MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESlA MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESlA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129/PMK.08/2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 265/PMK.08/2015 TENTANG FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur telah diatur mengenai mekanisme fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund);
bahwa dalam rangka mendukung usaha mewujudkan ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak nasional serta mengurang1 ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi; Mengingat -2- c. bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan Pembangunan Kilang Minyak melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) serta melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak Di Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyediakan fasilitas peny1apan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan transaksi;
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund) sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu diatur mengenai fasilitas pendampingan transaksi penggantian biaya; penyiapan dengan proyek dan mekanisme e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 417);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan U saha Dalam Penyediaan Infrastruktur; Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 265/PMK.08/2015 TENTANG FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR. Pasal l Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/ a tau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK dalam rangka KPBU.
Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah.
Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/atau bentuk-bentuk lainnya yang disepakati dan disiapkan sesuai dengan kebutuhan PJPK untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan Proyek KPBU.
Fasilitas yang diberikan pada tahap Penyiapan Proyek dan/atau Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dana Penyiapan Proyek (Project Development Fund) adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan paling kurang aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
Tahap Perencanaan Proyek KPBU adalah tahap sebelum dilakukannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, yang menghasilkan studi pendahuluan.
Tahap Penyiapan Proyek KBPU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Perencanaan Proyek KPBU oleh PJPK, yang menghasilkan Prastudi Kelayakan.
Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
Kajian Awal Prastudi Kelayakan adalah kajian yang terdiri atas kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian mengenai bentuk kerjasama, kajian risiko, kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Penjaminan Infrastruktur, dan/atau kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk penyiapan rancangan perjanjian KPBU.
Kajian Akhir Prastudi Kelayakan adalah kajian yang memuat penyesuaian data dengan kondisi setelah dilakukannya Kajian Awal Prastudi Kelayakan, dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPBU.
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerin tah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan Negara.
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian Jamman atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan. 1 7. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala · Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan U saha Pelaksana atas tersedianya Layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan U saha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan U saha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
Kesepakatan Induk Dalam Rangka Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku penyedia Fasilitas dan PJPK selaku penenma Fasilitas, yang berisi pnns1p dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang wajib ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari diterimanya Permohonan Fasilitas.
Perjanjian Dalam Rangka Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perJanJian yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam hal m1 Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur U tama dari Badan U saha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara nnc1 mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban keuangan dari Badan Usaha Milik Negara sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perJanJ1an yang mengacu kepada Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas, yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, atau Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas atau wakil yang sah dari lembaga internasional dengan wakil yang sah dari PJPK.
Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas adalah perJanJian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari lembaga internasional dalam rangka kerjasama pelaksanaan Fasilitas pada proyek KPBU atas pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dalam negen berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Surat Konfirmasi atas Pelaksanaan Fasilitas Persetujuan yang untuk Perjanjian selanjutnya disebut sebagai Surat Konfirmasi adalah surat persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tah di bi dang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya yang disepakati oleh PJPK dan wakil yang sah dari lembaga internasional dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Penasehat Transaksi adalah pihak-pihak yang dapat terdiri atas penasehat/konsultan teknis, penasehat/konsultan keuangan, penasehat/konsultan hukum dan/atau penasehat/konsultan lingkungan penasehat/konsultan lainnya, baik perorangan dan/atau badan usaha regulasi, dan/atau berupa dan/atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
Lembaga Internasional adalah lembaga dan lembaga subsidiary-nya yang dibentuk oleh lebih dari 1 (satu) negara yang memiliki tu gas clan fungsi se bagaimana tertera dalam anggaran dasar dan atas keberadaannya diakui oleh hukum internasional sebagai subyek hukum internasional.
Surat Keputusan Penugasan adalah surat yang berisi penetapan mengenai penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas.
Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan. mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas untuk melaksanakan Fasilitas, Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat:
memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan un tuk melaksanakan Fasili tas;
mengadakan kerjasama dengan Lembaga Internasional dalam rangka pelaksanaan Fasilitas.
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Dihapus.
Penugasan khusus terhadap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf (a) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penugasan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk setiap proyek KPBU yang mendapatkan Fasilitas.
Atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf (a) dan ayat (2), Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf (a) mendapatkan kompensasi dan margin yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran kompensasi dan margm sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari Dana Penyiapan Proyek.
Ketentuan lebih lanjut mengena1 pembayaran kompensasi dan margin diatur dalam Perjanjian Penugasan.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 16A dan Pasal 16B yang berbunyi se bagai berikut:
Pasal 16A
Kerjasama dengan lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf b dilakukan dalam rangka penyediaan Fasilitas pada pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dalam negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Internasional bertindak selaku pelaksana fasilitas dalam pelaksanaan Fasilitas yang memiliki tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Dalam hal pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) usulan permohonan fasilitas diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan dengan memenuhi segala persyaratan mengenai permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, serta melampirkan dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan Lembaga Internasional.
Setelah permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Menteri Keuangan dalam hal m1 Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan verifikasi.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJPK dan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menindaklanjuti dengan pembentukan Kesepakatan lnduk.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi terhadap usulan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disetujui, Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur J enderal Pengelolaan Pem biayaan dan Risiko mengirimkan surat yang berisi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh PJPK.
Dalam hal Kesepakatan lnduk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah selesai disepakati, Menteri Keuangan dan Lembaga Internasional menindaklanjuti dengan pembentukan Perjanjian Kerjasama selanjutnya Penyediaan Fasilitas serta PJPK dan Lembaga Internasional dapat membentuk Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas antara PJPK dengan Lembaga Internasional dilakukan dalam hal Surat Konfirmasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa telah didapatkan.
Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikeluarkan berdasarkan surat permohonan persetujuan atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya biaya yang akan dilakukan penggan tian yang diajukan oleh PJPK dengan melampirkan konsep Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Surat Konfirmasi dan surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditembuskan kepada Menteri Keuangan.
Biaya-biaya yang dapat dilakukan penggantian adalah biaya yang telah diatur dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas yaitu biaya yang dibayarkan kepada Lembaga Internasional oleh PJPK sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Dana Penyiapan Proyek, yang pembayarannya dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
PJPK membayar terlebih dahulu biaya pelaksanaan Failitas kepada Lembaga Internasional; dan
PJPK mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari Dana Penyiapan Proyek.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Fasilitas, yang memuat ketentuan sebagai berikut: Kerjasama Penyediaan sekurang-kurangnya a. Maksud clan tujuan serta ruang lingkup kerjasama (Fasilitas);
Tanggung jawab para pihak clalam pelaksanaan Fasilitas;
Tata cara pelaksanaan Fasilitas;
Hasil Keluaran;
Indikator keberhasilan; dan
Tata cara pembayaran.
Pasal 16B
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait dengan penggan tian biaya se bagaimana dimaksud pada Pasal 16A ayat (11) dan ayat (12).
Usulan alokasi penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh KPA sesuai dengan mekanisme anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan dan besaran penggantian biaya diberikan maksimal sebesar jumlah yang disetujui dalam Surat Konfirmasi. ( ^3 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas.
Pasal II
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap proses pemberian Fasilitas yang telah dilakukan clan dokumen yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2016 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1239