JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)

    • 128/PMK.07/2022
    • 26 Agu 2022
    • Dicabut
    • Fulltext (1 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    Pasal I
    Pasal 17
    Pasal 18
    Pasal 33
    Pasal 35
    Pasal 42
    Pasal 49
    Pasal 50
    Pasal 50a
    Pasal 51
    Pasal 52
    Pasal Ii
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan Dana Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa;

    b.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa;

    mengingat:
    1.

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    3.

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);

    4.

    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

    5.

    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

    6.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

    7.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA.

    Pasal I

    Pasal 17

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    a.
    b.
    c.
    (5)
    a.
    b.
    (6)
    (7)
    (8)
    (9)

    Pasal 18

    (1)
    a.
    1.
    2.
    b.
    1.
    2.
    c.
    1.
    2.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)
    a.
    1.
    2.
    b.
    1.
    2.
    3.
    (4)
    a.
    b.
    (5)
    (6)
    (7)
    a.
    b.
    1)
    2)
    (8)
    (9)
    (10)
    (11)
    (12)
    (13)
    (14)
    (15)
    (16)
    (17)
    (18)
    (19)

    Pasal 33

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    (2)
    (3)
    (4)
    a.
    b.
    c.
    (5)
    (6)
    (7)
    (8)
    (9)
    (10)

    Pasal 35

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)

    Pasal 42

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)
    (8)
    (9)

    Pasal 49

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    (3)
    (4)
    a.
    b.
    c.
    (5)
    (6)
    (7)
    a.
    b.
    c.
    (8)

    Pasal 50

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    a.
    b.
    c.

    Pasal 50A

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)
    (8)
    (9)

    Pasal 51

    (1)
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.
    1)
    2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)

    Pasal 52

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)
    (8)
    (9)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (10)
    (11)
    (12)
    (13)
    (14)

    Pasal II