130/PMK.05/2018 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten Ii Lampung pada Kementerian Perhubungan | JDIH Kementerian Keuangan
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

No.1359, 2018 KEMENKEU. BLU Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung. Tarif Layanan. No.1359, 2018 KEMENKEU. BLU Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung. Tarif Layanan.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130/PMK.05/2018
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA RADIN INTEN II LAMPUNG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:
a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

b.

bahwa Menteri Perhubungan melalui surat Nomor PR.303/1/12 PHB 2017 tanggal 26 September 2017 hal Usulan Tarif Layanan PK-BLU Bandar Udara Radin Inten II Lampung, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan; bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan;

mengingat:
1.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA RADIN INTEN II LAMPUNG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

a.

tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika; dan

b.

tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa non-aeronautika.

Pasal 3

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

a.

tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U);

b.

tarif jasa pendaratan pesawat udara;

c.

tarif jasa penempatan pesawat udara;

d.

tarif pemakaian garbarata ( aviobridge );

e.

tarif pemakaian tempat pelaporan keberangkatan ( check-in counter );

f.

tarif pelayanan jasa kargo dan pos pesawat udara (PJKP2U); dan

g.

tarif pelayanan jasa kebandarudaraan dalam kondisi tertentu.

Pasal 4

Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa non- aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:

a.

tarif penggunaan lahan;

b.

tarif penggunaan gedung dan ruangan;

c.

tarif media promosi;

d.

tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin;

e.

tarif penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara; dan

f.

tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas.

Pasal 5

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa non- aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan dan tarif penggunaan gedung dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif media promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari penggunaan fasilitas, peralatan, lokasi, dan/atau biaya operasional.

Pasal 9

Tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari fasilitas, peralatan, dan/atau biaya operasional.

Pasal 10

Tarif penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari peralatan, fasilitas, biaya operasional, nilai ekonomis, dan/atau manfaatnya.

Pasal 11

Tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 12

(1)

Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa non-aeronautika berdasarkan kebutuhan dari pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

(2)

Tarif atas pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa non-aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggaraan Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan dengan pengguna jasa.

Pasal 13

(1)

Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa non-aeronautika.

(2)

Besaran tarif kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(3)

Besaran tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tarif dasar dalam perhitungan tarif kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen atas pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika.

(4)

Kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen atas pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika berupa pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan pelayanan jasa kargo dan pos pesawat udara (PJKP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f termasuk besaran tarif layanannya dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(5)

Tarif atas layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama sumber daya manusia/manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 14

(1)

Terhadap kegiatan tertentu, dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa non- aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2)

Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a.

kegiatan kenegaraan;

b.

pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu; dan/atau

c.

kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan.

(3)

Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan.

(4)

Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 15

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan dengan pihak mitra sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama dan dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA