Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
1251/KMK.013/1988 tentang Ketantuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 468/KMK.017/1995 tentang Perubahan Keputusan Menkeu No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaiman Telah Diubah dengan Keputusan Menkeu No. 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 Nopember 1989
18 Nov 1989
Diubah dengan 1256/KMK.00/1989 tentang Perubahan Ketentuan Mengenai Perusahaan Perdagangan Surat-Surat Berharga dalam Kepmenkeu No.1251/KMK.013/1989 Tanggal 20-12-1989 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.