DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28IPMK.010I2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, telah diatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka mendukung pelaksanaan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas A SEAN -Australia -Selandia Baru;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti usulan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28IPMK.010I2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana disampaikan melalui surat Menteri Perdagangan Nomor 4 71 IM-DAG I SD I 0512017 tanggal 8 Mei 2017, perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai tarif bea masuk produk gula mentah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; /) www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Australia-New Zealand Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 344);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOM OR 28/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-AUST RAL IA-NEW ZEALAND FREE T RAD E AREA.
Pasal I
Tarif bea masuk produk gula mentah dengan pos tarif 1701.13.00 dan 1701.14.00 dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 344) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. '. Pasal II (1) Pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean 1mpomya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 , (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1291 No. I Pos Tarif/ HS Code ( ^1 ) I ( ^2 ) 17.01 1333 1 1701 13.00 1334 1 1701 14.00 - 4 - LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOM OR 129/PMK. 010/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 28/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA I Uraian Barang I I (3) I Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimia'Wi, dalam bentuk padat. - C.ula kas: 11· tidak mengandung tambahan hahan pcrasa atuu pe\.·arna : - - Gul: -1 bit - - 0 u I>< «· b u y•ng d >c>nd pad a Ca<a<an •u bpo• 2 pada Bah ini - - Ciula tchu lainnya Description of Goods I I (4) I . . I Cane or beet sugar and chem1cally pure sucrose, 1n solid form. - R: -l\Y s u g a r not containing added flavouring or colouring mattt'r - - Beet sugar - - Cane sugar specified in Subheading Note 2 to I this Chapter - -Other cane sugar 2017 (5) 5.00'Yc, 5.00'Yc, ARIF BINTARTO'UWONqe NIP 197109121997031 oc(I 2018 2019 (6) (7) 5.00% I 5.00'Yc, 5.00% I 5.00%. I Bea M asuk AANZFTA/ AANZFTA Import Duty 2020 2021 2022 2023 2024 (8) (9) (10) (11) ( ^12 ) 5.00%· I 5.00'Yc, 5.00%, I 5.00'Yc, I 5.00'Yc, I 5.00'Yc, I 5.00'Yc• I 5.00% I 5.00'Yc, I 5.00'Yc, I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI 2025 dan seterusnya (13) 5.00'Yc, 5.00'Yc, ( )