MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PER AT UR AN M E NTER! K EU A N G A N R EPUBLIK INDONESI A N O M OR 131 / P MK. 0 3/ 20 17 TENTA NG PERUB A H A N K E DU A ATAS PER AT UR AN M E NTER! K EU A N G A N NOMOR 76 / P MK. 0 3/ 20 13 TENTA NG P E N ATAU S A H A A N P A J AK BU MI D A N B A NGUN A N SEKTOR PERTA MB A N G A N U NT UK PERTA MB A N G A N MI NY AK BUMI, G A S BUMI, D A N P A N A S BUMI Menimbang D E N G A N RA H M AT T UH A N Y A N G M A H A E S A ME NTER! K EU A N G A N R EPUBLIK INDONESI A, a. bahwa ketentuan mengenai Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 / P MK. 0 3/ 20 13 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 / P MK. 0 3/20 15 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 / PMK. 0 3/ 20 13 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan kepastian hukum untuk percepatan pelaksanaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Mengingat Menetapkan - 2 - Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi yang dilakukan melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain, serta guna melakukan penyesuaian terminologi sesua1 dengan Undang - Undang Nomor 21 T ahun 20 14 tentang Panas Bumi, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkart Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 / P MK. 0 3/ 20 13 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 / P MK. 0 3/ 20 13 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 20 13 Nomor 5 7 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 / PMK. 0 3/ 20 15 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 / P MK. 0 3/ 20 13 tentang Penatausahaan Paj ^a k Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 20 15 Nomor 223); MEMUT USK A N: PER ATUR AN ME NTER! KEU A N G A N PERUB A H A N KEU A N G A N KEDU A NOM OR ATA S PE RATURAN 76 / P MK. 0 3/ 20 13 TE NTA NG ME NTER! TENTA NG P E N ATAU S A H A A N P A J AK BU MI D A N B A NGU N A N SEKTOR PERTA MB A N G A N UNT UK PERTA MB A N G A N MI NY AK BU MI, G A S BU MI, D A N P A N A S BU MI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 / P MK. 0 3/ 20 13 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 20 13 Nomor 5 7 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 / PMK. 0 3/ 20 15 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 / P MK. 0 3/ 20 13 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 20 15 Nomor 223), diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 4 dan angka 13 Pasal 1 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 17 , angka 18, dan angka 19 , sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APB N adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 12 T ahun 19 85 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah · dengan Undang Undang Nomor 12 T ahun 19 9 4 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12 T ahun 19 85 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
PBB sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/ a tau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.
PBB sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/ a tau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi. 5 . Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak. 6 . Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak. 7 . Surat Pemberitahuan Pajak T erutang Y( ^ ng selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang - Undang Nomor 12 T ahun 19 85 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 T ahun 19 9 4 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12 T ahun 19 85 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 9 . Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat N J OP adalah harga rata - rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak terdapat transaksi jual beli, N J OP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau N J OP Pengganti. 10 . Wilayah Kerj a adalah daerah terten tu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak bumi dan gas bumi, termasuk antara lain gas metan batubara (coal bed methan).
Panas Bumi adalah sumber energ1 panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses pengusahaan.
Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran o bj ek paj ak, pengadministrasian objek pajak, penilaian N J OP, perhitungan, penetapan, pembayaran, dan penagihan PBB Migas dan PBB Panas Bumi. 15 . Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DB H adalah dana yang ·bersumber dari pendapatan APB N yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan De sen tralisasi. 16 . Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka 1mpor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. 17 . Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKU N adalah rekening tempat peny1mpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pad a bank sen tral.
Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perj anj ian Karya Production Sharing yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas. 19 . Rekening Penerimaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi merupakan rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung pener1maan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Objek pajak PBB Migas yaitu bumi danjatau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. ; I www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (2) Objek pajak PBB Panas Bumi yaitu bumi dan/ a tau bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Kerja atau wilayah seJenlsnya dan wilayah di luar Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Kawasan yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Wilayah Kerja atau wilayah sejenisnya dan wilayah di luar Wilayah Kerja atau wilayah seJenlsnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
Ketentuan ayat (1) Pasal 6A diubah, sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang pada suatu tahun pajak mengajukan terminasi atas:
Kontrak Kerja Sarna pertambangan minyak bumi dan gas bumi; atau
Izin Panas Bumi, kuasa pengusahaan sumber day a parias bumi, kon trak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan/atau izin pengusahaan sumber daya panas bumi, harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak dan dilampiri dokumen pendukung.
Pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada akhir tahun pajak pengajuan terminasi.
Kantor Pelayanan Pajak meneliti pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberitahukan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya ketentuan sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya pemberitahuan.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, untuk:
pelaksanaan sosialisasi mengena1 tata cara pengisian dan pengembalian SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
percepatan pengembalian SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi;
perolehan data yang terkait dengan peng1s1an SP OP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi;
pelaksanaan klarifikasi SPOP dan LSPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi;
Pasal 14
Pembayaran PBB Migas melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain berlaku untuk Wajib Pajak yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 9 T ahun 20 10 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pembayaran PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan/ a tau izin pengusahaan sumber daya panas bumi, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 T ahun 20 0 3 tentang Panas Bumi. I www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Juni.
Besarnya permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dihitung berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 danjatau SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 .
Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi atas SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan/ a tau selisih pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) .
Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diajukan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena tidak termasuk dalam bagian pemerintah yang disetor oleh Wajib Pajak ke Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi.
Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui mekanisme:
pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi ke kas negara pada Bank Persepsi melalui sistem penerimaan negara secara elektronik;
pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi ke RKU N; atau
nontunai melalui reklasifikasi akun pendapatan penerimaan negara bukan pajak menjadi akun pendapatan perpajakan.
Dalam hal pembayaran melalui mekan: sme sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dapat ^d ilakukan melalui mekanisme pembayaran tertentu yang disetujui oleh Menteri Keuangan. 6 . Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat , Direktur Jenderal Anggaran mengajukan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme se bagair: 1ana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) dan ayat (9) .
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 15 (lima be las) hari kerj a setelah di terimanya permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dari Direktur Jenderal Pajak.
Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam 4 (empat) tahap.
Dalam hal permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dilaksanakan secara bertahap, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan besaran dan waktu pembayaran - 12- untuk setiap tahap kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilunasi paling lambat minggu kedua bulan Desember. 7 . Ketentuan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Dalam hal dokumen permintaan pembayaran PBB Migas per Wajib Pajak dan PBB Panas Bumi per Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat tidak lengkap, Direktur Jenderal Anggaran mengembalikan Daftar Ketetapan PBB serta salinan SPPT dan/ a tau SKP PBB yang tidak lengkap kepada Direktur J enderal Pajak paling lambat m1nggu kedua bulan Agustus tahun pengaJuan permintaan pembayaran, dengan disertai alasan pendukung.
Direktur Jenderal Pajak melengkapi Daftar Ketetapan PBB serta salinan SPPT dan/ a tau SKP PBB yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu ketiga bulan November tahun pengaJuan permintaan pembayaran.
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan permintaan pembayaran atas Daftar Ketetapan PBB serta salinan SPPT dan/ a tau SKP PBB yang telah dilengkapi dilakukan pada tahun berikutnya.
Dalam hal kelengkapan Daftar Ketetapan PBB serta salinan SPPT dan/atau SKP PBB yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah minggu ketiga bulan November masih belum ) www.jdih.kemenkeu.go.id lengkap, Direktur Jenderal Anggaran mengembalikan dokumen dimaksud kemudian diajukan kembali oleh Jenderal Pajak pada tahun berikutnya. untuk Direktur (5) Berdasarkan Daftar Ketetapan PBB serta salinan SPPT dan/atau SKP PBB yang telah dilengkapi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja untuk tahap pertama setelah diterimanya Daftar Ketetapan PBB serta salinan SPPT dan/ a tau SKP PBB secara lengkap dari Direktur Jenderal Pajak dan sesua1 dengan tanggal penahapan untuk tahap berikutnya.
Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Berdasarkan permintaan pembayaran dari Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat , Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) dan ayat (9) .
Dihapus. 9 . Ketentuan ayat dan ayat (3) Pasal 23 diu bah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Pembayaran PBB Migas yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak berlaku untuk Wajib Pajak yang - 14 - kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 9 T ahun 20 10 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pembayaran PBB Panas Bumi yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki Izin Panas Bumi setelah berlakunya Undang - Undang Nomor 27 T ahun 20 0 3 tentang Panas Bumi.
Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , dilakukan oleb Wajib Pajak melalui Bank Persepsi.
Dihapus.
Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. 10 . Ketentuan ayat (1) Pasal 24 dihapus, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Dihapus.
Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dicatat sebagai penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dengan kode akun PBB Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai bagan akun standar.
Pasal II
Peraturan Men teri 1n1 mulai berlaku pad a tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 4 0 kto ber 2 0 1 7 Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 3 0 kto ber 2 0 1 7 ME NT ERI KEU A N G A N REPUBLIK INDONE SI A, ttd. SRI MULY A NI I N DR A W AT I DIREKT UR JE NDER AL PERAT UR AN PERUN D A N G - U N D A N G A N KE ME NT ERI AN HUKUM D A N H AK A S A SI M A NUSI A REPUBLIK INDONE SI A, ttd. WIDODO EK AT J A H J A N A BERITA NE G AR A REPUBLIK I N D O NE SI A TAHU N 20 17 N O M OR 1381