Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
124/KMK.03/1998 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Bidang Pelayanan Kesehatan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.