Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.05/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 299 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya mengatur tata cara pengalokasian Dana Reboisasi yang berasal dari pemanfaatan kayu alami hutan negara.
Definisi dan Ruang Lingkup
Dana Reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemanfaatan kayu alami hutan negara dan dikelola melalui bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelolaan Investasi Pemerintah. Dana ini ditampung dalam rekening pembangunan hutan, termasuk rekening cadangan dan rekening pendapatan jasa giro.
Penetapan dan Pengelolaan Dana
Menteri Keuangan menetapkan Direktur Sistem Manajemen Investasi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN yang bertanggung jawab menyalurkan Dana Reboisasi. KPA BUN mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana (IKD) kepada Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) BUN untuk penilaian kelayakan dan pengalokasian anggaran Dana Reboisasi dalam APBN.
Proses Pengalokasian dan Penyaluran Dana
Pengelolaan Dana oleh BPDLH
BPDLH mengelola Dana Reboisasi melalui pemupukan dana (investasi jangka pendek dan panjang) dan penyaluran dana (fasilitas dana bergulir) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutupan Rekening dan Pelaporan
Setelah seluruh Dana Reboisasi dialihkan ke BPDLH, KPA BUN memberitahukan Kuasa BUN Pusat untuk menutup rekening pembangunan hutan. Jika masih terdapat saldo Dana Reboisasi, saldo tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak BUN.
Ketentuan Lain
Seluruh proses pengalokasian, penyaluran, dan pengelolaan Dana Reboisasi mengacu pada peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran, pencairan anggaran, dan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara.
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 Agustus 2022.