MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/KM.6/2022 TENTANG INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1471); MENTERI KEUANGAN Memperhatikan : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 442);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA. PERTAMA : Menetapkan indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Negara dalam bentuk indeks atas sasaran strategis:
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Akuntabel dan Produktif;
Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Negara terhadap Peraturan Perundang-undangan;
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara yang Efektif;
Administrasi Barang Milik Negara yang Andal. KEDUA Pengukuran indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Negara pada Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam bentuk indeks berdasarkan formula, sumber data dan periode data pengukuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Negara pada Diktum PERTAMA merupakan:
pedoman bagi Pengguna Barang dalam menetapkan indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Negara pada unit di Kementerian/Lembaga yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara; dan
komponen pengukuran tingkat perbaikan tata kelola pengelolaan Barang Milik Negara pada aspek hasil antara, urusan Indeks Pengelolaan Aset pada area penataan tata MENTERI KEUANGAN laksana dan bagian komponen pengungkit evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga. KEEMPAT : Perhitungan indeks dari masing-masing indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Negara dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang berdasarkan formula, sumber data dan periode data pengukuran pada Diktum KEDUA. KELIMA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk pengukuran Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2022. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Para Menteri/Pimpinan Lembaga;
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala Sekretariat/Wakil Kepala/Deputi/Direktur Utama/Asisten pada Kementerian/Lembaga;
Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur/Kepala SPI/APIP pada Kementerian/Lembaga 5. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. MENTERI KEUANGAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2022 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TTD RIONALD SILABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI KEUANGAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/KM.6/2022 TENTANG INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan BMN/D meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, bahwa dalam rangka pengukuran tingkat Reformasi Birokrasi terdapat pengukuran berupa Indeks Pengelolaan Aset sebagai aspek hasil antara pada area penataan tatalaksana, bagian komponen pengungkit Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian/ Lembaga. MENTERI KEUANGAN Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, mengamanatkan bahwa Pengelola Barang menyusun dan menetapkan Indikator Kinerja tahunan di bidang Pengelolaan BMN dan juga diamanatkan bahwa Pengguna Barang menetapkan indikator kinerja tahunan di bidang pengelolaan BMN pada unit yang membidangi pengelolaan BMN dengan berpedoman pada indikator kinerja yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. Indikator kinerja merupakan parameter pengukuran penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN pada tahun bersangkutan yang dihitung dalam bentuk indeks dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN. Hasil pengukuran indikator kinerja pengelolaan BMN juga disebut sebagai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. B. Maksud dan Tujuan Indikator Kinerja Pengelolaan BMN ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengguna Barang dalam penetapan Indikator Kinerja Pengelolaan BMN pada unit yang membidangi pengelolaan BMN di Kementerian/Lembaga, dan juga digunakan dalam penilaian untuk mengukur tingkat perbaikan pengelolaan BMN pada urusan IPA, area penataan tata laksana bagian komponen pengungkit evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian/Lembaga. Indikator Kinerja Pengelolaan BMN bertujuan untuk menilai tingkat kualitas dan kinerja Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan pengelolaan BMN berdasarkan peraturan perundang-undangan. MENTERI KEUANGAN C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Indikator Kinerja Pengelolaan BMN meliputi siklus pengelolaan BMN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yaitu kegiatan perencanaan kebutuhan, penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. MENTERI KEUANGAN
BAB II
INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN BMN A. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Pengelolaan BMN meliputi kegiatan penilaian kualitas dan kinerja pengelolaan BMN dalam bentuk indeks melalui pengukuran atas sasaran strategis berupa:
1. Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif 2. Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundang-undangan 3. Pengawasan dan Pengendalian BMN yang Efektif 4. Administrasi BMN yang Andal Adapun penjelasan masing-masing sasaran strategis diatas sebagai berikut:
1. Sasaran strategis pertama, Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif merupakan kegiatan pengelolaan BMN yang sesuai dengan peraturan perundangan, dapat dipertanggungjawabkan dan berdaya guna dalam mendukung APBN, terdiri dari 2 (dua) parameter sebagai berikut :
a. Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN pada K/L Parameter Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN pada K/L terdiri dari 2 (dua) subparameter, sebagai berikut :
1) Materialitas Temuan BPK LKPP terkait BMN pada K/L Subparameter ini mengukur tingkat materialitas temuan BPK LKPP terkait BMN pada K/L dengan harapan laporan keuangan Pemerintah Pusat telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan pengendalian intern dilaksanakan secara memadai dan meminimalkan kesalahan penyajian dalam pelaporan terkait BMN. MENTERI KEUANGAN 2) Jumlah Temuan BPK LKPP terkait BMN pada K/L Subparameter ini mengukur jumlah temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP terkait BMN di setiap Kementerian/Lembaga dengan harapan laporan keuangan Pemerintah Pusat tidak terdapat temuan terkait pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D dan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta pengendalian intern dilaksanakan secara memadai.
b. Realisasi PNBP dari Pengelolaan Aset Parameter ini untuk mengukur tingkat optimalisasi penggunaan dan pendayagunaan BMN guna mendukung penerimaan Negara dari hasil pengelolaan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Parameter ini menggunakan _proxy_ jumlah realisasi pendapatan dari penjualan dan pemanfaatan BMN dibandingkan dengan estimasi pendapatan dari penjualan dan pemanfaatan BMN. Serta membandingkan objek pemanfaatan dengan persetujuan Pengelola Barang dibandingkan dengan total objek pemanfaatan.
2. Sasaran strategis kedua, Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundangan Dalam Sasaran Strategis ini diukur tingkat kepatuhan pengguna barang terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan terkait Pengelolaan BMN. Kepatuhan yang tinggi dapat ditunjukkan dengan terwujudnya pengelolaan BMN pada unit pengguna barang (K/L) yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturaan Perundangan, terdiri dari 2 (dua) parameter pengukuran sebagai berikut :
a. Ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN Parameter ketepatan waktu penyampaian laporan dan RKBMN terdiri dari tiga sub-parameter, sebagai berikut : MENTERI KEUANGAN 1) Ketepatan waktu penyampaian RKBMN Subparameter ini mengukur ketepatan waktu Kementerian/Lembaga dalam penyampaian RKBMN ke Pengelola Barang. Indikator ini diharapkan dapat mengukur tingkat kepatuhan Kementerian/Lembaga dalam menyampaikan RKBMN, sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh Pengelola Barang dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN.
2) Ketepatan waktu penyampaian LBP Subparameter ini mengukur ketepatan waktu Kementerian/Lembaga dalam penyampaian LBP. Indikator ini, mengukur tingkat kepatuhan Kementerian/Lembaga dalam menyampaikan LBP sesuai dengan batas waktu sesuai amanat PMK 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN dan cermin kualitas kinerja organisasi pengelolaan BMN, dalam mengkoordinasikan unit-unit vertikalnya untuk melaksanakan penyusunan LBP.
3) Ketepatan waktu penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN Subparameter ini mengukur pelaksanaan Wasdal BMN oleh Satker Kementerian/Lembaga dan ketepatan waktu Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dalam menyampaikan Laporan Wasdal. Dengan harapan bahwa Satker dan Pengguna Barang melaksanakan Wasdal dan menyampaikan pelaporan hasil pelaksanaan Wasdal atas Pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN. Khusus untuk perhitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2022 tenggat penyampaian pelaporan Wasdal BMN masih mengikuti ketentuan pada PMK 244/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana diubah pada PMK 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan MENTERI KEUANGAN atas Peraturan Menteri Nomor 244/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.
b. Asuransi BMN Parameter ini mengukur kepatuhan Kementerian/Lembaga dalam melakukan pengamanan BMN pada Kementerian/Lembaga tersebut melalui pengasuransian atas BMN yang berada dalam penguasaannya. Asuransi BMN dilakukan atas BMN berupa Gedung dan Bangunan yang mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan/atau menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D dan PMK Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN.
3. Sasaran strategis ketiga, Pengawasan dan Pengendalian BMN yang Efektif Sasaran strategis Pengawasan dan Pengendalian BMN yang Efektif, diukur dengan dua parameter sebagai berikut:
a. Persentase Tindak Lanjut Temuan BPK terkait BMN Parameter ini mengukur tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga atas temuan BPK terkait BMN pada LKPP. Kementerian/Lembaga berkewajiban menyelesaikan tindak lanjut atas temuan-temuan terkait BMN pada Pengguna Barang dan rekomendasi BPK yang terdapat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
b. Tindak Lanjut Pengelolaan BMN Parameter ini mengukur tindak lanjut Pengguna Barang dalam melaksanakan Pengelolaan BMN melalui kegiatan Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN. Parameter ini dibagi menjadi dua sub-parameter sebagai berikut : MENTERI KEUANGAN 1) Tindak lanjut Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN Subparameter ini mengukur tindak lanjut dari persetujuan pengelolaan BMN yang sudah diterbitkan Pengelola Barang maupun Pengguna Barang. Dengan harapan persetujuan Pengelolaan BMN seperti Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN ditindaklanjuti sesuai PMK nomor 115/PMK.06/2020, PMK nomor 111/PMK.06/2016 sebagaimana diubah dengan PMK nomor 165/PMK.06/2021, dan PMK nomor 83/PMK.06/2016.
2) Tindak lanjut BMN Rusak Berat Subparameter ini mengukur pelaksanaan Pengelolaan BMN oleh Pengguna Barang atas BMN Rusak Berat pada Kementerian/Lembaga termasuk tindak lanjut yang telah dilakukan atas BMN Rusak Berat yang sudah diusulkan untuk dilakukan Pemindahtanganan, Pemusnahan atau Penghapusan. Dengan harapan apabila surat keputusan penghapusan telah terbit segera di tindak lanjuti, aset tersebut dihapus dari Daftar Barang Rusak Berat sesuai PMK nomor 111/PMK.06/2016 sebagaimana diubah dengan PMK nomor 165/PMK.06/2021, dan PMK nomor 83/PMK.06/2016.
4. Sasaran strategis keempat, Administrasi BMN yang Andal Sasaran strategis Administrasi BMN yang Andal, diukur dengan dua parameter sebagai berikut:
a. Persentase BMN memiliki dokumen kepemilikan Parameter ini mengukur luas bidang tanah yang sudah disertipikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia dibandingkan dengan luas bidang tanah pada Kementerian/Lembaga. Tujuan sertipikasi BMN berupa tanah dimaksud memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib administrasi, serta pengamanan atas BMN berupa tanah. Sertipikasi BMN berupa tanah merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara MENTERI KEUANGAN dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
b. Penggunaan BMN yang Sesuai Ketentuan Parameter ini juga mengukur tingkat kesesuaian antara luas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) dengan luas eksisting BMN sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan pengukuran parameter ini untuk memastikan aset Negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya ( _the highest and best use_ _principle_ ) sesuai PMK nomor 172/PMK.06/2020. Pengukuran tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK dilaksanakan oleh Pengelola Barang sejak tahun 2020 secara bertahap atas seluruh BMN berupa tanah dan/atau banguan di Kementerian/Lembaga. Pada tahun 2022 tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK diasumsikan digunakan secara optimal (100%), selanjutnya apabila seluruh BMN di K/L telah diukur maka kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK akan menggunakan data hasil perhitungan yang dilakukan oleh Pengelola Barang. Parameter ini juga mengukur tingkat penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dibanding dengan total tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan status penggunaannya. Tujuan pengukuran parameter ini untuk memastikan aset Negara yang dikelola telah ditetapkan status penggunaannya sesuai PMK nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara. B. FORMULA PERHITUNGAN 1. Prinsip Umum Indikator kinerja pengelolaan BMN (IKPB) atau Indeks Pengelolaa Aset (IPA) diformulasikan menggunakan prinsip-prinsip umum, antara lain sebagai berikut: MENTERI KEUANGAN a. dapat dilakukan secara mandiri ( _self assesment_ ) oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang;
b. menggunakan sumber data yang terbuka dan dapat diakses oleh pengguna barang, pengelola barang dan aparat pengawasan intern pemerintah dengan periode data yang ditentukan;
c. indeks setiap parameter diukur dengan mengonversi nilai parameter ke dalam indeks 1-4 dengan rincian sebagai berikut:
1) Indeks 4 (Sangat Baik) 2) Indeks 3 (Baik) 3) Indeks 2 (Cukup) 4) Indeks 1 (Buruk) 2. Formula Perhitungan Nilai Indikator Kinerja Pengelolaan BMN/IPA Kementerian/Lembaga diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai pada indeks parameter dikali dengan bobot parameter. Nilai Indikator Kinerja Pengelolaan BMN = β(πΌπππππ πππππππ‘ππ π ^π π΅ππππ‘ πππππππ‘ππ π ^) 8 π=1 No Nama Parameter Bobot _Sasaran Strategis: Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif_ _20%_ 1 Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN pada K/L 5% 2 Realisasi PNBP dari Pengelolaan BMN 15% _Sasaran Strategis: Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap_ _Peraturaan Perundangan_ _25%_ 3 Ketepatan waktu penyampaian laporan dan RKBMN 10% 4 Asuransi BMN 15% _Sasaran Strategis: Pengawasan dan Pengendalian BMN yang_ _Efektif_ _30%_ MENTERI KEUANGAN 5 Tindak Lanjut Pengelolaan BMN 15% 6 Persentase Penyelesaian Temuan BPK terkait BMN 15% _Sasaran Strategis: Administrasi BMN yang Andal_ _25%_ 7 Persentase BMN memiliki dokumen kepemilikan 15% 8 Penggunaan BMN yang sesuai ketentuan 10% Nilai Indeks Parameter merupakan hasil perhitungan tiap parameter dengan formula sebagai berikut:
a. Parameter 1, Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN pada K/L Nilai Parameter (NP1) = ( SP1 X 70% ) + ( SP2 X 30% ) Catatan : SP = Sub Parameter SP1 = Indeks Materialitas Temuan BPK LKPP terkait BMN pada K/L SP2 = Indeks Jumlah Temuan BPK LKPP terkait BMN pada K/L 1) SP1: Indeks Materialitas Temuan BPK LKPP terkait BMN pada K/L (Bobot 70%) Nilai Subparameter (SP1) : Nilai Temuan BPK LKPP di K/L pada t-1 X 100% X PK Nilai (Persediaan + Aset Tetap + Aset Tidak Berwujud) pada LBMN t-1 Faktor Penyesuai Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 95% Kelompok III 101 s.d. 500 90% Kelompok IV lebih dari 500 85% MENTERI KEUANGAN Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks 0%<SP1β€2% Indeks 4 (Sangat Baik) 2%<SP1β€4% Indeks 3 (Baik) 4%<SP1β€5% Indeks 2 (Cukup) SP1>5% Indeks 1 (Buruk) 2) SP2: Indeks Jumlah Temuan BPK LKPP terkait BMN pada K/L (Bobot 30%) Nilai Subarameter (SP2) : Jumlah Temuan BPK terkait BMN pada LKPP di K/L pada t-1 X 100% X PK Total Kuantitas Temuan BPK terkait BMN pada LKPP t-1 Faktor Penyesuaian Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 95% Kelompok III 101 s.d. 500 90% Kelompok IV lebih dari 500 85% Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks 0% Indeks 4 (Sangat Baik) 0%<SP2<10% Indeks 3 (Baik) 10%β€SP2<50% Indeks 2 (Cukup) SP2β₯50 % Indeks 1 (Buruk) MENTERI KEUANGAN b. Parameter 2, Realisasi PNBP dari Pengelolaan BMN Nilai Parameter (NP) = ( SP1 X 50% ) + ( SP2 X 50% ) 1) SP1: Realisasi Pendapatan dari Pengelolaan BMN Nilai Subarameter (SP1) : Realisasi Pendapatan dari Pengelolaan BMN t-0 X100% Total Target Pendapatan dari Pengelolaan BMN t-0 2) SP2: Objek Pemanfaatan BMN Berdasarkan Persetujuan Pengelola Barang Nilai Subparameter (SP2) : Jumlah BMN yang dimanfaatkan dengan persetujuan Pengelola Barang yang Menghasilkan PNBP X100% Total BMN yang dimanfaatkan Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks NP β₯80 % Indeks 4 (Sangat Baik) 60%β€NP<80% Indeks 3 (Baik) 40%β€NP<60% Indeks 2 (Cukup) NP<40% Indeks 1 (Buruk) c. Parameter 3, Ketepatan waktu penyampaian laporan dan RKBMN Nilai Parameter (NP) =( SP1 X 30% )+( SP2 X 30% )+( SP3 X 40% ) Catatan: SP = Sub Parameter SP1 : Indeks ketepatan waktu penyampaian RKBMN SP2 : Indeks ketepatan waktu penyampaian LBP SP3 : Indeks ketepatan waktu penyampaian laporan wasdal MENTERI KEUANGAN 1) SP1 : Indeks ketepatan waktu penyampaian RKBMN (Bobot 30%) Indeks parameter diukur dengan membandingkan tanggal penyampaian RKBMN dengan tenggat waktu penyampaian RKBMN sebagai berikut: Tanggal penerimaan > H+3 Indeks 1 (Sangat tidak tepat waktu) H-0 < Tanggal penerimaan β€ H+3 Indeks 2 (Tidak tepat waktu) H-3 < tanggal penerimaan β€ H-0 Indeks 3 (Tepat waktu) Tanggal Penerimaan β€ H-3 Indeks 4 (Sangat tepat waktu) οͺ Dihitung berdasarkan hari kerja dan apabila batas waktu jatuh pada hari libur maka batas waktu tanggal penerimaan menjadi hari kerja terakhir sebelum hari libur.
2) SP2 : Indeks ketepatan waktu penyampaian LBP (Bobot 30%) Indeks parameter diukur dengan membandingkan tanggal penyampaian LBP dengan batas waktu penyampaian LBP sebagai berikut: Nilai Subarameter (SP2) : Indeks Penyampaian LBP Tahunan pada t-1 + Indeks Penyampaian LBP Semester 1 pada t-0 2 Tanggal penerimaan > H+3 Indeks 1 (Sangat tidak tepat waktu) H-0 < Tanggal penerimaan β€ H+3 Indeks 2 (Tidak tepat waktu) H-3 < tanggal penerimaan β€ H-0 Indeks 3 (Tepat waktu) Tanggal Penerimaan β€ H-3 Indeks 4 (Sangat tepat waktu) MENTERI KEUANGAN οͺ Dihitung berdasarkan hari kerja dan apabila batas waktu jatuh pada hari libur maka batas waktu tanggal penerimaan menjadi hari kerja terakhir sebelum hari libur.
3) SP3 : Indeks ketepatan waktu penyampaian laporan wasdal (Bobot 40%) Nilai Subparameter (SP3) : Jumlah satker yang menyampaikan Lap. Wasdal pada t-1 tepat waktu ke pengelola barang X 100% X PK Jumlah keseluruhan satker aktif t-1 Faktor Penyesuai Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 105% Kelompok III 101 s.d. 500 110% Kelompok IV lebih dari 500 115% Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks SP3β₯80 % Indeks 4 (Sangat Baik) 60%β€SP3<80% Indeks 3 (Baik) 40%β€ SP3<60% Indeks 2 (Cukup) SP3<40% Indeks 1 (Buruk) d. Parameter 4, Asuransi BMN Indeks parameter Asuransi BMN, diukur dengan mengonversi nilai parameter sebagai berikut: Uraian Indeks Pengusulan BMN Diasuransikan (satker) Indeks 1 (Buruk) Penetapan BMN Diasuransikan (KL) Penandatanganan SPPA Indeks 2 (Cukup) MENTERI KEUANGAN Kontrak Pengadaan Asuransi Indeks 3 (Baik) Penyerahan Polis Asuransi BMN Indeks 4 (Sangat Baik) e. Parameter 5, Tindak Lanjut Pengelolaan BMN Nilai parameter (NP) : (SP1 X 75%) + (SP2 X 25%) Catatan: SP = SP1 = Sub Parameter Indeks tindak lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan & penghapusan BMN SP2 = Indeks tindak lanjut BMN Rusak Berat 1) SP1: Tindak lanjut Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN (Bobot 75%) Nilai Subparame ter (SP1) : Jumlah persetujuan pengelolaan BMN periode semester II pada t-1 s.d. semester I pada t-0 yang ditindaklanjuti pada t-0 X 100% X PK Jumlah keseluruhan persetujuan pengelolaan BMN yang diterbitkan pengelola barang dan pengguna barang periode semester II pada t-1 s.d. semester I pada t-0 Faktor Penyesuai Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 105% Kelompok III 101 s.d. 500 110% Kelompok IV lebih dari 500 115% Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks SP1β₯80 % Indeks 4 (Sangat Baik) MENTERI KEUANGAN 60%β€SP1<80% Indeks 3 (Baik) 40%β€SP1<60% Indeks 2 (Cukup) SP1<40% Indeks 1 (Buruk) 2) SP2 Tindak lanjut BMN Rusak Berat (Bobot 25%) Indeks parameter diukur dengan mengonversi sebagai berikut: mutasi kurang < mutasi tambah, atau mutasi kurang = 0 dan mutasi tambah > 0 Indeks 1 (Buruk) mutasi kurang = mutasi tambah, atau mutasi kurang dan mutasi tambah = 0 Indeks 2 (Cukup) mutasi kurang > mutasi tambah, atau mutasi kurang > 0 dan mutasi tambah = 0 Indeks 3 (Baik) mutasi kurang dan mutasi tambah = NIHIL Indeks 4 (Sangat Baik) f. Parameter 6, Persentase Penyelesaian Temuan BPK terkait BMN Nilai Parameter (NP) : Jumlah keseluruhan target temuan BPK s.d LKPP t-1 yang ditindaklanjuti dan dinyatakan sesuai pada t-0 X 100% Jumlah keseluruhan saldo target temuan BPK terkait BMN s.d LKPP t-1 Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks NP =100 % Indeks 4 (Sangat Baik) 70%β€NP<100% Indeks 3 (Baik) 40%β€NP<70% Indeks 2 (Cukup) NP<40% Indeks 1 (Buruk) g. Parameter 7, Persentase BMN memiliki dokumen kepemilikan Nilai Parameter (NP) : (SP1 X 75%) + (SP2 X 25%) SP1 Persentase BMN memiliki dokumen kepemilikan SP2 Penyelesaian Target Sertipikasi BMN MENTERI KEUANGAN 1) SP1: Persentase BMN memiliki dokumen kepemilikan Nilai Subparameter (SP1) = Jumlah luas bidang tanah bersertifikat cq. Pemerintah RI X 100% X PK Jumlah keseluruhan luas tanah Faktor Penyesuai Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 105% Kelompok III 101 s.d. 500 110% Kelompok IV lebih dari 500 115% Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks NP β₯80% Indeks 4 (Sangat Baik) 60%β€NP<80% Indeks 3 (Baik) 40%β€NP<60% Indeks 2 (Cukup) NP<40% Indeks 1 (Buruk) 2) SP2: Penyelesaian Target Sertipikasi BMN Nilai Subarameter (SP2) : Jumlah Target Sertipikasi yang diselesaikan t-0 X 100% X PK Jumlah keseluruhan Target Sertipikasi t-0 Faktor Penyesuai Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 105% Kelompok III 101 s.d. 500 110% Kelompok IV lebih dari 500 115% MENTERI KEUANGAN Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks NP β₯80% Indeks 4 (Sangat Baik) 60%β€NP<80% Indeks 3 (Baik) 40%β€NP<60% Indeks 2 (Cukup) NP<40% Indeks 1 (Buruk) h. Parameter 8, Penggunaan BMN yang Sesuai Ketentuan Nilai parameter (NP) : (SP1 X 70%) + (SP2 X 30%) SP1 Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK SP2 BMN yang Sudah Ditetapkan Status Penggunaan 1) SP1: Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK Nilai Subparameter (SP1) : Jumlah keseluruhan luas kebutuhan BMN sesuai SBSK X 100% X PK Jumlah keseluruhan luas BMN _existing_ Faktor Penyesuai Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 105% Kelompok III 101 s.d. 500 110% Kelompok IV lebih dari 500 115% Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks NP β₯80 % Indeks 4 (Sangat Baik) 60%β€NP<80% Indeks 3 (Baik) 40%β€NP<60% Indeks 2 (Cukup) NP<40% Indeks 1 (Buruk) οͺ Pengukuran tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK sampai dengan tahun 2021 telah diukur sebanyak 28.369 NUP dari MENTERI KEUANGAN 302.796 NUP pada 79 K/L sehingga pada tahun 2022 nilai parameter tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK diasumsikan digunakan secara optimal (100%).
2) SP2: BMN yang Sudah Ditetapkan Status Penggunaan Nilai Subparameter (SP2) : Jumlah BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan yang Sudah PSP pada t-0 X 100% X PK Jumlah Total BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan pada t-0 Faktor Penyesuai Kelompok (PK): Uraian Jumlah Satker PK Kelompok I 1 s.d. 10 100% Kelompok II 11 s.d. 100 105% Kelompok III 101 s.d. 500 110% Kelompok IV lebih dari 500 115% Konversi nilai parameter ke dalam indeks: Nilai Parameter Indeks NP β₯80 % Indeks 4 (Sangat Baik) 60%β€NP<80% Indeks 3 (Baik) 40%β€NP<60% Indeks 2 (Cukup) NP<40% Indeks 1 (Buruk) C. Perhitungan 1. Persiapan Sebelum melakukan perhitungan nilai, unit yang membidangi pengelolaan BMN pada Pengguna Barang menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sebagai berikut: MENTERI KEUANGAN NO PARAMETER SUB PARAMETER DOKUMEN SUMBER PERIODE Sasaran Strategis Pertama: Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif 1 Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN pada K/L Materialitas Temuan BPK LKPP terkait BMN pada K/L 1. LHP BPK RI perihal atas LKPP Tahun sebelumnya 2021 2. Laporan Barang Milik Negara (LBMN) 2021 LHP BPK atas LKPP 2021 dan LBMN audited tahun 2021 Jumlah Temuan BPK LKPP terkait BMN pada K/L 1. LHP BPK RI perihal atas LKPP Tahun 2021 LHP BPK atas LKPP 2021 2 Realisasi PNBP dari Pengelolaan Aset Realisasi PNBP dari Pengelolaan Aset 1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Tingkat Kementerian Lembaga Menurut Kelompok Pendapatan/Akun pada aplikasi e- rekonLK atau SAKTI 2. Laporan PNBP Semesteran & Tahunan (PMK 181/PMK.06/2016) 3. Jumlah BMN yang dimanfaatkan dari Sampai dengan Desember 2022 MENTERI KEUANGAN NO PARAMETER SUB PARAMETER DOKUMEN SUMBER PERIODE Aplikasi SIMAN Plugin Wasdal Sasaran Strategis Kedua: Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundangan 1. Ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN Ketepatan waktu penyampaian RKBMN 1. Surat Penyampaian Jadwal/Tenggat Waktu Penyampaian Usulan RKBMN kepada K/L dari DJKN 2. Tanggal agenda surat masuk penyampaian RKBMN di Pengelola Barang Sampai dengan Desember 2022 Ketepatan waktu penyampaian LBP 1. Surat Penyampaian Jadwal Tenggat Waktu Penyampaian LBP semester 2 tahun 2021 dan LBP semester 1 tahun 2022 dari K/L ke DJKN 2. Tanggal agenda surat masuk di Pengelola Barang atas penyampaian LBP semester 2 Sampai dengan Desember 2022 MENTERI KEUANGAN NO PARAMETER SUB PARAMETER DOKUMEN SUMBER PERIODE tahun 2021 dan LBP semester 1 tahun 2022 dari K/L ke DJKN Ketepatan waktu penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) 1. Rekapitulasi Satker yang menyampaikan Laporan Wasdal pada Aplikasi SIMAN (Plugin Wasdal) Sampai dengan Desember 2022 2 Asuransi BMN Asuransi BMN 1. Surat pengusulan BMN Diasuransikan (satker) 2. Surat penetapan BMN diasuransikan (K/L) 3. SPPA yang telah di tandatangani 4. Kontrak Pengadaan Asuransi 5. Polis Asuransi BMN Sampai dengan 31 Desember 2022 Sasaran Strategis Ketiga: Pengawasan dan Pengendalian BMN yang Efektif 1 Tindak Lanjut Pengelolaan BMN Tindak lanjut Pemanfaatan, Pemindahtanga nan dan 1. Dokumen Persetujuan Pengelola Barang dan Pengguna Barang terkait Data SIMAN Wasdal per 31 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN NO PARAMETER SUB PARAMETER DOKUMEN SUMBER PERIODE Penghapusan BMN Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN periode semester 2 tahun 2021 dan semester 1 tahun 2022 2. Dokumen tindak lanjut antara lain berupa:
a. Pemanfaatan: perjanjian pemanfaatan, Bukti setor b. Pemindahtangan an: risalah lelang dan bukti setor, BAST) c. Penghapusan: SK Penghapusan Tindak lanjut terhadap BMN Rusak Berat 1. Laporan Daftar Barang Rusak Berat pada Aplikasi E- rekon&LK atau Sakti 2. Data BMN Rusak Berat yang sudah diusulkan persetujuan pengelolaan BMN Sampai dengan 31 Desember tahun 2022 MENTERI KEUANGAN NO PARAMETER SUB PARAMETER DOKUMEN SUMBER PERIODE (Pemindahtanganan , Pemusnahan, atau Penghapusan) dari Aplikasi SAKTI 2 Persentase Tindak Lanjut Temuan BPK terkait BMN Persentase Tindak Lanjut Temuan BPK terkait BMN 1. LHP BPK RI atas LKPP s.d Tahun 2021 2. Progress tindak lanjut temuan BPK atas LKPP s.d tahun 2021 yang telah dinyatakan selesai oleh BPK. Sampai dengan 31 Desember 2022 Sasaran Strategis Keempat: Administrasi BMN yang Andal 1 Persentase BMN memiliki dokumen kepemilikan Persentase BMN memiliki dokumen kepemilikan 1. Sertifikat BMN berupa tanah pada Aplikasi SIMAN 2. Surat Penyampaian Target dan Capaian Sertipikasi dari Pengelola Barang Data aplikasi Monserah dan capaian sertipikasi per 31 Desember 2022 Penyelesaian Target Sertipikasi BMN 2 Penggunaan BMN yang Sesuai Ketentuan Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK 1. Kertas kerja perhitungan SBSK oleh Pengelola Barang per 31 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN NO PARAMETER SUB PARAMETER DOKUMEN SUMBER PERIODE BMN yang Sudah Ditetapkan Status Penggunaan 2. Modul Master Aset Aplikasi SIMAN 3. Pelaksanaan a. Perhitungan Perhitungan dilaksanakan dengan langkah-langkah antara lain, sebagai berikut:
1) mengumpulkan dokumen sumber sesuai periode yang ditentukan;
2) mempelajari formula perhitungan, memahami pengambilan data perhitungan dari dokumen sumber, memasukkan serta melakukan perhitungan data dari dokumen sumber ke dalam formula parameter dan sub parameter yang telah ditetapkan;
3) memahami dan memastikan penggunaan faktor Penyesuai Kelompok (PK) sesuai kondisi sesungguhnya ke dalam formula perhitungan;
4) menghitung Nilai Subparameter dan/atau Paramater yang telah disesuaikan dengan Penyesuai Kelompok (PK) dan Bobot Parameter/Subparameter;
5) menjumlahkan hasil perhitungan pada angka 4) untuk mendapatkan hasil Perhitungan Indeks.
b. Contoh Pelaksanaan Perhitungan (Ilustrasi) 1) Parameter Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN pada K/L a) Sub parameter Materialitas Temuan BPK LKPP terkait BMN pada KL (70%) β’ Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 terdapat Temuan Pemeriksaan BPK LKPP terkait BMN sejumlah 34 sub-temuan/lampiran. K/L X (5 Satker) tercatat memiliki temuan MENTERI KEUANGAN BPK terkait BMN pada 4 sub-temuan dengan nilai temuan absolut sebesar Rp2.304.318.210, Total Nilai BMN K/L X pada LBMN TA 2021 (Audited) sebesar Rp1.968.337.006.575,- β’ Perhitungan: 5 satker = Kelompok 1 = 100% (Penyesuaian Kelompok) πππππ πππππππ‘ππ= π
π2.304.318.210 π
π1.968.337.006.575 ^Γ 100% Γ 100% = 0,1% ^ NP=0,1% berada di rentang 0%<NPβ€2%, sehingga Indeks Sebelum Bobot Parameter ini adalah 4. b) Subparameter Temuan BPK LKPP terkait BMN pada KL (30%) β’ Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 terdapat Temuan Pemeriksaan BPK LKPP terkait BMN sejumlah 34 sub-temuan/lampiran. K/L X (5 Satker) tercatat memiliki temuan BPK terkait BMN pada 4 sub-temuan dengan nilai temuan absolut sebesar Rp2.304.318.210, Total Nilai BMN K/L X pada LBMN TA 2021 (Audited) sebesar Rp1.968.337.006.575,- β’ Perhitungan: 5 satker = Kelompok 1 = 100% (Penyesuaian Kelompok) πππππ πππππππ‘ππ= ^4 π π’π_π‘πππ’ππ 34 π π’π_π‘πππ’ππ ^Γ 100% Γ 100% = 11,8% ^ NP=11,8% berada di rentang 0%<NP<25%, sehingga Indeks Sebelum Bobot Parameter ini adalah 3. Berdasarkan 2 subparameter tersebut dihitung Indeks Akhir berdasarkan bobot sebagai berikut: πΌπππππ = {(4 X 70%) + (3 X 30%)} Γ 5% = π, ππ 2) Parameter Realisasi PNBP dari Pengelolaan Aset a) Subparameter Realisasi Pendapatan dari Pengelolaan BMN β’ Pada Tahun 2022, K/L X berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Tingkat Kementerian Lembaga Menurut Kelompok Pendapatan/Akun pada aplikasi SAKTI per 31 Desember 2022 diketahui PNBP dari Pengelolaan BMN sebesar Rp5.859.938.930,- dengan estimasi/target pendapatan sebesar Rp5.500.000.000,-. MENTERI KEUANGAN β’ Perhitungan: πππππ ππ1 = ^5.859.938.930 5.500.000.000 ^Γ 100% = 106,5% ^ SP sebesar 106,5%, berada pada rentang SPβ₯80%, sehingga Indeks Subparameter adalah 4,00 . b) Subparameter Objek Pemanfaatan BMN Berdasarkan Persetujuan Pengelola Barang β’ Pada Tahun 2022, terdapat 100 objek BMN yang dimanfaatkan. 95 BMN tersebut ditetapkan pemanfaatannya dengan persetujuan Pengelola Barang. β’ K/L X terdiri dari 5 satker = Kelompok 1 = 100% (Penyesuaian Kelompok) β’ Perhitungan: πππππ ππ2 = ^95 100 ^Γ 100% Γ 100% = 95% ^ SP sebesar 95%, berada pada rentang SPβ₯80%, sehingga Indeks Subparameter adalah 4,00 . Berdasarkan 2 subparameter tersebut dihitung Indeks Parameter Akhir dengan mempertimbangkan bobot parameter sebesar 15%, sebagai berikut: πΌπππππ = {(4 X 50%) + (4 X 50%)} X 15% = π, ππ 3) Parameter Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan dan RKBMN a) Subparameter ketepatan waktu penyampaian RKBMN (30%) β’ Berdasarkan Surat pemberitahuan Jadwal Penyampaian RKBMN untuk RKA-K/L TA 2024, K/L X dijadwalkan menyampaikan RKBMN TA 2024 tanggal 14 Oktober 2022, berdasarkan agenda surat masuk di Pengelola Barang K/L X menyampaikan RKBMN pada tanggal 10 Oktober 2022 β’ Perhitungan: Tanggal penerimaan > H+3 Indeks 1 H-0 < Tanggal penerimaan β€ H+3 Indeks 2 H-3 < tanggal penerimaan β€ H-0 Indeks 3 MENTERI KEUANGAN Tanggal Penerimaan β€ H-3 Indeks 4 Maka Indeks ketepatan waktu penyampaian RKBMN K/L X adalah 4,00 (Sangat Tepat Waktu) b) Subparameter Ketepatan waktu penyampaian LBP (30%) β’ Berdasarkan jadwal penyampaian LBP Tahun 2021 ( _Unaudited)_ , K/L X dijadwalkan menyampaikan LBP Tahun 2021 tanggal 18 Februari 2022, berdasarkan agenda surat masuk di Pengelola Barang K/L X menyampaikan LBP TA 2021 ( _Unaudited)_ pada tanggal 17 Februari 2022 β’ Berdasarkan jadwal penyampaian LBP Semester I Tahun 2022 ( _Unaudited)_ , K/L X dijadwalkan menyampaikan LBP Semester I Tahun 2022 tanggal 31 Juli 2022, berdasarkan agenda surat masuk di Pengelola Barang K/L X menyampaikan LBP Semester I TA 2022 ( _Unaudited)_ pada tanggal 27 Juli 2022 β’ Perhitungan: Nilai Parameter (SP2) : Indeks Penyampaian LBP Tahunan pada t-1 + Indeks Penyampaian LBP Semester 1 pada t-0 2 Tanggal penerimaan > H+3 Indeks 1 H-0 < Tanggal penerimaan β€ H+3 Indeks 2 H-3 < tanggal penerimaan β€ H-0 Indeks 3 Tanggal Penerimaan β€ H-3 Indeks 4 οͺ Dihitung berdasarkan hari kerja dan apabila batas waktu jatuh pada hari libur maka batas waktu tanggal penerimaan menjadi hari kerja terakhir sebelum hari libur β’ Indeks Ketepatan Waktu Penyampaian LBP Tahunan Tahun 2021 ( _Unaudited_ ) K/L X adalah 3,00 (Tepat Waktu); β’ Indeks Ketepatan Waktu Penyampaian LBP Semester I tahun 2022 ( _Unaudited_ ) K/L X adalah 3,00 (Tepat Waktu), MENTERI KEUANGAN οͺ _tanggal 31 Juli 2022 jatuh pada hari minggu maka batas_ _waktu jatuh tempo penyampaian menjadi pada hari kerja_ _terakhir yaitu hari Jumat, 29 Juli 2022_ β’ Maka Indeks Ketepatan waktu penyampaian LBP sebagai berikut: πΌπππππ = 3+3 2 = π, ππ __ c) Subparameter Ketepatan waktu penyampaian Laporan Wasdal (40%) β’ Berdasarkan ketentuan peralihan PMK 207/PMK.06/2021 tentang Wasdal BMN, pelaporan Wasdal BMN TA 2021 dilaksanakan berdasarkan PMK 244/PMK.06/2012 jo PMK 52/PMK.06/2016, dan Satker dijadwalkan menyampaikan Laporan Wasdal BMN TA 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022 (KPB Dalam Negeri) dan tanggal 31 April 2022 (KPB Luar Negeri). Berdasarkan pada aplikasi SIMAN plugin Wasdal seluruh satker (dalam negeri) K/L X menyampaikan Laporan Wasdal TA 2021 tepat waktu (5 Satker). β’ Perhitungan: ππ= ^5 5 ^Γ 100% = 100% ^ Maka Indeks ketepatan waktu penyampaian Laporan Wasdal K/L X adalah 4,00 (NPβ₯100 %) οͺ _Bagi K/L yang tidak memiliki satuan kerja di luar negeri, maka_ _parameter ini hanya menghitung satker-satker di dalam negeri._ Berdasarkan 3 Subparameter di atas dan bobot parameter 10%, maka Indeks parameter ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN K/L X, adalah sebagai berikut: πΌπππππ = {(4,00 X 30%) + (3,00 X 30%) Γ (4,00 X 40%)} Γ 10% = π, ππ __ 4) Parameter Asuransi BMN β’ Per April 2022, telah dilakukan Penyerahan Polis Asuransi BMN kepada K/L X dari Konsorsium Asuransi BMN. β’ Perhitungan: MENTERI KEUANGAN Uraian Indeks Pengusulan BMN Diasuransikan (satker) Indeks 1 (Buruk) Penetapan BMN Diasuransikan (KL) Penandatanganan SPPA Indeks 2 (Cukup) Kontrak Pengadaan Asuransi Indeks 3 (Baik) Penyerahan Polis Asuransi BMN Indeks 4 (Sangat Baik) Maka Indeks Asuransi BMN K/L X, dengan bobot 15% adalah sebagai berikut: πΌπππππ = 4 Γ 15% = π, ππ 5) Parameter Tindak Lanjut Pengelolaan BMN a) SP1: Subparameter Tindak lanjut Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN β’ Persetujuan Pemindahtanganan, Pemanfaatan dan Penghapusan yang diterbitkan oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang sesuai PMK 4/PMK.06/2015 pada K/L X (PK 1)Tahun 2022 sebanyak 25 persetujuan (Semester 2 Tahun 2021 = 10 persetujuan, Semester 1 Tahun 2022 = 15 persetujuan) dan ditindaklanjuti sebanyak 22 persetujuan β’ Perhitungan: ππ (ππ1) = 22 (10 + 15) ^Γ 100% Γ 100% = 88% ^ Maka Indeks SP1, K/L X sebesar 4,00 (NP=88%) b) SP2: Subparameter Tindak lanjut terhadap BMN Rusak Berat β’ Laporan Barang Rusak Berat K/L X pada aplikasi E_RekonLK/Sakti per 31 Desember 2022 terdapat mutasi tambah sebanyak 5751 NUP dan terdapat mutasi kurang sebanyak 318 NUP, BMN Rusak Berat. β’ Perhitungan Mutasi Kurang sebanyak 318 NUP < Mutasi Tambah sebanyak 5751 NUP MENTERI KEUANGAN Maka Indeks SP2, K/L X sebesar 1,00 Berdasarkan dua subparameter di atas dan bobot parameter 15%, maka Indeks Parameter Tindak Lanjut Pengelolaan BMN, sebagai berikut: πΌπππππ = {(4,00 X 75%) + (1,00 X 25%)} Γ 15% = π, ππ __ 6) Parameter Persentase penyelesaian temuan BPK terkait BMN β’ K/L X memiliki 4 (empat) saldo temuan BPK terkait BMN pada LKPP sampai dengan Tahun 2021(sampai dengan t-1). Pada tahun 2022 (t- 0), 4 temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dan BPK menyatakan sudah sesuai (selesai) β’ Perhitungan: ππ= ^4 4 ^Γ 100% = 100% ^ Maka indeks parameter penyelesaian temuan BPK terkait BMN dengan bobot parameter 15%, sebesar . πΌπππππ = 4 Γ 15% = π, ππ 7) Parameter Persentase BMN memiliki Dokumen Kepemilikan a) Persentase BMN memiliki dokumen kepemilikan β’ Berdasarkan Monitoring Sertipikasi BMN berupa Tanah pada aplikasi Siman per 31 Desember 2022, K/L X dengan total 5 satker dan total luas bidang tanah yang sudah bersertipikat a.n. Pemerintah RI adalah seluas 17.776 m ^2 dari total luas tanah 18.122 m ^2 β’ Perhitungan: 5 satker = Kelompok 1 = 100% (Penyesuaian Kelompok) SP1 = ^17.776 18.122 ^Γ 100% Γ 100% = 98,1% ^ Maka dengan NPβ₯80%, Indeks Subparameter Persentase BMN memiliki Dokumen Kepemilikan sebesar 4,00 b) SP2: Penyelesaian Target Sertipikasi BMN MENTERI KEUANGAN β’ Pada tahun 2022, K/L X memiliki target sertipikasi sejumlah 100 bidang. Diketahui sampai dengan 31 Desember 2022, jumlah bidang tanah yang selesai disertipikasi sejumlah 100 bidang. β’ Perhitungan: 5 satker = Kelompok 1 = 100% (Penyesuaian Kelompok) Sπ2 = ^100 100 ^Γ 100% Γ 100% = 100% ^ Maka dengan SPβ₯80%, Indeks Subparameter Penyelesaian Sertipikasi BMN sebesar 4,00. Berdasarkan dua subparameter di atas dan bobot parameter 15%, maka Indeks Parameter Tindak Lanjut Pengelolaan BMN, sebagai berikut: πΌπππππ = {(4,00 X 75%) + (4,00 X 25%)} Γ 15% = π, ππ __ 8) Parameter Penggunaan BMN sesuai Ketentuan a) Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK β’ K/L X (5 Satker) diketahui dari SIMAN Plugin Master Aset Total Luas SBSK adalah 51.000 m2 sedangkan luas eksisting 60.000 m2 untuk BMN yang memiliki Standar Barang & Standar Kebutuhan (SBSK). β’ Perhitungan: 5 satker = Kelompok 1 = 100% (Penyesuaian Kelompok) NS = ^51.000 60.000 ^Γ 100% Γ 100% = 85% ^ NPβ₯80% sehingga Indeks Parameter Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK yang berbobot 70% adalah 4,00 πΌπππππ = 4 Γ 70% = π, π b) BMN yang Sudah Ditetapkan Status Penggunaan β’ K/L X (5 Satker) diketahui dari SIMAN Plugin Master Aset Total Jumlah BMN Tanah dan/atau Bangunan yang Sudah PSP adalah 400 NUP sedangkan Total BMN T/B yang sudah PSP terdapat 500 NUP β’ Perhitungan: 5 satker = Kelompok 1 = 100% (Penyesuaian Kelompok) NS = ^400 500 ^Γ 100% Γ 100% = 80% ^ MENTERI KEUANGAN NPβ₯80% sehingga Indeks Parameter Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK yang berbobot 30% adalah 4,00 πΌπππππ = 4 Γ 30% = π, π Berdasarkan dua subparameter di atas dan bobot parameter 10%, maka Indeks Parameter Penggunaan BMN sesuai Ketentuan, sebagai berikut: πΌπππππ = {(4,00 X 70%) + (4,00 X 30%)} Γ 10% = π, ππ __ MENTERI KEUANGAN KERTAS KERJA PERHITUNGAN INDIKATOR KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/INDEKS PENGELOLAAN ASET (IPA) KEMENTERIAN/LEMBAGAβ¦β¦β¦β¦.TAHUNβ¦β¦β¦ No Parameter Data Nilai Parameter* Penyesuaian Kelompok Bobot Nilai Parameter Akhir setelah Penyesuaian* Indeks Sumber Data 1 2 3 4 5=3/4 6 7 8=5x6 9 10 1. Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif 1.1 Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN pada K/L Bobot (13)=5%x((6)+(12)) 5% 1.1.1 Materialitas Temuan BPK LKPP terkait BMN pada KL Nilai Temuan BPK pada LKPP T-1 Nilai BMN pada LBMN T-1 Bobot Indeks Sebelum Bobot (6)=70%x(5) 1. LHP BPK RI perihal atas LKPP Tahun sebelumnya 2021 2. Laporan Barang Milik Negara (LBMN) 2021 (1) (2) (3)=(1)/(2) (4) 70% (5)=(3)x(4) 1.1.2 Temuan BPK LKPP terkait BMN pada KL Sub Temuan T-1 Total Sub Temuan T-1 Bobot Indeks Sebelum Bobot (12)=30%x(11) LHP BPK RI perihal atas LKPP Tahun 2021 (7) (8) (9)=(7)/(8) (10) 30% (11)=(9)x(10) 1.2 Realisasi PNBP dari Pengelolaan BMN Bobot (24)=15%x((18)+(23)) 15% 1.2.1 Realisasi PNBP berdasarkan Persetujuan Pengelola Barang PNBP dari Pengelolaan BMN estimasi/target pendapatan Bobot Indeks Sebelum Bobot (18)=50%x(17) 1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Tingkat Kementerian Lembaga Menurut Kelompok Pendapatan/Akun pada aplikasi e- rekonLK atau SAKTI 2. Laporan PNBP Semesteran & Tahunan (PMK 181/PMK.06/2016) (14) (15) (16)=(14)/(15) - 50% (17) MENTERI KEUANGAN No Parameter Data Nilai Parameter* Penyesuaian Kelompok Bobot Nilai Parameter Akhir setelah Penyesuaian* Indeks Sumber Data 1 2 3 4 5=3/4 6 7 8=5x6 9 10 1.2.2 Realisasi PNBP berdasarkan Objek Pemanfaatan Jumlah BMN yang dimanfaatkan Total BMN yang dimanfaatkan Bobot Indeks Sebelum Bobot (23)=50%x(22) Jumlah BMN yang dimanfaatkan dari Aplikasi SIMAN Plugin Wasdal (19) (20) (21)=(19)/(20) - 50% (22) 2. Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundang-undangan 2.1 Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan dan RKBMN Bobot (44)=10%x((29)+(37)+( 43)) 10% 2.1.1 Ketepatan waktu penyampaian RKBMN Tanggal Agenda Batas Penyampaian Bobot Indeks sebelum bobot (29)=30%x(28) 1. Surat Penyampaian Jadwal Tenggat Waktu Penyampaian Usulan RKBMN kepada K/L dari DJKN 2. Tanggal agenda surat masuk penyampaian RKBMN di Pengelola Barang (25) (26) (27) - 30% (28) 2.1.2 Ketepatan waktu penyampaian LBP Tanggal Agenda Batas Penyampaian Bobot Indeks sebelum bobot (37)=30%x(36) 1. Surat Penyampaian Jadwal Tenggat Waktu Penyampaian LBP semester 2 tahun 2021 dan LBP semester 1 tahun 2022 dari K/L ke DJKN 2. Tanggal agenda surat masuk di Pengelola Barang atas penyampaian LBP semester 2 tahun 2021 dan LBP semester 1 tahun 2022 dari K/L ke DJKN (30) (32) (34) - 30% (36)=(34+35)/2 (31) (33) (35) 2.1.3 Ketepatan waktu penyampaian Laporan Wasdal Satker Tepat Waktu Satker Aktif Bobot Indeks sebelum bobot (43)=40%x(42) Rekapitulasi Satker yang menyampaikan Laporan Wasdal pada Aplikasi SIMAN (Plugin Wasdal) (38) (39) (40)=(38)/(39) (41) 40% (42)=(40)x(41) MENTERI KEUANGAN No Parameter Data Nilai Parameter* Penyesuaian Kelompok Bobot Nilai Parameter Akhir setelah Penyesuaian* Indeks Sumber Data 1 2 3 4 5=3/4 6 7 8=5x6 9 10 2.2 Asuransi BMN Kegiatan Indeks Bobot (47)=15%x(46) 1. Surat pengusulan BMN Diasuransikan (satker) 2. Surat penetapan BMN Diasuransikan (KL) 3. SPPA yang telah di tandatangani 4. Kontrak Pengadaan Asuransi 5. Polis Asuransi BMN (45) (46) - 15% (46) 3. Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif 3.1 Tindak Lanjut Pengelolaan BMN Bobot (60)=15%x((53)+(59)) 15% 3.1.1 Tindak lanjut Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN Persetujuan Ditindaklanjuti Jumlah Persetujuan Bobot Indeks sebelum bobot (53)=75%x(52) 1. Dokumen Persetujuan Pengelola Barang terkait Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN periode semester 2 tahun 2021 dan semester 1 tahun 2022 2. Dokumen tindak lanjut berupa:
a. Pemanfaatan: perjanjian pemanfaatan, Bukti setor b. Pemindahtanganan: risalah lelang dan bukti setor, BAST) c. Penghapusan: SK Penghapusan (48) (49) (50)=(48)/(49) (51) 75% (52)=(50)x(51) 3.1.2 Tindak lanjut terhadap BMN Rusak Berat Mutasi Tambah BMN RB T-0 Mutasi Kurang BMN RB T-0 (57) Bobot Indeks sebelum bobot (59)=25%x(58) 1. LHP BPK RI perihal atas LKPP Tahun 2021 2. Progress tindaklanjut temuan BPK atas LKPP tahun 2021 yang telah dinyatakan selesai oleh BPK.
(54) (55) (56) - 25% (58) 3.2 Persentase penyelesaian temuan BPK terkait BMN Ditindaklanjuti Saldo Temuan s.d T-1 Bobot (65)=15%x(64) TL LHP LKPP 2021 per 31 Desember 2022 (61) (62) (63)=(61)/(62) - 15% (64) MENTERI KEUANGAN No Parameter Data Nilai Parameter* Penyesuaian Kelompok Bobot Nilai Parameter Akhir setelah Penyesuaian* Indeks Sumber Data 1 2 3 4 5=3/4 6 7 8=5x6 9 10 4. Administrasi BMN yang Andal 4.1 Persentase BMN memiliki dokumen kepemilikan Bobot (78)=15%x((71)+(77)) 15% 4.1.1 Persentase BMN memiliki dokumen kepemilikan Luas Tanah Bersertipikat (m2) Total Luas Tanah (m2) Bobot Indeks sebelum bobot (71)=75%x(70) 1. Sertifikat BMN berupa tanah pada Aplikasi SIMAN 2. Laporan Barang Milik Negara (LBMN) 2021 (66) (67) (68)=(66)/(67) (69) 75% (70)=(68)x(69) 4.1.2 Penyelesaian Target Sertipikasi BMN Target Sertipikasi yang diselesaikan t-0 Target Sertipikasi t- 0 Bobot Indeks sebelum bobot (77)=25%x(76) 1. Surat Penyampaian Target dan Capaian Sertipikasi dari Pengelola Barang (72) (73) (74)=(72)/(73) (75) 25% (76)=(74)x(75) 4.2 Penggunaan BMN yang Sesuai Ketentuan Bobot (87)=10%x((80)+(86)) 10% 4.2.1 Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK* Total Luas SBSK (m2) Total Luas _Existing_ (m2) Bobot (80)=70%x(79) Kertas kerja perhitungan SBSK oleh Pengelola Barang atas KL yang telah dilakukan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN sesuai SBSK. * Untuk perhitungan IPA tahun 2022, Parameter Kesesuaian Penggunan BMN dengan SBSK diberikan indeks 4 70% (79)* 4.2.2 BMN yang Sudah Ditetapkan Status Penggunaan BMN Tanah dan/atau Bangunan PSP t-0 Total BMN T/B t-0 Bobot Indeks sebelum bobot (86)=30%x(85) Modul Master Aset Aplikasi SIMAN (81) (82) (83)=(81)/(82) (84) 30% (85)=(83)x(84) *menyesuaikan parameter Nilai IPA (88) =(13)+(24)+(44)+(47)+(60)+(65)+(78)+(87) MENTERI KEUANGAN Keterangan:
(1) diisi nilai temuan BPK pada LKPP t-1 (nilai absolut) (2) diisi nilai BMN pada LKPP t-1 Audited (Persediaan+Aset Tetap+Aset Tak Berwujud) (3) diisi nilai parameter hasil dari nomor (1) dibagi nomor (2) (4) diisi nilai Penyesuaian Kelompok (PK) Menurun (5) diisi Indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (3) dikali nomor (4) (6) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (5) (7) diisi Jumlah Temuan BPK terkait BMN pada LKPP di K/L pada t-1 (8) diisi Total Kuantitas Temuan BPK terkait BMN pada LKPP t-1 (9) diisi nilai parameter hasil dari nomor (7) dibagi nomor (8) (10) diisi nilai Penyesuaian Kelompok (PK) Menurun (11) diisi Indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (9) dikali nomor (10) (12) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (11) (13) diisi hasil dari bobot parameter dikali jumlah indeks subparameter nomor (6) dan nomor (12) (14) diisi nilai PNBP dari Pengelolaan BMN t-0 (15) diisi estimasi/target Pendapatan dari Pengelolaan BMN t-0 (16) diisi nilai parameter hasi dari nomor (14) dibagi nomor (15) (17) diisi Indeks hasil konversi nomor (16) (18) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (17) (19) diisi Jumlah BMN yang dimanfaatkan dengan persetujuan Pengelola Barang yang Menghasilkan PNBP (20) diisi Total BMN yang dimanfaatkan (21) diisi nilai parameter hasil dari nomor (19) dibagi nomor (20) (22) diisi Indeks hasil konversi nomor (21) (23) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (22) (24) diisi hasil dari bobot parameter dikali jumlah indeks subparameter nomor (18) dan nomor (23) (25) diisi tanggal penerimaan RKBMN pada Pengelola Barang (26) diisi tanggal tenggat waktu penyampaian RKBMN (27) diisi konversi jarak tanggal nomor (25) dan nomor (26) berdasarkan hari kerja (Sangat Tidak Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu/Tepat Waktu/Sangat Tepat Waktu) MENTERI KEUANGAN (28) diisi Indeks hasil konversi nomor (27) (29) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (28) (30) diisi tanggal penerimaan LBP Tahunan t-1 Audited pada Pengelola Barang (31) diisi tanggal penerimaan LBP Semester I t-0 pada Pengelola Barang (32) diisi tanggal tenggat waktu penyampaian LBP Tahunan t-1 Audited (33) diisi tanggal tenggat waktu penyampaian LBP Semester I t-0 (34) diisi konversi jarak tanggal nomor (30) dan nomor (32) berdasarkan hari kerja (Sangat Tidak Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu/Tepat Waktu/Sangat Tepat Waktu) (35) diisi konversi jarak tanggal nomor (31) dan nomor (33) berdasarkan hari kerja (Sangat Tidak Tepat Waktu/Tidak Tepat Waktu/Tepat Waktu/Sangat Tepat Waktu) (36) diisi rata-rata indeks hasil konversi nomor (34) dan nomor (35) (37) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (36) (38) diisi Jumlah satker yang menyampaikan Lap. Wasdal pada t-1 tepat waktu ke pengelola barang (39) diisi Jumlah keseluruhan satker aktif t-1 (40) diisi nilai parameter hasil dari nomor (38) dibagi nomor (29) (41) diisi nilai Penyesuaian Kelompok (PK) Menaik (42) diisi Indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (40) dikali nomor (41) (43) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (42) (44) diisi hasil bobot parameter dikali jumlah indeks subparameter nomor (29), nomor (37), dan nomor (43) (45) diisi tahapan kegiatan pengasuransian BMN (46) diisi indeks hasil konversi nilai parameter nomor (45) (47) diisi hasil bobot parameter dikali nomor (46) (48) diisi Jumlah persetujuan pengelolaan BMN periode semester II pada t-1 s.d. semester I pada t=0 yang ditindaklanjuti pada t=0 (49) diisi Jumlah keseluruhan persetujuan pengelolaan BMN yang diterbitkan pengelola barang dan pengguna barang periode semester II pada t-1 s.d. semester I pada t=0 (50) diisi nilai parameter hasil dari nomor (48) dibagi nomor (49) (51) diisi nilai Penyesuaian Kelompok (PK) Menaik (52) diisi Indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (50) dikali nomor (51) (53) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (52) MENTERI KEUANGAN (54) diisi mutasi tambah BMN Rusak Berat t-0 (55) diisi mutasi kurang BMN Rusak Berat t-0 (56) diisi nilai parameter hasil konversi dari nomor (54) dibanding nomor (55) (57) diisi keterangan (NIHIL) apabila mutasi tambah dan mutasi kurang nihil (58) diisi indeks hasil konversi nilai parameter nomor (56) dan/atau nomor (57) (59) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (58) (60) diisi hasil dari bobot parameter dikali jumlah indeks subparameter nomor (53) dan nomor (59) (61) diisi Jumlah keseluruhan target temuan BPK s.d LKPP t-1 yang ditindaklanjuti dan dinyatakan sesuai pada t-0 (62) diisi Jumlah keseluruhan saldo target temuan BPK terkait BMN s.d LKPP t-1 (63) diisi nilai parameter hasil dari nomor (61) dibagi nomor (62) (64) diisi indeks hasil konversi nilai parameter nomor (63) (65) diisi hasil dari bobot parameter dikali nomor (64) (66) diisi Jumlah luas bidang tanah bersertifikat cq. Pemerintah RI (67) diisi Jumlah keseluruhan luas tanah (68) diisi nilai parameter hasil dari nomor (66) dibagi nomor (67) (69) diisi nilai Penyesuaian Kelompok (PK) Menaik (70) diisi indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (68) dikali nomor (69) (71) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (70) (72) diisi Jumlah Target Sertipikasi yang diselesaikan t-0 (73) diisi Jumlah keseluruhan Target Sertipikasi t-0 (74) diisi nilai parameter hasil dari nomor (72) dikali nomor (73) (75) diisi nilai Penyesuaian Kelompok (PK) Menaik (76) diisi Indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (74) dikali nomor (75) (77) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (76) (78) diisi hasil dari bobot parameter dikali jumlah subparameter nomor (71) dan nomor (77) (79) diisi indeks parameter Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK (80) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (79) (81) diisi Jumlah BMN Tanah dan/atau Bangunan yang Sudah PSP pada t-0 (82) diisi Jumlah Total BMN T/B pada t-0 MENTERI KEUANGAN (83) diisi nilai parameter hasil dari nomor (81) dibagi nomor (82) (84) diisi nilai Penyesuaian Kelompok (PK) Menaik (85) diisi Indeks hasil konversi nilai parameter hasil dari nomor (83) dikali nomor (84) (86) diisi hasil dari bobot subparameter dikali nomor (86) (87) diisi hasil dari bobot parameter dikali jumlah subparameter nomor (80) dan nomor (86) (88) diisi nilai indeks IPA hasil jumlah keseluruhan indeks parameter Penyesuaian Kelompok Kelompok (Satker) Menaik Menurun 100% 100% 1 s.d. 10 105% 95% 11 s.d. 100 110% 90% 101 s.d. 500 115% 85% >500 MENTERI KEUANGAN
BAB III
PENUTUP Bahwa hasil perhitungan yang dilakukan oleh Pengguna Barang disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai perhitungan IPA pada aspek hasil antara area perubahan tata laksana bagian dari komponen pengungkit pada pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan hasil perhitungan IPA yang disampaikan Pengguna Barang melakukan evaluasi dan dapat melibatkan Pengelola Barang. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2022 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TTD RIONALD SILABAN