Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
13/KMK.016/1998 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Perseroan) Pt. Asabri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.