MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 /PMK.05/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR l 15/PMK.05/2012 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN Menimbang Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mendorong penyelesaian piutang negara pada petani peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 15/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
bahwa guna meningkatkan kedayagunaan dan kehasilgunaan pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan dan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan rekonsiliasi transaksi dan saldo penerusan pinjaman dan kredit program serta pengelolaan rekening Perusahaan I_nti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 15/PMK.05/2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 15/PMK.05/2012 Tentang Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 15/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan; Menetapkan r MENTER! KEUANGAN F!EPUBUK INDQNESIA -2-
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS. PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 115/PMK.05/2012 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS. PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN. Pasall Beberapa ketentuan dalam PÜraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat da ^n Eks Uni ^t Pelaksana Proyek Perkebunan, diubah sebagai berikut:
Pasal 11
Bank Penatausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri dari:
Kantor Cabang; dan
Kantor Cabang Koordinator.
Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban:
menerima angsuran pelunasan Piutang Negara Pada Petani, yang berasal dari:
Petani, 2) Perusahaan Inti, dan 3) Dinas.
menatausahakan angsuran pelunasan Piutang Negara Pada Petani se bagaimana dimaksud pada huruf a dalam rangka penurunan baki debet Petani.
melimpahkan seluruh setoran angsuran Petani, Perusahaan Inti, dan Dinas setelah dilakukannya proses penatausahaan ke Rekening Kantor Cabang Koordinator paling lama 5 (lima) hari kerja sejak angsuran diterima dengan ketentuan:
bagi yang memperoleh pmJaman dari PT. Ban ^k Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: · a) untuk setoran yang sudah memiliki SPH:
setoran PIR dibayarkan ke rekening nomor 0206.01.000023.30.5 pada Kantor Cabang Khusus PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; MENTERlKEUANGAN REPUBLlf< INDONESIA 11. -5- setoran UPP yang meliputi P3RSB, PRPTE, dan dibayarkan ke rekening 0206.01.000022.30. 9 pada Cabang Khusus PT. Bank Indonesia (Persero) Tbk; P3RSU, TCSDP nomor Kantor Rakyat b) untuk setoran yang belum memiliki SPH:
setoran PIR dibayarkan ke rekening yang akan dibuka oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat · pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Bank Penatausaha;
setoran UPP yang meliputi P3RSU, P3RSB, PRPTE, dan TCSDP dibayarkan ke rekening yang akan dibuka oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebÛgai Bank Penatausaha;
bagi yang memperoleh plnJaman dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk: a) untuk setoran yang sudah memiliki SPH disetorkan ke nomor 116.0094009835 pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta S. Parman; b) untuk setoran yang belum memiliki SPH disetorkan ke rekening yang akan dihqka oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai Bank Penatausaha (3) Kantor Cabang Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkewajiban:
melimpahkan seluruh saldo setoran atas Piutang Negara Pada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ke Rekening Dana Investasi nomor 513000000980 di Bank Indonesia Jakarta paling lam bat pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja bersangkutan atau pada hari kerja berikutnya apabila saldo setoran diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat; dan
melaksanakan Rekonsiliasi. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Perusahaan Inti dan Dinas menyetor angsuran Petani ke Kantor Cabang dengan dilampiri daftar nama Petani dan nomor kapling.
Petani yang menyetor angsuran secara langsung ke Kan tor Ca bang, menyerahkan salinan bukti setoran ke Perusahaan Inti atau Dinas.
Kantor Cabang melimpahkan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke Kantor Cabang Koordinator.
Pasal 17
Rekonsiliasi dilaksanakan oleh:
Kantor Cabang Koordinator;
Direktorat Jenderal Perkebunan; dan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada:
bulan Juli untuk semester I; dan
bulan Februari tahun berikutnya untuk semester II.
Pasal 18
Hasil Rekonsiliasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -7-
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri nu mulai berlaku, perjanjian kerjasama yang telah dibuat antara Pemerintah dengan Bank Penyalur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri nomor 115/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutat1g Negara Pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan dan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada · tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkari pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.SrBRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tangg{ 30 Juni 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR' 971