Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
13/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 50/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.