Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.04/2021 ditetapkan untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss). Tujuannya adalah mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meningkatkan kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Negara-Negara EFTA serta memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, serta definisi terkait EFTA dan Tarif Preferensi.
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang
Dokumen dan Deklarasi Asal Barang
Penelitian dan Verifikasi DAB IE-CEPA
Penggunaan Tarif Preferensi di TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK
Ketentuan Khusus
Monitoring dan Evaluasi
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan DAB IE-CEPA secara periodik dan melaporkan hasilnya kepada direktur terkait.
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran
Peraturan ini memberikan kerangka hukum dan teknis yang jelas untuk pengenaan tarif bea masuk preferensial atas barang impor dari Negara-Negara EFTA sesuai dengan ketentuan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif.