 6) -223- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea Dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dibuat. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dibuat. diisi dengan nomor Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY) diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang. diisi dengan nomor dan tanggal pendaftaran PPFIZ, sesuai yang tercantum dalam PPFIZ. diisi dengan lokasi dilaksanakannya Pemeriksaan Fisik barang. diisi dengan tanggal dan waktu penunjukan pemeriksa, sesuai dengan instruksi pemeriksaan. diisi dengan jam dan tanggal mulai dilaksanakannya pengeluaran kemasan dari petikemas (stripping). diisi dengan jam dan tanggal selesai dilaksanakannya pengeluaran kemasan dari petikemas (stripping). diisi dengan jam dan tanggal mulai dilaksanakannya Pemeriksaan Fisik barang. diisi dengan jam dan tanggal selesai dilaksanakannya Pe1neriksaan Fisik barang. diisi dengan dilampirkan/tidaknya · foto barang disertai jumlah lembar foto (masing-masing foto diparaf oleh pemilik barang dan Pejabat Pemeriksa Barang). diisi dengan jenis barang yang diajukan sebagai contoh. diisi dengan jumlah barang yang diajukan sebagai contoh (masing-masing contoh barang dipara f oleh pemilik barang dan pe jabat pemeriksa barang). diisi dengan jenis peralatan yang dibutuhkan tetapi tidak tersedia, setelah mengisi pilihan-piihan j enis kendala selama pemeriksaan sebagaimana tercantu1n pada butir 7 huruf a, huruf b, dan huruf c. diisi dengan kendala-kendala pemeriksaan lain yang perlu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang. Nomor ( 1 7) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (2 1) -224- diisi dengan uraian keterangan pemeriksaan lain yang perlu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang. diisi dengan tanda tangan dan nama jelas pengirim/penerima barang atau kuasanya sesuai dengan dokumen PPFTZ. diisi dengan tnjda tangan dan nama jelas pengusaha TPS tempat dilaksanakannya Pemeriksaan Fisik barang. diisi dengan tanda tangan dan na ^m a Pejabat Pemeriksa Barang yang melakukan Pemeriksaan Fisik barang. diisi dengan NIP Pejabat Pemeriksa Barang yang melakukan Pemeriksaan Fisik barang. ) www.jdih.kemenkeu.go.id 8. Laporan Hasil Analisis Tampilan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA...............(1)................... KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ......... . . (2)........................ . LAPORAN HASIL ANALISIS TAMPILAN Nomor :
........ . (3)........ . Tanggal :
............ . (4)............ . Nomor Pendaftaran PPITZ ............. (6)............ . . Nomor Seli Nomor Instruksi Pemeliksaan Nom or Peti Ke1nas U raian Analisis: : ............ . (5).............Tanggal : : ............ . (?)............ : ............ . (8)............ : ............ . (9)............
..................... . . · · · · · · · · · · ·...............................( 1 0).... . . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·............ . Kesimpulan:
............................................................. . ( 1 1).................................................... . Pejabat pemindai peti kemas Tanda tangan Nama NIP Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) No1nor (9) No1nor (10) No1nor (1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) -226- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea· Dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat Laporan Hasil Analisis Tampilan diterbitkan. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat Laporan Hasil Analisis Tampilan diterbitkan. diisi dengan nomor Laporan Hasil Analisis Tampilan. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY) diterbitkannya Laporan Hasil Analisis Tampilan. diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY) pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nomor seri. diisi dengan nomor instruksi pemeriksaan. diisi dengan nomor peti kemas. diisi dengan uraian analisis hasil pemindaian barang. diisi dengan kesimpulan dari hasil analisis pemindaian barang. diisi dengan tanda tangan Pejabat pemindai peti kemas. diisi dengan nama Pejabat sebagaimana dimaksud pacta butir (12). diisi dengan NIP Pejabat sebagaimana dimaksud pada butir (12).
- Formulir Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA...............(1)................... KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ......... . . (2)........................ . ·NOTA PEMBERITAHUAN PERSYARATAN DOKUMEN (NPPD) Kepada Saudara PENGIRIM : > NPWP : > Nama : > Alamat PPJK : > NPWP : > Nama : > Alamat : > NP PPJK ......... . (3)........ . .
......... . (4)........ . .
......... . (5)........ . .
......... . (6)........ . .
......... . (7)........ . .
......... . (8).......·...
......... . (9)........ . . Terhadap PPFTZ dengan nomor penga juan........ . . ( 1 0)........ . . Kekurangan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait berupa :
................................................( 1 1)........................................................ . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ^· · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ' • · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Pejabat Bea dan Cukai Nomor (1) Nomor (2) No1nor (3) Nomor (4) No1nor (5) Nomor (6) No1nor (7) Nomor (8) Nomor (9) No1nor (10) Nomor (1 1) No1nor (12) No1nor (13) No1nor (14) Nomor (15) Nomor (16) -228- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat NPPD diterbitkan. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat NPPD diterbitkan. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim, sesuai dengan nomor NPWP Pengirim yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama Pengirim, sesuai dengan nama pengirim yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan alamat Pengirim, sesuai dengan alamat pengirim yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK, sesuai dengan NPWP PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama PPJK, sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan alamat PPJK, sesuai dengan alamat PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nomor pengajuan PPFTZ sesuai no1nor pengajuan yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan kekurangan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait. diisi dengan nama kota/ daerah temp at diterbitkannya NPPD. diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD/MM/YYYY ) diterbitkannya NPPD. diisi dengan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang 1nelakukan penelitian barang larangan/pembatasan. diisi dengan nama Pejabat yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (14) . diisi dengan NIP Pejabat yang menandatangani sebagaimana maksud pada butir (14) . r \ www.jdih.kemenkeu.go.id 1 0. For1nulir Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA...........{ 1 1) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELA YANAN UTAMA............ . .. (1)................... KANTOR PENGAW ASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI...........(2)........................ . NOTA PELA YANAN PENGELUARAN BARANG (NPPB) Nomor :
.... . (3).... . Tanggal : No. Pendaftaran PPFrZ :
.... . . (5).... .
..... (6).... .
..... (4).... . Tanggal : Lembar ke.... . dari.... . 1 . KANTOR PABEAN PEMBUATAN........ . . (7)........ . .
- NPWP/NAMA PENGIRIM :
........ . . (8)........ . .
- NPWP/NAMA PPJK :
........ . . (9)........ . . 4 . SARANA PENGANGKUT a. Nama :
........ . . ( 1 0)........ . . b. Voyage/Flight :
........ . . ( 1 1)........ . .
- TANGGAL PERKIRAAN :
........ . . (12)........ . .
- PELABUHAN MUAT 7. BERAT KOTOR 8. KEMASAN PET IKE MAS : ........ . . (13)........ . .
. . ...... . . ( 1 4)........ . . a . Merek/Nomor........ . . ( 1 5)........ . .
b. Ukuran :
........ . . (16)........ . . NON PETIKEMAS a. Jenis/Merek Kemasan:
......... . ( 1 7)........ . .
b. Jumlah :
........ . . (18)........ . . UNTUK KANTOR PABEAN PEMUATAN A. CATATAN PEMERIKSAAN DOKUMEN B. CATATAN PEMERIKSAAN FISIK Pejabat Pemeriksa Dokumen BARANG Pemeriksa ......... . ( 1 9)........ . . Nama........ . . (20).................... (22)........ . . NIP........ . . (2 1).................... (23)........ . .
......... . (24)........ . .
c. CATATAN PENGAW ASAN STU F F ING Petugas Pengawasan SilljJing Merek/Nomor Peti Kemas :
........ . . (25).................... (29)........ . . Ukuran Peti Kemas........ . . (26)........ . . Jenis Segel :
........ . . (27)........ . . No. Segel........ . . (30)........ . . : ........ . . (28).................... (31)........ . . D. CATATAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN E. CATATAN PEMUATAN BARANG KE PABEAN SARANA PENGANGKUT SEGEL : 01h D Rusak Ticlak Lhai . . . (32)...Selesai muat tanggal :
...(38)... Selesai masuk ianggal...(33)...Pukul :
...(39)... Pukul :
...(34)...Petugas Dinas Luar: Peiugas Dinas Luar: Peruntukkan Pengmm/TPS/Pengangkut/Kantor Pabean Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) No1nor (4) No1nor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) No1nor (10) No1nor ( 1 1) Nomor (12) Nomor ( 1 3) Nomor (14) Nomor ( 1 5) Nomor (16) -230- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat NPPB diterbitkan. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat NPPB diterbitkan. diisi dengan nomor Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB). diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY) diterbitkannya NPPB. diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama Kantor Pabean pemuatan sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama Pengirim sesuffi yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan NPWP dan nama PPJK sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama sarana pengangkut sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nomor voyage atau flight sarana pengangkut, sesuai dengan voyage atau flight sarana pengangkut yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY) perkiraan, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama pelabuhan muat sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan jumlah berat kotor barang, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan merek dan nomor peti kemas sesuai yang tercantum dalam PPFTZ (satu NPPB untuk satu peti kemas). diisi dengan ukuran peti kemas sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. No1nor ( 1 7) Nomor (18) No1nor (19) Nomor (20) Nomor (2 1) No1nor (22) No1nor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) No1nor (29) Nomor (30) Nomor (3 1) -23 1- diisi dengan j ^. enis/merek kemasan sesuai yang tercantum dalam PPFI'Z. diisi dengan jumlah kemasan sesuai yang tercantum dalam· PPFTZ. diisi dengan tanda tangan dart Pejabat Pemeriksa Dokumen yang menerbitkan NPPB. diisi dengan nama Pejabat Pemeriksa Dokumen yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (20). diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Peme1iksa Dokumen yang menandatangani butir (20). Butir (1 9) s.d. (21) diisi dalam hal barang tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, a tau dilakukan Pemeriksaan Fisik dengan hasil Pemeriksaan Fisik menuryukkan jenis dan/atau jumlah barang tidak sesuaL diisi dengan tanda tangan dart pemeriksa yang melakukan Pe1neriksaaan Fisik barang. diisi dengan nama pemeriksa yang Inenandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (22). diisi dengan NIP pemeriksa yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (22). Butir (22) s.d, (24) diisi dalam hal barang dilakukan Pemeriksaan Fisik dengan hasil Pemeriksaan Fisik menun jukkanjenis dan/ataujumlah barang sesuai. diisi dengan merek dan nomor peti kemas. diisi dengan ukuran peti kemas. diisi dengan jenis segel peti kemas yang digunakan. diisi dengan nomor atas jenis segel yang digunakan. diisi dengan tanda tangan petugas pengawasan stu ff ing. diisi dengan nama petugas pengawasan stuf f ing yang menandatangani butir (29). diisi dengan NIP petugas pengawasan stu ff ing yang menandatangani butir (29). Butir (25) s.d. (31) diisi dalam hal dilakukan stu ff ing. Butir (26) dan (27) diisi dalam hal dilakukan penggantian peti kemas. t www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Nomor (36) Nomor (37) Nomor (38) No1nor (39) Nomor (40) Nomor (41) Nomor (42) -232- diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang merupakan hasil pemeriksaan kondisi segel peti kemas pada saat barang masuk ke kawasan pabean. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dimasukkannya barang ke kawasan pabean. diisi dengan waktu dimasukkannya barang ke kawasan pabean. diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di pintu masuk kawasan pabean. diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (35). diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (35). Butir (32) s.d. (37) diisi dalam hal barang dimuat di Kawasan Pabean. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY ) selesai muat barang ke sarana pengangkut. diisi dengan waktu selesai muat barang pengangkut. ke sarana diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar yang 1nelakukan pengawasan pemuatan barang ke sarana pengangkut. diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (40). diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (40). Butir (38) s.d (42} diisi dalam hal barang dimuat ke sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan pabean. 1 1 . Formulir Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAY ANAN UTAMA...............(!) .................. . KANTOR PENGAW ASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI...........(2)................. . PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BARANG (PPB) Nomor :
........ . . (3)........ . Tanggal :
........ . . (4)'..... . Kepada Saudara PENGIRIM : > NPWP : > Nama : > Alamat PPJK : > NPWP : > Nama : > Alamat : > NP PPJK : ........ . . (5)........ . .
......... . (6)........ . . : ........ . . (7)........ . . : ........ . . (8)........ . . : ........ . . (9)........ . . : ........ . . ( 1 0)........ . . : ........ . . ( 1 1)........ . . Terhaclap Barang yang diberitahukan dengan PPFTZ Nomor.... . (12).... Tanggal.... (13).... . Harus dilaksanakan pemeriksaan fisik dan pengawasan stuffing pada:
a. Tanggal :
........ . . (14)........ . .
b. Kantor Pabean Pemeriksaan c. Lokasi dan nomor telepon d. Nama petugas e. Tanggal dan tempat slvjfing f. Jumlah petikemas/kemasan*) : ........ . . ( 1 5)........ . .
......... . (16)........ . .
......... . (17)........ . . : ........ . . (18)........ . .
......... . (19)........ . . Untuk pemeriksaan fisik wajib menyiapkan barang sesuai PPFTZ dan menyerahkan:
a. PPFTZ;
b. PPFTZ Pembetulan, apabila dilakukan pembetulan PPFTZ; dan
c. Fotokopi Invoice dan fotokopi packing list. Pemeriksa: Nama :
........ . . (25)........ . . NIP........ . . (26)........ . . Tingkat Pemeriksaan :
........ . . (27)........ . . *) coret yang tidak perlu Pengirim/Kantor Pabean ......... . (20)........ . . , tgl........ .. (2 1)........ . . Pejabat Pemeriksa Dokumen Tanda tangan Nama NIP : : : Peruntukkan: Nomor (1) Non1or (2) Non1or (3) Nomor (4) Notnor (5) Nomor (6) Nomor (7) Notnor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Notnor (13) Notnor (14) Nomor ( 1 5) Nomor (16) -234- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat PPB diterbitkan. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat PPB diterbitkan. diisi dengan nomor Pemberitahuan Pemeriksaan barang (PPB). diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY) diterbitkannya PPB. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim, sesuai dengan nomor NPWP Pengirim yang tercantum dalam PPFTZ . . diisi dengan nama pengirim, sesuai dengan nama pengirim yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan alamat pengirim, sesuai dengan alamat pengirim yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan NPWP PPJK, sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nama PPJK, sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan alamat PPJK, sesuai dengan alamat PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan Nomor Pokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY) pendaftaran PPFTZ sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY) dilakukannya Pemeriksaan Fisik dan pengawasan stuffing barang. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat dilakukannya Pemeriksaan Fisik dan stuffing barang. diisi dengan alamat dan nomor telepon lokasi dilakukannya Pemeriksaan Fisik dan stuffing barang sesuai yang tercantum dalam PKB. ) www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor ( 1 7) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) No1nor (2 1) Non1or (22) No1nor (23) No1nor (24) Nomqr (25) Nomor (26) Nomor (27) -235- diisi dengan nama jelas petugas yang mewakili tir untuk mendampingi Pemeriksaan Fisik dan stuffing barang sesuai yang tercantum dalam PKB. diisi dengan tanggal, bulan, tahun (DD /MM/YYYY ), dan tempat dilakukannya stuffing barang. diisi dengan jumlah peti kemas atau kemasan yang digunakan untuk barang. diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya PPB. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY ) diterbitkannya PPB. diisi dengan tanda tangan Pejabat peme1iksa dokumen yang menerbitkan PPB. diisi dengan nama Pejabat pemeriksa dokumen yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (22). diisi dengan NIP Pejabat pemeriksa dokumen yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (22). diisi dengan nama pelaksana pemeriksa barang yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan Fisik barang. diisi dengan NIP pelaksana pemeriksa sebagaimana dimaksud pada butir (25) diisi dengan prosentase tingkat Pemeriksaan Fisik barang.
- Forrnulir Pemberitahuan Konsolidasi Barang (PKB) PEMBERITAHUAN KONSOLIDASI BARANG (PKB) .1'-: omor pcngajuan .1.,'omor d an Tanggal Pendaftaran I'vicrek/Nomor Peti kemas Lkuran Peti kemas Tempat dan Tanggal Pelaksanaan Stu ffing : .............. (1)...............:
.............. (2)...............:
.............. (3)...............:
.............. (4)...............:
.............. (5)............... PII-IAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI : KANTOR PABEAN PEMUATAN :
.... (9).... . )JPWP : )JAMA : ALAMAT No. Non1or 1 2 ......... . (6).................... (7).................... (8)........ . . PPFTZ Tanggal 3 NEGARA TUJUAN NAMA SARANA PENGANGKUT NO. VOY I FLIGHT : .... (11).... . :
.... (12).... . :
.... (13).... . NPPB KETERANGAN Nomor Tanggal 4 5 6 (14)........ (15)........ .. ... (16).............. (17)............. (18)............ . (19)........ . Petugas : ?engawasan Stuf fing Tanda tangan Nama NIP : .... . . (22)................ . (23)........ . .. :
.... . . (24)........ o u CATATAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN PABEAN (25) SEGEL: ==: J u t u h 0 Rus a k 0 Tdk sesuai ! selesai masuk tanggal :
...(26)...Pukul...(27)... Petugas : : Jinas Luar Tanda tangan Nama NIP : .... . . (28)........ . :
.... . . (29)........ . :
.... . . (30)........ . Dengan ini saya menyatakan·bertanggungjawab atas kebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini ......... (20).... . ... tanggal........ . (21)....... ttd dan cap perusahaan Nama/Jabatan CATATAN -PEMUATAN BARANG KE SARANA PENGANGKUT (31) SEGEL: Outuh c==) Rusak 0 Tdk sesuai Selesai muat tanggal :
...(32)...Pukul...(33)...Petugas Dinas Luar Tanda tangan Nama NIP : .... . . (34)........ . :
.... . . (35)........ . : Lembar kesatu: Pengusaha; Lembar kedua: Konsolidator; Lembar ketiga: Pengusaha TPS; Lembar keempat: Pengangkut; Lembar kelima: Kantor Pa"jean Pemuatan. No1nor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Non1or (7) No1nor (8) Nomor (9) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) No1nor (14) No1nor ( 1 5) Nomor (16) Nomor ( 1 7) No1nor (18) No1nor (19) -237- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nomor pengajuan Pemberitahuan Konsolidasi Barang (PKB), diisi oleh pihak yang melakukan konsolidasi. diisi dengan nomor dan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY ) pendaftaran PKB. diisi dengan 1nerekjnomor peti kemas yang berisi barang konsolidasi. diisi dengan ukuran peti kemas sebagaimana dimaksud pacta butir (3). diisi dengan (DD/MM/YYYY ) konsolidasi. tempat dan tanggal, bulan, dilaksanakannya stuffing tahun barang diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang 1nelakukan konsolidasi. diisi dengan nama pihak yang yang 1nelakukan konsolidasi. diisi dengan alamat lengkap dari pihak yang melakukan konsolidasi. diisi dengan nama Kantor Pabean di pelabuhan muat. diisi dengan negara tujuan barang konsolidasi. diisi dengan nama sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean, dalam hal pengangkutan multimoda maka nama sarana pengangkut yang diisi adalah nama sarana pengangkut perta1na yang memuat barang konsolidasi. diisi dengan nomor peijalanan sarana pengangkut. Voyage untuk sarana pengangkut laut, sedangkan flight untuk sarana pengangkut udara. diisi dengan no1nor urut data PPFTZ yang dikonsolidasikan. diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ sesuai dengan yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY ) pendaftaran PPFTZ sesuai yang tercantum dalam PPFTZ. diisi dengan nomor NPPB sesuai yang tercantum dalam NPPB. diisi dengan tanggal,bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY ) NPPB sesuai yang tercantum dalam NPPB. diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan. t www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (20) No1nor (2 1) No1nor (22) Non1or (23) Nomor (24) No1nor (25) No1nor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) No1nor (30) Nomor (3 1) Nomor (32) -238- diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya PKB. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY ) diterbitkannya PKB. diisi dengan tanda tangan petugas pengawasan stuffing yang mengawasi stuffing barang konsolidasi. diisi dengan nama petugas pengawasan stuffing yang menandatangani sebagaimana dimaksud pacta butir (22). diisi dengan Nomor Induk Pegawai petugas pengawasan stuffing yang menandatangani sebagaimana dimaksud pacta butir (22). diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang merupakan hasil pemeriksaan kondisi segel pada peti kemas pada saat barang konsolidasi dimasukkan ke Kawasan Pabean. diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD /MM/YYYY ) dimasukkannya barang konsolidasi ke Kawasan Pabean. diisi dengan waktu dimasukkannya barang konsolidasi ke Kawasan Pabean. diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di pintu masuk Kawasan Pabean. diisi dengan nama petugas dinas luar di pintu masuk Kawasan Pabean yang menandatangani butir sebagaimana dimaksud pada butir (28). diisi dengan Nomor Induk Pegawai petugas dinas luar di pintu masuk Kawasan Pabean yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (28). (butir (26) sampai dengan butir (30) diisi dalam hal barang konsolidasi dimuat ke sarana pengangkut di kawasan pabean) diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yang merupakan hasil pemeriksaan kondisi segel pacta peti kemas pacta saat barang konsolidasi dimuat ke sarana pengangkut. diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dimuatnya baraJ1-g konsolidasi ke sarana pengangkut. Notnor (33) Nomor (34) Nomor (35) Nomor (36) -239- diisi dengan waktu dimuatnya barang konsolidasi ke sarana pengangkut. diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar yang mengawasi pemuatan. diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (34). diisi dengan Nomor Induk Pegawai petugas dinas luar yang menandatangani butir (34). (butir (3 1) s.d. butir (36) diisi dalam hal barang konsolidasi dimuat ke sarana pengangkut di tempat lain di luar Kawasan Pabean) 13. Formulir Surat Persetujuan Pemuatan Bara11g untuk di Angkut Lanjut SURAT PERSETUJUAN PEMUATAN BARANG UNTUK DIANGKUT LANJUT BCF. l . l . l KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DJBC/KANTOR PELAYANAN UTAMA ......... (1) .......... . KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI.... . (2) .......... . SURAT PERSETUJUAN PEMUATAN BARANG UNTUK DIANGKUT LANJUT Nomor :
.......(3)...Tanggal :
........ . . (4)........... N mnor Pendaftaran BC 1 . 1 :
.... . (5)........ Tanggal:
.......(6)........ . . Pos:
.... . . (7)........ Pengangkut NPWP Nama Alamat J enis saran a pengangku t Lokasi Barang : ........ . . (8)........ . : ... . ...... (9) ...... .. . : . ......... (10 ....... . : ........ . . (1 1)....... : ........ . . (12)........ . No. B/L /AWB Jun1lah/jenis kemasan Merk ken1asan : ........ . . (13)........ . Tanggal :
........ . . (14)........ . : ........ . . ( 1 5)........ . Berat :
........ . . (1 6)........ . : ........ . . (1 7)........ . J tunlah Peti Kemas :
........ . . (18)........ . No1nor Peti Kemas/Ukuran :
........ . . (19)........ . Catatan Pemuatan Pejabat yang menangani administrasi manifes Selesai n1uat tanggal :
........ . . (20)........ . Pukul :
........ . . (2 1)........ . Petugas Dinas Luar Tanda Tang an :
........ . . (22)........ . Nan1a :
........ . . (23)........ . Tanda Tang an NIP :
........ . . (24)........ . Nama NIP : : : Lembar kesatu: Pengangkut; Lembar kedua: Pengusaha TPS; Lembar ketlga: Pe J abat yang mengawasi pemuatan dan pengeluaran barang; Lembar keempat: arsip t www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) No1nor (2) Nomor (3) No1nor (4) Non1or (5) Nomor (6) Nomor (7) No1nor (8) Nomor (9) No1nor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Nomor (13) No1nor (14) No1nor (15) Non1or (16) Nomor ( 1 7) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (2 1) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) -241- PETUJ>JJ UK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang me1nbawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat BCF. 1 . 1 . 1diterbitkan. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat BCF. 1 . 1 . 1 diterbitkan. diisi dengan nomor BCF. 1 . 1 . 1 . diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun pendaftaran BCF. l . 1 . 1 . diisi dengan nomor pendaftaran BC 1 . 1 diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun pendaftaran BC 1 . 1 . diisi dengan nomor Pos BC 1 . 1 . diisi dengan nomor NPWP pengangkut. diisi dengan nama pengangkut. diisi dengan alamat lengkap pengangkut. diisi dengan jenis moda transportasi yang digunakan untuk mengangkut lanjut (daratjlaut/udara) diisi dengan lokasi tempat penimbunan barang. diisi dengan nomor B/L atau AWB. diisi dengan tanggal B/L atau AWB. diisi dengan jumlah dan jenis kemasan. diisi dengan berat kemasan. diisi dengan merk kemasan. diisi dengan jumlah peti kemas. diisi dengan nomor peti kemas/ukuran. diisi dengan tanggal selesainya pemuatan barang ke sarana pengangkut. diisi dengan catatan waktu selesainya pemuatan barang ke sarana pengangkut. diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar yang mengawasi pemuatan barang. diisi dengan nama petugas dinas luar yang mengawasi pemuatan barang. diisi dengan NIP petugas dinas luar yang mengawasi pemuatan barang. J www.jdih.kemenkeu.go.id Nornor (25) diisi dengan tanda tang an Pejabat yang rnenangani adrninistasi rnanifes. No1nor (26) diisi dengan ·nama Pejabat yang rnenangani adrninistasi rnanifes. No1nor (27) diisi dengan NIP Pejabat yang rnenangani adrninistasi rnanifes.
- Forn1ulir Surat Persetujuan Pemuatan Bara11g untuk di Angkut Lanjut SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG UNTUK DIANGKUT TERUS BCF. l . l .2 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DJBC/KANTOR PELAYANAN UTAMA ...... ... (l)........... KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ..... (2) .......... . SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG UNTUK DIANGKUT TERUS Nomor :
...... . (3)....... Tanggal :
...... . ... (4) .... . ...... Nomor Pendaftaran BC 1 . 1 :
.. ... (5).......Tanggal:
.......(6)........ . . Pos:
...... (7) ........ Pengangkut NPWP :
. ... ..... . (8) ... .... . . Nama :
. .........(9)........ . Alan1at :
.. ........ (1 0) ...... . Jenis sarana pengangkut :
.... ...... (1 1) ... . ... No. B/L /AWE :
... .. . .. . . (12) . .... ... . · Tanggal :
. ... . .. .. . (13) ...... .. . Jumlal1/jenis kemasan :
... .......(14).... .....Berat :
... ..... . . ( 1 5) . ...... . . Merk kemasan :
........ . . (16)......... J un1lal1 Peti Kemas :
. ..... .. . . ( 1 7)........ . Non1or Peti Kemas/Ukuran :
. .. ..... . . (18)..... . .. .. Catatan Pemuatan Pe jabat yang menangani administrasi manifes Selesai n1uat tanggal :
.... ...... (19) .. . .... .. Pukul :
.. ..... . .. (20) . .... .. .. Petugas Dinas Luar Tanda Tangan Nama NIP : ......... . (21)..... . .. . : .... .. .. . . (22) .. . .. ... . : .... ... ... (23) ......... Tanda Tangan Nama NIP Len1bar kesatu: Pengangkut; Lembar kedua: arsip. : : : Non1or (1) No1nor (2) Nomor (3) Non1or (4) Nomor (5) Non1or (6) Non1or (7) No1nor (8) No1nor (9) No1nor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) No1nor ( 1 5) Nomor (16) No1nor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (2 1) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) -244- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan na1na Kantor Pelayanan Utama tempat BCF. 1.1.1diterbitkan. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat BCF.1.1.1 diterbitkan. diisi dengan nomor BCF.1.1. 1'. diisi dengan tanggal,bulan,dan . tahun pendaftaran BCF.l.l.1. diisi dengan nomor pendaftaran BC 1.1 diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran BC 1. 1. diisi dengan nomor Pos BC 1.1. diisi dengan nomor NPWP pengangkut. diisi dengan nama pengangkut. diisi dengan alamat lengkq.p pengangkut. diisi dengan jenis moda transportasi yang digunakan untuk mengangkut lanjut (darat/laut/udara). diisi dengan nomor B/L atau AWB. diisi dengan tanggal B/L atau AWB. diisi dengan jumlah dan jenis kemasan. diisi dengan berat kemasan. diisi dengan merk kemasan. diisi dengan jumlah peti kemas. diisi dengan nomor peti kemas/ukuran. diisi dengan tanggal selesainya pemuatan barang ke. sarana pengangkut. diisi dengan catatan waktu selesainya pemuatan barang ke sarana pengangkut. diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar yang mengawasi pemuatan barang. diisi dengan nama petugas dinas luar yang mengawasi pemuatan barang. diisi dengan NIP petugas dinas luar yang mengawasi pemuatan barang. diisi dengan tanda tangan Pejabat yang menangani administasi manifes. t www.jdih.kemenkeu.go.id No1nor (25) Nomor (26) -245- diisi dengan nama Pejabat yang menangani ad1ninistasi manifes. diisi dengan NIP Pejabat yang menangani administasi manifes. ; I t www.jdih.kemenkeu.go.id 1 5. Formulir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean Di Kawasan Bebas Untuk Diangkut Ke TPS Di Kawasan Pabean Lainnya SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN DI KAWASAN BEBAS UNTUK DIANGKUT KE TPS DI KAWASAN PABEAN LAINNYA BCF. l .2. 1 -FrZ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DJBC/KANTOR PELAYANAN UTAMA .......... (!) ........ . . KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ...... (2) ......... . SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TPS DI KAWASAN PABEAN LAINNYA Nomor :
..... (3). . ... Tanggal :
..... (4)..... Nomor Pendaftaran B C 1.2-FfZ :
..... (5) ..... Pengusaha TPS Tu juan NPWP Nama Ala mat Pengusaha TPS Asal : NPWP Nama Ala mat Pengangkut : NPWP Nama Ala mat : . .... (7) .... . : . .... (8) .... . : . .... (9) .. .. . : ..... (10).... . : ..... (1 1) ..... : . .... (12) . ... . : ..... (13) . ... . : ..... (14)..... : .. ... (15)..... Lokasi Barang No. B/L /AWB No. BC 1 . 1 : ..... (16) ... . .
. .... (21)..... Jumlah/jenis kemasan Merk kemasan Jumlah Peti Kemas Nomor Peti Kemas/Ukuran Catatan Pengeluaran: : ..... (17) ... .. : . .... (19).... . : ..... (22).... . : . .... (24).... . : ..... (25) . .. . . : ..... (26) . .. . . 1 . Nomor Tancla pengaman :
. .... (27).... .
- Jenis Tancla pengaman :
. .... (28).... .
- Lainnya :
. .... (29). .. .. CATATAN PENGELUARAN BARANG DARI TPS ASAL Tancla Penagaman/Kemasan/Peti Kemas . . (33)...D Sesuai D clak Sesuai/Rusak Selesai Keluar tgl :
... (34) . .. . Pukul ... (35) . ... Pe jabat Dinas Luar Nama/NIP :
... (36) .... CATA TAN PENGELUARAN:
... (4 1).... Tanggal Tanggal Tanggal Be rat : ..... (6)..... : ..... (18) ... . . : ..... (20) .... . Pos ; . .... (23)..... Pe jabat yang menangani administrasi manifes Tanda Tangan :
..... (30) . ... . Nama :
. .... (31).... . NIP :
.. ... (32)..... CATATAN PEMASUKAN BARANG KE TPS TUJUAN Tanda Pengaman/Kemasan/Peti Kemas ... (37) . ... D sesuai D dak Sesuai/Rusak Selesai masuk tgl :
... (38) .... Pukul ... (39) .... Pe jabat Dinas Luar Nama/NIP : CATATAN PEMASUKAN: Lembar kesatu: Pengusaha TPS Tu juan; Lembar kedua: Kantor Pabean yang mengawas1 TPS Tu Juan; Lembm ketiga: Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal. -247- PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat BCF.l.2.1 -FTZ diterbitkan. Nomor (2) diisi dengan nama Kantor Pabean tempat BCF.1.2.1 -FTZ diterbitkan. No1nor (3) diisi dengan nomorBCF.l.2.1 -FTZ. Nomor (4) diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun BCF.l.2.1 -FTZ. Nomor (5) diisi dengan nomor pendaftaran BCF. 1. 2.- FTZ No1nor (6) diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun pendaftaran BC 1.2.- FTZ Nomor (7) diisi dengan NPWP Pengusaha TPS Tujuan. Nomor (8) diisi dengan nama Pengusaha TPS Tujuan. Nomor (9) diisi dengan alamat lengkap Pengusaha TPS Tujuan. Nomor (10) diisi dengan NPWP Pengusaha TPS Asal. No1nor ( 1 1) diisi dengan nama Pengusaha TPS Asal. No1nor (12) diisi dengan alamat lengkap Pengusaha TPS Asal. No1nor ( 1 3) diisi dengan NPWP pengangkut. No1nor (14) diisi dengan nama pengangkut. Nomor (15) diisi dengan alamat lengkap pengangkut. Nomor (16) diisi dengan lokasi tempat penimbunan barang. Nomor ( 1 7) diisi dengan nomor B/L atau AWB. No1nor (18) diisi dengan tanggal B/L atau AWB. No1nor (19) diisi dengan nomor pendaftaran BC 1.1 No1nor (20) diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun pendaftaran BC 1.1. Nomor (2 1) diisi dengan nomor Pos BC 1. 1. Non1or (22) diisi dengan jumlah dan jenis kemasan. Nomor (23) diisi dengan berat kemasan. Nomor (24) diisi dengan merk kemasan. Nomor (25) diisi dengan jumlah peti kemas. Nomor (26) diisi dengan nomor peti kemas dan ukurannya. Nomor (27) diisi dengan nomor tanda pengaman yang digunakan. Nomor (28) diisi dengan jenis tanda pengaman yang digunakan. No1nor (29) DIISI dengan catatan lainnya yang berkaitan dengan tanda pengaman. Nomor (30) diisi dengan tanda tangan pejabat yang menangani manifes. t ^A www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (3 1) Nomor (32) Nomor (33) No1nor (34) Nomor (35) Nomor (36) Nomor (37) Nomor (38) Non1or (39) Nomor (40) Nomor (41) Nomor (42) - 248 - diisi dengan nama pejabat yang menangani manifes. diisi dengan NtP pejabat yang menangani manifes. diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: sesuai, tidak sesuai atau rusak, yang merupakan hasil pemeriksaan kondisi tanda pengaman I kemasan I petikemas pada saat barang akan dikeluarkan dari TPS asal. diisi dengan tanggal selesainya pengeluaran barang dari TPS asal. diisi dengan catatan waktu keluarnya barang dari TPS asal. diisi dengan nama dan NIP Pejabat dinas luar yang mengawasi pengeluaran barang dari TPS asal. diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yang tersedia, yaitu: sesuai, tidak sesuai atau rusak, yang merupakan hasil pemeriksaan kondisi tanda pengaman I kemasan I petikemas pada saat barang akan dilnasukkan ke TPS tujuan. diisi dengan tanggal selesainya pemasukan barang ke TPS tujuan. diisi dengan catatan waktu masuknya barang ke TPS tujuan. diisi dengan nama dan NIP Pejabat dinas luar yang mengawasi pemasukan barang ke TPS tujuan. diisi dengan "SETUJU KELUAR" dalam hal disetujui untuk dikeluarkan dari TPS asal. diisi dengan "SETUJU MASUK" dalam hal disetujui untuk dimasukkan ke TPS tujuan. -249- 1 6. Formulir Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/ Atau Pajak (SPPBMCP) SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ATAU PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR WILAYAH DJBC/KANTOR PELA YANAN UTAMA ......... (!) .......... . KANTOR PENGAW ASAN DAN PELA YANAN BEA DAN CUKAI .. . .... (2) ........ . SURAT PENETAPAN PEMBA YARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ATAU PAJAK (SPPBMCP) Nomor........ . . (3)........ . . Tanggal........ . . (4)........ . . A. PENGIRIM: B. PENERIMA: Nama ........................(5)................... Iclentitas ........................(6)........ .......... . Alamat ...................... . . (7)................... C. PENYELENGGARA POS: Nama Identitas : .... . .................. . (1 1).................... . : ........................(12)........ ............. D. PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI Nama ..................... . (8)....................... Identitas ..................... . (9)......................... Alamat ..................... ( 1 0)....................... U raian Barang Secara - Pos Tarif/HS Lengkap Meliputi J enis, Jumlah Dan Nilai Pabean No. J umlah, Merek, Tipe, Ukuran, J enis Satuan Dan Spesifikasi Lainnya . . ( 1 3).......( 1 4)........ . ( 1 5)........ . (16).... NDPSM :
.... . ( 1 8).... Dalam Rupiah (Rp.) :
.... . (19).... Perhitungan Sea Masuk clan Pa Jak Dalam Rangka Impor Sea Masuk.... . . (20).......%............ (25)........ . . Cukai............ . (2 1).......%............ (26)........ . . Jumlah............ (27)........ . . PPN...............(22).......%............ (28)........ . . PPnSM...........(23).... . .. . %............ (29)........ . . PPh................ (24)........ %............ (30)........ . . - Tarif BM, Cukai, PPN, PPNBM, PPH Jumlah bea masuk, cukai, dan pa jak tersebut eli atas sebesar Rp............ . (32)........ . Saudara wajib melunasi pembayaran bea masuk, cukai, dan pa jak dimaksud dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Kepala Kantor........ . (33)........ .. . . SPTNPBK ini clibuat rangkap 3 (tiga) : Rangkap ke- 1 untuk Pengirim Barang; Rangkap ke-2 untuk Penyelenggara Pos; Rangkap ke-3 untuk Pejabat Bea dan Cukai Pe jabat Bea dan Cukai, NIP. · · · : LEMBAR LANJUTAN SPPBMCP Kantor Pabean : halaman...(37).... dari...(38)....
................. . (2)................ Non1or ................. . (3)................ D . PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI - Pos Uraian barang secara Tarif/HS lengkap meliputi jenis, Jumlah Nilai - Tarif BM, No. jumlah, merek, tipe, dan Jenis Pabean Cukai, ukuran, dan spesifikasi Satuan PPN, lainnya PPnBM, PPh Pejabat Bea dan Cukai, Rangkap ke- 1 /2/3 untuk Pengirim Barang/Penyelenggara Pos/Pejabat Bea dan Cukai Nomor (1) Nomor (2) No1nor (3) Nomor (4) Non1or (5) Nomor (6) No1nor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Nomor ( 1 3) No1nor (14) No1nor ( 1 5) Nomor (16) Nomor ( 1 7) -253- PETUNJUK PENGISIAN diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama tempat SPPBMCP diterbitkan. diisi dengan nama Kantor Pabean tempat SPPBMCP diterbitkan. diisi dengan nomor SPPBMCP. diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun pendaftaran SPPBMCP. diisi dengan nama pihak yang mengilimkan barang. diisi dengan nomor identitas pihak yang mengirilnkan barang (NPWP /KTP /Paspor I Lainnya). diisi dengan alamat lengkap pihak yang mengirimkan barang. diisi dengan nama pihak yang menerima barang. diisi dengan nomor identitas pihak yang menerima barang (NPWP /KTP /Paspor /Lainnya). diisi dengan alamat lengkap pihak yang menerima barang. diisi dengan nama pihak penyelenggara pos. diisi dengan nomor identitas pihak penyelenggara pos. diisi dengan nomor urut. diisi pada kolom yang disediakan dengan hasil pemeriksaan pejabat bea dan cukai mengenai jenis, jumlah, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi dart barang impor. diisi dengan jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan. diisi dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai. diisi pada kolom yang disediakan dengan penetapan pejabat bea dan cukai mengenai:
a. klasifikasi barang; dan
b. besarnya pembebanan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewal1. dan Pajak Penghasilan. Non1or ( 1 8) Non1or ( 1 9) Non1or (20) Non1or (2 1 ) Non1or (22) No1nor ( 2 3) Non1or (24) Non1or (25) Nomor (26) Non1or (27) Non1or (28) No n 1or (29) No 1 nor (30) No n 1or (3 1) No1nor (32) Non1or (33) No1nor (34) No1nor (35) -254- diisi dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM), yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar p e r hi t un g an bea 1nasuk. diisi dengan nilai pabean dalam rupiah, yaitu hasil pe r k a lia n antara nilai pabean pacta kolo1n 1 6 dengan NDPBM pacta kolo1n 1 8. diisi dengan tarif bea 1nasuk. diisi dengan tarif cukai. diisi dengan tarif PPN. diisi dengan tarif PPnBM. diisi dengan tarif PPh. diisi dengan jun1lah bea n1asuk yang wajib dilunasi. diisi clengan jumlah cukai yang wajib dilunasi. diisi dengan total jumlah bea masuk dan cukai yang wajib dilunasi. diisi dengan jumlah PPN yang wajib dilunasi. diisi dengan jumlah PPnBM yang wajib dilunasi. diisi dengan jumlah PPh yang wajib dilunasi. diisi dengan total jumlal1 PPN, PPnBM, dan PPh yang wajib d il unasi. diisi dengan total jumlah bea masuk, cukai, dan pajak yang wajib dilunasi. diis i nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang m e n e rb i tkan SPPBMCP. diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai yang 1nenerb i tkan SPPBMCP. diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan SPPBMCP. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI