DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina serta untuk meningkatkan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina, Pemerin tah Repu blik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina pada tanggal 12 Desember 20 1 7 di Buenos Aires, Argentina, telah menandatangani Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories (Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina); /1 www.jdih.kemenkeu.go.id b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories (Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina ten tang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories};
bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 999/M-DAG/SD/08/2018 tanggal 9 Agustus 20 18 perihal Permohonan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan untuk Implementasi Memorandum Saling Pengertian tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk dapat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan guna mengimplementasikan Memorandum Saling Pengertian mengenai fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina se bagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Mengingat Menetapkan Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certains Products Originating from Palestinian Territories) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 58);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA FASILITASI PERDAGANGAN UNTUK PRODUK TERTENTU YANG BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA.
Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk produk tertentu dari wilayah Palestina tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan C.ari Peraturan Menteri ini.
Klasifikasi barang atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif ·oea masuk se bagaimana dimaksud dalam Pas al 1, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang 1mpor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Pasal 3
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terhitung sejak tanggal berlakunya Peratt: : . ran Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 24 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1346 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126/PMK. 010/2018 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA FASILITASI PERDAGANGAN UNTUK PRODUK TERTENTU YANG BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA FASILITASI PERDAGANGAN UNTUK PRODUK TERTENTU YANG BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA No. PoaTarif/ HS Code {1) (2) 08.04 1 0804.10.00 15.09 1509.10 2 1509.10.10 3 1509.10.90 ---------- Uraian Barang Description o · f Goo ds BeaMaauk / lmpor Duty (3) ( ^4) ( ^5 ) Korma , buah ar, nan.as, alpokat, Dates, fig•, pineapples, jambu, manga dan mmigg is, avocados,guavaa ,mangoea segar atau dikeringkan. and ma.ngoateena, freah or dried - Korma - Dates 0.0% Mia.yak zaitun dan f.rabinya, Olive oil and its fractions, clim. urn ilam maupwi tidak, tetapi whether or not refined, but tidak dimodifilrasi aecara ldmia. not chemicall y modified. - Virgin: - Virgin: - - Dalam kemasan dengan berat - - In packings of a net v.ieight 0.0% b ersih tidak melebihi 30 kp; not exceeding 30 kp; - - Lain-lain - - Other 0.0% MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttc. SRI MULYANI INDRAWATI