MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN P E R AT U R AN MEN T E R! K E U AN G AN R EP UBLI K IN DONE SI A N OM O R 130/PMK.02/2015 T EN T AN G T AT A C A R A P ENY EDI A AN AN GG A RAN , P EN G HIT UN G AN , P EM B A Y ARAN , D AN PE RT AN GG UN G J AW AB AN DANA S UB SIDI JEN I S M enimbang M engingat B A H AN B A K A R M INY A K T E RT EN T U D EN G AN R A HMAT T U H AN Y AN G MA H A E S A MEN T E R! K E U AN G AN R EP UBLI K IN DONE SI A, a. bahwa dalam rangka meringankan be ban masyarakat, telah dialokasikan dana su bsidi J enis Bahan Bakar M in yak ( BBM ) Tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja N egara (APBN )/ APBN -Perubahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pcisal 110 Peraturan Pemerintah N omor 45 Tahun 20 13 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja N egara, M enteri Keuangart selaku Bendahara Umum N egara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum N egara Pengelolaan Belan ja Subsidi ( B A 9 9 9 . 07 ) untuk subsidi energi;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden N omor 1 9 1 Tahun 20 14 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar M inyak, telah diatur jenis dan penghitungan subsidi Jenis BBM Tertentu;
bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan mengenai jenis dan penghitungan subsidi jenis BBM Tertentu, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu yang sebelumnya telah · diatur dalam Peraturan M enteri Keuangan N omor 217 / PMK.0 2/ 20 1 1 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan M enteri Keuangan N omor 2/ PMK. 0 2/ 20 15 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan M enteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu;
Peraturan Pemerintah N omor 45 Tahun 20 1 3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja N egara ( Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 20 13 N omor 103 ,. Tambaha l Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5 4 23 ); 'f M enetapkan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2. Peraturan Presiden N omor 19 1 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar M inyak (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2 0 14 N omor 399); MEMUT U SKAN : T AT A C A R A P ENY EDI A AN , P EN G HIT UN G AN , P EM B A Y A R AN , D AN P E RT AN GG UN G J AW AB AN D ANA S UB SIDI J EN I S B A H AN B A K A R M I NY A K T E RT EN T U.
Pasal 1
Dalam Peraturan M enteri ini, yang dimaksud dengan: 1 . Jenis Bahan Bakar M inyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati ( biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu ( spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Harga Dasar Jenis BBM Tertentu adalah harga yang ditetapkan oleh M enteri E SDM sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 3 . Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu adalah harga yang ditetapkan oleh M enteri E SDM sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 4 . Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersi fat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang - undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah N egara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan. 5 . Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang N omor 22 Tahun 20 0 1 tentang M inyak dan Gas Bumi. 6 . Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang - undangan. + . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 7 . Kuasa Pengguna Anggaran Beridahara Umum N egara yang selanjutnya disingkat K PA adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum N egara yang memperoleh penugasan dari M enteri Keuangan untuk melaksariakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum N egara.
Daf tar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum N egara yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA.
Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik M enteri Keuangan selaku Bendahara Umum N egara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
Pasal 2
Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi Jenis BBM Tertentu, M enteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum N egara menetapkan Direktur Penerimaan N egara Bukan Pajak sebagai K PA.
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/ pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen ( P P K);
Pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah M embayar ( S PM ), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan S PM ; dan
Bendahara Pengeluaran, apabila diperlukan.
Salinah surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan N egara ( K P PN) mitra kerja.
Pasal 3
Dana subsidi Jenis BBM Tertentu dialokasikan dalam A PBN dan/atau A PBN - Perubahan.
M ekanisme penyusunan dan pengesahan DI PA · untuk belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. t MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESI A - 4 -
Pasal 4
Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan dalam A PBN dan/atau APBN -Perubahan tidak mencukupi kebutuhan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam tahun anggaran berjalan, dapat ditambah pagunya melalui mekanisme re visi anggaran setelah mendapat persetujuan M enteri Keuangan sesuai dengan ketentuan ,peraturan perundang-undangan.
Dalam hal dana subsidi satu atau lebih Jenis BBM Tertentu kurang atau habis digunakan, dapat dilakukan realokasi antar dana subsidi Jenis BBM Tertentu yang masih tersedia melalui mekanisme re v1s1 anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 5
Jenis BBM yang diberikan subsidi adalah Jenis BBM Tertentu yaitu M inyak Tanah (Kerosene) dan M inyak Solar (Gas Oiij, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran, subsidi Jenis BBM Tertentu dihitung berdasarkan perkalian besaran subsidi Jenis BBM Tertentu per liter dengan volume Jenis BBM Tertentu yang diserahkan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu pada titik serah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk M inyak Tanah (Kerosene) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan pengeluaran negara untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk M inyak Tanah (Kerosene) melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk M inyak Tanah (Kerosene) yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan N ilai ( PPN ) atas penyerahan Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah, sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN -Perubahan.
Subsidi harga sebagaimana di maksud dihitung dengan formula sebagai berikut: pada t ayat (1) SH SHL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - SHLxV = [(HJE - PPN) - HD} Keterangan: SH SHL v HJE PPN HD Subsidi harga Subsidi harga per liter Volume Jenis BBM Tertentu (liter) Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu Min yak Tanah/ kerosene (Rp/ liter) Pajak Pertambahan Nilai (Rp/ liter) Harga Dasar BBM Jenis BBM Tertentu (Rp/liter)
Pasal 8
Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk M inyak Solar (Gas OiQ per liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan pengeluaran negara untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk M in yak Solar (Gas OiQ melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk M inyak Solar (Gas OiQ yang ditetapkan sebesar Rpl.0 0 0 , 0 0 (seribu rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam A PBN dan/atau A PBN - Perubahan.
Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk M inyak Solar (Gas OiQ sebagaimana di maksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut: SMS Keterangan: SMS ST v STxV Subsidi Minyak Solar Subsidi Tetap (Rp/ liter) Volume Jenis BBM Tertentu Minyak Solar I Gas oil (liter)
Pasal 9
Dalam hal besaran subsidi tetap Jenis BBM Tertentu per liter untuk M inyak Solar (Gas OiQ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) masih terdapat kewajiban perpajakan, diselesaikan oleh Badan U saha sesuai dengan keten tuan perundang-undangan.
Pasal 10
Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu kepada K PA. l . ,J7 MENTERI KEUANGAN (2) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat urituk 1 (satu) bulan disampaikan paling cepat tanggal 1 ( satu) bulan berikutnya.
Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan data pendukung secara lengkap.
Data Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk M inyak Tanah (kerosene) terdiri dari:
Laporan volume pehjualan M in yak Tanah (kerosene) di dalam negeri yang paling kurang memuat:
Laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu M in yak Tanah (kerosene) kepada · konsumen pengguna sesuai dengan sektor pengguna; dan
Laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu M inyak Tanah (kerosene) berdasarkan wilayah distribusi niaga;
Harga Dasar Jenis BBM Tertentu M inyak Tanah (kerosene);
Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu M inyak Tanah (kerosene);
Kurs beli Bank Indonesia sebagaimana diteta pkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas penyerahan Jenis BBM Tertentu M inyak Tanah (kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang ditagihkan kepada K PA; f . Perhitungan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu M in yak Tanah (Kerosene) berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d;
Data pendukung sebagaimaria dimaksud pada ayat (3) untuk M inyak Solar ( Gas Oil} terdiri dari:
Laporan volume penjualan M inyak Solar (Gas Oiij di dalam negeri yang paling kurang memuat:
Laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu M inyak Solar (Gas Oiij kepada konsumen pengguna sesuai dengan sektor pengguna; dan
Laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu inyak Solar (Gas Oiij berdasarkan wilayah distribus n1aga; · -- MENTERI KEUANGAN - 7 - b. Perbitungan jumlab subsidi M inyak Solar (Gas Oiǵ berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada buruf a.
Pasal 11
Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat , KPA melakukan penelitian dan verifikasi data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (3).
Untuk data pendukung terkait volume penjualan per Jenis BBM Tertentu, penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada basil verifikasi Badan Pengatur Hilir M igas.
Hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir M igas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi volume penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada konsumen pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Hasil verifikasi volume Badan Pengatur Hilir M igas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada KPA setiap bulan paling lambat tanggal 18 (delapan belas) bulan berikutnya.
Dalam hal basil verifikasi volume Radan Pengatur Hilir M igas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diterima sampai dengan tanggal 18 (delapan belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu.
Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dianggap kurang lengkap a tau tidak diyakini kebenarannya, K PA dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data.
Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim.
Pasal 12
Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditandatangani oleh verifikator dan Badan U saba selaku pibak yang di verifikasi.
Hasil penelitian dan verifikasi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditandatangani oleh KPA dan Direksi Badan Usaha selaku pihak yang di verifikasi. t MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 8 - (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh KPA.
Pasal 13
Jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu yang dapat dibayar untuk setiap bulannya kepada Badan Usaha paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil per hi tung an· verifikasi.
Jumlah PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu M inyak Tanah (kerosene) oleh Badan usaha kepada Pemerintah yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 100% (seratus persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
Pasal 14
Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda. dengan jumlah permintaan pembayaran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat , Badan usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi.
Badan Usaha menerbitkan Surat Setoran Pajak ( S SP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi.
Faktur pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada KPA.
Pasal 15
Ber dasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu yang dapat dibayar kan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 , Pejabat Penandatangan S PM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke K PPN mitra kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
P PN atas penyerahan BBM Jenis M inyak Tanah (kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat dipungut pada saat pembayaran atas subsidi BBM Jenis M inyak Tanah (kerosene) dengan cara pemotongan langsung dari. tagihan Badan U saha, pada SPM yang berkena.an. Pasal 1 6 (1) Koreksi terhadap jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan secara triwulanan. . "J/ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 9 - (2) Badan Usaha menyampaikan permin taan koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Terten tu secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada aya t (1) diser tai dengan da ta pendukurtg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) kepada K PA.
Berdasarkan permin taan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada aya t (2), K PA melakukan peneli tian dan verifikasi sesuai dengan pelaksanaan peneli tian dan verifikasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11. ' (4) Hasil peneli tian dan verifikasi Ƿebagaimcina dimaksud pada aya t , digunakan sebagai : aasar koreksi pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu.
Koreksi pembayaran subsid.i Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ay a t (4), diperhitungkan pada pembayaran subsidi Jenis BBǸ Ter tentu bulan beriku tn ya.
Pembayaran subsidi Jenis BBM Ter ten tu berdasarkan perhi tungan subsidi yang teǹah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada aya t (5), me ^t upakan pembayaran 100% (seratus persen).
Pembayaran a tas koreksi pem ^b ayaran subsidi Jenis BBM . I Ter tentu sebagaimana dimaksud pada aya t (5), dilakukan I dengan mekanisme se bagaimaria dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 .
Pasal 17
i Pembayaran subsidi Jenis BBM Te ^: rtentu kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (6) dapat diperhi tungkan dengan kewajiban Badan Usaha kepada Pemerintah.
Pasal 18
Sisa anggaran Subsidi Jenis .BBM Tertentu yang belum dapa t dibayarkan sampai den,gan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari : belum dapa t dilakukannya verifikasi a tas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 aya t (3) , dapat ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ke ten tuan pera turan perundang undangan.
Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebes t sisa pagu DI PA atas belanja subsidi Jenis BBM Ter tentli. / MENTERI KEUANGAN
Pasal 19
Dalam hal terclapat penerimaan negara yang berasal clari hasil penjualan BBM Jenis M inyak Tanah (Kerosene), Baclan Usaha wajib menyetor hasil penjualan tersebut ke Kas N egara sebagai Penclapatan Bersih Hasil Penjualan Jenis BBM Tertentu menggunakan Kocle Akurt 4 23 13 1 (Penclapatan Bersih Hasil Penjualan BBM ).
Penclapatan bersih sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) merupakan selisih lebih antara harga jual eceran per liter BBM Jenis M inyak Tanah (Kerosene) setelah clikurangi PPN clengan harga clasar per liter BBM Jenis M inyak Tanah (Kerosene) clikalikan clengan volume BBM Jenis M inyak Tanah (Kerosene) yang cliserahkan kepacla konsumen pengguna BBM Jenis M inyak Tanah (Kerosene) pacla titik serah yang clitetapkan sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang - unclangan.
Pasal 20
Pembayaran subsicli Jenis BBM Tertentu sebagaimana climaksucl clalam Pasal 13 , Pasal 1 6 ayat (6), clan Pasal 1 7 serta penclapatan bersih hasil penjualan Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksucl cla ^l am Pasal 19 bersi fat sementara.
Pasal 21
Pembayaran dana Subsidi Jenis BBM Tertentu dan Pendapatan Bersih Hasil Penjualan Jenis BBM Tertentu, cliperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang - undangan.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) clisampaikan kepacla M enteri Keuangan.
Besarnya subsicli Jenis BBM Tertentu clan Pendapatan Bersih Hasil Penjualan Jenis BBM Tertentu clalam satu tahun anggaran secara final berclasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana climaksucl pacla ayat (2).
Pasal 22
Dalam hal terclapat selisih kurang pembayaran subsicli Jenis BBM Tertentu antara yang telah clibayar kepada Badan U saha dengan hasil pemeriksaan se bagaimana clima ksud dalam Pasal 21, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanjang telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan. + MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 11 - (2) Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu antara yang telah · dibayar kepada Badan U saha dengan hasil pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, kelebihan pembayaran tersebut harus segera disetor ke Kas N egara oleh Badan U saha menggunakan Kode Akun 423 955 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu).
Pasal 23
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan BBM Jenis M inyak Tanah (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam · Pasal 22 , selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan BBM Jenis M inyak Tanah (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah dibayarkan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan sepanjang telah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan.
Dalam hal dana kekurangan pembayaran sebagaimana diinaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, dana tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal terda pat selisih lebih pǶmbayaran PPN atas penyerahan BBM J enis M inyak Tanah (Kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemetintah yang tdah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 , kelebihan pembayaran tersebut harus dipindahbukukan dari rekening penerimaan pajak ke rekening Kas N egara sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan menggunakan Kode Akun 423 955 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu).
J/ MENTERI KEUANGAN
Pasal 24
Dalam hal terdapat penerbitan Surat .Tagihan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk menagih pokok pajak dan/atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 14 a tau koreksi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tata cara pembayaran atas Surat Tagihari Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Atas selisih kurang pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam Pasai 22, Badan Usaha menerbitkan tagihan disertai faktur pajak sebesar selisih antara hasil pemeriksaan dengan hasil vetifikasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 1 6 ayat (6).
Atas selisih lebih pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Badan Usaha menerbitkan nota retur sebesar selisih antara hasil pemeriksaan dengan hasil verifikasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 16 ayat (6). Pasal 2 6 Badan Usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksahaan dan penggunaan dana Subsidi Jenis BBM Tertentu. · Pasal 27 KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana Subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha.
Pasal 28
Badan Usaha menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Jenis BBM tertentu kepada KPA.
Pasal 29
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang·undangan. t MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 13 -
Pasal 30
Instansi yang bidang tugasnya melakukan pembinaan, pengawasan penyediaan, pencampuran dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bertanggung jawab atas ketepatan sasaran pendistribusian kepada konsumen pengguna berdasarkan · kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang subsidi Jenis BBM Tertentu masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri Keuangan pada tanggal diundangan dan 1 Januari 2015. im mulai berlaku berlaku surut sejak
Agar setiap orang mengetahuinya., memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggd 8 Juli 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2015" MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1033