PERATURAN MENTERI KEUANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.010/2006 PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) MENTERI KEUANGAN, Menimbang a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Kiasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, telah ditetapkan sistem kiasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN); bahwa dengan adanya perubahan sistem kiasifikasi barang impor dan sebagai perwujudan komitmen Indonesia dalam rangka ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), dipandang perlu untuk menetapkan kembali tarif Bea Masuk atas barang impor dalam rangka Common Effective Preferential Tariff (CEPT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huriif a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-.Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/ KMK.04/ 2003; If 11 IKeputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2005; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Kiasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT).
Pasal I
Menetapkan kiasifikasi dan tarif Bea Masuk atas impor barang dan negara-negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan mi.
Pasal 2
Dalam hal tarif Bea Masuk umum lebih rendah dari tarif Bea Masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mi, maka tarif yang berlaku adalah tarif Bea Masuk umum.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik. Tarif Bea Masuk dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat IKeterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan. Importir wajib mencantunikan kode fasilitas Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I'NESIA d. Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mi.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan mi, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan mi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 15 Desember 2006 MENTERI KEUANGAN, ltd SRI MULYANI fNDRAWATI Salman sesuai dengai'i aslinya, Kepala Biro Urnum u.h. KcpaIagi an T. U. Departemcn Antons S%to NIP qtQe11l07