Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan Dana Desa dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Penyaluran Dana Desa
- Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD dalam tiga tahap untuk desa biasa (40%, 40%, 20%) dan dua tahap untuk desa mandiri (60%, 40%).
- Penyaluran dikurangi kebutuhan BLT Desa selama 12 bulan.
- Penyaluran tahap I sudah termasuk pendanaan penanganan COVID-19.
- Desa mandiri ditetapkan berdasarkan indeks Desa membangun oleh Kementerian Desa.
-
Persyaratan Penyaluran Dana Desa
- Dokumen persyaratan meliputi peraturan Desa tentang APBDes, surat kuasa pemindahbukuan, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran, serta laporan konvergensi pencegahan stunting.
- Batas waktu penerimaan dokumen diatur untuk tiap tahap penyaluran.
- Penyaluran untuk desa mandiri mengikuti ketentuan khusus.
-
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
- Kriteria penerima BLT Desa meliputi keluarga miskin, kehilangan mata pencaharian, rentan sakit kronis, penerima jaring pengaman sosial yang terhenti, terdampak COVID-19, dan rumah tangga lansia tunggal.
- Besaran BLT Desa Rp300.000 per bulan per keluarga selama 12 bulan.
- BLT Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk bagi petani.
- Kepala Desa wajib mengganti penerima BLT yang meninggal atau tidak memenuhi kriteria.
- Dana BLT Desa yang tidak terpakai dapat dialihkan untuk kegiatan pemulihan ekonomi, kesehatan, dan ketahanan pangan.
-
Penanganan Pandemi COVID-19 di Desa
- Dilaksanakan melalui pos komando atau pos jaga di tingkat Desa dengan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
- Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran penanganan COVID-19 dengan persetujuan bupati/wali kota.
-
Pemantauan dan Pengelolaan Sisa Dana Desa
- Pemantauan sisa Dana Desa dilakukan untuk tahun anggaran 2015-2022 dengan mekanisme penganggaran kembali atau perhitungan melalui pemotongan dana alokasi umum/dana bagi hasil.
- Penyelesaian sisa Dana Desa diatur secara bertahap sesuai ketentuan.
-
Sanksi dan Penghentian Penyaluran Dana Desa
- Penghentian penyaluran Dana Desa non-BLT dapat dilakukan jika kepala Desa atau perangkat Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa, terdapat masalah administrasi, atau penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota.
- Penghentian dilakukan berdasarkan permohonan bupati/wali kota dan rekomendasi kementerian terkait.
- Dana Desa yang dihentikan tidak dapat disalurkan kembali kecuali ada pencabutan penghentian sesuai prosedur.
-
Pencabutan Penghentian Penyaluran Dana Desa
- Desa yang dihentikan penyaluran Dana Desa dapat memperoleh penyaluran kembali setelah pencabutan penghentian dengan syarat administratif dan hukum terpenuhi.
- Pencabutan dilakukan melalui surat permohonan dan rekomendasi kementerian terkait.
-
Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil
- Penundaan dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi kementerian terkait jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota.
- Besaran penundaan sebesar 3% dari jumlah penyaluran pada periode bersangkutan.
- Penyaluran kembali dilakukan setelah rekomendasi penyaluran kembali diterima.
-
Sanksi atas Tidak Pelaksanaan BLT Desa
- Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari penyaluran tahap II tahun berikutnya, kecuali ada musyawarah Desa khusus yang menyatakan tidak ada calon penerima atau anggaran tidak mencukupi.
- Sanksi tidak berlaku jika seluruh pembayaran tambahan BLT Desa didanai dari APED.
-
Pengelolaan Selisih Dana Desa untuk BLT Desa
- Selisih antara pagu anggaran BLT Desa yang tidak dianggarkan tidak disalurkan ke RKD.
- Selisih tersebut dapat disalurkan kembali berdasarkan permintaan bupati/wali kota untuk kegiatan prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, dan kegiatan prioritas lain sesuai ketentuan.
- Penetapan penerima BLT Desa prioritas menggunakan data P3KE dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
-
Ketentuan Lain
- Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan secara digital melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
- Bupati/wali kota bertanggung jawab atas penerbitan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dan penyampaian dokumen persyaratan.
- Kepala Desa wajib melakukan perekaman data penerima manfaat BLT Desa dan melaporkan perubahan data kepada bupati/wali kota.
- Pengaturan teknis pelaksanaan penyaluran, pemantauan, dan sanksi diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.