Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.