Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
30 Jun 2015
Tanggal Pengundangan
30 Jun 2015
Tanggal Berlaku
30 Jun 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2015, BN 2015 (971)