Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.04/2021 ditetapkan untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss). Tujuannya adalah mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meningkatkan kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Negara-Negara EFTA serta memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, serta definisi terkait EFTA dan Tarif Preferensi.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang berbeda dari tarif umum (MFN).
- Tarif preferensi berlaku untuk impor barang untuk dipakai, barang dari TPB, PLB, pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dan KEK ke Daerah Pabean, dengan persyaratan tertentu.
- Ketentuan asal barang (Rules of Origin) meliputi kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural.
- Kriteria asal barang mencakup barang yang seluruhnya diperoleh di satu Negara Anggota, barang yang mengalami pengerjaan memadai, dan barang yang diproduksi hanya menggunakan bahan originating dari Negara Anggota.
-
Dokumen dan Deklarasi Asal Barang
- Deklarasi Asal Barang (DAB IE-CEPA) harus dibuat oleh eksportir dalam bahasa Inggris, memuat pernyataan asal barang, tanda tangan atau nomor otorisasi eksportir, dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan.
- DAB IE-CEPA wajib diserahkan oleh importir, penyelenggara/pengusaha TPB, PLB, pengusaha Kawasan Bebas, dan Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK sesuai ketentuan waktu dan prosedur yang diatur.
-
Penelitian dan Verifikasi DAB IE-CEPA
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas DAB IE-CEPA untuk memastikan pemenuhan ketentuan asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan, dapat dilakukan penelitian ulang, audit kepabeanan, atau permintaan verifikasi kepada instansi berwenang di Negara Anggota pengekspor.
- Penolakan DAB IE-CEPA mengakibatkan tidak diberikannya tarif preferensi dan dikenakan tarif umum (MFN).
-
Penggunaan Tarif Preferensi di TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
- Tata cara pengisian dokumen pabean dan penyerahan DAB IE-CEPA diatur secara rinci untuk masing-masing kawasan tersebut.
- Penyelenggara/pengusaha wajib menyerahkan dokumen asli atau cetak DAB IE-CEPA dalam jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan pabean disetujui.
- Jika dokumen tidak diserahkan tepat waktu, tarif preferensi tidak diberikan.
-
Ketentuan Khusus
- Barang dengan nilai FOB tidak melebihi USD 200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa DAB IE-CEPA dengan syarat tertentu.
- Tarif preferensi dapat diberikan untuk barang yang dikirim untuk tujuan pameran dan terjual saat atau setelah pameran dengan ketentuan khusus.
- Dalam keadaan force majeure, Menteri Keuangan dapat menetapkan prosedur khusus pemberian tarif preferensi.
-
Monitoring dan Evaluasi
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan DAB IE-CEPA secara periodik dan melaporkan hasilnya kepada direktur terkait.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah didaftarkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap dapat diberikan tarif preferensi dengan syarat menyerahkan DAB IE-CEPA dalam waktu 4 bulan sejak berlakunya peraturan.
- Peraturan ini berlaku 30 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran
- Rincian kriteria asal barang, aturan khusus produk (PSR), ketentuan pengisian dokumen pabean, dan ketentuan prosedural terkait pengenaan tarif preferensi di TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK.
- Penjelasan rinci mengenai pengerjaan atau pengolahan yang memadai dan minimal, akumulasi, prinsip teritorial, serta bentuk dan format deklarasi asal barang.
Peraturan ini memberikan kerangka hukum dan teknis yang jelas untuk pengenaan tarif bea masuk preferensial atas barang impor dari Negara-Negara EFTA sesuai dengan ketentuan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif.